Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi
Kepolisian Nasional diberikan hak keuangan setiap bulan.
PASAL 2
Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
yaitu:
a. Ketua, sebesar Rp25.000.OO0,OO (dua puluh lima juta
rupiah);
b.Wakil
A
b. Wakil Ketua, sebesar Rp23.500.000,00 (dua puluh tiga
juta lima ratus ribu rupiah);
c. Sekretaris, sebesar Rp22.000.000,00 (dua puluh dua juta
rupiah); dan
d. Anggota, sebesar Rp22.000.000,00 (dua puluh dua juta
rupiah).
PASAL 3
Pajak penghasilan atas hak keuangan bagi Ketua, Wakil
Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 4
Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Presiden ini.
PASAL 5
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak
keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota
Komisi Kepolisian Nasional dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
Pada saat Peraturan , Peraturan 5 Tahun 2008 tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 7
Peraturan dangkan. Agar A