PERPRES NOMOR 2 TAHUN 2019

PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI KAIMANA DAN KEJAKSAAN NEGERI SUMBAWA BARAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-01-25
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2019:2
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Membentuk Kejaksaan Negeri I(aimana berkedudukan di
I{aimana.
(2) Membentuk Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat
berkedudukan di Taliwang.

PASAL 2

(1) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Kaimana meliputi
wilayah l{abupaten Kaimana di Provinsi Papua Barat.
(2) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat
meliputi wilayah I{abupaten Sumbawa Barat di Provinsi
Nusa Tenggara Barat.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayal (1) Undang*Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Itejaksaan Republik Indoncsia (Lembaran Negara Republil< Indonesia Tahun 2OO+ Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa)L); 3, Peraturan Mengingat: 1. 2. REPUBLIK INDOI{ESIA 2

3. Peraturan 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Ker_ia Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana Lelah diubah dengan Peraturan 29 Tahun 2016 (); MEMUTUSKAN: Menetapkan: I(EPUTUSAN {SAAN NEGERI KAIMANA DAN KEJAITSAAN NEGERI SUMBAWA BARAT. Pasal 1

(1) Membentuk Kejaksaan Negeri I(aimana berkedudukan di I{aimana.

(2) Membentuk Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat berkedudukan di Taliwang. Pasal 2

(1) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Kaimana meliputi wilayah l{abupaten Kaimana di Provinsi Papua Barat.

(2) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat meliputi wilayah I{abupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pasal 3

(1) Dengan terbentuknya l{ejaksaan Negeri ltaimana, maka Kabupaten I(aimana dikeluarkan dari daerair hukum I{ejaksaan Negeri Fak-Fak.

(2) Der:gan REFUBLIK INDONESIA

(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, maka Kabupaten Sumbawa Barat dikeluarkan dari daerah hukum Iiejaksaan Negeri Sumbawa. Pasal 4

(1) Pada saat i(eputusan , penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah I(abupaten Kaimana, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oieh Kejaksaan Negeri Fak-Fak sampai dengan dilantiknya l(epala Kejaksaan Negeri Kaimana; dan

b. telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh I(ejaksaan Negeri Fak-Fak.

(2) Pada saat l(eputusan , penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah l(abupaten Sumbarva Barat, berlaku ketentuan sebagai berikr-rt:

a. belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa sampai dengan dilantikn)'a Kepala I(ejaksaan Negeri Sumbarva Barat; dan

b. telah 4

b. telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa.

PASAL 5

Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan,
pembinaan, dan pelaksanaan tugas, we\nrenang, serta fungsi
I(ejaksaan Negeri l{aimana dan I(ejaksaan Negeri Sumbarva
Barat clibebankan pada anggaran l(ejaksaan Republik
indonesia.

PASAL 6

Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, sLisunan
organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Negeri I(aimana dan
Kejaksaan Negeri Sumbar"va Barat ditetapkan oleh Jaksa
Agung setelah mendapat perseturjuan dari menteri _yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.

PASAL o

Pasal 7 I{eputusan , pada tanggal ditetapkan.