PERPRES NOMOR 20 TAHUN 2019

HAK KEUANGAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS, DAN ANGGOTA KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-04-18
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2019:20
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi
Kepolisian Nasional diberikan hak keuangan setiap bulan.

PASAL 2

Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
yaitu:
a. Ketua, sebesar Rp25.000.OO0,OO (dua puluh lima juta
rupiah);
b.Wakil
A

b. Wakil Ketua, sebesar Rp23.500.000,00 (dua puluh tiga
juta lima ratus ribu rupiah);
c. Sekretaris, sebesar Rp22.000.000,00 (dua puluh dua juta
rupiah); dan
d. Anggota, sebesar Rp22.000.000,00 (dua puluh dua juta
rupiah).

PASAL 3

Pajak penghasilan atas hak keuangan bagi Ketua, Wakil
Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 4

Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Presiden ini.

PASAL 5

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak
keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota
Komisi Kepolisian Nasional dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

Pada saat Peraturan , Peraturan 5 Tahun 2008 tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 7

Peraturan dangkan. Agar A