PASAL 4
ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3O Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan To1 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlZ Nomor 183, ); Peraturan 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 23 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan 27 Tahlun 2008 tentang Badan pengembangan Wilayah Surabaya - Madura; MEMUTUSKAN: t 'l\'l {, lt)[-N REPi_t Hi..il\ I I'tt)oNL Slt\ Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN _ MADURA. Pasal 1 Pengoperasian Jembatan Surabaya - Madura sebagai jalan tol diubah menjadi jalan umum tanpa tol. Pasal 2 Penyelenggaraan Jembatan Surabaya - Madura sebagai jalan umum tanpa tol dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan. Pasal 3 Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini:
a. Keputusan 79 Tahun 2003 tentang Pembangunan Jembatan Surabaya - Madura; dan
b. Ketentuan Pasal 12 huruf b Peraturan 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 23 Tahun 2OO9 tentang Perubahan Atas Peraturan 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Peraturan . mulai berlaku sejak tanggal Agar FFES I DEI I REFLJELII( II IDO I IESIA,