PERPRES NOMOR 95 TAHUN 2018

SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-10-02
Total Pasal: 77 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2018:95
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.

2. Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu.

3. Manajemen SPBE adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta layanan SPBE yang berkualitas.

4. Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat.

5. Rencana Induk SPBE Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan SPBE secara nasional untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.

6. Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.

7. Arsitektur SPBE Nasional adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan secara nasional.

8. Arsitektur .

8. Arsitektur SPBE Instansi Pusat adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan di instansi pusat.

9. Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan di pemerintah daerah.

10. Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi. 1 1. Peta Rencana SPBE Nasional adalah Peta Rencana SPBE yang diterapkan secara nasional. l2.Peta Rencana SPBE Instansi Fusat adalah Peta Rencana SPBE yang diterapkan di instansi pusat.

13. Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah adalah Peta Rencana SPBE yang diterapkan di pemerintah daerah.

14. Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pusat dan pemerintah daerah masing-masing.

15. Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya.

16. Infrastruktur SPBE Nasional adalah Infrastruktur SPBE yang terhubung dengan Infrastruktur SPBE instansi pusat dan pemerintah daerah dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan pemerintah daerah.

17. Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah

Daerah adalah Infrastruktur SPBE yang diselenggarakan oleh instansi pusat dan pemerintah daerah masing-masing.

18. Pusat .

18. Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data.

19. Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam suatu organisasi.

20. Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE.

21. Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE.

22. Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau pemerintah daerah.

23. Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh instansi pusat atau pemerintah daerah tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pusat dan pemerintah daerah lain.

24. Kearnanan SPBE adalah pengendalian keamanan yang terpadu dalam SPBE.

25. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.

26. Pengguna SPBE adalah instansi pusat, pemerintah daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan Layanan SPBE.

27. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.

28. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) SPBE dilaksanakan dengan prinsip:
a. efektivitas;
b. keterpaduan;
c. kesinambungan;
d. efisiensi;
e. akuntabilitas;
f. interoperabilitas;dan
g. keamanan.
(2) Efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan optimalisasi pemanfaatan sumber
daya yang mendukung SPBE yang berhasil guna
sesuai dengan kebutuhan.
(3) Keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan pengintegrasian sumber daya
yang mendukung SPBE.
(4) Kesinambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c merupakan keberlanjutan SPBE secara
terencana, bertahap, dan terus menerus sesuai
dengan perkembangannya.
(5) Efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d merupakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya
yang mendukung SPBE yang tepat guna.
(6) Akuntabilitas

(6) Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e merupakan kejelasan fungsi dan
pertanggungjawaban dari SPBE.
(7) Interoperabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f merupakan koordinasi dan kolaborasi antar
Proses Bisnis dan antar sistem elektronik, dalam
rangka pertukaran data, informasi, atau Layanan
SPBE.
(8) Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
huruf g merupakan kerahasiaan, keutuhan,
ketersediaan, keaslian, dan
kenirsangkalan
(nonrepudiation) sumber daya yang mendukung SPBE.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN: PERATURAN RONIK. SISTEM b C Menetapkan BABI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.

2. Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu.

3. Manajemen SPBE adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta layanan SPBE yang berkualitas.

4. Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat.

5. Rencana Induk SPBE Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan SPBE secara nasional untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.

6. Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.

7. Arsitektur SPBE Nasional adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan secara nasional.

8. Arsitektur .

8. Arsitektur SPBE Instansi Pusat adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan di instansi pusat.

9. Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan di pemerintah daerah.

10. Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi. 1 1. Peta Rencana SPBE Nasional adalah Peta Rencana SPBE yang diterapkan secara nasional. l2.Peta Rencana SPBE Instansi Fusat adalah Peta Rencana SPBE yang diterapkan di instansi pusat.

13. Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah adalah Peta Rencana SPBE yang diterapkan di pemerintah daerah.

14. Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pusat dan pemerintah daerah masing-masing.

15. Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya.

16. Infrastruktur SPBE Nasional adalah Infrastruktur SPBE yang terhubung dengan Infrastruktur SPBE instansi pusat dan pemerintah daerah dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan pemerintah daerah.

17. Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah

Daerah adalah Infrastruktur SPBE yang diselenggarakan oleh instansi pusat dan pemerintah daerah masing-masing.

18. Pusat .

18. Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data.

19. Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam suatu organisasi.

20. Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE.

21. Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE.

22. Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau pemerintah daerah.

23. Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh instansi pusat atau pemerintah daerah tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pusat dan pemerintah daerah lain.

24. Kearnanan SPBE adalah pengendalian keamanan yang terpadu dalam SPBE.

25. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.

26. Pengguna SPBE adalah instansi pusat, pemerintah daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan Layanan SPBE.

27. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.

28. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Pasal 2

(1) SPBE dilaksanakan dengan prinsip:

a. efektivitas;

b. keterpaduan;

c. kesinambungan;

d. efisiensi;

e. akuntabilitas;

f. interoperabilitas;dan

g. keamanan.

(2) Efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang mendukung SPBE yang berhasil guna sesuai dengan kebutuhan.

(3) Keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengintegrasian sumber daya yang mendukung SPBE.

(4) Kesinambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan keberlanjutan SPBE secara terencana, bertahap, dan terus menerus sesuai dengan perkembangannya.

(5) Efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang mendukung SPBE yang tepat guna.

(6) Akuntabilitas

(6) Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan kejelasan fungsi dan pertanggungjawaban dari SPBE.

(7) Interoperabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan koordinasi dan kolaborasi antar Proses Bisnis dan antar sistem elektronik, dalam rangka pertukaran data, informasi, atau Layanan SPBE.

(8) Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf g merupakan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya yang mendukung SPBE. Pasal 3 Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan :

a. Tata Kelola SPBE;

b. Manajemen SPBE;

c. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi;

d. penyelenggara SPBE;

e. percepatan SPBE; dan

f. pemantauan dan evaluasi SPBE. BAB II TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK Bagian Kesatu Umum Pasal 4

(1) Tata Kelola SPBE bertujuan untuk memastikan penerapan unsur-unsur SPBE secara terpadu.

(2) Unsur-unsur .

(2) Unsur-unsur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi:

a. Rencana Induk SPBE Nasional;

b. Arsitektur SPBE;

c. Peta Rencana SPBE;

d. rencana dan anggaran SPBE;

e. Proses Bisnis;

f. data dan informasi;

g. Infrastruktur SPBE;

h. Aplikasi SPBE;

i. Keamanan SPBE; dan

j. Layanan SPBE. Bagian Kedua Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional

PASAL 5

BAB II: TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK | Bagian Kedua - Rencana Induk Sistem Pemerintahan
(1) Rencana Induk SPBE Nasional bertujuan untuk memberikan arah SPBE yang terpadu dan berkesinambungan secara nasional.

(2) Rencana Induk SPBE Nasional paling sedikit memuat:

a. visi, misi, tujuan, dan sasaran SPBE;

b. arah kebijakan SPBE;

c. strategi SPBE; dan

d. peta rencana strategis SPBE.

(3) Rencana Induk SPBE Nasional disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Grand Design Reformasi Birokrasi.

(4) Penyusunan

(4) Penyusunan Rencana Induk SPBE Nasional dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

(5) Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(6) Rencana Induk SPBE Nasional dilakukan reviu setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu berdasarkan:

a. hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Induk SPBE Nasional; dan/atau

b. perubahan kebijakan strategis nasional.

(7) Pemantauan dan evaluasi Rencana Induk SPBE Nasional dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. Bagian Ketiga Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Paragraf 1 Umum

PASAL 6

BAB II: TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK | Bagian Ketiga - Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Arsitektur SPBE terdiri atas:
a. Arsitektur SPBE Nasional;
b. Arsitektur SPBE Instansi Pusat; dan
c. Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.
Paragraf2.

Paragraf 2
Arsitektur Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik Nasional

PASAL 7

BAB II: TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK | Bagian Ketiga - Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(1) Arsitektur SPBE Nasional bertujuan untuk
memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi
Proses Bisnis, data dan informasi, Infrastruktur
SPBE, Aplikasi SPBE, dan Keamanan SPBE untuk
menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu secara
nasional.
(2) Arsitektur SPBE Nasional memuat:
a. referensi arsitektur; dan
b. domain arsitektur.
(3) Referensi arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a mendeskripsikan komponen dasar
arsitektur baku yang digunakan sebagai acuan untuk
penyusunan setiap domain arsitektur.
(4) Domain arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b mendeskripsikan substansi arsitektur
yang memuat:
a. domain arsitektur Proses Bisnis;
b. domain arsitektur data dan informasi;
c. domain arsitektur Infrastruktur SPBE;
d. domain arsitektur Aplikasi SPBE;
e. domain arsitektur Keamanan SPBE; dan
f. domain arsitektur Layanan SPBE.

PASAL 8

BAB II: TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK | Bagian Ketiga - Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Pasal 8
(1) Arsitektur SPBE Nasional disusun untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun.
(2) Arsitektur SPBE Nasional dilakukan reviu pada paruh
waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-
waktu sesuai dengan kebutuhan.

PASAL 9

BAB II: TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK | Bagian Ketiga - Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(1) Arsitektur SPBE Nasional disusun berdasarkan Rencana Induk SPBE Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

(2) Penyusunan Arsitektur SPBE Nasional dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

(3) Penyusunan masing-masing domain Arsitektur SPBE Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat

(4) dikoordinasikan oleh:

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk domain arsitektur Proses Bisnis dan arsitektur Layanan SPBE;

b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk domain arsitektur data dan informasi;

c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk domain arsitektur Aplikasi SPBE dan arsitektur Infrastruktur SPBE;

d. kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber untuk domain arsitektur Keamanan SPBE.

(4) Arsitektur

(4) Arsitektur SPBE Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pen5rusunan Arsitektur SPBE Nasional diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

PASAL 10

BAB II: TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK | Bagian Ketiga - Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(1) Reviu Arsitektur SPBE Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21 dilakukan
berdasarkan:
a. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE nasional;
b. perubahan pada unsur SPBE sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d sampai
dengan hurufj;
c. perubahan domain arsitektur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (41;
d. perubahan Rencana Induk SPBE Nasional; atau
e. perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional.
(2) Reviu Arsitektur SPBE Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara.
Paragraf 3
Arsitektur Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik Instansi Pusat

PASAL 11

BAB II: TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK | Bagian Ketiga - Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(1) Arsitektur SPBE Instansi Pusat disusun dengan
berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional dan
rencana strategis Instansi Pusat.
(2) Arsitektur SPBE Instansi Pusat disusun untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun.
(3) Arsitektur

(3) Arsitektur SPBE Instansi Pusat ditetapkan oleh
pimpinan Instansi Pusat masing-masing.
(4) Untuk menyelaraskan Arsitektur SPBE Instansi Pusat
dengan Arsitektur SPBE Nasional, pimpinan Instansi
Pusat berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
(5) Arsitektur SPBE Instansi Fusat dilakukan reviu pada
paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau
sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(6) Reviu Arsitektur SPBE Instansi Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan:
a. perubahan Arsitektur SPBE Nasional;
b. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE di Instansi
Pusat;
c. perubahan pada unsur SPBE Instansi Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21
huruf d sampai dengan huruf j; atau
d. perubahan rencana strategis Instansi Pusat.
(7) Reviu Arsitektur SPBE Instansi Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh pimpinan
Instansi Pusat masing-masing.
Paragraf 4
Arsitektur Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah

PASAL 12

BAB II: TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK | Bagian Ketiga - Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(1) Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun dengan
berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
(2) Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Arsitektur

(3) Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah ditetapkan oleh
kepala daerah masing-masing.
(4) Untuk menyelaraskan Arsitektur SPBE Pemerintah
Daerah dengan Arsitektur SPBE Nasional, kepala
daerah berkoordinasi dan dapat melakukan
konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(5) Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah dilakukan reviu
pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan
atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(6) Reviu Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan
berdasarkan:
a. perubahan Arsitektur SPBE Nasional;
b. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE di
Pemerintah Daerah;
c. perubahan pada unsur SPBE Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21
huruf d sampai dengan huruf j; atau
d. perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah.
(7) Reviu Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh
kepala daerah masing-masing.
Bagian Keempat
Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Paragraf 1
Umum

PASAL 13

BAB II: TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK | Bagian Keempat - Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Peta Rencana SPBE terdiri atas:
a. Peta Rencana SPBE Nasional'
b. Peta

b. Peta Rencana SPBE Instansi Pusat; dan
c. Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah
Paragraf 2
Peta Rencana Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik Nasional

PASAL 14

BAB II: TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK | Bagian Keempat - Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(1) Peta Rencana SPBE Nasional memuat:
a. Tata Kelola SPBE;
b. Manajemen SPBE;
c. Layanan SPBE;
d. Infrastruktur SPBE;
e. Aplikasi SPBE;
f. Keamanan SPBE; dan
g. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi.
(2) Peta Rencana SPBE Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun dalam bentuk program
dan/atau kegiatan SPBE Nasional.

PASAL 15

BAB II: TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK | Bagian Keempat - Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(1) Peta Rencana SPBE Nasional disusun untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun.
(2) Peta Rencana SPBE Nasional dilakukan reviu pada
paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau
sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

PASAL 16

BAB II: TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK | Bagian Keempat - Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(1) Peta Rencana SPBE Nasional disusun berdasarkan
Arsitektur SPBE Nasional dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional.
(21 Pen5rusunan

(21 Penyusunan Peta Rencana SPBE Nasional
dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(3) Peta Rencana SPBE Nasional ditetapkan dengan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.

PASAL 17

BAB II: TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK | Bagian Keempat - Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(1) Reviu Peta Rencana SPBE Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (21 dilakukan
berdasarkan:
a. perubahan Arsitektur SPBE Nasional;
b. perubahan Rencana Kerja Pemerintah; atau
c. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE nasional.
(2) Reviu Peta Rencana SPBE Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara.
Paragraf 3
Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Instansi Pusat

PASAL 18

BAB II: TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK | Bagian Keempat - Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(1) Peta Rencana SPBE Instansi Pusat disusun dengan
berpedoman pada Peta Rencana SPBE Nasional,
Arsitektur SPBE Instansi Pusat, dan rencana strategis
Instansi Pusat.
(2) Peta Rencana SPBE Instansi Pusat disusun untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Peta

(3) Peta Rencana SPBE Instansi Pusat ditetapkan oleh
pimpinan Instansi Pusat masing-masing.
(4) Untuk menyelaraskan Peta Rencana SPBE Instansi
Pusat dengan Peta Rencana SPBE Nasional, pimpinan
Instansi Pusat berkoordinasi dan dapat melakukan
konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(5) Peta Rencana SPBE Instansi Pusat dilakukan reviu
pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan
atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(6) Reviu Peta Rencana SPBE Instansi Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan
berdasarkan:
a. perubahan Peta Rencana SPBE Nasional;
b. perubahan rencana strategis Instansi Pusat;
c. perubahan Arsitektur SPBE Instansi Pusat; atau
d. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Instansi
Pusat.
(7) Reviu Peta Rencana SPBE Instansi Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh
pimpinan Instansi Pusat masing-masing.
Paragraf.4
Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Pemerintah Daerah

PASAL 19

BAB II: TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK | Bagian Keempat - Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(1) Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah disusun
dengan berpedoman pada Peta Rencana SPBE
Nasional, Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
dan rencana strategis Pemerintah Daerah.
(2lPeta

(21 Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah disusun
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah ditetapkan
oleh kepala daerah masing-masing.
(4) Untuk menyelaraskan Peta Rencana SPBE
Pemerintah Daerah dengan Peta Rencana SPBE
Nasional, kepala daerah berkoordinasi dan dapat
melakukan konsultasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
(5) Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah dilakukan
reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir
pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan
kebutuhan.
(6) Reviu Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan
berdasarkan:
a. perubahan Peta Rencana SPBE Nasional;
b. perubahan rencana strategis Pemerintah Daerah;
c. perubahan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah;
atau
d. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Pemerintah
Daerah.
(7) Reviu Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh
kepala daerah masing-masing.
Bagian Kelima
Rencana dan Anggaran Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik

PASAL 20

BAB II: TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK | Bagian Kelima - Rencana dan Anggaran Sistem Pemerintahan
Rencana dan anggaran SPBE disusun sesuai dengan
proses perencanaan dan penganggaran tahunan
pemerintah.

PASAL 21

BAB II: TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK | Bagian Kelima - Rencana dan Anggaran Sistem Pemerintahan
Pasal 21
(1) Setiap Instansi Pusat men)rusun rencana dan
anggaran SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE
Instansi Pusat dan Peta Rencana SPBE Instansi Pusat
masing-masing.
(2) Untuk keterpaduan rencana SPBE, penyusunan
rencana SPBE Instansi Pusat dikoordinasikan dengan
menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional.
(3) Untuk keterpaduan anggaran SPBE, penyusunan
anggaran SPBE Instansi Fusat dikoordinasikan
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

PASAL 22

BAB II: TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK | Bagian Kelima - Rencana dan Anggaran Sistem Pemerintahan
(1) Setiap Pemerintah Daerah men5rusun rencana dan
anggaran SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE
Pemerintah Daerah dan Peta Rencana SPBE
Pemerintah Daerah masing-masing.
(2) Untuk keterpaduan rencana dan anggaran SPBE,
penyusunan rencana dan anggaran SPBE Pemerintah
Daerah dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang
bertanggung jawab di bidang perencanaan
pembangunan daerah.
Bagian Keenam
Proses Bisnis

PASAL 23

BAB II: TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK | Bagian Keenam - Proses Bisnis
(1) Penyusunan Proses Bisnis bertujuan untuk
memberikan pedoman dalam penggunaan data dan
informasi serta penerapan Aplikasi SPBE, Keamanan
SPBE, dan Layanan SPBE.
(2) Setiap . .

(2) Setiap Instansi Pusat men5rusun Proses Bisnis
berdasarkan pada Arsitektur SPBE Instansi Pusat.
(3) Setiap Pemerintah Daerah men5rusun Proses Bisnis
berdasarkan pada Arsitektur SPBE Pemerintah
Daerah.

PASAL 24

BAB II: TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK | Bagian Keenam - Proses Bisnis
Proses Bisnis yang saling terkait disusun secara
terintegrasi untuk mendukung pembangunan atau
pengembangan Aplikasi SPBE dan Layanan SPBE yang
terintegrasi.

PASAL 25

BAB II: TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK | Bagian Keenam - Proses Bisnis
(1) Dalam penyusunan Proses Bisnis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24, pimpinan
Instansi Pusat berkoordinasi dan dapat melakukan
konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(21 Dalam pen5rusunan Proses Bisnis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24, kepala
daerah berkoordinasi dan dapat melakukan
konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan
menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan Proses
Bisnis diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
Bagian Ketujuh

Bagian Ketujuh
Data dan Informasi

PASAL 26

BAB II: TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK | Bagian Ketujuh - Bagian Ketujuh
(1) Data dan informasi mencakup semua jenis data dan
informasi yang dimiliki oleh Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah, dan/atau yang diperoleh dari
masyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak lain.
(21 Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah
menggunakan data dan informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam SPBE.
(3) Penggunaan data dan informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan
mengutamakan bagi pakai data dan informasi antar
Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan
berdasarkan tujuan dan cakupan, penyediaan akses
data dan informasi, dan pemenuhan standar
interoperabilitas data dan informasi.
(41 Standar interoperabilitas data dan informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh
menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di
bidang komunikasi dan
informatika.
(5) Instansi Pusat menggunakan data dan informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3)
didasarkan pada Arsitektur SPBE Instansi Pusat
masing-masing.
(6) Pemerintah Daerah menggunakan data dan
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) didasarkan pada Arsitektur SPBE
Pemerintah Daerah masing-masing.
(71 Penyelenggaraan

-2t-
(71 Penyelenggaraan tata kelola data dan informasi antar
Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
dikoordinasikan oleh
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.
Bagian Kedelapan
Infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Paragraf 1
Umum

PASAL 27

BAB II: TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK | Bagian Kedelapan - Infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(1) Infrastruktur SPBE terdiri atas:
a. Infrastruktur SPBE Nasional; dan
b. Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah.
(21 Infrastruktur SPBE Nasional terdiri atas:
a. Pusat Data nasional;
b. Jaringan Intra pemerintah; dan
c. Sistem Penghubung Layanan pemerintah.
(3) Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah
Daerah terdiri atas:
a. Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah
Daerah; dan
b. Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah.
(4) Pusat Data nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a merupakan sekumpulan Pusat Data
yang digunakan secara bagi pakai oleh Instansi
Pusat dan Pemerintah Daerah, dan saling
terhubung.
(5) Pusat

(5) Pusat Data nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf a terdiri atas Pusat Data yang
diselenggarakan oleh
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika dan/atau Pusat Data
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang
memenuhi persyaratan tertentu.
(6) Jaringan Intra pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf b merupakan jaringan
interkoneksi tertutup yang menghubungkan antar
Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah
Daerah.
(71 Sistem Penghubung Layanan pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c
merupakan perangkat integrasi yang terhubung
dengan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat
dan Pemerintah Daerah untuk melakukan
pertukaran Layanan SPBE antar Instansi Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah.
(8) Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
merupakan Jaringan Intra yang diselenggarakan
oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk
menghubungkan antar simpul jaringan dalam
Instansi Pusat atau dalam Pemerintah Daerah.
(9) Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b merupakan Sistem Penghubung
Layanan yang diselenggarakan oleh Instansi Pusat
dan Pemerintah Daerah untuk melakukan
pertukaran Layanan SPBE dalam Instansi Pusat
atau dalam Pemerintah Daerah.
Paragraf2

Paragraf 2
Infrastruktur Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik Nasional

PASAL 28

BAB II: TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK | Bagian Kedelapan - Infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(1) Penggunaan Infrastruktur SPBE Nasional bertujuan
untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan
kemudahan integrasi dalam rangka memenuhi
kebutuhan Infrastruktur SPBE bagi Instansi Pusat
dan Pemerintah Daerah.
(21 Penggunaan Infrastruktur SPBE Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara bagi pakai antar Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah.
(3) Pembangunan dan pengembangan Infrastruktur
SPBE Nasional harus didasarkan pada Arsitektur
SPBE Nasional.
(41 Infrastruktur SPBE Nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (2) diselenggarakan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang komunikasi dan informatika.
Paragraf 3
Infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah

PASAL 29

BAB II: TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK | Bagian Kedelapan - Infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(1) Penggunaan Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah bertujuan untuk meningkatkan
efisiensi, keamanan, dan kemudahan integrasi dalam
rangka memenuhi kebutuhan Infrastruktur SPBE
bagi internal Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2) Penggunaan

(2) Penggunaan Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara bagi pakai di dalam
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(3) Pembangunan dan pengembangan Infrastruktur
SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus
didasarkan pada Arsitektur SPBE Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah.
(41 Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(3) diselenggarakan oleh masing-masing pimpinan
Instansi Pusat dan masing-masing kepala daerah.
Paragraf 4
Pusat Data Nasional

PASAL 30

BAB II: TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK | Bagian Kedelapan - Infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(1) Penggunaan Pusat Data nasional bertujuan untuk
meningkatkan efisiensi dalam memanfaatkan
sumber daya Pusat Data nasional oleh Instansi
Pusat dan Pemerintah Daerah.
(21 Pusat Data nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus:
a. memenuhi Standar Nasional Indonesia terkait
desain Pusat Data dan manajemen Pusat Data;
b. menyediakan fasilitas bagi pakai dengan Instansi
Pusat dan Pemerintah Daerah lain;
c. mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika; dan
d. mendapatkan

d. mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan
dari kepala lembaga yang menyelenggarakan
tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
(3) Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus
menggunakan Pusat Data nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam menggunakan Pusat Data nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Instansi
Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan
pendaftaran kebutuhan kapasitas kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang komunikasi dan informatika.
(5) Dalam hal Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah
telah memiliki Pusat Data sebelum Pusat Data
nasional ditetapkan dan tersedia, Instansi Fusat dan
Pemerintah Daerah harus memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan membuat
keterhubungan dengan Pusat Data nasional.
(6) Dalam hal Standar Nasional Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a belum tersedia,
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang telah
memiliki Pusat Data harus menggunakan standar
internasional terkait desain Pusat Data dan
manajemen Pusat Data.
Paragraf 5
Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah

PASAL 31

BAB II: TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK | Bagian Kedelapan - Infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(1) Penggunaan Jaringan Intra Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah bertujuan untuk menjaga
keamanan dalam melakukan pengiriman data dan
informasi antar simpul jaringan dalam Instansi
Pusat atau dalam Pemerintah Daerah.
(2) Setiap

(21 Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah
menyelenggarakan Jaringan Intra Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah masing-masing.
(3) Penyelenggaraan Jaringan Intra Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dapat menggunakan jaringan fisik yang
dibangun sendiri oleh Instansi Pusat dan Pemerintah
Daerah dan/atau yang dibangun oleh penyedia jasa
layanan jaringan.
(41 Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus
mengelola dan mengendalikan keamanan Jaringan
Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah masing-
masing.
Paragraf 6
Jaringan Intra pemerintah

PASAL 32

BAB II: TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK | Bagian Kedelapan - Infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(1) Penggunaan Jaringan Intra pemerintah bertujuan
untuk menjaga keamanan dalam melakukan
pengiriman data dan informasi antar Instansi Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus
menggunakan Jaringan Intra
pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam menggunakan Jaringan Intra pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap Instansi
Pusat dan Pemerintah Daerah harus:
a. membuat keterhubungan dan akses Jaringan
Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah
dengan Jaringan Intra pemerintah;
b. mendapatkan

b. mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika; dan
c. mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan
dari kepala lembaga yang menyelenggarakan
tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
Paragraf 7
Sistem Penghubung Layanan Pemerintah

PASAL 33

BAB II: TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK | Bagian Kedelapan - Infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(1) Penggunaan Sistem Penghubung Layanan
pemerintah bertujuan untuk memudahkan dalam
melakukan integrasi antar Layanan SPBE.
(2) Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus
menggunakan Sistem Penghubung Layanan
pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam menggunakan Sistem Penghubung Layanan
pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus:
a. membuat keterhubungan dan akses Jaringan
Intra Instansi Fusat dan Pemerintah Daerah
dengan Jaringan Intra pemerintah;
b. memenuhi standar interoperabilitas antar
Layanan SPBE;
c. mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi dari
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika; dan
d. mendapatkan

d. mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan
dari kepala lembaga yang menyelenggarakan
tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
(41 Standar interoperabilitas antar Layanan SPBE
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika.
(5) Dalam hal Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah
yang telah menggunakan Sistem Penghubung
Layanan Instansi Fusat dan Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (9)
sebelum Sistem Penghubung Layanan pemerintah
ditetapkan dan tersedia, Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah harus:
a. membuat keterhubungan dan akses Sistem
Penghubung Layanan Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah dengan Sistem Penghubung
Layanan pemerintah; dan
b. memenuhi ketentuan penggunaan Sistem
Penghubung Layanan pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
Bagian Kesembilan
Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Paragraf 1
Umum

PASAL 34

BAB II: TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK | Bagian Kesembilan - Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(1) Aplikasi SPBE digunakan oleh Instansi Fusat dan
Pemerintah Daerah untuk memberikan Layanan
SPBE.
(21 Aplikasi. .

(21 Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. Aplikasi Umum; dan
b. Aplikasi Khusus.
(3) Keterpaduan pembangunan dan pengembangan
Aplikasi SPBE dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika.

PASAL 35

BAB II: TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK | Bagian Kesembilan - Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(1) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE
mengutamakan penggunaan kode sumber terbuka.
(2) Dalam hal pembangunan dan pengembangan
Aplikasi SPBE menggunakan kode sumber tertutup,
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus
mendapatkan pertimbangan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika.
Paragraf 2
Aplikasi Umum

PASAL 36

BAB II: TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK | Bagian Kesembilan - Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(1) Aplikasi Umum ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
(21 Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum
didasarkan pada Arsitektur SPBE Nasional.
(3) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat
dilakukan oleh Instansi Pusat atau Pemerintah
Daerah setelah mendapat pertimbangan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang komunikasi dan informatika.
(4) Pembangunan

(41 Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
memenuhi standar teknis dan
prosedur
pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis dan
prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi
Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur
dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika.

PASAL 37

BAB II: TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK | Bagian Kesembilan - Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(1) Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus
menggunakan Aplikasi Umum.
(21 Dalam hal Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah
tidak menggunakan Aplikasi Umum, Instansi Pusat
dan Pemerintah Daerah dapat menggunakan aplikasi
sejenis dengan Aplikasi Umum.
(3) Dalam menggunakan aplikasi sejenis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2)l, Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah harus:
a. telah mengoperasikan aplikasi sejenis sebelum
Aplikasi Umum ditetapkan;
b. melakukan kajian biaya dan manfaat terhadap
penggunaan dan pengembangan aplikasi sejenis;
c. melakukan pengembangan aplikasi sejenis yang
disesuaikan dengan Proses Bisnis dan fungsi
pada Aplikasi Umum; dan
d. mendapatkan pertimbangan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang komunikasi dan informatika.

PASAL 38

BAB II: TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK | Bagian Kesembilan - Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Pasal 38
(1) Aplikasi Umum dan kode sumbernya didaftarkan
dan disimpan pada repositori Aplikasi SPBE.
(21 Repositori Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikelola oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika.
Paragraf 3
Aplikasi Khusus

PASAL 39

BAB II: TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK | Bagian Kesembilan - Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(1) Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dapat
melakukan pembangunan dan pengembangan
Aplikasi Khusus.
(21 Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan
pada Arsitektur SPBE Instansi Pusat dan Arsitektur
SPBE Pemerintah Daerah masing-masing.
(3) Sebelum melakukan pembangunan dan
pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah harus
mendapatkan
pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(41 Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi standar teknis dan
prosedur
pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis dan
prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi
Khusus diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika.
Bagian Kesepuluh

Bagian Kesepuluh
Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

PASAL 40

BAB II: TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK | Bagian Kesepuluh - Bagian Kesepuluh
(1) Keamanan SPBE mencakup penjaminan
kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan
kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya terkait
data dan informasi, Infrastruktur SPBE, dan Aplikasi
SPBE.
(21 Penjaminan kerahasiaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan klasifikasi
keamanan, pembatasan akses, dan pengendalian
keamanan lainnya.
(3) Penjaminan keutuhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui pendeteksian modifikasi.
(4) Penjaminan ketersediaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui penyediaan
cadangan dan pemulihan.
(5) Penjaminan keaslian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui penyediaan mekanisme
verifikasi dan validasi.
(6) Penjaminan kenirsangkalan (nonrepudiation)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui penerapan tanda tangan digital dan jaminan
pihak ketiga terpercaya melalui penggunaan
sertifikat digital.

PASAL 41

BAB II: TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK | Bagian Kesepuluh - Bagian Kesepuluh
(1) Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus
menerapkan Keamanan SPBE.
(21 Dalam

(21 Dalam menerapkan Keamanan SPBE dan
menyelesaikan permasalahan Keamanan SPBE,
pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerah dapat
melakukan konsultasi dan f atau koordinasi dengan
kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang keamanan siber.
(3) Penerapan Keamanan SPBE harus memenuhi
standar teknis dan prosedur Keamanan SPBE.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis dan
prosedur Keamanan SPBE diatur dengan Peraturan
Lembaga yang
menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang keamanan siber.
Bagian Kesebelas
Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Paragraf 1
Umum

PASAL 42

BAB II: TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK | Bagian Kesebelas - Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(1) Layanan SPBE terdiri atas:
a. layanan administrasi pemerintahan berbasis
elektronik; dan
b. layanan publik berbasis elektronik.
(2) Layanan administrasi pemerintahan berbasis
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan Layanan SPBE yang mendukung
tata laksana internal birokrasi dalam rangka
meningkatkan kinerja dan akuntabillitas pemerintah
di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(3) Layanan

(3) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Layanan
SPBE yang mendukung pelaksanaan pelayanan
publik di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(4) Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang diterapkan pada Instansi Pusat dikoordinasikan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
(5) Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang diterapkan pada Pemerintah Daerah
dikoordinasikan oleh
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara dengan mengikutsertakan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri.
Paragraf 2
Layanan Administrasi Pemerintahan
Berbasis Elektronik

PASAL 43

BAB II: TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK | Bagian Kesebelas - Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(1) Layanan administrasi pemerintahan berbasis
elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (21 meliputi layanan yang mendukung kegiatan
di bidang perencanaan, penganggaran, keuangan,
pengadaan barang dan jasa, kepegawaian, kearsipan,
pengelolaan barang milik negara, pengawasan,
akuntabilitas kinerja, dan layanan lain sesuai
dengan kebutuhan internal birokrasi pemerintahan.
(21 Layanan administrasi pemerintahan berbasis
elektronik diterapkan dengan pembangunan dan
pengembangan Aplikasi Umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37.
Paragraf3

Paragraf 4
Integrasi Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Paragraf 3
Layanan Publik Berbasis Elektronik

PASAL 44

BAB II: TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK | Bagian Kesebelas - Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(1) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) meliputi layanan
yang mendukung kegiatan di sektor pendidikan,
pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal,
komunikasi dan informasi, lingkungan hidup,
kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan,
perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan
sektor strategis lainnya.
(2) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan sesuai
dengan kebutuhan pelayanan publik di Instansi
Pusat dan Pemerintah Daerah.
(3) Layanan publik berbasis elektronik diterapkan
dengan mengutamakan penggunaan Aplikasi Umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal
37.
(4) Dalam hal layanan publik berbasis elektronik
memerlukan Aplikasi Khusus, Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah dapat melakukan pembangunan
dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39.

PASAL 45

BAB II: TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK | Bagian Kesebelas - Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(1) Integrasi Layanan SPBE merupakan proses
menghubungkan dan menyatukan beberapa
Layanan SPBE ke dalam satu kesatuan alur kerja
Layanan SPBE.
(21 Instansi

(2) Instansi Pusat menerapkan integrasi Layanan SPBE
didasarkan pada Arsitektur SPBE Instansi Pusat.
(3) Pemerintah Daerah menerapkan integrasi Layanan
SPBE didasarkan pada Arsitektur SPBE Pemerintah
Daerah.
(41 Integrasi Layanan SPBE antar Instansi Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh
menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB III
MANAJEMEN SISTEM PEMERINTAHAN
BERBASIS ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 46

BAB III: MANAJEMEN SISTEM PEMERINTAHAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Manajemen SPBE meliputi:
a. manajemen risiko;
b. manajemen keamanan informasi;
c. manajemen data;
d. manajemen aset teknologi informasi dan
komunikasi;
e. manajemen sumber daya manusia;
f.
manajemen pengetahuan;
g. manajemen perubahan; dan
h. manajemen Layanan SPBE.
(21 Instansi .

(2) Instansi Fusat dan Pemerintah Daerah
melaksanakan Manajemen SPBE sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Pelaksanaan Manajemen SPBE sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 berpedoman pada Standar
Nasional Indonesia.
(4) Dalam hal Standar Nasional Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, pelaksanaan
Manajemen SPBE dapat berpedoman pada standar
internasional.
Bagian Kedua
Manajemen Risiko

PASAL 47

BAB III: MANAJEMEN SISTEM PEMERINTAHAN | Bagian Kedua - Manajemen Risiko
(1) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 ayat (1) huruf a bertujuan untuk menjamin
keberlangsungan SPBE dengan meminimalkan
dampak risiko dalam SPBE.
(2) Manajemen risiko dilakukan melalui serangkaian
proses identifikasi, analisis, pengendalian,
pemantauan, dan evaluasi terhadap risiko dalam
SPBE.
(3) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen
risiko SPBE.
(4) Dalam pelaksanaan manajemen risiko, pimpinan
Instansi Pusat dan kepala daerah berkoordinasi dan
dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
(5) Ketentuan

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman
manajemen risiko SPBE diatur dengan Peraturan
Menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
Bagian Ketiga
Manajemen Keamanan Informasi

PASAL 48

BAB III: MANAJEMEN SISTEM PEMERINTAHAN | Bagian Ketiga - Manajemen Keamanan Informasi
(1) Manajemen keamanan informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b bertujuan
untuk menjamin keberlangsungan SPBE dengan
meminimalkan dampak risiko keamanan informasi.
(21 Manajemen keamanan informasi dilakukan melalui
serangkaian proses yang meliputi penetapan ruang
lingkup, penetapan penanggung jawab, perencanaan,
dukungan pengoperasian, evaluasi kinerja, dan
perbaikan berkelanjutan terhadap keamanan
informasi dalam SPBE.
(3) Manajemen keamanan informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan
pedoman manajemen keamanan informasi SPBE.
(41 Dalam pelaksanaan manajemen keamanan
informasi, pimpinan Instansi Pusat dan kepala
daerah berkoordinasi dan dapat melakukan
konsultasi dengan kepala lembaga yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
keamanan siber.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman
manajemen keamanan informasi SPBE diatur
dengan Peraturan Lembaga yang menyelenggarakan
tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
Bagian Keempat

Bagian Keempat
Manajemen Data

PASAL 49

BAB III: MANAJEMEN SISTEM PEMERINTAHAN | Bagian Keempat - Bagian Keempat
Bagian Keempat
(1) Manajemen data sebagaiman
Pasal 46 ayat (1) huruf c bertujuan untuk menjamin
terwujudnya data yang akurat, mutakhir,
terintegrasi, dan dapat diakses sebagai dasar
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan
pengendalian pembangunan nasional.
(2) Manajemen data dilakukan melalui serangkaian
proses pengelolaan arsitektur data, data induk, data
referensi, basis data, dan kualitas data.
(3) Manajemen data sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen
data SPBE.
(41 Dalam pelaksanaan manajemen data, pimpinan
Instansi Pusat dan kepala daerah berkoordinasi dan
dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman
manajemen data SPBE diatur dengan Peraturan
Menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional.
Bagian Kelima
Manajemen Aset Teknologi Informasi dan Komunikasi

PASAL 50

BAB III: MANAJEMEN SISTEM PEMERINTAHAN | Bagian Kelima - Manajemen Aset Teknologi Informasi dan Komunikasi
(1) Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1)
huruf d bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan
optimalisasi pemanfaatan aset teknologi informasi
dan komunikasi dalam SPBE.
(21 Manajemen

(21 Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi
dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan,
pengadaan, pengelolaan, dan
penghapusan
perangkat keras dan perangkat lunak yang
digunakan dalam SPBE.
(3) Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan
berdasarkan pedoman manajemen aset teknologi
informasi dan komunikasi SPBE.
(41 Dalam pelaksanaan manajemen aset teknologi
informasi dan komunikasi, pimpinan Instansi Pusat
dan kepala daerah berkoordinasi dan dapat
melakukan konsultasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman
manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi
SPBE diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika.
Bagian Keenam
Manajemen Sumber Daya Manusia

PASAL 51

BAB III: MANAJEMEN SISTEM PEMERINTAHAN | Bagian Keenam - Manajemen Sumber Daya Manusia
(1) Manajemen sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf e bertujuan
untuk menjamin keberlangsungan dan peningkatan
mutu layanan dalam SPBE.
(2) Manajemen sumber daya manusia dilakukan melalui
serangkaian proses perencanaan, pengembangan,
pembinaan, dan pendayagunaan sumber daya
manusia dalam SPBE.
(3) Manajemen

-4t-
(3) Manajemen sumber daya manusia memastikan
ketersediaan dan kompetensi sumber daya manusia
untuk pelaksanaan Tata Kelola SPBE dan
Manajemen SPBE.
(4) Manajemen sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan berdasarkan
pedoman manajemen sumber daya manusia SPBE.
(5) Dalam pelaksanaan manajemen sumber daya
manusia, pimpinan Instansi Pusat dan kepala
daerah berkoordinasi dan dapat melakukan
konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman
manajemen sumber daya manusia SPBE diatur
dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Bagian Ketujuh
Manajemen Pengetahuan

PASAL 52

BAB III: MANAJEMEN SISTEM PEMERINTAHAN | Bagian Ketujuh - Manajemen Pengetahuan
(1) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 ayat (1) huruf f bertujuan untuk
meningkatkan kualitas Layanan SPBE dan
mendukung proses pengambilan keputusan dalam
SPBE.
(2) Manajemen pengetahuan dilakukan melalui
serangkaian proses pengumpulan, pengolahan,
penyimpanan, penggunaan, dan alih pengetahuan
dan teknologi yang dihasilkan dalam SPBE.
(3) Manajemen

(3) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman
manajemen pengetahuan SPBE.
(4) Dalam pelaksanaan manajemen pengetahuan,
pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerah
berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi
dengan kepala lembaga pemerintah non kementerian
yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di
bidang pengkajian dan penerapan teknologi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman
manajemen pengetahuan SPBE diatur dengan
Peraturan Lembaga pemerintah non kementerian
yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di
bidang pengkajian dan penerapan teknologi.
Bagian Kedelapan
Manajemen Perubahan

PASAL 53

BAB III: MANAJEMEN SISTEM PEMERINTAHAN | Bagian Kedelapan - Manajemen Perubahan
(1) Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 ayat (1) huruf g bertujuan untuk
menjamin keberlangsungan dan meningkatkan
kualitas Layanan SPBE melalui pengendalian
perubahan yang terjadi dalam SPBE.
(2) Manajemen perubahan dilakukan
melalui
serangkaian proses perencanaan, analisis,
pengembangan, implementasi, pemantauan dan
evaluasi terhadap perubahan SPBE.
(3) Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman
manajemen perubahan SPBE.
(4) Dalam

(41 Dalam pelaksanaan manajemen perubahan,
pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerah
berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman
manajemen perubahan SPBE diatur dengan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
Bagian Kesembilan
Manajemen Layanan SPBE

PASAL 54

BAB III: MANAJEMEN SISTEM PEMERINTAHAN | Bagian Kesembilan - Manajemen Layanan SPBE
(1) Manajemen Layanan SPBE sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 ayat (ll huruf h bertujuan untuk
menjamin keberlangsungan dan meningkatkan
kualitas Layanan SPBE kepada Pengguna SPBE.
(2) Manajemen Layanan SPBE dilakukan melalui
serangkaian proses pelayanan Pengguna SPBE,
pengoperasian Layanan SPBE, dan pengelolaan
Aplikasi SPBE.
(3) Pelayanan Pengguna SPBE sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 merupakan kegiatan pelayanan
terhadap keluhan, gangguan, masalah, permintaan,
dan perubahan Layanan SPBE dari Pengguna SPBE.
(4) Pengoperasian Layanan SPBE sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 merupakan kegiatan
pendayagunaan dan pemeliharaan Infrastruktur
SPBE dan Aplikasi SPBE.
(5) Pengelolaan

(5) Pengelolaan Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 merupakan kegiatan pembangunan
dan pengembangan aplikasi yang berpedoman pada
metodologi pembangunan dan pengembangan
Aplikasi SPBE.
(6) Manajemen Layanan SPBE sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman
manajemen Layanan SPBE.
(71 Dalam pelaksanaan manajemen Layanan SPBE,
pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerah
berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di
bidang komunikasi dan
informatika.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman
manajemen Layanan SPBE diatur dengan Peraturan
Menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di
bidang komunikasi dan
'informatika.
BAB IV
AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 55

BAB IV: AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI | Bagian Kesatu - Umum
(1) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri
atas:
a. audit Infrastruktur SPBE'
b. audit

b. audit Aplikasi SPBE; dan
c. audit Keamanan SPBE.
{21 Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi meliputi
pemeriksaan hal pokok teknis pada:
a. penerapan tata kelola dan manajemen teknologi
informasi dan komunikasi;
b. fungsionalitas teknologi informasi dan
komunikasi;
c. kinerja teknologi informasi dan komunikasi yang
dihasilkan; dan
d. aspek teknologi informasi dan komunikasi
lainnya.
(3) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi
dilaksanakan oleh lembaga pelaksana Audit
Teknologi Informasi dan Komunikasi pemerintah
atau lembaga pelaksana Audit Teknologi Informasi
dan Komunikasi yang terakreditasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi
dilaksanakan berdasarkan kebijakan umum
penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan
Komunikasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan umum
penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan
Komunikasi diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika.
Bagian Kedua
Audit Infrastruktur Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik

PASAL 56

BAB IV: AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI | Bagian Kedua - Audit Infrastruktur Sistem Pemerintahan
(1) Audit Infrastruktur SPBE terdiri atas:
a. audit Infrastruktur SPBE Nasional; dan
b. audit

b. audit Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah.
(2) Audit Infrastruktur SPBE Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh kepala lembaga
pemerintah non
kementerian
yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
pengkajian dan penerapan teknologi.
(3) Audit Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilaksanakan paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 2 (dua) tahun oleh Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah.
(41 Audit Infrastruktur SPBE Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dan Audit Infrastruktur
SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan
audit Infrastruktur SPBE.
(5) Dalam melaksanakan audit Infrastruktur SPBE
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4)', Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang komunikasi dan informatika terkait
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan audit
Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah
Daerah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan tata
cara pelaksanaan audit Infrastruktur SPBE diatur
dengan Peraturan Lembaga pemerintah non
kementerian yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan
teknologi.
Bagian Ketiga

Bagian Ketiga
Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik

PASAL 57

BAB IV: AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI | Bagian Ketiga - Bagian Ketiga
(1) Audit Aplikasi SPBE terdiri atas:
a. audit Aplikasi Umum; dan
b. audit Aplikasi Khusus.
(21 Audit Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan berdasarkan standar dan tata
cara pelaksanaan audit Aplikasi SPBE.
(3) Audit Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun oleh kepala lembaga pemerintah non
kementerian yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan
teknologi.
(4) Audit Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilaksanakan paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 2 (dua) tahun oleh Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah.
(5) Dalam melaksanakan audit Aplikasi Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (4l,lnstansi Pusat
dan Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan
menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
terkait pemantauan, evaluasi, dan pelaporan audit
Aplikasi Khusus.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan tata
cara pelaksanaan audit Aplikasi SPBE diatur dengan
Peraturan Lembaga pemerintah non kementerian
yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di
bidang pengkajian dan penerapan teknologi.
Bagian Keempat . .

Bagian Keempat
Audit Keamanan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik

PASAL 58

BAB IV: AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI | Bagian Keempat . . - Bagian Keempat
(1) Audit keamanan SPBE terdiri atas:
a. audit keamanan Infrastruktur SPBE Nasional;
b. audit keamanan Infrastruktur SPBE Instansi
Pusat dan Pemerintah Daerah;
c. audit keamanan Aplikasi Umum; dan
d. audit keamanan Aplikasi Khusus.
(21 Audit keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan berdasarkan standar dan tata
cara pelaksanaan audit Keamanan SPBE.
(3) Audit keamanan Infrastruktur SPBE Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
audit keamanan Aplikasi Umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh kepala lembaga
yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di
bidang keamanan siber.
(41 Audit keamanan Infrastruktur SPBE Instansi Pusat
dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dan audit keamanan Aplikasi
Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua)
tahun oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(5) Dalam melaksanakan audit keamanan Infrastruktur
SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dan
audit keamanan Aplikasi Khusus sebagaimana
dimaksud . .

dimaksud pada ayat (4)', Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang komunikasi dan informatika terkait
pemantallan, evaluasi, dan pelaporan audit
keamanan Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah dan audit keamanan Aplikasi
Khusus.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan tata
cara pelaksanaan audit Keamanan SPBE diatur
dengan Peraturan Lembaga yang menyelenggarakan
tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
BAB V
PENYELENGGARA SISTEM PEMERINTAHAN
BERBASIS ELEKTRONIK

PASAL 59

BAB V: PENYELENGGARA SISTEM PEMERINTAHAN
(1) Untuk meningkatkan keterpaduan pelaksanaan Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, dan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta pemantauan dan evaluasi SPBE nasional dibentuk Tim Koordinasi SPBE Nasional.

(2) Tim Koordinasi SPBE Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) Tim Koordinasi SPBE Nasional mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. (41 Tim . (41 Tim Koordinasi SPBE Nasional terdiri atas:

a. Ketua

b. Anggota menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;

1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;

2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;

3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;

4. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;

5. kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber;

6. kepala lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.

(5) Dalam

(5) Dalam melaksanakan tugas Tim Koordinasi SPBE Nasional dapat melibatkan menteri/kepala lembaga terkait.

(6) T\rgas dan tata kerja Tim Koordinasi SPBE Nasional ditetapkan oleh Ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional.

PASAL 60

BAB V: PENYELENGGARA SISTEM PEMERINTAHAN
(1) Setiap pimpinan Instansi Pusat mempunyai tugas
melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan
SPBE di Instansi Pusat.
(21 Setiap pimpinan Instansi Pusat menetapkan
koordinator SPBE Instansi Pusat.
(3) Koordinator SPBE Instansi Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas
melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan
SPBE di Instansi Pusat.
(4) Koordinator SPBE Instansi Pusat dijabat oleh
sekretaris di Instansi Pusat atau pejabat yang
memimpin unit sekretariat.

PASAL 61

BAB V: PENYELENGGARA SISTEM PEMERINTAHAN
(1) Setiap kepala daerah mempunyai tugas melakukan
koordinasi dan menetapkan kebijakan SPBE di
Pemerintah Daerah.
(21 Setiap kepala daerah menetapkan koordinator SPBE
Pemerintah Daerah.
(3) Koordinator SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas
melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan
SPBE di Pemerintah Daerah.
(41 Koordinator

(4) Koordinator SPBE Pemerintah Daerah dijabat oleh
sekretaris daerah.
BAB VI
PERCEPATAN SISTEM PEMERINTAHAN
BERBASIS ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 62

BAB VI: PERCEPATAN SISTEM PEMERINTAHAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan publik, dilakukan
percepatan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah
Daerah.
(21 Percepatan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan membangun Aplikasi Umum
dan Infrastruktur SPBE Nasional untuk memberikan
Layanan SPBE.
Bagian Kedua
Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi Umum
Paragraf 1
Umum

PASAL 63

BAB VI: PERCEPATAN SISTEM PEMERINTAHAN | Bagian Kedua - Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi Umum
(1) Pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi Umum ditujukan untuk memberikan Layanan SPBE yang mendukung kegiatan pemerintahan di bidang:

a. perencanaan.

a. perencanaan;

b. penganggaran;

c. pengadaan barang dan jasa pemerintah;

d. akuntabilitas kinerja;

e. pemantauan dan evaluasi; f. kearsipan;

g. kepegawaian; dan

h. pengaduan pelayanan publik.

(2) Pembangunan, pengembangan, dan penerapan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan .

(3) Setiap pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerah mencegah dan/atau menghentikan pembangunan dan pengembangan aplikasi sejenis dengan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (41 Dalam hal Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah menggunakan aplikasi sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3). Paragraf 2 Perencanaan, Penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Akuntabilitas Kinerja, dan Pemantauan dan Evaluasi

PASAL 64

BAB VI: PERCEPATAN SISTEM PEMERINTAHAN | Bagian Kedua - Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi Umum
(1) Untuk optimalisasi, transparansi, dan akuntabilitas
pada perencanaan, penganggaran, dan pengadaan
barang dan jasa
pemerintah, diperlukan
keterpaduan terhadap Proses Bisnis perencanaan,
penganggaran, pengadaan barang dan jasa
pemerintah, akuntabilitas kinerja, dan pemantauan
dan evaluasi bagi Instansi Fusat dan Pemerintah
Daerah.
(2) Penyusunan.

(2) Penyusunan keterpaduan Proses Bisnis
perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan
jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, dan
pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Keterpaduan terhadap Proses Bisnis perencanaan,
penganggarart, pengadaan barang dan jasa
pemerintah, akuntabilitas kinerja, dan pemantauan
dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterapkan melalui integrasi Layanan SPBE yang
mencakup layanan perencanaan, layanan
penganggaran, layanan pengadaan, layanan
akuntabilitas kinerja, dan layanan pemantauan dan
evaluasi.
(4) Integrasi Layanan SPBE sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan melalui:
a
bagi pakai data perencanaan, penganggaran,
pengadaan barang dan jasa pemerintah,
akuntabilitas kinerja, dan pemantauan dan
evaluasi;
b. penyelenggaraan basis data terintegrasi untuk
bagi pakai data; dan
penyelenggaraan sistem aplikasi perencanaan,
penganggaran, pengadaan, akuntabilitas kinerja,
dan pemantauan dan evaluasi yang terintegrasi.
(5) Integrasi Layanan SPBE sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.
c
Paragraf 3

Paragraf 3
Kearsipan

PASAL 65

BAB VI: PERCEPATAN SISTEM PEMERINTAHAN | Bagian Kedua - Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi Umum
(1) Untuk elisiensi penyelenggaraan administrasi
pemerintahan dan penyelenggaraan kearsipan yang
terpadu, dilakukan penerapan kearsipan berbasis
elektronik bagi Instansi Pusat dan Pemerintah
Daerah.
(2) Penyusunan keterpaduan Proses Bisnis pengelolaan
kearsipan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Keterpaduan Proses Bisnis pengelolaan kearsipan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diterapkan
melalui integrasi layanan kearsipan antar Instansi
Pusat dan Pemerintah Daerah.
(41 Integrasi layanan kearsipan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan melalui:
a. bagi pakai arsip dan informasi kearsipan dalam
Instansi Pusat, dalam Pemerintah Daerah,
dan/atau antar Instansi Fusat dan Pemerintah
Daerah;
b. penyelenggaraan basis data terintegrasi untuk
bagi pakai data dan informasi kearsipan; dan
c. penyelenggaraan sistem aplikasi kearsipan yang
terintegrasi.
(5) Integrasi layanan kearsipan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
Paragraf 4

Paragraf 4
Kepegawaian

PASAL 66

BAB VI: PERCEPATAN SISTEM PEMERINTAHAN | Bagian Kedua - Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi Umum
(1) Untuk efisiensi dan transparansi dalam manajemen
Pegawai Negeri Sipil, dilakukan penerapan
manajemen Pegawai Negeri Sipil berbasis elektronik
bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2) Penyusunan keterpaduan Proses Bisnis manajemen
Pegawai Negeri Sipil disusun berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Keterpaduan Proses Bisnis terhadap manajemen
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diterapkan melalui integrasi layanan
kepegawaian untuk konsolidasi data Pegawai Negeri
Sipil dari semua Instansi Pusat dan Pemerintah
Daerah.
(4) Integrasi layanan kepegawaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
a. bagi pakai data kepegawaian dalam Instansi
Pusat, dalam Pemerintah Daerah, dan/atau
antara lembaga pemerintah nonkementerian
yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di
bidang manajemen kepegawaian dengan
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah;
b. penyelenggaraan basis data terintegrasi untuk
bagi pakai data dan informasi kepegawaian;
c. penyelenggaraan sistem aplikasi kepegawaian
yang terintegrasi; dan
d. penyelenggaraan transaksi layanan kepegawaian
antara:
1. Instansi

1. Instansi Pusat dan lembaga pemerintah
nonkementerian yang mempunyai tugas
melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang manajemen kepegawaian; dan
2. Pemerintah Daerah dan
lembaga
pemerintah nonkementerian yang
mempunyai tugas melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang manajemen
kepegawaian.
(5) Integrasi layanan kepegawaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara.
Paragraf 5
Pengaduan Pelayanan Publik

PASAL 67

BAB VI: PERCEPATAN SISTEM PEMERINTAHAN | Bagian Kedua - Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi Umum
(1) Untuk kecepatan, transparansi, dan akuntabilitas
pelayanan publik, dilakukan penerapan pengaduan
pelayanan publik berbasis elektronik bagi Instansi
Pusat dan Pemerintah Daerah.
(21 Penyusunan keterpaduan Proses Bisnis pengaduan
pelayanan publik dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Keterpaduan Proses Bisnis pengaduan pelayanan
publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diterapkan melalui integrasi layanan pengaduan
berbasis elektronik bagi Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah.
(4) Integrasi

(4) Integrasi layanan pengaduan pelayanan publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
melalui:
a. bagi pakai data dan informasi pengaduan
pelayanan publik dalam Instansi Pusat, dalam
Pemerintah Daerah, dan/atau antar Instansi
Pusat dan Pemerintah Daerah;
b. penyelenggaraan basis data terintegrasi untuk
bagi pakai data dan informasi pengaduan
pelayanan publik; dan
c. penyelenggaraan sistem aplikasi pengaduan
pelayanan publik yang terintegrasi.
(5) Integrasi layanan pengaduan pelayanan publik
sebagaimana dimaksud pada ayat
(41
dikoordinasikan oleh
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
Bagian Ketiga
Pembangunan dan Pengembangan
Infrastruktur SPBE Nasional

PASAL 68

BAB VI: PERCEPATAN SISTEM PEMERINTAHAN | Bagian Ketiga - Pembangunan dan Pengembangan
(1) Untuk mendukung pengoperasian Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, dilakukan pembangunan dan/atau pengembangan Infrastruktur SPBE Nasional.

(2) Infrastruktur SPBE Nasional dibangun dan/atau dikembangkan secara terpadu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah Peraturan .

(3) Dalam

(3) Dalam pengoperasian Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus menggunakan Infrastruktur SPBE Nasional paling lambat 1 (satu) tahun setelah Infrastruktur SPBE Nasional ditetapkan.

(4) Pengembangan Infrastruktur SPBE Nasional dapat menggunakan Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang telah tersedia sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pembangunan dan/atau pengembangan Infrastruktur SPBE Nasional dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. Bagian Keempat Pendanaan

PASAL 69

BAB VI: PERCEPATAN SISTEM PEMERINTAHAN | Bagian Keempat - Pendanaan
Pendanaan yang diperlukan untuk percepatan SPBE di
Instansi Pusat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan untuk percepatan SPBE di
Pemerintah Daerah dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
BAB VII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI SISTEM PEMERINTAHAN
BERBASIS ELEKTRONIK

PASAL 70

BAB VII: PEMANTAUAN DAN EVALUASI SISTEM PEMERINTAHAN
(1) Pemantauan dan evaluasi SPBE bertujuan untuk
mengukur kemajuan dan meningkatkan kualitas
SPBE di Instansi Fusat dan Pemerintah Daerah.
(21 Tim

(21 Tim Koordinasi SPBE Nasional melakukan
pemantauan dan evaluasi terhadap SPBE secara
nasional dan berkala.
(3) Koordinator SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah
Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi
terhadap SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah
Daerah masing-masing secara berkala.
(4) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi SPBE
sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)
dikoordinasikan oleh
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.

PASAL 71

BAB VII: PEMANTAUAN DAN EVALUASI SISTEM PEMERINTAHAN
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 didasarkan pada pedoman evaluasi
SPBE.
(2) Pedoman evaluasi SPBE sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan bagi Tim Koordinasi SPBE
Nasional dan koordinator SPBE Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah untuk melakukan pemantauan
dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
70.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman evaluasi
SPBE diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 72

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang telah tersedia sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, tetap dimanfaatkan sampai dengan terselenggaranya Infrastruktur SPBE Nasional.

PASAL 73

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
-6t- Pasal 73 Aplikasi yang telah tersedia di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Presiden 'ini, tetap dimanfaatkan sampai dengan tersedianya Aplikasi Umum. BAB IX KETENTUAN PENUTUP

PASAL 74

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pen5rusunan Arsitektur SPBE Nasional untuk periode
tahun 2O2O - 2024 diselesaikan paling lambat 6 (enam)
bulan setelah Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional untuk periode tahun 2O2O - 2024.

PASAL 75

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah berkonsultasi
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
dalam melakukan proses peralihan dari:
a. Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah
Daerah ke Infrastruktur SPBE Nasional; dan
b. aplikasi sejenis yang diselenggarakan oleh Instansi
Pusat dan Pemerintah Daerah ke Aplikasi Umum.

PASAL 76

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan mengenai SPBE, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 77

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar