Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Pasal 1 Dalam Peraturan :
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.
3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
PASAL 2
(1) Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif, selain
diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap
bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi
birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja
individu.
PASAL 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang
tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai pegawai;
d.Pegawai
A
d. Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang
diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam
bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
dan
e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Badan Ekonomi Kreatif yang tidak diberikan tunjangan
kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif.
PASAL 4
T\rnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 5
(1) Tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi
Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikarr
terhitung mulai bulan Oktober 2018.
(21 TUnjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.
PASAL 6
(1) Kepala Badan Ekonomi Kreatif yang mengepalai dan
memimpin Badan Ekonomi Kreatif diberikan tunjangan
kinerja sebesar l5Oo/o (seratus lima puluh persen) dari
tunjangan kinerja tertinggi di Lingkungan Badan Ekonomi
Kreatif.
(21 Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Ekonomi Kreatif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung
mulai bulan Januari 2017.
PASAL 7
A
Pasal 7
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
PASAL 8
(1) Kepala Badan Ekonomi Kreatif menetapkan kelas jabatan
pada setiap jabatan di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
sesuai dengan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(21 Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif ditetapkan oleh Kepala
Badan Ekonomi Kreatif setelah:
a. mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi
anggaran tunjangan kinerja; atau
b. mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan, jika mengakibatkan
perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
PASAL 9
(1) Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang
diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan
tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan
sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas
jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
A
PASAL 10
Pasal 10
(1) Pada saat Peraturan , seluruh Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Ekonomi Kreatif dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.
PASAL 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di
Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 diatur dengan
Peraturan Badan Ekonomi Kreatif.
PASAL 12
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 38 Tahun 2016 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif () dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 13
Pada saat Peraturan , Peraturan 38 Tahun 2016 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif () dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 14
Peraturan dangkan. Agar A 7-