Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Mernbentuk Kejaksaan Tinggi Papua Barat berkedudukan di
Manokwari.
Pasal t
Daerah hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat meliputi
rnilayah Provinsi Papua Barat.
PASAL 3
Dengrn terbentuknya Kejaksaan Tinggi Papua Barat, maka
Prcvinsi Papua Barat dikeluarkan dari daerah hukum
Kejaksaan Tinggi Papua.
Pasal
pr?ESlnrN
I? T'IJ{JilL.IK INN(JNI:qIA
e
PASAL 4
Pada saat Keputusan , penanganan perkara pidana dan pcrkara lainnya di wilayah Provinsi Papua Barat, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Papua sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat; dan
b. telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Papua.
PASAL 5
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang, scrta fungsi Kejaksaan Tinggi Papua Barat dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
PASAL 6
Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, sltsunan
organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Tinggi Papua Barat
ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan
dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang aparatur negara.
Pasal
1\-
,#S{+ $i.i.
'4;
9-
;\,
?
r?*l
:X
.al
Ew",..}j
-*4:; *._*,F
paESlnrN
R I15IIB LIK IT'IDCINE5IA
4
PASAL 7
Naskah pasal.
PASAL t
Daerah hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat meliputi rnilayah Provinsi Papua Barat. Pasal 3 Dengrn terbentuknya Kejaksaan Tinggi Papua Barat, maka Prcvinsi Papua Barat dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Tinggi Papua. Pasal pr?ESlnrN I? T'IJ{JilL.IK INN(JNI:qIA e Pasal 4 Pada saat Keputusan , penanganan perkara pidana dan pcrkara lainnya di wilayah Provinsi Papua Barat, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Papua sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat; dan
b. telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Papua. Pasai 5 Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang, scrta fungsi Kejaksaan Tinggi Papua Barat dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia. Pasal 6 Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, sltsunan organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Tinggi Papua Barat ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Pasal 1\- ,#S{+ $i.i. '4; 9- ;\, ? r?*l :X .al Ew",..}j -*4:; *._*,F paESlnrN R I15IIB LIK IT'IDCINE5IA 4 Pasal 7 Keputusan tapkan,