Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
FR ESID E ITI REPUBLII{ II{DONESIA Pasal 1 Dalam Peraturan :
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki j abatan pemerintahan.
2. Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
PASAL 2
(1) Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik, selain
diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap
bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi
birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja
individu.
PASAL 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai PR trSID E I! REFUBLII( II{DONESIA
c. Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
e. Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik yang menjadi pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2Ol2 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 171, ). (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Pusat Statistik.
PASAL 4
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 5
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5. .
FR ESIDEITI
REPUBLII( II{DONESIA
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan
Pusat Statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
diberikan terhitung mulai bulan Maret 2018.
(2) T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.
PASAL 6
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5. .
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Ahggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
PASAL 7
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5. .
(1) Kepala Badan Pusat Statistik menetapkan kelas jabatan
pada setiap jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik
sesuai dengan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(21 Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Kepala Badan Pusat Statistik setelah mendapat
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi.
(3) Dalam hal perubahan kelas jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 mengakibatkan perubahan pagu
anggaran, persetujuan dari
menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi
diberikan setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
PASAL 8
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5. .
(1) Pada saat Peraturan , seluruh Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan . FRESIDEI'J R EFUBLII{ II!DONESIA (21 Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Fusat Statistik dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.
PASAL 9
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5. .
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Badan Pusat Statistik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 diatur dengan
Peraturan Badan Pusat Statistik.
PASAL 10
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5. .
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 122 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik (), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 11
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5. .
Pada saat Peraturan , Peraturan 122 Tahwn 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik () dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 12
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5. .
Peraturan dangkan. Agar FR ESID EI! R EPUBLII( II{DONESIA