Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
DIKTUM KEDUA
Diktum Instruksi / Penetapan
KETIGA Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing- masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk melakukan percepatan dalam rangka pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor di Kementerian atau Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk:
1. Melakukan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan Instmksi Presiden ini secara reguler; dan
2. Melaporkan hasil koordinasi dan evaluasi pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden. Menteri Dalam Negeri untuk:
1. Mengoordinasikan dan menyinkronkan dokumen perenc€rnaan pembangunan pusat dan daerah terkait pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor;
2. Melakukan penyederhanaan kebijakan, persyaratan, dan proses penerbitan izin terkait pembangunan Kota Barl Mandiri Tanjung Selor;
3. Mendorong Gubernur Kalimantan Utara dan Bupati Bulungan untuk segera melimpahkan kewenangan pelayanan perizinan pembangunan Kota Banr Mandiri Tanjung Selor kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Kalimantan Utara serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Bulungan;
4. Melakukan percepatan evaluasi peraturan daerah terkait perizinan pembangunan Kota Barr Mandiri Tanjung Selor yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Kabupaten Bulungan;
5. Mengawasi
DIKTUM KEEMPAT
Diktum Instruksi / Penetapan
KELIMA 5 6 1 2 Mengawasi pelaksanaan proses perizinart pembangunan Kota Barr Mandiri Tanjung Selor yang dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Utara dan Bupati Bulungan; dan Melaporkan hasil pengawasan pelaksanaan proses perizinan pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor yang dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Utara dan Bupati Bulungan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian secara reguler. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk: Mengoordinasikan dan menyinlrronkan seluruh dokumen perencan€ran pembangunan pusat terkait pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor yang sumber pendanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan Melaksanakan pemantauan rencElna pembangunan tahun berjdan dan evaluasi Rencana Pembangunan pusat terkait pembangunan Kota Banr Mandiri Tanjung Selor. Menteri Keuangan untuk memberikan dukungan peng€rnggaran dalam rangka percepatan pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor yang bersumber dari belanja kementerian/lembaga, transfer ke daerah, dan dana desa sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-undangan.
DIKTUM KEENAM
Diktum Instruksi / Penetapan
DIKTUM KESEMBILAN
Diktum Instruksi / Penetapan
KESEPULUH Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk:
1. Memberikan asistensi dan bimbingan teknis kepada Kabupaten Bulungan terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Baru Mandiri Tanjung Selor; dan
2. Memfasilitasi percepatan persertipikatan tanah untuk pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk memfasilitasi tersedianya sar€u-ra dan prasarana perkotaan bidang pekerjaan umum dan perumatran rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memfasilitasi percepatan penyusunan Kajian Linglmngan Hidup Strategis (KLHS) untuk pembangunan Kota Barr- Mandiri Tanjung Selor. Menteri Perhubungan untuk memfasilitasi percepatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi Kota Ban. Mandiri Tanjung Selor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk:
1. Memfasilitasi percepatan penyelesaian status Hak Pengelolaan (HPL) transmigrasi menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) transmigran dan menjadi bagran wilayah Kota Baru Mandiri Tanjung Selor; dan
2. Memfasilitasi percepatan pengembangan kawasan transmigrasi sebagai hinterland Kota Baru Mandiri Tanjung Selor.
DIKTUM KESEBELAS
Diktum Instruksi / Penetapan
KESEBEI.,AS KEDUABEI,AS KETIGABEI,AS
DIKTUM KEEMPATBELAS
Diktum Instruksi / Penetapan
Menteri Pertanian untuk memfasilitasi penyelesaian status lahan pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan. Menteri Komunikasi dan Informasi untuk memfasilitasi percepatan pembangunan sarana dan prasarana telekomunikasi dan informasi Kota Baru Mandiri Tanjung Selor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk memfasilitasi percepatan pembangunan sarana dan prasarana Energi dan Sumber Daya Mineral Kota Bartr Mandiri Tanjung Selor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gubernur Kalimantan Utara untuk:
1. Melaksanakan percepatan proses perizinan pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP);
2. Bersinergi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengevaluasi Peraturan Daerah yang menghambat proses percepatan pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor;
3. Memfasilitasi percepatan ketersediaan lahan untuk pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor;
4. Memprioritaskan alokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan Kota Barr Mandiri Tanjung Selor;
5. Memfasilitasi percepatan pen5rusun€rn dan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bulungan dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Baru Mandiri Tanjung Selor; dan
6. Melaporkan... KELIMABEI.,AS 6 1 2 3 Melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Menteri Dalam Negeri secara reguler. Bupati Bulungan untuk: Mempercepat penyelesaian peninjauan kembali dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bulungan dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Barr. Mandiri Tanjung Selor selambat-lambatnya tahun 2Ol9 ; Menyinergikan rencana pembangunan Kabupaten Bulungan secara umum dalam rangka mendukung pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor; Melaksanakan penyederhanaan dan percepatan proses periirnan pembangunan Kota Banr Mandiri Tanjung Selor melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP);
4. Bersinergi dengan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (DPRD) untuk mengevaluasi Peraturan Daerah yang menghambat proses percepatan pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor; Memfasilitasi percepatan ketersediaan lahan untuk pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor; Memprioritaskan alokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan Kota Ban Mandiri Tanjung Selor; dan Melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Gubernur secara reguler. 5. 6 7
DIKTUM KETUJUHBELAS
Diktum Instruksi / Penetapan
KETUJUHBELAS KEDEI.,APANBELAS Melaksanakan Instrrrksi Presiden penuh tanggung jawab. Instmksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. Instruksi Presiden ini berlaku paling lama 5 (lima) tatrun sejak dikeluarkan. lnl dengan Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2018 , JOKO WIDODO ttd. Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA ti Bidang Hulmm dan undangan, Djamarr t,K I *