Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Membentuk Kejaksaan Negeri Halmahera Timur
berkedudukan di Maba.
(2) Membentuk Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu
berkedudukan di Bobong.
(3) Membentuk Kejaksaan Negeri Pesawaran berkedudukan
di Gedong Tataan.
(4) Membentuk Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah
berkedudukan di Karang Tinggi.
Pasal
pRl;6li]f N
REPUBL. IK INilOT"If,:,IA
3
PASAL 2
(1) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Halmahera Timur
meliputi wilayah I(abupaten Halmahera Timur di
Provinsi Maluku Utara.
(2) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu meliputi
wilayah Kabupaten Pulau Taliabu di Provinsi Maluku
Utara.
(3) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Pesawaran meliputi
wilayah Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung.
(4) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah
meliputi wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah di
Provinsi Bengkulu.
PASAL 3
(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Ha-lmahera
Timur, maka Kabupaten Halmahera Timur dikeluarkan
dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan.
(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu,
maka Kabupaten Pulau Taliabu dikeluarkan dari daerah
hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
(3) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Pesawara-n,
maka Kabupaten Pesawaran dikeluarkan dari daerah
hukum Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
(4) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Bengkulu
Tengah, maka Kabupaten Bengkulu Tengah dikeluarkan
dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
Pasal
tl.* \
PRESTI}[r'{
HEPUBLIK INDONESIA
4
PASAL 4
(1) Pada saat Keputusan , penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Halmahera Timur, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur; dan
b. telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan.
(2) Pada saat Keputusan , penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu; dan
b. telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
(3) Pada saat Keputusan , penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Pesawaran, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran; dan
b. telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. (a) Pada pRE*ln[l.l ,tf,FluHLll{ lNf i.''Nl:sll\ 5
(4) Pada saat Keputusan , penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah; dan
b. telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oieh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
PASAL 5
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang, serta fungsi Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Kejaksaan Negeri Pesawaran, dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
PASAL 6
Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Negeri Halmahera
Timur, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Kejaksaan Negeri
Pesawaran, dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah
ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan
dari menteri yang menyeienggarakan Llrusan pemerintahan
di biclang aparatur negara.
Pasal "..
PRESIDTN
REPUELIK INDONESIA
6
PASAL 7
Keputusan tapkan.