PERPRES NOMOR 92 TAHUN 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 121 TAHUN 2016 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-10-02
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2018:92
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan 121 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (a7) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2

(1) Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ttdak diberikan kepada:

a. Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

b. Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

c. Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil);

d. dihapus;

e. Pegawai

e. Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan

f. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

3. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A

(1) Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang mengepalai dan memimpin Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah diberikan tunjangan kinerja sebesar ISOo/o (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (21 T\rnjangan kinerja bagi Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 20t7.

(3) Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 2

(1) Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah, selain diberikan
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja
setiap bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan
penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja
organisasi, dan capaian kinerja individu.
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d dihapus, sehingga

PASAL 3

berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, ttdak diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah yang tidak
mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah yang diberhentikan
untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah yang diberhentikan
dari jabatan organiknya dengan diberikan uang
tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai
Negeri Sipil);
d. dihapus;
e. Pegawai

e. Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah yang diberikan cuti di
luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
f. Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di
lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah yang tidak diberikan Tunjangan
Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah.
3. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 5A

(1) Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang mengepalai dan memimpin Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah diberikan tunjangan kinerja sebesar ISOo/o (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (21 T\rnjangan kinerja bagi Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 20t7.

(3) Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal II Peraturan dangkan. Agar PR ESIDEI\I REPUBLII{ II{DONESIA