PERPRES NOMOR 90 TAHUN 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 107 TAHUN 2016 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-10-02
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2018:90
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 2

(1) Pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan
Informatika, selain diberikan penghasilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan
penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja
organisasi, dan capaian kinerja individu.
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d dihapus, sehingga

PASAL 3

berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi
dan Informatika yang tidak mempunyai jabatan
tertentu;
b. Pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi
dan Informatika yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi
dan Informatika yang diberhentikan dari jabatan
organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum
diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil);
d. dihapus;
e.Pegawai

e. Pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi
dan Informatika yang diberikan cuti di luar
tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
f. Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2O05 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di
lingkungan Kementerian Komunikasi dan
Informatika yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
3. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 5A

Naskah pasal.

PASAL l

Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan 107 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika () diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2

(1) Pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:

a. Pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

b. Pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

c. Pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil);

d. dihapus; e.Pegawai

e. Pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan

f. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2O05 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.

3. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A

(1) Menteri Komunikasi dan Informatika yang mengepalai dan memimpin Kementerian Komunikasi dan Informatika diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. (21 Tunjangan kinerja bagi Menteri Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2OL7.

(3) Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal II Peraturan dangkan. Agar FR ISIDEI{ REPUBLII{ II!DONESIA