DIKTUM KESATU
Diktum Instruksi / Penetapan
KEDUA
l. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang pemilihan Umum (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLT Nomor L82, ); MEMUTUSI(AN: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG SUARA PEMILTHAN UMUM TAHUN LIBUR NASIONAL. HARI PEMUNGUTAN 2OL9 SEBAGAI HARI Menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2Ol9 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2}lg. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal I April BOL9 , .,OKO WIDODO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Hukum dan SK No002541 A Djarnan
l. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang pemilihan Umum (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLT Nomor L82, ); MEMUTUSI(AN: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG SUARA PEMILTHAN UMUM TAHUN LIBUR NASIONAL. HARI PEMUNGUTAN 2OL9 SEBAGAI HARI Menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2Ol9 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2}lg. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal I April BOL9 , .,OKO WIDODO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Hukum dan SK No002541 A Djarnan