PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2019

PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-06-26
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2019:16
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DIKTUM KESATU

Diktum Instruksi / Penetapan
KEDUA

DIKTUM KETIGA

Diktum Instruksi / Penetapan
bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Jepang pada tanggal 27 sampai dengan 30 ,Juni 2019, maka untuk menjaga lancarnya pil"k""t ""., pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;

1. pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2.Undang-UndangNomor30Tahun2o]-4Tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2o|4 Nomor 292, Tambahan LembaranNegaraReprrbliklndonesiaNomor560l); MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN. Menugaskan wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/aiau kenegaraan ke Jepang pada tanggal 27 sampai dengan 30 Juni 2olg atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air. Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu "ig"." drtetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil prEsiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu ber.konsultasi dan meminta persetujuan Presiden. Setelah Presict,:n berada kembali di tanah air, penugzrsarl berakhir dan wakii Presiden segera melaporkan pelaksanaari t-lgas tersebut kepada Presiden'

DIKTUM KEEMPAT

Diktum Instruksi / Penetapan
... 16 2019