Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan, dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
2. Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 3.Penduduk PRES I DEN REPIJBLIK INDONESIA
3. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
4. Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai WNI.
5. Orang Asing adalah orang yang bukan WNI.
6. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat
NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
7. Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.
8. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi dengan cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
9. Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
10. Dokumen .
10. Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, perserikatan bangsa-bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya. 1 1. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah paspor Republik Indonesia dan surat perjalanan laksana paspor Republik Indonesia.
12. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat penyelenggara dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai satu kesatuan.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
14. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota yang selanjutnya disebut Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah Kabupaten/Kota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan.
15. Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut UPT Disdukcapil KabupatenlKota adalah unit pelayanan urusan Administrasi Kependudukan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang berkedudukan di bawah Disdukcapil Kabupaten/Kota.
16. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia. BABII BAB II PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL Bagian Kesatu Persyaratan Pendaftaran Penduduk Paragraf 1 Umum
PASAL 2
BAB II: PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN | Bagian Kesatu - Persyaratan Pendaftaran Penduduk
Pelayanan Pendaftaran Penduduk terdiri atas:
a. pencatatan biodata Penduduk;
b. penerbitan KK;
c. penerbitan KTP-e1;
d. penerbitan KIA;
e. penerbitan surat keterangan kependudukan; dan
f. pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan.
Paragraf 2
Pencatatan Biodata Penduduk
PASAL 3
BAB II: PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN | Bagian Kesatu - Persyaratan Pendaftaran Penduduk
(1) Pencatatan biodata Penduduk dilakukan terhadap:
a. WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah; dan
c. Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap.
(2) Selain pencatatan biodata Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pencatatan biodata dilakukan terhadap WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PASAL 4
BAB II: PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN | Bagian Kesatu - Persyaratan Pendaftaran Penduduk
Pasal 4 Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil KabupatenlKota melakukan pencatatan biodata Penduduk WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan:
a. surat pengantar dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain;
b. dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
c. bukti pendidikan terakhir.
PASAL 5
BAB II: PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN | Bagian Kesatu - Persyaratan Pendaftaran Penduduk
(1) Disdukcapil KabupatenlKota melakukan pencatatan biodata Penduduk WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan:
a. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan
b. surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi WNI yang sudah memiliki NIK.
PASAL 6
BAB II: PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN | Bagian Kesatu - Persyaratan Pendaftaran Penduduk
(1) Disdukcapil KabupatenlKota melakukan pencatatan
biodata Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal
terbatas atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap
setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan
memenuhi persyaratan:
a. Dokumen Perjalanan; dan
b. kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
(2) Disdukcapil
(21 Disdukcapil KabupatenlKota melakukan pencatatan
biodata Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal
terbatas yang berubah status menjadi izin tinggal tetap,
setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan
memenuhi persyaratan:
a. Dokumen Perjalanan;
b. surat keterangan tempat tinggal; dan
c. kartu izin tinggal tetap.
PASAL 7
BAB II: PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN | Bagian Kesatu - Persyaratan Pendaftaran Penduduk
(1) Perwakilan Republik Indonesia melakukan pencatatan biodata WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah WNI melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan:
a. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia;
b. surat keterangan yang menunjuk domisili;
c. dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
d. bukti pendidikan terakhir.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi WNI yang sudah memiliki NIK.
PASAL 8
BAB II: PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN | Bagian Kesatu - Persyaratan Pendaftaran Penduduk
Perubahan biodata Penduduk dan WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan dokumen atau bukti perubahan biodata.
PASAL 9
BAB II: PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN | Bagian Kesatu - Persyaratan Pendaftaran Penduduk
(1) Setelah dilakukan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6, Disdukcapil KabupatenlKota atau UPT Disdukcapil KabupatenlKota menerbitkan biodata Penduduk.
(2) Setelah
(2) Setelah dilakukan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Perwakilan Republik Indonesia menerbitkan biodata WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Paragraf 3 Penerbitan Kartu Keluarga
PASAL 10
BAB II: PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN | Bagian Kesatu - Persyaratan Pendaftaran Penduduk
(1) Penerbitan KK bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing terdiri atas:
a. penerbitan KK baru;
b. penerbitan KK karena perubahan data; dan
c. penerbitan KK karena hilang atau rusak.
(2) Penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a. Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap;
b. Penduduk Orang Asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia; dan
c. Penduduk Orang Asing yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda yang telah memilih kewarganegaraan Republik Indonesia.
PASAL 11
BAB II: PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN | Bagian Kesatu - Persyaratan Pendaftaran Penduduk
(1) Penerbitan KK baru untuk Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:
a. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
b. surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. surat .
c. surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah;
d. surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; dan
e. Petikan Keputusan acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
(2) Penerbitan KK baru untuk Penduduk Orang Asing harus memenuhi persyaratan:
a. izin tinggal tetap;
b. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain; dan
c. surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PASAL 12
BAB II: PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN | Bagian Kesatu - Persyaratan Pendaftaran Penduduk
Penerbitan KK karena perubahan data harus memenuhi
persyaratan:
a. KK lama; dan
b. surat
keterangan/bukti perubahan Peristiwa
Kependudukan dan Peristiwa Penting.
PASAL 13
BAB II: PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN | Bagian Kesatu - Persyaratan Pendaftaran Penduduk
(1) Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk
WNI harus memenuhi persyaratan:
a.surat
a. surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang
rusak; dan
b. KTP-el.
(2) Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk
Orang Asing harus memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang
rusak;
b. kartu izin tinggal tetap; dan
c. KTP-e1.
Paragraf 4
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik
PASAL 14
BAB II: PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN | Bagian Kesatu - Persyaratan Pendaftaran Penduduk
Penerbitan KTP-el bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang
Asing terdiri atas:
a. penerbitan KTP-el baru;
b. penerbitan KTP-el karena pindah datang;
c. penerbitan KTP-e1 karena perubahan data;
d. penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk
Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap;
e. penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak; dan
f. penerbitan KTP-e1 di luar domisili.
PASAL 15
BAB II: PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN | Bagian Kesatu - Persyaratan Pendaftaran Penduduk
Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk WNI harus memenuhi
persyaratan:
a. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau
pernah kawin; dan
b. KK.
PASAL 16
BAB II: PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN | Bagian Kesatu - Persyaratan Pendaftaran Penduduk
Pasal 16
Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk Orang Asing yang
memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
a. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau
pernah kawin;
b. KK;
c. Dokumen Perjalanan; dan
d. kartu izin tinggal tetap.
PASAL 17
BAB II: PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN | Bagian Kesatu - Persyaratan Pendaftaran Penduduk
(1) Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal; dan
b. KK.
(2) Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. Surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia; dan
b. KK.
PASAL 18
BAB II: PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN | Bagian Kesatu - Persyaratan Pendaftaran Penduduk
Penerbitan KTP-e1 karena pindah datang bagi Penduduk
Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi
persyaratan surat keterangan pindah.
PASAL 19
BAB II: PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN | Bagian Kesatu - Persyaratan Pendaftaran Penduduk
Penerbitan KTP-el karena perubahan data bagi Penduduk
WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal
tetap harus memenuhi persyaratan:
a.KK
-t2-
a. KK;
b. KTP-el lama;
c. kartu izin tinggal tetap; dan
d. surat
keterangan/bukti perubahan
Kependudukan dan Peristiwa Penting.
Peristiwa
PASAL 20
BAB II: PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN | Bagian Kesatu - Persyaratan Pendaftaran Penduduk
Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang
Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi
persyaratan:
a. KK;
b. KTP-el lama;
c. Dokumen Perjalanan; dan
d. kartu izin tinggal tetap.
PASAL 21
BAB II: PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN | Bagian Kesatu - Persyaratan Pendaftaran Penduduk
Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan hilang dari kepolisian;
b. KTP-el yang rusak;
c. KK;
d. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan; dan
e. kartu izin tinggal tetap.
PASAL 22
BAB II: PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN | Bagian Kesatu - Persyaratan Pendaftaran Penduduk
Perekaman dan penerbitan KTP-el baru oleh Disdukcapil
KabupatenlKota di luar domisili dapat dilakukan dengan
memenuhi persyaratan:
a. tidak
a. tidak melakukan perubahan data Penduduk; dan
b. KK.
Paragraf 5
Penerbitan Kartu Identitas Anak
PASAL 23
BAB II: PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN | Bagian Kesatu - Persyaratan Pendaftaran Penduduk
(1) Pemerintah menerbitkan KIA bagi Penduduk WNI dan
Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap
yang berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan
belum kawin.
(2) Penerbitan KIA
dilakukan oleh
Disdukcapil
Kabupaten I Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten I Kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan KIA diatur
dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 6
Penerbitan Surat Keterangan Kependudukan Terhadap
Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
PASAL 24
BAB II: PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN | Bagian Kesatu - Persyaratan Pendaftaran Penduduk
Pendaftaran perpindahan Penduduk terdiri atas :
a. pendaftaran perpindahan Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Pendaftaran Penduduk yang akan bertransmigrasi;
c. pendaftaran pindah datang Penduduk Orang Asing dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
d. pendaftaran perpindahan Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing yang melakukan pindah datang antarnegara.
PASAL 25
BAB II: PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN | Bagian Kesatu - Persyaratan Pendaftaran Penduduk
-t4- Pasal 25
(1) Pendaftaran perpindahan Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan dengan penerbitan surat keterangan pindah yang didasarkan pada klasifikasi perpindahan Penduduk.
(2) Klasifikasi perpindahan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. dalam satu desa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain;
b. antardesa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kecamatan;
c. antarkecamatan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kabupaten/kota;
d. antarkabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
e. antarprovinsi.
(3) Penerbitan surat keterangan pindah WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Disdukcapil KabupatenlKota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota di daerah asal dengan menunjukkan KK.
(4) Surat keterangan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah.
(5) Surat keterangan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar penerbitan KK, KIA, atau KTP-el dengan alamat baru.
PASAL 26
BAB II: PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN | Bagian Kesatu - Persyaratan Pendaftaran Penduduk
Pendaftaran Penduduk yang akan bertransmigrasi
berdasarkan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. KK;
b. kartu seleksi calon transmigran; dan
c. surat pemberitahuan pemberangkatan.
PASAL 27
BAB II: PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN | Bagian Kesatu - Persyaratan Pendaftaran Penduduk
Pasal 27
(1) Pendaftaran pindah datang Penduduk Orang Asing dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dilaporkan ke Disdukcapil KabupatenlKota berdasarkan klasifikasi perpindahan Penduduk:
a. dalam satu desa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain;
b. antardesa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kecamatan;
c. antarkecamatan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kabupaten/ kota;
d. antarkabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
e. antarprovinsi.
(2) Pendaftaran pindah datang Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
a. KK;
b. KTP-e1;
c. Dokumen Perjalanan; dan
d. kartu izin tinggal tetap.
(3) Pendaftaran pindah datang Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas harus memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan tempat tinggal;
b. Dokumen Perjalanan; dan
c. kartu izin tinggal terbatas.
PASAL 28
BAB II: PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN | Bagian Kesatu - Persyaratan Pendaftaran Penduduk
(1) Pendaftaran perpindahan Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing yang melakukan pindah datang antarnegara wajib dilaporkan ke Disdukcapil Kabupaten/Kota.
(2) Pendaftaran -t6-
(2) Pendaftaran bagi Penduduk WNI yang pindah ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menetap harus memenuhi persyaratan:
a. KK; dan
b. KTP-el.
(3) Pendaftaran perpindahan Penduduk WNI yang pindah ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan pindah luar negeri.
(4) Pendaftaran bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menetap di Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan
b. surat keterangan pindah luar negeri dari Disdukcapil kabupaten/kota atau surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia.
(5) Pendaftaran bagi Orang Asing yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan izin tinggal terbatas harus memenuhi persyaratan:
a. Dokumen Perjalanan; dan
b. kartu izin tinggal terbatas.
(6) Pendaftaran bagi Orang Asing dengan izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang akan pindah ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. KK; dan
b. KTP-e1; atau
c. surat keterangan tempat tinggal.
(7) Pendaftaran perpindahan bagi WNI yang tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pindah ke negara lainnya harus memenuhi persyaratan:
a. surat -t7-
a. surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia di negara asal; dan
b. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia. Paragraf 7 Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
PASAL 29
BAB II: PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN | Bagian Kesatu - Persyaratan Pendaftaran Penduduk
(1) Disdukcapil KabupatenfKota melakukan pendataan
Penduduk rentan Administrasi Kependudukan yang
meliputi:
a. Penduduk korban bencana alam;
b. Penduduk korban bencana sosial;
c. orang terlantar; dan
d. komunitasterpencil.
(2) Hasil pendataan Penduduk rentan Administrasi
Kependudukan digunakan sebagai dasar penerbitan surat
keterangan kependudukan untuk Penduduk rentan
Administrasi Kependudukan.
PASAL 30
BAB II: PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN | Bagian Kesatu - Persyaratan Pendaftaran Penduduk
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan persyaratan
Pendaftaran Penduduk diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Persyaratan Pencatatan Sipil
Paragraf I
Umum
PASAL 31
BAB II: PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN | Bagian Kedua - Persyaratan Pencatatan Sipil
Naskah pasal.
PASAL 32
ayat (3), Pasal 33 ayat (3), Pasal 38, Pasal 39 ayat (3), Pasal 42, Pasal 43 ayat (3), Pasal 46, Pasal 51, Pasal 55, Pasal 56 ayat (3), Pasal 57 ayat (2), Pasal 74, Pasal 89 ayat (3), Pasal 90 ayat (3), Pasal 91 ayat (3), dan Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OI3 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu menetapkan Peraturan endaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Mengingat Mengingat Menetapkan : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OI3 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI3 Nomor 232, a751; MEMUTUSI(AN: : PERATURAN ENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :
1. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan, dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
2. Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 3.Penduduk PRES I DEN REPIJBLIK INDONESIA
3. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
4. Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai WNI.
5. Orang Asing adalah orang yang bukan WNI.
6. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat
NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
7. Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.
8. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi dengan cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
9. Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
10. Dokumen .
10. Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, perserikatan bangsa-bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya. 1 1. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah paspor Republik Indonesia dan surat perjalanan laksana paspor Republik Indonesia.
12. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat penyelenggara dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai satu kesatuan.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
14. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota yang selanjutnya disebut Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah Kabupaten/Kota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan.
15. Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut UPT Disdukcapil KabupatenlKota adalah unit pelayanan urusan Administrasi Kependudukan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang berkedudukan di bawah Disdukcapil Kabupaten/Kota.
16. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia. BABII BAB II PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL Bagian Kesatu Persyaratan Pendaftaran Penduduk Paragraf 1 Umum Pasal 2 Pelayanan Pendaftaran Penduduk terdiri atas:
a. pencatatan biodata Penduduk;
b. penerbitan KK;
c. penerbitan KTP-e1;
d. penerbitan KIA;
e. penerbitan surat keterangan kependudukan; dan
f. pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan. Paragraf 2 Pencatatan Biodata Penduduk Pasal 3
(1) Pencatatan biodata Penduduk dilakukan terhadap:
a. WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah; dan
c. Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap.
(2) Selain pencatatan biodata Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pencatatan biodata dilakukan terhadap WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal4 Pasal 4 Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil KabupatenlKota melakukan pencatatan biodata Penduduk WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan:
a. surat pengantar dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain;
b. dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
c. bukti pendidikan terakhir. Pasal 5
(1) Disdukcapil KabupatenlKota melakukan pencatatan biodata Penduduk WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan:
a. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan
b. surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi WNI yang sudah memiliki NIK. Pasal 6
(1) Disdukcapil KabupatenlKota melakukan pencatatan biodata Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan:
a. Dokumen Perjalanan; dan
b. kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
(2) Disdukcapil (21 Disdukcapil KabupatenlKota melakukan pencatatan biodata Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas yang berubah status menjadi izin tinggal tetap, setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan:
a. Dokumen Perjalanan;
b. surat keterangan tempat tinggal; dan
c. kartu izin tinggal tetap. Pasal 7
(1) Perwakilan Republik Indonesia melakukan pencatatan biodata WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah WNI melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan:
a. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia;
b. surat keterangan yang menunjuk domisili;
c. dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
d. bukti pendidikan terakhir.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi WNI yang sudah memiliki NIK. Pasal 8 Perubahan biodata Penduduk dan WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan dokumen atau bukti perubahan biodata. Pasal 9
(1) Setelah dilakukan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6, Disdukcapil KabupatenlKota atau UPT Disdukcapil KabupatenlKota menerbitkan biodata Penduduk.
(2) Setelah
(2) Setelah dilakukan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Perwakilan Republik Indonesia menerbitkan biodata WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Paragraf 3 Penerbitan Kartu Keluarga Pasal 10
(1) Penerbitan KK bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing terdiri atas:
a. penerbitan KK baru;
b. penerbitan KK karena perubahan data; dan
c. penerbitan KK karena hilang atau rusak.
(2) Penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a. Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap;
b. Penduduk Orang Asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia; dan
c. Penduduk Orang Asing yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda yang telah memilih kewarganegaraan Republik Indonesia. Pasal 1 1
(1) Penerbitan KK baru untuk Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:
a. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
b. surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. surat .
c. surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah;
d. surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; dan
e. Petikan Keputusan acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
(2) Penerbitan KK baru untuk Penduduk Orang Asing harus memenuhi persyaratan:
a. izin tinggal tetap;
b. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain; dan
c. surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 12 Penerbitan KK karena perubahan data harus memenuhi persyaratan:
a. KK lama; dan
b. surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting. Pasal 13
(1) Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan: a.surat
a. surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak; dan
b. KTP-el.
(2) Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk Orang Asing harus memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
b. kartu izin tinggal tetap; dan
c. KTP-e1. Paragraf 4 Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Pasal 14 Penerbitan KTP-el bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing terdiri atas:
a. penerbitan KTP-el baru;
b. penerbitan KTP-el karena pindah datang;
c. penerbitan KTP-e1 karena perubahan data;
d. penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap;
e. penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak; dan
f. penerbitan KTP-e1 di luar domisili. Pasal 15 Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:
a. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
b. KK. Pasal 16 Pasal 16 Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
a. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
b. KK;
c. Dokumen Perjalanan; dan
d. kartu izin tinggal tetap. Pasal 17
(1) Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal; dan
b. KK.
(2) Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. Surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia; dan
b. KK. Pasal 18 Penerbitan KTP-e1 karena pindah datang bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan surat keterangan pindah. Pasal 19 Penerbitan KTP-el karena perubahan data bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan: a.KK -t2-
a. KK;
b. KTP-el lama;
c. kartu izin tinggal tetap; dan
d. surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting. Peristiwa Pasal 20 Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
a. KK;
b. KTP-el lama;
c. Dokumen Perjalanan; dan
d. kartu izin tinggal tetap. Pasal 21 Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan hilang dari kepolisian;
b. KTP-el yang rusak;
c. KK;
d. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan; dan
e. kartu izin tinggal tetap. Pasal 22 Perekaman dan penerbitan KTP-el baru oleh Disdukcapil KabupatenlKota di luar domisili dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan:
a. tidak
a. tidak melakukan perubahan data Penduduk; dan
b. KK. Paragraf 5 Penerbitan Kartu Identitas Anak Pasal 23
(1) Pemerintah menerbitkan KIA bagi Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap yang berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin.
(2) Penerbitan KIA dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten I Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten I Kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan KIA diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 6 Penerbitan Surat Keterangan Kependudukan Terhadap Pendaftaran Peristiwa Kependudukan PasaL 24 Pendaftaran perpindahan Penduduk terdiri atas :
a. pendaftaran perpindahan Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Pendaftaran Penduduk yang akan bertransmigrasi;
c. pendaftaran pindah datang Penduduk Orang Asing dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
d. pendaftaran perpindahan Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing yang melakukan pindah datang antarnegara. Pasal 25 -t4- Pasal 25
(1) Pendaftaran perpindahan Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan dengan penerbitan surat keterangan pindah yang didasarkan pada klasifikasi perpindahan Penduduk.
(2) Klasifikasi perpindahan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. dalam satu desa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain;
b. antardesa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kecamatan;
c. antarkecamatan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kabupaten/kota;
d. antarkabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
e. antarprovinsi.
(3) Penerbitan surat keterangan pindah WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Disdukcapil KabupatenlKota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota di daerah asal dengan menunjukkan KK.
(4) Surat keterangan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah.
(5) Surat keterangan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar penerbitan KK, KIA, atau KTP-el dengan alamat baru. Pasal 26 Pendaftaran Penduduk yang akan bertransmigrasi berdasarkan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. KK;
b. kartu seleksi calon transmigran; dan
c. surat pemberitahuan pemberangkatan. Pasal27 Pasal 27
(1) Pendaftaran pindah datang Penduduk Orang Asing dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dilaporkan ke Disdukcapil KabupatenlKota berdasarkan klasifikasi perpindahan Penduduk:
a. dalam satu desa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain;
b. antardesa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kecamatan;
c. antarkecamatan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kabupaten/ kota;
d. antarkabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
e. antarprovinsi.
(2) Pendaftaran pindah datang Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
a. KK;
b. KTP-e1;
c. Dokumen Perjalanan; dan
d. kartu izin tinggal tetap.
(3) Pendaftaran pindah datang Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas harus memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan tempat tinggal;
b. Dokumen Perjalanan; dan
c. kartu izin tinggal terbatas. Pasal 28
(1) Pendaftaran perpindahan Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing yang melakukan pindah datang antarnegara wajib dilaporkan ke Disdukcapil Kabupaten/Kota.
(2) Pendaftaran -t6-
(2) Pendaftaran bagi Penduduk WNI yang pindah ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menetap harus memenuhi persyaratan:
a. KK; dan
b. KTP-el.
(3) Pendaftaran perpindahan Penduduk WNI yang pindah ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan pindah luar negeri.
(4) Pendaftaran bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menetap di Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan
b. surat keterangan pindah luar negeri dari Disdukcapil kabupaten/kota atau surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia.
(5) Pendaftaran bagi Orang Asing yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan izin tinggal terbatas harus memenuhi persyaratan:
a. Dokumen Perjalanan; dan
b. kartu izin tinggal terbatas.
(6) Pendaftaran bagi Orang Asing dengan izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang akan pindah ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. KK; dan
b. KTP-e1; atau
c. surat keterangan tempat tinggal.
(7) Pendaftaran perpindahan bagi WNI yang tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pindah ke negara lainnya harus memenuhi persyaratan:
a. surat -t7-
a. surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia di negara asal; dan
b. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia. Paragraf 7 Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan Pasal 29
(1) Disdukcapil KabupatenfKota melakukan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan yang meliputi:
a. Penduduk korban bencana alam;
b. Penduduk korban bencana sosial;
c. orang terlantar; dan
d. komunitasterpencil.
(2) Hasil pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan kependudukan untuk Penduduk rentan Administrasi Kependudukan. Pasal 30 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan persyaratan Pendaftaran Penduduk diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kedua Persyaratan Pencatatan Sipil Paragraf I Umum Pasal 31 Pelayanan Pencatatan Sipil terdiri atas:
a. kelahiran;
b. lahir mati; C perkawinan
c. perkawinan;
d. pembatalan perkawinan;
e. perceraian;
f. pembatalan perceraian;
g. kematian;
h. pengangkatan anak;
i. pengakuan anak; j. pengesahan anak;
k. perubahan nama;
1. perubahan status kewarganegaraan;
m. Peristiwa Penting lainnya;
n. pembetulan akta; dan
o. pembatalan akta. Pasal 32
(1) Pelayanan Pencatatan Sipil diberikan kepada:
a. WNI; dan
b. Orang Asing. (21 Pelayanan Pencatatan Sipil bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pemegang izin kunjungan;
b. pemegangizin tinggal terbatas; dan
c. pemegangizin tinggal tetap. Paragraf 2 Kelahiran
PASAL 33
BAB II: PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN | Bagian Kedua - Persyaratan Pencatatan Sipil
(1) Pencatatan kelahiran WNI harus memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan kelahiran;
b. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah; c.KK -t9-
c. KK; dan
d. KTP-e1.
(2) Pencatatan kelahiran WNI bagi anak yang baru lahir atau baru ditemukan dan tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya harus memenuhi persyaratan berita acara dari kepolisian.
(3) Pencatatan kelahiran WNI bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya selain yang dimaksud pada ayat (21 harus memenuhi persyaratan surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data kelahiran dengan 2 (dua) orang saksi.
(4) Pencatatan kelahiran WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang berkunjung ke Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan kelahiran;
b. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti nikah/perkawinan lainnya; dan
c. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia danf atau Dokumen Perjalanan orang tua; atau
d. surat keterangan pindah luar negeri.
(5) Pencatatan kelahiran Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan kelahiran;
b. Dokumen Perjalanan; dan
c. KTP-e1 atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan.
PASAL 34
BAB II: PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN | Bagian Kedua - Persyaratan Pencatatan Sipil
Penduduk dapat membuat surat pernyataan tanggung jawab
mutlak atas kebenaran data dengan diketahui oleh 2 (dua)
orang saksi dalam hal:
a.tidak
a. tidak memiliki surat keterangan kelahiran; danf atau
b. tidak memiliki buku nikah/kutipan akta perkawinan atau
bukti lain yang sah tetapi status hubungan dalam KK
menunjukkan sebagai suami istri.
PASAL 35
BAB II: PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN | Bagian Kedua - Persyaratan Pencatatan Sipil
(1) Kelahiran WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia setelah dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dengan memenuhi persyaratan:
a. kutipan akta kelahiran anak dari negara setempat; dan
b. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia orang tua.
(2) Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi Orang Asing, pencatatan kelahiran WNI dilaksanakan pada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
a. keterangan kelahiran dari instansi yang berwenang di negara setempat;
b. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia orang tua; dan
c. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah. Paragraf 3 Pencatatan Lahir Mati
PASAL 36
BAB II: PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN | Bagian Kedua - Persyaratan Pencatatan Sipil
Pencatatan lahir mati dilaporkan oleh Penduduk harus
memenuhi persyaratan:
a. surat
a. surat keterangan lahir mati; atau
b. pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang
tidak memiliki surat keterangan lahir mati.
Paragraf 4
Pencatatan Perkawinan
PASAL 37
BAB II: PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN | Bagian Kedua - Persyaratan Pencatatan Sipil
(1) Pencatatan perkawinan Penduduk WNI di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap T\rhan Yang Maha Esa;
b. pas foto berwarna suami dan istri;
c. KK;
d. KTP-e1; dan
e. bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya; atau
f. bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian.
(2) Pencatatan perkawinan Orang Asing di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b. pas foto berwarna suami dan istri;
c. Dokumen Perjalanan;
d. surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas;
e. KK; f.KTP-el
f. KTP-e1; dan
g. izin dari negara atau perwakilan negaranya.
PASAL 38
BAB II: PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN | Bagian Kedua - Persyaratan Pencatatan Sipil
Naskah pasal.
PASAL 39
ayat (3), Pasal 42, Pasal 43 ayat (3), Pasal 46, Pasal 51, Pasal 55, Pasal 56 ayat (3), Pasal 57 ayat (2), Pasal 74, Pasal 89 ayat (3), Pasal 90 ayat (3), Pasal 91 ayat (3), dan Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OI3 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu menetapkan Peraturan endaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Mengingat Mengingat Menetapkan : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OI3 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI3 Nomor 232, a751; MEMUTUSI(AN: : PERATURAN ENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :
1. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan, dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
2. Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 3.Penduduk PRES I DEN REPIJBLIK INDONESIA
3. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
4. Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai WNI.
5. Orang Asing adalah orang yang bukan WNI.
6. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat
NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
7. Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.
8. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi dengan cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
9. Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
10. Dokumen .
10. Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, perserikatan bangsa-bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya. 1 1. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah paspor Republik Indonesia dan surat perjalanan laksana paspor Republik Indonesia.
12. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat penyelenggara dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai satu kesatuan.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
14. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota yang selanjutnya disebut Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah Kabupaten/Kota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan.
15. Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut UPT Disdukcapil KabupatenlKota adalah unit pelayanan urusan Administrasi Kependudukan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang berkedudukan di bawah Disdukcapil Kabupaten/Kota.
16. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia. BABII BAB II PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL Bagian Kesatu Persyaratan Pendaftaran Penduduk Paragraf 1 Umum Pasal 2 Pelayanan Pendaftaran Penduduk terdiri atas:
a. pencatatan biodata Penduduk;
b. penerbitan KK;
c. penerbitan KTP-e1;
d. penerbitan KIA;
e. penerbitan surat keterangan kependudukan; dan
f. pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan. Paragraf 2 Pencatatan Biodata Penduduk Pasal 3
(1) Pencatatan biodata Penduduk dilakukan terhadap:
a. WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah; dan
c. Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap.
(2) Selain pencatatan biodata Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pencatatan biodata dilakukan terhadap WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal4 Pasal 4 Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil KabupatenlKota melakukan pencatatan biodata Penduduk WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan:
a. surat pengantar dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain;
b. dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
c. bukti pendidikan terakhir. Pasal 5
(1) Disdukcapil KabupatenlKota melakukan pencatatan biodata Penduduk WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan:
a. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan
b. surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi WNI yang sudah memiliki NIK. Pasal 6
(1) Disdukcapil KabupatenlKota melakukan pencatatan biodata Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan:
a. Dokumen Perjalanan; dan
b. kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
(2) Disdukcapil (21 Disdukcapil KabupatenlKota melakukan pencatatan biodata Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas yang berubah status menjadi izin tinggal tetap, setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan:
a. Dokumen Perjalanan;
b. surat keterangan tempat tinggal; dan
c. kartu izin tinggal tetap. Pasal 7
(1) Perwakilan Republik Indonesia melakukan pencatatan biodata WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah WNI melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan:
a. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia;
b. surat keterangan yang menunjuk domisili;
c. dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
d. bukti pendidikan terakhir.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi WNI yang sudah memiliki NIK. Pasal 8 Perubahan biodata Penduduk dan WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan dokumen atau bukti perubahan biodata. Pasal 9
(1) Setelah dilakukan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6, Disdukcapil KabupatenlKota atau UPT Disdukcapil KabupatenlKota menerbitkan biodata Penduduk.
(2) Setelah
(2) Setelah dilakukan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Perwakilan Republik Indonesia menerbitkan biodata WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Paragraf 3 Penerbitan Kartu Keluarga Pasal 10
(1) Penerbitan KK bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing terdiri atas:
a. penerbitan KK baru;
b. penerbitan KK karena perubahan data; dan
c. penerbitan KK karena hilang atau rusak.
(2) Penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a. Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap;
b. Penduduk Orang Asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia; dan
c. Penduduk Orang Asing yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda yang telah memilih kewarganegaraan Republik Indonesia. Pasal 1 1
(1) Penerbitan KK baru untuk Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:
a. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
b. surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. surat .
c. surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah;
d. surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; dan
e. Petikan Keputusan acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
(2) Penerbitan KK baru untuk Penduduk Orang Asing harus memenuhi persyaratan:
a. izin tinggal tetap;
b. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain; dan
c. surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 12 Penerbitan KK karena perubahan data harus memenuhi persyaratan:
a. KK lama; dan
b. surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting. Pasal 13
(1) Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan: a.surat
a. surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak; dan
b. KTP-el.
(2) Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk Orang Asing harus memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
b. kartu izin tinggal tetap; dan
c. KTP-e1. Paragraf 4 Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Pasal 14 Penerbitan KTP-el bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing terdiri atas:
a. penerbitan KTP-el baru;
b. penerbitan KTP-el karena pindah datang;
c. penerbitan KTP-e1 karena perubahan data;
d. penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap;
e. penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak; dan
f. penerbitan KTP-e1 di luar domisili. Pasal 15 Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:
a. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
b. KK. Pasal 16 Pasal 16 Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
a. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
b. KK;
c. Dokumen Perjalanan; dan
d. kartu izin tinggal tetap. Pasal 17
(1) Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal; dan
b. KK.
(2) Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. Surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia; dan
b. KK. Pasal 18 Penerbitan KTP-e1 karena pindah datang bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan surat keterangan pindah. Pasal 19 Penerbitan KTP-el karena perubahan data bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan: a.KK -t2-
a. KK;
b. KTP-el lama;
c. kartu izin tinggal tetap; dan
d. surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting. Peristiwa Pasal 20 Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
a. KK;
b. KTP-el lama;
c. Dokumen Perjalanan; dan
d. kartu izin tinggal tetap. Pasal 21 Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan hilang dari kepolisian;
b. KTP-el yang rusak;
c. KK;
d. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan; dan
e. kartu izin tinggal tetap. Pasal 22 Perekaman dan penerbitan KTP-el baru oleh Disdukcapil KabupatenlKota di luar domisili dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan:
a. tidak
a. tidak melakukan perubahan data Penduduk; dan
b. KK. Paragraf 5 Penerbitan Kartu Identitas Anak Pasal 23
(1) Pemerintah menerbitkan KIA bagi Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap yang berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin.
(2) Penerbitan KIA dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten I Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten I Kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan KIA diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 6 Penerbitan Surat Keterangan Kependudukan Terhadap Pendaftaran Peristiwa Kependudukan PasaL 24 Pendaftaran perpindahan Penduduk terdiri atas :
a. pendaftaran perpindahan Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Pendaftaran Penduduk yang akan bertransmigrasi;
c. pendaftaran pindah datang Penduduk Orang Asing dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
d. pendaftaran perpindahan Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing yang melakukan pindah datang antarnegara. Pasal 25 -t4- Pasal 25
(1) Pendaftaran perpindahan Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan dengan penerbitan surat keterangan pindah yang didasarkan pada klasifikasi perpindahan Penduduk.
(2) Klasifikasi perpindahan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. dalam satu desa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain;
b. antardesa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kecamatan;
c. antarkecamatan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kabupaten/kota;
d. antarkabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
e. antarprovinsi.
(3) Penerbitan surat keterangan pindah WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Disdukcapil KabupatenlKota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota di daerah asal dengan menunjukkan KK.
(4) Surat keterangan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah.
(5) Surat keterangan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar penerbitan KK, KIA, atau KTP-el dengan alamat baru. Pasal 26 Pendaftaran Penduduk yang akan bertransmigrasi berdasarkan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. KK;
b. kartu seleksi calon transmigran; dan
c. surat pemberitahuan pemberangkatan. Pasal27 Pasal 27
(1) Pendaftaran pindah datang Penduduk Orang Asing dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dilaporkan ke Disdukcapil KabupatenlKota berdasarkan klasifikasi perpindahan Penduduk:
a. dalam satu desa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain;
b. antardesa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kecamatan;
c. antarkecamatan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kabupaten/ kota;
d. antarkabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
e. antarprovinsi.
(2) Pendaftaran pindah datang Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
a. KK;
b. KTP-e1;
c. Dokumen Perjalanan; dan
d. kartu izin tinggal tetap.
(3) Pendaftaran pindah datang Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas harus memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan tempat tinggal;
b. Dokumen Perjalanan; dan
c. kartu izin tinggal terbatas. Pasal 28
(1) Pendaftaran perpindahan Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing yang melakukan pindah datang antarnegara wajib dilaporkan ke Disdukcapil Kabupaten/Kota.
(2) Pendaftaran -t6-
(2) Pendaftaran bagi Penduduk WNI yang pindah ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menetap harus memenuhi persyaratan:
a. KK; dan
b. KTP-el.
(3) Pendaftaran perpindahan Penduduk WNI yang pindah ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan pindah luar negeri.
(4) Pendaftaran bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menetap di Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan
b. surat keterangan pindah luar negeri dari Disdukcapil kabupaten/kota atau surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia.
(5) Pendaftaran bagi Orang Asing yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan izin tinggal terbatas harus memenuhi persyaratan:
a. Dokumen Perjalanan; dan
b. kartu izin tinggal terbatas.
(6) Pendaftaran bagi Orang Asing dengan izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang akan pindah ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. KK; dan
b. KTP-e1; atau
c. surat keterangan tempat tinggal.
(7) Pendaftaran perpindahan bagi WNI yang tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pindah ke negara lainnya harus memenuhi persyaratan:
a. surat -t7-
a. surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia di negara asal; dan
b. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia. Paragraf 7 Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan Pasal 29
(1) Disdukcapil KabupatenfKota melakukan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan yang meliputi:
a. Penduduk korban bencana alam;
b. Penduduk korban bencana sosial;
c. orang terlantar; dan
d. komunitasterpencil.
(2) Hasil pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan kependudukan untuk Penduduk rentan Administrasi Kependudukan. Pasal 30 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan persyaratan Pendaftaran Penduduk diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kedua Persyaratan Pencatatan Sipil Paragraf I Umum Pasal 31 Pelayanan Pencatatan Sipil terdiri atas:
a. kelahiran;
b. lahir mati; C perkawinan
c. perkawinan;
d. pembatalan perkawinan;
e. perceraian;
f. pembatalan perceraian;
g. kematian;
h. pengangkatan anak;
i. pengakuan anak; j. pengesahan anak;
k. perubahan nama;
1. perubahan status kewarganegaraan;
m. Peristiwa Penting lainnya;
n. pembetulan akta; dan
o. pembatalan akta. Pasal 32
(1) Pelayanan Pencatatan Sipil diberikan kepada:
a. WNI; dan
b. Orang Asing. (21 Pelayanan Pencatatan Sipil bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pemegang izin kunjungan;
b. pemegangizin tinggal terbatas; dan
c. pemegangizin tinggal tetap. Paragraf 2 Kelahiran Pasal 33
(1) Pencatatan kelahiran WNI harus memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan kelahiran;
b. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah; c.KK -t9-
c. KK; dan
d. KTP-e1.
(2) Pencatatan kelahiran WNI bagi anak yang baru lahir atau baru ditemukan dan tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya harus memenuhi persyaratan berita acara dari kepolisian.
(3) Pencatatan kelahiran WNI bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya selain yang dimaksud pada ayat (21 harus memenuhi persyaratan surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data kelahiran dengan 2 (dua) orang saksi.
(4) Pencatatan kelahiran WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang berkunjung ke Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan kelahiran;
b. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti nikah/perkawinan lainnya; dan
c. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia danf atau Dokumen Perjalanan orang tua; atau
d. surat keterangan pindah luar negeri.
(5) Pencatatan kelahiran Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan kelahiran;
b. Dokumen Perjalanan; dan
c. KTP-e1 atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan. Pasal 34 Penduduk dapat membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas kebenaran data dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi dalam hal: a.tidak
a. tidak memiliki surat keterangan kelahiran; danf atau
b. tidak memiliki buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah tetapi status hubungan dalam KK menunjukkan sebagai suami istri. Pasal 35
(1) Kelahiran WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia setelah dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dengan memenuhi persyaratan:
a. kutipan akta kelahiran anak dari negara setempat; dan
b. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia orang tua.
(2) Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi Orang Asing, pencatatan kelahiran WNI dilaksanakan pada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
a. keterangan kelahiran dari instansi yang berwenang di negara setempat;
b. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia orang tua; dan
c. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah. Paragraf 3 Pencatatan Lahir Mati Pasal 36 Pencatatan lahir mati dilaporkan oleh Penduduk harus memenuhi persyaratan:
a. surat
a. surat keterangan lahir mati; atau
b. pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati. Paragraf 4 Pencatatan Perkawinan Pasal 37
(1) Pencatatan perkawinan Penduduk WNI di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap T\rhan Yang Maha Esa;
b. pas foto berwarna suami dan istri;
c. KK;
d. KTP-e1; dan
e. bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya; atau
f. bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian.
(2) Pencatatan perkawinan Orang Asing di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b. pas foto berwarna suami dan istri;
c. Dokumen Perjalanan;
d. surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas;
e. KK; f.KTP-el
f. KTP-e1; dan
g. izin dari negara atau perwakilan negaranya. Pasal 38
(1) Perkawinan WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia setelah dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dengan memenuhi persyaratan:
a. kutipan akta perkawinan dari negara setempat; dan
b. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia suami dan istri.
(2) Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi Orang Asing, pencatatan perkawinan WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; dan
b. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia suami dan istri. Pasal 39 Perkawinan WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 wajib dilaporkan ke Disdukcapil KabupatenlKota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota di tempat Penduduk berdomisili dengan memenuhi persyaratan:
a. bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia; dan
b. kutipan akta perkawinan.
PASAL 40
BAB II: PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN | Bagian Kedua - Persyaratan Pencatatan Sipil
Pasal 40
(1) Perkawinan WNI dengan Orang Asing di luar wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia yang dilakukan pada instansi yang berwenang di negara setempat wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
a. kutipan akta perkawinan/bukti pencatatan perkawinan dari negara setempat;
b. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Dokumen Perjalanan; dan
c. surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri.
(2) Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi Orang Asing, pencatatan perkawinan WNI dengan Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan terjadinya perkawinan di negara setempat;
b. pas foto berwarna suami dan istri;
c. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Dokumen Perjalanan; dan
d. surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri. Paragraf 5 Pencatatan Pembatalan Perkawinan
PASAL 41
BAB II: PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN | Bagian Kedua - Persyaratan Pencatatan Sipil
Pencatatan pembatalan perkawinan
memenuhi persyaratan:
a. salinan putusan pengadilan yang
kekuatan hukum tetap;
Penduduk harus
telah mempunyai
b. kutipan.
b. kutipan akta perkawinan;
c. KK; dan
d. KTP-e1.
Paragraf 6
Pencatatan Perceraian
PASAL 42
BAB II: PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN | Bagian Kedua - Persyaratan Pencatatan Sipil
(1) Pencatatan perceraian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
b. kutipan akta perkawinan;
c. KK; dan
d. KTP-e1.
(2) Dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pemohon membuat surat pernyataan yang menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 43
BAB II: PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN | Bagian Kedua - Persyaratan Pencatatan Sipil
(1) Perceraian WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan pada instansi yang berwenang di negara setempat wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
a. kutipan akta perceraian/bukti pencatatan perceraian dari negara setempat;
b. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan c.surat
c. surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri.
(2) Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perceraian bagi Orang Asing, pencatatan perceraian WNI dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
a. dokumen yang sah tentang terjadinya perceraian di negara setempat;
b. kutipan akta perkawinan atau bukti pencatatan perkawinan; dan
c. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau surat keterangan pindah luar negeri suami dan istri yang telah bercerai.
(3) Dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan atau bukti pencatatan perkawinan, pemohon membuat surat pernyataan yang menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Paragraf 7 Pencatatan Pembatalan Perceraian
PASAL 44
BAB II: PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN | Bagian Kedua - Persyaratan Pencatatan Sipil
Pencatatan pembatalan perceraian harus memenuhi
persyaratan:
a. salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap;
b. kutipan akta perceraian;
c. KK; dan
d. KTP-el.
Paragraf8
Paragraf 8
Pencatatan Kematian
PASAL 45
BAB II: PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN | Bagian Kedua - Persyaratan Pencatatan Sipil
(1) Pencatatan kematian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. surat kematian; dan
b. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.
(2) Surat kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu:
a. surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain;
b. surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya;
c. salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahny a;
d. surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
e. surat keterangan kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi Penduduk yang kematiannya di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PASAL 46
BAB II: PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN | Bagian Kedua - Persyaratan Pencatatan Sipil
Pasal 46
(1) Pencatatan kematian WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan pada instansi yang berwenang di negara setempat wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
a. kutipan akta kematian/bukti pencatatan kematian dari negara setempat;
b. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan
c. surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri.
(2) Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan kematian bagi Orang Asing, pencatatan kematian WNI dilaksanakan pada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang di negara setempat;
b. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan
c. surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri. Paragraf 9 Pencatatan Pengangkatan, Pengakuan, dan Pengesahan Anak
PASAL 47
BAB II: PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN | Bagian Kedua - Persyaratan Pencatatan Sipil
Pencatatan pengangkatan anak di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. salinan penetapan pengadilan;
b. kutipan akta kelahiran anak;
c. KK orang tua angkat; dan
d. KTP-e1; atau
e. Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat Orang Asing.
PASAL 48
BAB II: PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN | Bagian Kedua - Persyaratan Pencatatan Sipil
Pasal 48
(1) Pencatatan pengangkatan anak warga negara asing oleh WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan pada instansi yang berwenang di negara setempat.
(2) Pencatatan pengangkatan anak warga negara asing oleh WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
a. bukti pencatatan pengangkatan anak dari negara setempat;
b. kutipan akta kelahiran/bukti kelahiran anak warga negara asing; dan
c. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia orang tua angkat.
(3) Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan pengangkatan anak warga negara asing oleh WNI, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
a. salinan penetapan pengadilan atau surat keterangan pengangkatan anak sesuai ketentuan dari negara setempat;
b. kutipan akta kelahiran/bukti kelahiran anak warga negara asing; dan
c. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia orang tua angkat.
(4) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pencatatan pengangkatan anak warga negara asing oleh WNI harus memenuhi persyaratan:
a. memperoleh persetujuan tertulis dari Pemerintah Republik Indonesia; dan
b. memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal anak.
PASAL 49
BAB II: PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN | Bagian Kedua - Persyaratan Pencatatan Sipil
Pasal 49 Pencatatan pengakuan anak dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing;
b. surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap T\rhan Yang Maha Esa;
c. kutipan akta kelahiran anak;
d. KK ayah atau ibu;
e. KTP-e1; atau
f. Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing.
PASAL 50
BAB II: PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN | Bagian Kedua - Persyaratan Pencatatan Sipil
(1) Pencatatan pengesahan anak bagi Penduduk WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. kutipan akta kelahiran;
b. kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
c. KK orang tua; dan
d. KTP-e1.
(2) Pencatatan pengesahan anak bagi Penduduk Orang Asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. kutipan akta kelahiran;
b. kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak; c.KK
c. KK orang tua; dan
d. Dokumen Pedalanan bagi ayah atau ibu Orang Asing.
PASAL 51
BAB II: PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN | Bagian Kedua - Persyaratan Pencatatan Sipil
(1) Pencatatan pengakuan anak Penduduk di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan.
(2) Pencatatan atas pengakuan anak Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran dan/atau mencatat pada register akta pengakuan anak dan menerbitkan kutipan akta pengakuan anak.
PASAL 52
BAB II: PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN | Bagian Kedua - Persyaratan Pencatatan Sipil
(1) Pencatatan pengesahan anak Penduduk di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan.
(2) Pencatatan atas pengesahan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran dan/atau mencatat pada register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak. Paragraf 1O Paragraf 1O Pencatatan Perubahan Nama
PASAL 53
BAB II: PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN | Bagian Kedua - Persyaratan Pencatatan Sipil
Pencatatan perubahan nama Penduduk harus memenuhi
persyaratan:
a. salinan penetapan pengadilan negeri;
b. kutipan akta Pencatatan Sipil;
c. KK;
d. KTP-el; dan
e. Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.
Paragraf 1 1
Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan
PASAL 54
BAB II: PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN | Bagian Kedua - Persyaratan Pencatatan Sipil
Pencatatan perubahan status kewarganegaraan dari warga negara asing menjadi WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. petikan Keputusan acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
b. kutipan akta Pencatatan Sipil;
c. KK;
d. KTP-e1; dan
e. Dokumen Perjalanan.
PASAL 55
BAB II: PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN | Bagian Kedua - Persyaratan Pencatatan Sipil
(1) Kewarganegaraan bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran dicatatkan pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai WNI.
(2) Anak .
(2) Anak yang telah memiliki sertifikat bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda dari kantor imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia dibuatkan catatan pinggir pada akta kelahiran berstatus WNI dan warga negara asing oleh Disdukcapil KabupatenlKota atau Perwakilan Republik Indonesia.
(3) Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih menjadi WNI harus melapor ke Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Perwakilan Republik Indonesia untuk dibuatkan catatan pinggir pada akta kelahiran berstatus WNI.
(4) Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih menjadi warga negara asing wajib melapor ke Disdukcapil KabupatenlKota atau Perwakilan Republik Indonesia dengan menyerahkan surat bukti penyerahan dokumen kewarganegaraan dan keimigrasian serta dibuatkan catatan pinggir pada akta kelahiran berstatus warga negara asing.
(5) Dalam hal anak berkewarganegaraan ganda tidak memilih salah satu kewarganegaraan, anak berkewarganegaraan ganda wajib melapor dengan menyerahkan izin tinggal tetap ke Disdukcapil KabupatenlKota dan dibuatkan catatan pinggir pada akta kelahiran berstatus warga negara asing.
PASAL 56
BAB II: PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN | Bagian Kedua - Persyaratan Pencatatan Sipil
Pelaporan anak yang telah memilih kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
a. Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
b. kutipan akta Pencatatan Sipil;
c. KK bagi Penduduk WNI; dan
d. KTP-el bagi Penduduk WNI.
PASAL 57
BAB II: PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN | Bagian Kedua - Persyaratan Pencatatan Sipil
Pasal 57 Perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi warga negara asing di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dilaporkan dan dicatatkan ke Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
a. petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
b. kutipan akta Pencatatan Sipil; dan
c. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia. Paragraf 12 Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya
PASAL 58
BAB II: PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN | Bagian Kedua - Persyaratan Pencatatan Sipil
(1) Pencatatan Peristiwa Penting lainnya bagi Penduduk
harus memenuhi persyaratan:
a. salinan penetapan pengadilan negeri tentang Peristiwa
Penting lainnya;
b. kutipan akta Pencatatan Sipil;
c. KK; dan
d. KTP-e1.
(2) Pencatatan atas Peristiwa Penting lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat
catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun pada
kutipan akta kelahiran.
Paragraf 13
Paragraf 13
Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
PASAL 59
BAB II: PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN | Bagian Kedua - Persyaratan Pencatatan Sipil
(1) Pembetulan akta Pencatatan Sipil dilakukan pada Disdukcapil KabupatenlKota atau UPT Disdukcapil KabupatenlKota atau Perwakilan Republik Indonesia sesuai domisili dengan atau tanpa permohonan dari subjek akta.
(2) Dalam hal pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh subjek akta harus memenuhi persyaratan:
a. dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta Pencatatan Sipil; dan
b. kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.
PASAL 60
BAB II: PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN | Bagian Kedua - Persyaratan Pencatatan Sipil
Pencatatan pembatalan akta Pencatatan Sipil bagi Penduduk
harus memenuhi persyaratan:
a. salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap;
b. kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan;
c. KK; dan
d. KTP-el.
PASAL 61
BAB II: PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN | Bagian Kedua - Persyaratan Pencatatan Sipil
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan persyaratan
Pencatatan Sipil diatur dalam Peraturan Menteri.
BABIII
BAB III
TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
PENCATATAN SIPIL
PASAL 62
BAB III: TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
diselenggarakan dengan prinsip:
a. memberi kemudahan bagi pengguna dan masyarakat;
b. memiliki sistem verifikasi dan validasi untuk memastikan
kebenaran dan keabsahan data Penduduk;
c. integrasi dan keterhubungan data antarinstansi dan latau
lintas instansi terkait dengan tetap menghormati
kerahasiaan data pribadi;
d. pengelolaan data yang akurat, valid, dan dapat
dipertanggun gj awabkan ;
e. dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi
informasi; dan
f. efisien dan efektif.
PASAL 63
BAB III: TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten/Kota dan UPT Disdukcapil KabupatenlKota dan Perwakilan Republik Indonesia dilaksanakan melalui tahapan:
a. pelaporan;
b. verifikasi dan validasi;
c. perekaman data; dan
d. pencatatan danf atau penerbitan dokumen.
PASAL 64
BAB III: TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
Pasal 64
(1) Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Disdukcapil KabupatenlKota atau UPT Disdukcapil Kabupaten / Kota.
(2) WNI yang berada di luar wilayah Republik Indonesia wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana Pencatatan Sipil negara setempat dan/atau kepada Perwakilan Republik Indonesia.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dapat dilaksanakan secara:
a. manual; dan/atau
b. daring (online).
(4) Pelaksanaan pelayanan pelaporan secara daring (online) pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil KabupatenlKota bagi setiap daerah diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 65
BAB III: TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
(1) Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
dilaksanakan melalui SIAK.
(2) SIAK harus memiliki aplikasi pelaporan daring (online).
PASAL 66
BAB III: TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
(1) Dalam hal Penduduk dan WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak mampu melakukan pelaporan sendiri dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dapat dibantu oleh Disdukcapil Kabupaten f Kota, UPT Disdukcapil Kabupatenf Kota, dan Perwakilan Republik Indonesia atau meminta bantuan kepada orang lain.
(2) Kondisi
(2) Kondisi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertimbangan umur, sakit keras, cacat fisik, atau cacat mental.
(3) Pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kemudahan pelayanan dan perlakuan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 67
BAB III: TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
(1) Menteri menetapkan kebijakan kemudahan dalam
pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(2) Kebijakan kemudahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
a. pelayanan terpadu bekerja sama dengan instansi
terkait;
b. pelayanan multi dokumen dengan 1
(satu)
permohonan;
c. penerbitan kembali register dan/atau kutipan akta
Pencatatan Sipil sesuai domisili; dan
d. kebijakan lainnya yang ditetapkan Menteri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 68
BAB III: TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
(1) Menteri bertanggung jawab mengoordinasikan kementerian/lembaga terkait dalam penyelenggaraan pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(2) Kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri;
c. kementerian
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi;
f. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
g. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
h. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan;
i. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi;
j. kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
k. kementerian atau lembaga lainnya.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pelaksanaan penggunaan SIAK terkait pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di dalam dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Dalam koordinasi pelaksanaan penggunaan SIAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian/ lembaga yang terkait dengan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil melakukan integrasi dengan layanan SIAK.
PASAL 69
BAB III: TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
Untuk mendukung kebijakan kemudahan dalam pelayanan
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil:
a. Disdukcapil
a. Disdukcapil KabupatenlKota dan UPT Disdukcapit
Kabupaten/Kota antardaerah saling berkoordinasi dalam
memberikan pelayanan; dan
b. Disdukcapil Kabupaten/Kota dan UPT Disdukcapil
KabupatenlKota berkoordinasi dengan instansi terkait di
tingkat daerah dalam pelayanan.
PASAL 70
BAB III: TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
Untuk efektivitas pelayanan pencatatan kelahiran dan
kematian, Pemerintah Daerah bekerja sama dengan rumah
sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk menyediakan
pelayanan daring (online).
PASAL 71
BAB III: TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
Disdukcapil Kabupaten f Kota, UPT Disdukcapil Kabupatenf Kota, dan Perwakilan Republik Indonesia melaksanakan penyimpanan secara digital data dan Dokumen Kependudukan yang belum tersimpan dalam SIAK. Ketentuan Penduduk Menteri.
PASAL 72
BAB III: TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
lebih lanjut mengenai pelayanan Pendaftaran
dan Pencatatan Sipil diatur dalam Peraturan
BAB IV
SANKSI ADMINISTRATIF
PASAL 73
BAB IV: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
yang melampaui batas waktu dikenai denda administratif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengenaan
(2) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan setelah diberikan teguran lisan
dan teguran tertulis dan mempertimbangkan kemampuan
Penduduk yang bersangkutan.
Pasal T4
(1) Denda administratif dikenakan terhadap Penduduk WNI
dan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap yang
bepergian tidak membawa KTP-el sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang tentang Administrasi
Kependudukan.
(2) Denda administratif dikenakan terhadap Orang Asing
yang memiliki izin tinggal terbatas yang bepergian tidak
membawa surat keterangan tempat tinggal sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang tentang Administrasi
Kependudukan.
PASAL 75
BAB IV: SANKSI ADMINISTRATIF
Pejabat pada Disdukcapil KabupatenlKota yang melakukan
tindakan
memperlambat pengurLlsan Dokumen
Kependudukan dalam batas waktu yang ditentukan
dikenakan sanksi berupa denda administratif sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang tentang
Administrasi
Kependudukan dan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 76
BAB IV: SANKSI ADMINISTRATIF
Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73,
Pasal 74, dan Pasal 75 diatur dalam Peraturan Daerah yang
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABV.
-4t-
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 77
BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal tedadi Peristiwa Penting yang dialami oleh Orang Asing yang tidak memiliki dokumen keimigrasian dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dapat diterbitkan surat keterangan oleh Disdukcapil Kabupate n I Kota ditempat terj adinya Peri stiwa Penting.
(2) Ketentuan mengenai penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 78
BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum, pada saat, atau selama perkawinan termasuk perubahan dan pencabutannya dapat dicatatkan pada Disdukcapil KabupatenlKota atau UPT Disdukcapil KabupatenlKota atau Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan akta perjanjian perkawinan.
(2) Akta perjanjian perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan akta notaris atau nama lainnya. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 79
BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Penerbitan KK karena perubahan data untuk perkawinan yang belum dicatatkan sebelum Peraturan dalam KK menunjukkan sebagai suami istri dilaksanakan dengan persyaratan surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data perkawinan yang ditandatangani kedua belah pihak dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi.
(2) Penerbitan
(2) Penerbitan KK karena perubahan data untuk perceraian yang belum dicatatkan sebelum Peraturan dalam KK menunjukkan sebagai suami istri dilaksanakan dengan persyaratan surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data perceraian yang ditandatangani kedua belah pihak dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi. BAB VII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 80
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 81
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 25 Tahun 2OO8 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 82
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan .
PASAL 83
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 91
ayat (3), dan Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OI3 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu menetapkan Peraturan endaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Mengingat Mengingat Menetapkan : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OI3 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI3 Nomor 232, a751; MEMUTUSI(AN: : PERATURAN ENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :
1. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan, dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
2. Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 3.Penduduk PRES I DEN REPIJBLIK INDONESIA
3. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
4. Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai WNI.
5. Orang Asing adalah orang yang bukan WNI.
6. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat
NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
7. Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.
8. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi dengan cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
9. Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
10. Dokumen .
10. Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, perserikatan bangsa-bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya. 1 1. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah paspor Republik Indonesia dan surat perjalanan laksana paspor Republik Indonesia.
12. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat penyelenggara dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai satu kesatuan.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
14. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota yang selanjutnya disebut Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah Kabupaten/Kota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan.
15. Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut UPT Disdukcapil KabupatenlKota adalah unit pelayanan urusan Administrasi Kependudukan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang berkedudukan di bawah Disdukcapil Kabupaten/Kota.
16. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia. BABII BAB II PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL Bagian Kesatu Persyaratan Pendaftaran Penduduk Paragraf 1 Umum Pasal 2 Pelayanan Pendaftaran Penduduk terdiri atas:
a. pencatatan biodata Penduduk;
b. penerbitan KK;
c. penerbitan KTP-e1;
d. penerbitan KIA;
e. penerbitan surat keterangan kependudukan; dan
f. pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan. Paragraf 2 Pencatatan Biodata Penduduk Pasal 3
(1) Pencatatan biodata Penduduk dilakukan terhadap:
a. WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah; dan
c. Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap.
(2) Selain pencatatan biodata Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pencatatan biodata dilakukan terhadap WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal4 Pasal 4 Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil KabupatenlKota melakukan pencatatan biodata Penduduk WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan:
a. surat pengantar dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain;
b. dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
c. bukti pendidikan terakhir. Pasal 5
(1) Disdukcapil KabupatenlKota melakukan pencatatan biodata Penduduk WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan:
a. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan
b. surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi WNI yang sudah memiliki NIK. Pasal 6
(1) Disdukcapil KabupatenlKota melakukan pencatatan biodata Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan:
a. Dokumen Perjalanan; dan
b. kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
(2) Disdukcapil (21 Disdukcapil KabupatenlKota melakukan pencatatan biodata Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas yang berubah status menjadi izin tinggal tetap, setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan:
a. Dokumen Perjalanan;
b. surat keterangan tempat tinggal; dan
c. kartu izin tinggal tetap. Pasal 7
(1) Perwakilan Republik Indonesia melakukan pencatatan biodata WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah WNI melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan:
a. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia;
b. surat keterangan yang menunjuk domisili;
c. dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
d. bukti pendidikan terakhir.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi WNI yang sudah memiliki NIK. Pasal 8 Perubahan biodata Penduduk dan WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan dokumen atau bukti perubahan biodata. Pasal 9
(1) Setelah dilakukan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6, Disdukcapil KabupatenlKota atau UPT Disdukcapil KabupatenlKota menerbitkan biodata Penduduk.
(2) Setelah
(2) Setelah dilakukan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Perwakilan Republik Indonesia menerbitkan biodata WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Paragraf 3 Penerbitan Kartu Keluarga Pasal 10
(1) Penerbitan KK bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing terdiri atas:
a. penerbitan KK baru;
b. penerbitan KK karena perubahan data; dan
c. penerbitan KK karena hilang atau rusak.
(2) Penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a. Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap;
b. Penduduk Orang Asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia; dan
c. Penduduk Orang Asing yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda yang telah memilih kewarganegaraan Republik Indonesia. Pasal 1 1
(1) Penerbitan KK baru untuk Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:
a. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
b. surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. surat .
c. surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah;
d. surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; dan
e. Petikan Keputusan acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
(2) Penerbitan KK baru untuk Penduduk Orang Asing harus memenuhi persyaratan:
a. izin tinggal tetap;
b. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain; dan
c. surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 12 Penerbitan KK karena perubahan data harus memenuhi persyaratan:
a. KK lama; dan
b. surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting. Pasal 13
(1) Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan: a.surat
a. surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak; dan
b. KTP-el.
(2) Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk Orang Asing harus memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
b. kartu izin tinggal tetap; dan
c. KTP-e1. Paragraf 4 Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Pasal 14 Penerbitan KTP-el bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing terdiri atas:
a. penerbitan KTP-el baru;
b. penerbitan KTP-el karena pindah datang;
c. penerbitan KTP-e1 karena perubahan data;
d. penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap;
e. penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak; dan
f. penerbitan KTP-e1 di luar domisili. Pasal 15 Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:
a. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
b. KK. Pasal 16 Pasal 16 Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
a. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
b. KK;
c. Dokumen Perjalanan; dan
d. kartu izin tinggal tetap. Pasal 17
(1) Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal; dan
b. KK.
(2) Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. Surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia; dan
b. KK. Pasal 18 Penerbitan KTP-e1 karena pindah datang bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan surat keterangan pindah. Pasal 19 Penerbitan KTP-el karena perubahan data bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan: a.KK -t2-
a. KK;
b. KTP-el lama;
c. kartu izin tinggal tetap; dan
d. surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting. Peristiwa Pasal 20 Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
a. KK;
b. KTP-el lama;
c. Dokumen Perjalanan; dan
d. kartu izin tinggal tetap. Pasal 21 Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan hilang dari kepolisian;
b. KTP-el yang rusak;
c. KK;
d. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan; dan
e. kartu izin tinggal tetap. Pasal 22 Perekaman dan penerbitan KTP-el baru oleh Disdukcapil KabupatenlKota di luar domisili dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan:
a. tidak
a. tidak melakukan perubahan data Penduduk; dan
b. KK. Paragraf 5 Penerbitan Kartu Identitas Anak Pasal 23
(1) Pemerintah menerbitkan KIA bagi Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap yang berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin.
(2) Penerbitan KIA dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten I Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten I Kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan KIA diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 6 Penerbitan Surat Keterangan Kependudukan Terhadap Pendaftaran Peristiwa Kependudukan PasaL 24 Pendaftaran perpindahan Penduduk terdiri atas :
a. pendaftaran perpindahan Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Pendaftaran Penduduk yang akan bertransmigrasi;
c. pendaftaran pindah datang Penduduk Orang Asing dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
d. pendaftaran perpindahan Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing yang melakukan pindah datang antarnegara. Pasal 25 -t4- Pasal 25
(1) Pendaftaran perpindahan Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan dengan penerbitan surat keterangan pindah yang didasarkan pada klasifikasi perpindahan Penduduk.
(2) Klasifikasi perpindahan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. dalam satu desa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain;
b. antardesa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kecamatan;
c. antarkecamatan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kabupaten/kota;
d. antarkabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
e. antarprovinsi.
(3) Penerbitan surat keterangan pindah WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Disdukcapil KabupatenlKota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota di daerah asal dengan menunjukkan KK.
(4) Surat keterangan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah.
(5) Surat keterangan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar penerbitan KK, KIA, atau KTP-el dengan alamat baru. Pasal 26 Pendaftaran Penduduk yang akan bertransmigrasi berdasarkan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. KK;
b. kartu seleksi calon transmigran; dan
c. surat pemberitahuan pemberangkatan. Pasal27 Pasal 27
(1) Pendaftaran pindah datang Penduduk Orang Asing dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dilaporkan ke Disdukcapil KabupatenlKota berdasarkan klasifikasi perpindahan Penduduk:
a. dalam satu desa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain;
b. antardesa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kecamatan;
c. antarkecamatan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kabupaten/ kota;
d. antarkabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
e. antarprovinsi.
(2) Pendaftaran pindah datang Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
a. KK;
b. KTP-e1;
c. Dokumen Perjalanan; dan
d. kartu izin tinggal tetap.
(3) Pendaftaran pindah datang Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas harus memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan tempat tinggal;
b. Dokumen Perjalanan; dan
c. kartu izin tinggal terbatas. Pasal 28
(1) Pendaftaran perpindahan Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing yang melakukan pindah datang antarnegara wajib dilaporkan ke Disdukcapil Kabupaten/Kota.
(2) Pendaftaran -t6-
(2) Pendaftaran bagi Penduduk WNI yang pindah ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menetap harus memenuhi persyaratan:
a. KK; dan
b. KTP-el.
(3) Pendaftaran perpindahan Penduduk WNI yang pindah ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan pindah luar negeri.
(4) Pendaftaran bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menetap di Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan
b. surat keterangan pindah luar negeri dari Disdukcapil kabupaten/kota atau surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia.
(5) Pendaftaran bagi Orang Asing yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan izin tinggal terbatas harus memenuhi persyaratan:
a. Dokumen Perjalanan; dan
b. kartu izin tinggal terbatas.
(6) Pendaftaran bagi Orang Asing dengan izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang akan pindah ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. KK; dan
b. KTP-e1; atau
c. surat keterangan tempat tinggal.
(7) Pendaftaran perpindahan bagi WNI yang tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pindah ke negara lainnya harus memenuhi persyaratan:
a. surat -t7-
a. surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia di negara asal; dan
b. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia. Paragraf 7 Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan Pasal 29
(1) Disdukcapil KabupatenfKota melakukan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan yang meliputi:
a. Penduduk korban bencana alam;
b. Penduduk korban bencana sosial;
c. orang terlantar; dan
d. komunitasterpencil.
(2) Hasil pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan kependudukan untuk Penduduk rentan Administrasi Kependudukan. Pasal 30 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan persyaratan Pendaftaran Penduduk diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kedua Persyaratan Pencatatan Sipil Paragraf I Umum Pasal 31 Pelayanan Pencatatan Sipil terdiri atas:
a. kelahiran;
b. lahir mati; C perkawinan
c. perkawinan;
d. pembatalan perkawinan;
e. perceraian;
f. pembatalan perceraian;
g. kematian;
h. pengangkatan anak;
i. pengakuan anak; j. pengesahan anak;
k. perubahan nama;
1. perubahan status kewarganegaraan;
m. Peristiwa Penting lainnya;
n. pembetulan akta; dan
o. pembatalan akta. Pasal 32
(1) Pelayanan Pencatatan Sipil diberikan kepada:
a. WNI; dan
b. Orang Asing. (21 Pelayanan Pencatatan Sipil bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pemegang izin kunjungan;
b. pemegangizin tinggal terbatas; dan
c. pemegangizin tinggal tetap. Paragraf 2 Kelahiran Pasal 33
(1) Pencatatan kelahiran WNI harus memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan kelahiran;
b. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah; c.KK -t9-
c. KK; dan
d. KTP-e1.
(2) Pencatatan kelahiran WNI bagi anak yang baru lahir atau baru ditemukan dan tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya harus memenuhi persyaratan berita acara dari kepolisian.
(3) Pencatatan kelahiran WNI bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya selain yang dimaksud pada ayat (21 harus memenuhi persyaratan surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data kelahiran dengan 2 (dua) orang saksi.
(4) Pencatatan kelahiran WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang berkunjung ke Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan kelahiran;
b. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti nikah/perkawinan lainnya; dan
c. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia danf atau Dokumen Perjalanan orang tua; atau
d. surat keterangan pindah luar negeri.
(5) Pencatatan kelahiran Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan kelahiran;
b. Dokumen Perjalanan; dan
c. KTP-e1 atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan. Pasal 34 Penduduk dapat membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas kebenaran data dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi dalam hal: a.tidak
a. tidak memiliki surat keterangan kelahiran; danf atau
b. tidak memiliki buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah tetapi status hubungan dalam KK menunjukkan sebagai suami istri. Pasal 35
(1) Kelahiran WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia setelah dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dengan memenuhi persyaratan:
a. kutipan akta kelahiran anak dari negara setempat; dan
b. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia orang tua.
(2) Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi Orang Asing, pencatatan kelahiran WNI dilaksanakan pada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
a. keterangan kelahiran dari instansi yang berwenang di negara setempat;
b. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia orang tua; dan
c. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah. Paragraf 3 Pencatatan Lahir Mati Pasal 36 Pencatatan lahir mati dilaporkan oleh Penduduk harus memenuhi persyaratan:
a. surat
a. surat keterangan lahir mati; atau
b. pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati. Paragraf 4 Pencatatan Perkawinan Pasal 37
(1) Pencatatan perkawinan Penduduk WNI di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap T\rhan Yang Maha Esa;
b. pas foto berwarna suami dan istri;
c. KK;
d. KTP-e1; dan
e. bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya; atau
f. bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian.
(2) Pencatatan perkawinan Orang Asing di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b. pas foto berwarna suami dan istri;
c. Dokumen Perjalanan;
d. surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas;
e. KK; f.KTP-el
f. KTP-e1; dan
g. izin dari negara atau perwakilan negaranya. Pasal 38
(1) Perkawinan WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia setelah dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dengan memenuhi persyaratan:
a. kutipan akta perkawinan dari negara setempat; dan
b. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia suami dan istri.
(2) Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi Orang Asing, pencatatan perkawinan WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; dan
b. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia suami dan istri. Pasal 39 Perkawinan WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 wajib dilaporkan ke Disdukcapil KabupatenlKota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota di tempat Penduduk berdomisili dengan memenuhi persyaratan:
a. bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia; dan
b. kutipan akta perkawinan. Pasal 40 . Pasal 40
(1) Perkawinan WNI dengan Orang Asing di luar wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia yang dilakukan pada instansi yang berwenang di negara setempat wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
a. kutipan akta perkawinan/bukti pencatatan perkawinan dari negara setempat;
b. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Dokumen Perjalanan; dan
c. surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri.
(2) Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi Orang Asing, pencatatan perkawinan WNI dengan Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan terjadinya perkawinan di negara setempat;
b. pas foto berwarna suami dan istri;
c. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Dokumen Perjalanan; dan
d. surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri. Paragraf 5 Pencatatan Pembatalan Perkawinan Pasal 41 Pencatatan pembatalan perkawinan memenuhi persyaratan:
a. salinan putusan pengadilan yang kekuatan hukum tetap; Penduduk harus telah mempunyai
b. kutipan.
b. kutipan akta perkawinan;
c. KK; dan
d. KTP-e1. Paragraf 6 Pencatatan Perceraian Pasal42
(1) Pencatatan perceraian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
b. kutipan akta perkawinan;
c. KK; dan
d. KTP-e1.
(2) Dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pemohon membuat surat pernyataan yang menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 43
(1) Perceraian WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan pada instansi yang berwenang di negara setempat wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
a. kutipan akta perceraian/bukti pencatatan perceraian dari negara setempat;
b. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan c.surat
c. surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri.
(2) Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perceraian bagi Orang Asing, pencatatan perceraian WNI dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
a. dokumen yang sah tentang terjadinya perceraian di negara setempat;
b. kutipan akta perkawinan atau bukti pencatatan perkawinan; dan
c. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau surat keterangan pindah luar negeri suami dan istri yang telah bercerai.
(3) Dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan atau bukti pencatatan perkawinan, pemohon membuat surat pernyataan yang menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Paragraf 7 Pencatatan Pembatalan Perceraian Pasal 44 Pencatatan pembatalan perceraian harus memenuhi persyaratan:
a. salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
b. kutipan akta perceraian;
c. KK; dan
d. KTP-el. Paragraf8 Paragraf 8 Pencatatan Kematian Pasal 45
(1) Pencatatan kematian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. surat kematian; dan
b. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.
(2) Surat kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu:
a. surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain;
b. surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya;
c. salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahny a;
d. surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
e. surat keterangan kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi Penduduk yang kematiannya di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 46 Pasal 46
(1) Pencatatan kematian WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan pada instansi yang berwenang di negara setempat wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
a. kutipan akta kematian/bukti pencatatan kematian dari negara setempat;
b. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan
c. surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri.
(2) Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan kematian bagi Orang Asing, pencatatan kematian WNI dilaksanakan pada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang di negara setempat;
b. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan
c. surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri. Paragraf 9 Pencatatan Pengangkatan, Pengakuan, dan Pengesahan Anak Pasal 47 Pencatatan pengangkatan anak di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. salinan penetapan pengadilan;
b. kutipan akta kelahiran anak;
c. KK orang tua angkat; dan
d. KTP-e1; atau
e. Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat Orang Asing. Pasal48 Pasal 48
(1) Pencatatan pengangkatan anak warga negara asing oleh WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan pada instansi yang berwenang di negara setempat.
(2) Pencatatan pengangkatan anak warga negara asing oleh WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
a. bukti pencatatan pengangkatan anak dari negara setempat;
b. kutipan akta kelahiran/bukti kelahiran anak warga negara asing; dan
c. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia orang tua angkat.
(3) Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan pengangkatan anak warga negara asing oleh WNI, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
a. salinan penetapan pengadilan atau surat keterangan pengangkatan anak sesuai ketentuan dari negara setempat;
b. kutipan akta kelahiran/bukti kelahiran anak warga negara asing; dan
c. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia orang tua angkat.
(4) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pencatatan pengangkatan anak warga negara asing oleh WNI harus memenuhi persyaratan:
a. memperoleh persetujuan tertulis dari Pemerintah Republik Indonesia; dan
b. memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal anak. Pasal 49 Pasal 49 Pencatatan pengakuan anak dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing;
b. surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap T\rhan Yang Maha Esa;
c. kutipan akta kelahiran anak;
d. KK ayah atau ibu;
e. KTP-e1; atau
f. Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing. Pasal 50
(1) Pencatatan pengesahan anak bagi Penduduk WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. kutipan akta kelahiran;
b. kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
c. KK orang tua; dan
d. KTP-e1.
(2) Pencatatan pengesahan anak bagi Penduduk Orang Asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. kutipan akta kelahiran;
b. kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak; c.KK
c. KK orang tua; dan
d. Dokumen Pedalanan bagi ayah atau ibu Orang Asing. Pasal 51
(1) Pencatatan pengakuan anak Penduduk di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan.
(2) Pencatatan atas pengakuan anak Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran dan/atau mencatat pada register akta pengakuan anak dan menerbitkan kutipan akta pengakuan anak. Pasal 52
(1) Pencatatan pengesahan anak Penduduk di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan.
(2) Pencatatan atas pengesahan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran dan/atau mencatat pada register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak. Paragraf 1O Paragraf 1O Pencatatan Perubahan Nama Pasal 53 Pencatatan perubahan nama Penduduk harus memenuhi persyaratan:
a. salinan penetapan pengadilan negeri;
b. kutipan akta Pencatatan Sipil;
c. KK;
d. KTP-el; dan
e. Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing. Paragraf 1 1 Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan Pasal 54 Pencatatan perubahan status kewarganegaraan dari warga negara asing menjadi WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. petikan Keputusan acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
b. kutipan akta Pencatatan Sipil;
c. KK;
d. KTP-e1; dan
e. Dokumen Perjalanan. Pasal 55
(1) Kewarganegaraan bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran dicatatkan pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai WNI.
(2) Anak .
(2) Anak yang telah memiliki sertifikat bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda dari kantor imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia dibuatkan catatan pinggir pada akta kelahiran berstatus WNI dan warga negara asing oleh Disdukcapil KabupatenlKota atau Perwakilan Republik Indonesia.
(3) Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih menjadi WNI harus melapor ke Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Perwakilan Republik Indonesia untuk dibuatkan catatan pinggir pada akta kelahiran berstatus WNI.
(4) Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih menjadi warga negara asing wajib melapor ke Disdukcapil KabupatenlKota atau Perwakilan Republik Indonesia dengan menyerahkan surat bukti penyerahan dokumen kewarganegaraan dan keimigrasian serta dibuatkan catatan pinggir pada akta kelahiran berstatus warga negara asing.
(5) Dalam hal anak berkewarganegaraan ganda tidak memilih salah satu kewarganegaraan, anak berkewarganegaraan ganda wajib melapor dengan menyerahkan izin tinggal tetap ke Disdukcapil KabupatenlKota dan dibuatkan catatan pinggir pada akta kelahiran berstatus warga negara asing. Pasal 56 Pelaporan anak yang telah memilih kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
a. Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
b. kutipan akta Pencatatan Sipil;
c. KK bagi Penduduk WNI; dan
d. KTP-el bagi Penduduk WNI. Pasal57 Pasal 57 Perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi warga negara asing di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dilaporkan dan dicatatkan ke Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
a. petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
b. kutipan akta Pencatatan Sipil; dan
c. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia. Paragraf 12 Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya Pasal 58
(1) Pencatatan Peristiwa Penting lainnya bagi Penduduk harus memenuhi persyaratan:
a. salinan penetapan pengadilan negeri tentang Peristiwa Penting lainnya;
b. kutipan akta Pencatatan Sipil;
c. KK; dan
d. KTP-e1.
(2) Pencatatan atas Peristiwa Penting lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran. Paragraf 13 Paragraf 13 Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Pasal 59
(1) Pembetulan akta Pencatatan Sipil dilakukan pada Disdukcapil KabupatenlKota atau UPT Disdukcapil KabupatenlKota atau Perwakilan Republik Indonesia sesuai domisili dengan atau tanpa permohonan dari subjek akta.
(2) Dalam hal pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh subjek akta harus memenuhi persyaratan:
a. dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta Pencatatan Sipil; dan
b. kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional. Pasal 60 Pencatatan pembatalan akta Pencatatan Sipil bagi Penduduk harus memenuhi persyaratan:
a. salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
b. kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan;
c. KK; dan
d. KTP-el. Pasal 61 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan persyaratan Pencatatan Sipil diatur dalam Peraturan Menteri. BABIII BAB III TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL Pasal 62 Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil diselenggarakan dengan prinsip:
a. memberi kemudahan bagi pengguna dan masyarakat;
b. memiliki sistem verifikasi dan validasi untuk memastikan kebenaran dan keabsahan data Penduduk;
c. integrasi dan keterhubungan data antarinstansi dan latau lintas instansi terkait dengan tetap menghormati kerahasiaan data pribadi;
d. pengelolaan data yang akurat, valid, dan dapat dipertanggun gj awabkan ;
e. dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi; dan
f. efisien dan efektif. Pasal 63 Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten/Kota dan UPT Disdukcapil KabupatenlKota dan Perwakilan Republik Indonesia dilaksanakan melalui tahapan:
a. pelaporan;
b. verifikasi dan validasi;
c. perekaman data; dan
d. pencatatan danf atau penerbitan dokumen. Pasal 64 Pasal 64
(1) Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Disdukcapil KabupatenlKota atau UPT Disdukcapil Kabupaten / Kota.
(2) WNI yang berada di luar wilayah Republik Indonesia wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana Pencatatan Sipil negara setempat dan/atau kepada Perwakilan Republik Indonesia.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dapat dilaksanakan secara:
a. manual; dan/atau
b. daring (online).
(4) Pelaksanaan pelayanan pelaporan secara daring (online) pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil KabupatenlKota bagi setiap daerah diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 65
(1) Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dilaksanakan melalui SIAK.
(2) SIAK harus memiliki aplikasi pelaporan daring (online). Pasal 66
(1) Dalam hal Penduduk dan WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak mampu melakukan pelaporan sendiri dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dapat dibantu oleh Disdukcapil Kabupaten f Kota, UPT Disdukcapil Kabupatenf Kota, dan Perwakilan Republik Indonesia atau meminta bantuan kepada orang lain.
(2) Kondisi
(2) Kondisi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertimbangan umur, sakit keras, cacat fisik, atau cacat mental.
(3) Pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kemudahan pelayanan dan perlakuan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 67
(1) Menteri menetapkan kebijakan kemudahan dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(2) Kebijakan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pelayanan terpadu bekerja sama dengan instansi terkait;
b. pelayanan multi dokumen dengan 1 (satu) permohonan;
c. penerbitan kembali register dan/atau kutipan akta Pencatatan Sipil sesuai domisili; dan
d. kebijakan lainnya yang ditetapkan Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 68
(1) Menteri bertanggung jawab mengoordinasikan kementerian/lembaga terkait dalam penyelenggaraan pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(2) Kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri;
c. kementerian
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi;
f. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
g. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
h. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan;
i. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi;
j. kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
k. kementerian atau lembaga lainnya.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pelaksanaan penggunaan SIAK terkait pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di dalam dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Dalam koordinasi pelaksanaan penggunaan SIAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian/ lembaga yang terkait dengan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil melakukan integrasi dengan layanan SIAK. Pasal 69 Untuk mendukung kebijakan kemudahan dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil:
a. Disdukcapil
a. Disdukcapil KabupatenlKota dan UPT Disdukcapit Kabupaten/Kota antardaerah saling berkoordinasi dalam memberikan pelayanan; dan
b. Disdukcapil Kabupaten/Kota dan UPT Disdukcapil KabupatenlKota berkoordinasi dengan instansi terkait di tingkat daerah dalam pelayanan. Pasal 70 Untuk efektivitas pelayanan pencatatan kelahiran dan kematian, Pemerintah Daerah bekerja sama dengan rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk menyediakan pelayanan daring (online). Pasal 71 Disdukcapil Kabupaten f Kota, UPT Disdukcapil Kabupatenf Kota, dan Perwakilan Republik Indonesia melaksanakan penyimpanan secara digital data dan Dokumen Kependudukan yang belum tersimpan dalam SIAK. Ketentuan Penduduk Menteri. Pasal 72 lebih lanjut mengenai pelayanan Pendaftaran dan Pencatatan Sipil diatur dalam Peraturan BAB IV SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 73
(1) Pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang melampaui batas waktu dikenai denda administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengenaan
(2) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah diberikan teguran lisan dan teguran tertulis dan mempertimbangkan kemampuan Penduduk yang bersangkutan. Pasal T4
(1) Denda administratif dikenakan terhadap Penduduk WNI dan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap yang bepergian tidak membawa KTP-el sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan.
(2) Denda administratif dikenakan terhadap Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas yang bepergian tidak membawa surat keterangan tempat tinggal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 75 Pejabat pada Disdukcapil KabupatenlKota yang melakukan tindakan memperlambat pengurLlsan Dokumen Kependudukan dalam batas waktu yang ditentukan dikenakan sanksi berupa denda administratif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan dan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 76 Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Pasal 74, dan Pasal 75 diatur dalam Peraturan Daerah yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. BABV. -4t- BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 77
(1) Dalam hal tedadi Peristiwa Penting yang dialami oleh Orang Asing yang tidak memiliki dokumen keimigrasian dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dapat diterbitkan surat keterangan oleh Disdukcapil Kabupate n I Kota ditempat terj adinya Peri stiwa Penting.
(2) Ketentuan mengenai penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 78
(1) Perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum, pada saat, atau selama perkawinan termasuk perubahan dan pencabutannya dapat dicatatkan pada Disdukcapil KabupatenlKota atau UPT Disdukcapil KabupatenlKota atau Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan akta perjanjian perkawinan.
(2) Akta perjanjian perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan akta notaris atau nama lainnya. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 79
(1) Penerbitan KK karena perubahan data untuk perkawinan yang belum dicatatkan sebelum Peraturan dalam KK menunjukkan sebagai suami istri dilaksanakan dengan persyaratan surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data perkawinan yang ditandatangani kedua belah pihak dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi.
(2) Penerbitan
(2) Penerbitan KK karena perubahan data untuk perceraian yang belum dicatatkan sebelum Peraturan dalam KK menunjukkan sebagai suami istri dilaksanakan dengan persyaratan surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data perceraian yang ditandatangani kedua belah pihak dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 80 Pada saat Peraturan , semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 81 Pada saat Peraturan , Peraturan 25 Tahun 2OO8 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 82 Peraturan pelaksanaan dari Peraturan 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan . Pasal 83 Peraturan dangkan. Agar