PERPRES NOMOR 97 TAHUN 2018

PENGESAHAN AGREEMENT ON INVESTMENT UNDER THE FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC COOPERATION BETWEEN THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS AND THE REPUBLIC OF INDIA (PERSETUJUAN MENGENAI PENANAMAN MODAL BERDASARKAN PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJA SAMA EKONOMI MENYELURUH ANTARA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK INDIA)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-10-16
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2018:97
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pasal 1

(1) Mengesahkan Agreement on Inuestment under the Framework Agreement on Comprehensiue Economic Cooperation between the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of India (Persetujuan mengenai Penanaman Modal Berdasarkan Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India), yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia di Nay $ri Taw, Myanmar, pada tanggal 12 November 2014.

(2) Salinan naskah asli Agreement on Inuestment under the Frametaork Agreement on Comprehensiue Economic Cooperation between tLLe Association of Southeast Asian Nations and the Repubtic of India (Persetujuan mengenai Penanaman Modal Berdasarkan Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Keda Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 2
Peraturan dangkan Agar PRES I DEN REPUBLIK INIDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Peraturan publik Indonesia. memerintahkan penempatannya