DIKTUM KEEMPAT
Diktum Instruksi / Penetapan
KELIMA
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, ; MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG JABATAN DOKTER, DOKTER GIGI, DOKTER PENDIDIK KLINIS, DOSEN, PENELITI, DAN PEREKAYASA SEBAGAI JABATAN TERTENTU DENGAN BATAS USIA PELAMAR PALING TINGGI 40 (EMPAT PULUH) TAHUN. Menetapkan jabatan:
1. Dokter;
2. Dokter Gigi;
3. Dokter Pendidik Klinis;
4. Dosen;
5. Peneliti; dan
6. Perekayasa, sebagai jabatan dengan usia pelamar paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Untuk jabatan Dokter dan Dokter Gigi sebagaimana Diktum PERTAMA angka I dan angka 2 dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis. Untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa sebagaimana Diktum PERTAMA angka 4, angka 5, dan angka 6 dengan kualilikasi pendidikan Strata 3 (Doktor). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menJrusun kriteria pelamar untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa sebagaimana tercantum pada Diktum PERTAMA. Usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil pada Diktum PERTAMA, dihitung saat melamar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.