PERPRES NOMOR 10 TAHUN 2019

HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-04-08
Total Pasal: 1 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2019:10
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DIKTUM KESATU

Diktum Instruksi / Penetapan
KEDUA

l. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang pemilihan Umum (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLT Nomor L82, ); MEMUTUSI(AN: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG SUARA PEMILTHAN UMUM TAHUN LIBUR NASIONAL. HARI PEMUNGUTAN 2OL9 SEBAGAI HARI Menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2Ol9 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2}lg. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal I April BOL9 , .,OKO WIDODO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Hukum dan SK No002541 A Djarnan