PERPRES NOMOR 14 TAHUN 2019

PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-06-21
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2019:14
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DIKTUM KESATU

Diktum Instruksi / Penetapan
KEDUA

DIKTUM KETIGA

Diktum Instruksi / Penetapan
Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatrr kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan merninta persetujuan Presiden. Setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas terscbut kepada Presiden.

DIKTUM KEEMPAT

Diktum Instruksi / Penetapan
sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Kerajaan Thailand pada tanggal22 sampai dengan 23 Juni 2Ol9 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air. 14 2019