PERPRES NOMOR 25 TAHUN 2019

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA BEA DAN CUKAI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-04-26
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2019:25
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan \rnjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pemeriksa Bea dan

Cukai adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai
diberikan Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai setiap
bulan.
A

PASAL 3

Pasal 3 Besaran Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pemberian dibebankan Negara.

PASAL 4

T\.rnjangan Pemeriksa Bea
pada Anggaran Pendapatan
dan
dan
Cukai
Belanja

PASAL 5

Pemberian T\rnjangan Pemeriksa Bea dan Cukai dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan
fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
T\rnjangan Pemeriksa Bea dan Cukai dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

Pada saat Peraturan , ketentuan yang berkaitan dengan Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan 53 Tahun 2OO7 tentang T\rnjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 8

Peraturan dangkan. Agar A