DIKTUM KEDUA
Diktum Instruksi / Penetapan
PFI E{;IfJHFJ t.l *:F,u B t..ib, :N I)o,.]{:.sitr\ 3
d. Pos Lintas Batas Negara Terpadu Sei Nyamuk, Keeamatan $ebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara;
e. Pos Lintas Batas Negara Terpadu Labang, Kecamatan Lumbis Ogong, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara;
f. Pos Lintas Batas Negara Terpadu Long Midang, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara
g. Pos Lintas Batas Negara Terpadu Long Nawang, Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara;
h. Pos Lintas Batas Negara Terpadu Oepoli, Keeamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
i. Pos Lintas Batas Negara Terpadu Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Tirnor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
j. Pos Lintas Batas Negara Terpadu Sota, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, dan
k. Pos Lintas Batas Negara Terpadu Yetetkun, Distrik Ninati, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua. Khusus kepada : I. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, memberikan pengarahan dan pengawasan umum dalam pelaksanaan pembangunan 11 (sebelas) Pos Lintas Batas Negara Terpadu.
2. Menteri Dalam Negeri, memfasilitasi percepatan penyelesaian status Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah di 11 (sebelas) Pos Lintas Batas Negara Terpadu.
3. Menteri Pertahanan, merumuskan kebijakan pengamanan kawasan Pos Lintas Batas Negara Terpadu.
4. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyiapkan petr:gas dan sarana keimigrasian di Pos Lintas Batas Negara Terpadu.
5. Menteri... irtlL.Sl()Ehi FIEPUBt-$( tNDOr{l:StA 4
5. Menteri Keuangan:
a. Melakukan langkah-langkah percepatan untuk pengalihan status Barang Milik Negara; dan
b. Menyiapkan petugas dan sarana kepabeanan di pos Lintas Batas Negara Terpadu.
6. Menteri Kesehatan;
a. Menyiapkan petugas dan sarana kekarantinaan di pos Lintas Batas Negara Terpadu; dan
b. Menyiapkan tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan di Pos Lintas Batas Negara Terpadu.
7. Menteri Perdagangan:
a. Menetapkan regulasi dan/atau pedoman penyelenggaraan kegiatan perdagangan/tata niaga lintas batas negara; dan
b. Menyediakan dan/atau merevitalisasi pasar di kawasan perbatasan.
8. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, mempercepat penyediaan sarana prasarana kelistrikan serta ketersediaan bahan bakar minyak di Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan kawasan sekitarnya,
9. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralqyat:
a. Menyusun rnasterplan 11 (sebelas) Pos Lintas Batas Negara Terpadu sesuai dengan Tipologi Pos Lintas Batas Negara;
b. Memperce pat pembangunan gedung dan menyedlakan sarana prasarana pendukung pemeriksaan dan pelayanan lintas bates negara di 11 (sebelas) Pos Lintas Batas Negara Terpadu; c, Menyediakan perumahan dan prasarana pendukung lain bagi pengelola Pos Lintas Batas Negara Terpadu, pehrgas kepabeanan, petugas keimigrasian, petugas kekarantinaan, dan petugas pengamanan kawasan perbatasan;
d. Membangun... 5 d" Membangun sarana prasarana kawasan penunjang pos Lintas Batas Negara Terpadu berupa perumahanr, pasar, rumah ibadah, penyediaan sistem jaringan air minum, sanitasi, drainase, jalan lingkungan, sistem pengolahan limbah dan persampahan serta sarana prasarana pendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan I I (sebelas) Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan permukiman sekitarnya; dan
e. Pembangunan jalan akses dan jalan poros dari/atau ke kawasan Pos Lintas Batas Negara Terpadu"
10. Menteri Perhubungan:
a. Menyiapkan petugas dan membangun sarana prasarana serta moda transportasi di kawasan Poe Lintas Batas Negara Terpadu dan kawasan sekitarnya; dan b, Melakukan pembangunan terminal transit penumpang dan terminal barang internasional di kawasan pss Lintas Batas Negara Terpadu beserta fasilitas penunjangnya. i 1. Menteri Komunikasi dan Informatika: a, Membangun pemancar dan jaringan telekomunikasi dan informasi di kawasan Pos Lintas Batas Negara ?erpadu dan sekitarnya; dan
b. Menyediakan sarana komunikasi data/internet dan informasi pendukung layanan lintas batas negara yang berkualitas di Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan kawasan sekitarnya.
12. Menteri Pertanian:
a. Menyiapkan petugas dan sarana kekarantinaxt pertanian di Pos Lintas Batas Negara Terpadu; dan b' Mendorong kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam pengembangan produk pertanian unggulan di kawasan sekitar Pos Lintas Batas Negara Terpadu.
13. Menteri.. pRE:*gtt)Et".' ri l. l'., L I rJ L I !, I l-.r t')r];'l ris t./r 6
13. Mentsri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mempercepat penyetresaian permasalahan lahan yang berkaitan dengan status kawasan.
14. Menteri Kelautan dan Perikanan:
a. Menyiapkan petugas dan sarana kekarantinaan ikan di pos Lintas Batas Negara Terpadu; dan b, Mendorong kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam pengembangan produk unggulan kelautan dan perikanan di kawasan sekitar pos Lintas Batas Negara Terpadu. i5. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi:
a. Mendorong percepatan pembangunan infrastruktur perdesaan di kawasan sekitar pos Lintas Batas Negara Terpadu; dan
b. Mendorong pertumbuhan ekonomi perdesaan di kawasan sekitar Pos Lintas Batas Negara Terpadu.
16. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan pertanahan Nasional:
a. Mempercepat proses penyesuaian tata ruang dan sinkronisasi rencana detail tata ruang di kawasan pos Lintas Batas Negara Terpadu;
b. Memfasilitasi pengadaan tanah untuk pembangunan pos Lintas Batas Negara Terpadu dan kawasan penunjang; dan
c. Menyelesaikan administrasi pendaftaran tanah untuk pembangunan Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan kawasan penunjang. lT.Menteri Perencanaan pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, mengoordinasikan proses penyusunan program dan anggarail pembangunan 11 (sebelas) Pos Lintas Batas Negara Terpadu. 1&. Pangtima... \trrt t)i-1t-_s tDE i..t ii li-ii,.113a, i. il. i i()l.,,tt:s1,.\ 7
18. Panglima Tentara Nasional Indonesia:
a. Merumuskan pedoman pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dalam pengamanan terpadu kawasan Pos Lintas Batas Negara Terpadu; dan
b. Menyiapkan petugas dan sarana prasarana operasional Tentara Nasional Indonesia di kawasan Pos Lintas Batas Negara Terpadu.
19. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia:
a. Merumuskan pedoman pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pengamanan terpadu kawasan Pos Lintas Batas Negara Terpadu; dan
b. Menyiapkan petugas dan sarana prasarana operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia di kawasan Pos Lintas Batas Negara Terpadu.
20. Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan:
a. Menetapkan Tipologi Pos Lintas Batas Negara;
b. Menetapkan masterplan pembangunan 11 (sebelas) Pos Lintas Batas Negara Terpadu;
c. Mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan Pos Lintas Batas Negara Terpadu sesuai dengan tipologi dan masterplani
d. Melakukan evaluasi dan pengawasan pelaksanaan pembangunan Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan sarana prasarana penunjang; dan
e. Menyiapkan kelembagaan dan petugas pengelola Pos Lintas Batas Negara Terpadu.
21. Gubernur Kepulauan Riau, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Utara, Gubernur Nusa ?enggara Tirnur, dan Gubernur Papua sesuai kewenangannya:
a. Memfasilitasi percepatan pembangunan Pos Lintas Batas Negara Terpadu; dan
b. Mengoordinasikan PRESIDET,\ ;IEPLtRT-tx lfrt_i()r'lE glA I
b. Mengoordinasikan dan memfasilitasi pengalihan dan/atau penghapusan aset Barang Milik Daerah dan/atau Barang Milik Negara. ?2. Bupati Natuna, Bupati Bengkayang, Bupati $intang, Bupati Malinau, Bupati Nunukan, Bupati Kupang, Bupati Timor Tengah Utara, Bupati Merauke, dan Bupati Boven Digoel sesuai kewenangannya:
a. Mengoordinasikan dan memfasilitasi penyiapan lahan siap bangun;
b. Mengoordinasikan dan memfasilitasi pengalihan dan/atau penghapusan aset Barang Milik Daerah dan/atau Barang Milik Negara; dan
c. Mempercepat proses perizinan pelaksanaan pembangunan Pos Lintas Batas Negara Terpadu.
d. Pos Lintas Batas Negara Terpadu Sei Nyamuk, Keeamatan $ebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara;
e. Pos Lintas Batas Negara Terpadu Labang, Kecamatan Lumbis Ogong, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara;
f. Pos Lintas Batas Negara Terpadu Long Midang, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara
g. Pos Lintas Batas Negara Terpadu Long Nawang, Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara;
h. Pos Lintas Batas Negara Terpadu Oepoli, Keeamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
i. Pos Lintas Batas Negara Terpadu Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Tirnor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
j. Pos Lintas Batas Negara Terpadu Sota, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, dan
k. Pos Lintas Batas Negara Terpadu Yetetkun, Distrik Ninati, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua. Khusus kepada : I. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, memberikan pengarahan dan pengawasan umum dalam pelaksanaan pembangunan 11 (sebelas) Pos Lintas Batas Negara Terpadu.
2. Menteri Dalam Negeri, memfasilitasi percepatan penyelesaian status Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah di 11 (sebelas) Pos Lintas Batas Negara Terpadu.
3. Menteri Pertahanan, merumuskan kebijakan pengamanan kawasan Pos Lintas Batas Negara Terpadu.
4. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyiapkan petr:gas dan sarana keimigrasian di Pos Lintas Batas Negara Terpadu.
5. Menteri... irtlL.Sl()Ehi FIEPUBt-$( tNDOr{l:StA 4
5. Menteri Keuangan:
a. Melakukan langkah-langkah percepatan untuk pengalihan status Barang Milik Negara; dan
b. Menyiapkan petugas dan sarana kepabeanan di pos Lintas Batas Negara Terpadu.
6. Menteri Kesehatan;
a. Menyiapkan petugas dan sarana kekarantinaan di pos Lintas Batas Negara Terpadu; dan
b. Menyiapkan tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan di Pos Lintas Batas Negara Terpadu.
7. Menteri Perdagangan:
a. Menetapkan regulasi dan/atau pedoman penyelenggaraan kegiatan perdagangan/tata niaga lintas batas negara; dan
b. Menyediakan dan/atau merevitalisasi pasar di kawasan perbatasan.
8. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, mempercepat penyediaan sarana prasarana kelistrikan serta ketersediaan bahan bakar minyak di Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan kawasan sekitarnya,
9. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralqyat:
a. Menyusun rnasterplan 11 (sebelas) Pos Lintas Batas Negara Terpadu sesuai dengan Tipologi Pos Lintas Batas Negara;
b. Memperce pat pembangunan gedung dan menyedlakan sarana prasarana pendukung pemeriksaan dan pelayanan lintas bates negara di 11 (sebelas) Pos Lintas Batas Negara Terpadu; c, Menyediakan perumahan dan prasarana pendukung lain bagi pengelola Pos Lintas Batas Negara Terpadu, pehrgas kepabeanan, petugas keimigrasian, petugas kekarantinaan, dan petugas pengamanan kawasan perbatasan;
d. Membangun... 5 d" Membangun sarana prasarana kawasan penunjang pos Lintas Batas Negara Terpadu berupa perumahanr, pasar, rumah ibadah, penyediaan sistem jaringan air minum, sanitasi, drainase, jalan lingkungan, sistem pengolahan limbah dan persampahan serta sarana prasarana pendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan I I (sebelas) Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan permukiman sekitarnya; dan
e. Pembangunan jalan akses dan jalan poros dari/atau ke kawasan Pos Lintas Batas Negara Terpadu"
10. Menteri Perhubungan:
a. Menyiapkan petugas dan membangun sarana prasarana serta moda transportasi di kawasan Poe Lintas Batas Negara Terpadu dan kawasan sekitarnya; dan b, Melakukan pembangunan terminal transit penumpang dan terminal barang internasional di kawasan pss Lintas Batas Negara Terpadu beserta fasilitas penunjangnya. i 1. Menteri Komunikasi dan Informatika: a, Membangun pemancar dan jaringan telekomunikasi dan informasi di kawasan Pos Lintas Batas Negara ?erpadu dan sekitarnya; dan
b. Menyediakan sarana komunikasi data/internet dan informasi pendukung layanan lintas batas negara yang berkualitas di Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan kawasan sekitarnya.
12. Menteri Pertanian:
a. Menyiapkan petugas dan sarana kekarantinaxt pertanian di Pos Lintas Batas Negara Terpadu; dan b' Mendorong kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam pengembangan produk pertanian unggulan di kawasan sekitar Pos Lintas Batas Negara Terpadu.
13. Menteri.. pRE:*gtt)Et".' ri l. l'., L I rJ L I !, I l-.r t')r];'l ris t./r 6
13. Mentsri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mempercepat penyetresaian permasalahan lahan yang berkaitan dengan status kawasan.
14. Menteri Kelautan dan Perikanan:
a. Menyiapkan petugas dan sarana kekarantinaan ikan di pos Lintas Batas Negara Terpadu; dan b, Mendorong kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam pengembangan produk unggulan kelautan dan perikanan di kawasan sekitar pos Lintas Batas Negara Terpadu. i5. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi:
a. Mendorong percepatan pembangunan infrastruktur perdesaan di kawasan sekitar pos Lintas Batas Negara Terpadu; dan
b. Mendorong pertumbuhan ekonomi perdesaan di kawasan sekitar Pos Lintas Batas Negara Terpadu.
16. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan pertanahan Nasional:
a. Mempercepat proses penyesuaian tata ruang dan sinkronisasi rencana detail tata ruang di kawasan pos Lintas Batas Negara Terpadu;
b. Memfasilitasi pengadaan tanah untuk pembangunan pos Lintas Batas Negara Terpadu dan kawasan penunjang; dan
c. Menyelesaikan administrasi pendaftaran tanah untuk pembangunan Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan kawasan penunjang. lT.Menteri Perencanaan pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, mengoordinasikan proses penyusunan program dan anggarail pembangunan 11 (sebelas) Pos Lintas Batas Negara Terpadu. 1&. Pangtima... \trrt t)i-1t-_s tDE i..t ii li-ii,.113a, i. il. i i()l.,,tt:s1,.\ 7
18. Panglima Tentara Nasional Indonesia:
a. Merumuskan pedoman pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dalam pengamanan terpadu kawasan Pos Lintas Batas Negara Terpadu; dan
b. Menyiapkan petugas dan sarana prasarana operasional Tentara Nasional Indonesia di kawasan Pos Lintas Batas Negara Terpadu.
19. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia:
a. Merumuskan pedoman pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pengamanan terpadu kawasan Pos Lintas Batas Negara Terpadu; dan
b. Menyiapkan petugas dan sarana prasarana operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia di kawasan Pos Lintas Batas Negara Terpadu.
20. Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan:
a. Menetapkan Tipologi Pos Lintas Batas Negara;
b. Menetapkan masterplan pembangunan 11 (sebelas) Pos Lintas Batas Negara Terpadu;
c. Mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan Pos Lintas Batas Negara Terpadu sesuai dengan tipologi dan masterplani
d. Melakukan evaluasi dan pengawasan pelaksanaan pembangunan Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan sarana prasarana penunjang; dan
e. Menyiapkan kelembagaan dan petugas pengelola Pos Lintas Batas Negara Terpadu.
21. Gubernur Kepulauan Riau, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Utara, Gubernur Nusa ?enggara Tirnur, dan Gubernur Papua sesuai kewenangannya:
a. Memfasilitasi percepatan pembangunan Pos Lintas Batas Negara Terpadu; dan
b. Mengoordinasikan PRESIDET,\ ;IEPLtRT-tx lfrt_i()r'lE glA I
b. Mengoordinasikan dan memfasilitasi pengalihan dan/atau penghapusan aset Barang Milik Daerah dan/atau Barang Milik Negara. ?2. Bupati Natuna, Bupati Bengkayang, Bupati $intang, Bupati Malinau, Bupati Nunukan, Bupati Kupang, Bupati Timor Tengah Utara, Bupati Merauke, dan Bupati Boven Digoel sesuai kewenangannya:
a. Mengoordinasikan dan memfasilitasi penyiapan lahan siap bangun;
b. Mengoordinasikan dan memfasilitasi pengalihan dan/atau penghapusan aset Barang Milik Daerah dan/atau Barang Milik Negara; dan
c. Mempercepat proses perizinan pelaksanaan pembangunan Pos Lintas Batas Negara Terpadu.