Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan : A
1. Alat SALINAN
1. Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya disebut Alpalhankam adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
2. Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang ditetapkan oleh pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan Alpalhankam, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pengadaan Alpalhankam adalah kegiatan untuk memperoleh Alpalhankam oleh Menteri, menteri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pimpinan lembaga yang prosesnya dimulai dengan perencanaan kebutuhan sampai diterimanya Alpalhankam yang berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
4. Kontrak Jangka Panjang adalah kontrak tahun jamak Pengadaan Alpalhankam yang dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun atau lebih.
5. Komite Kebijakan Industri Pertahanan yang selanjutnya disingkat KKIP adalah komite yang mewakili Pemerintah untuk mengoordinasikan kebijakan nasional dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi, dan evaluasi Industri Pertahanan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. BAB II SYARAT DAN TATA CARA PENGADAAN ALPALHANKAM Bagian Kesatu Umum
PASAL 2
BAB II: SYARAT DAN TATA CARA PENGADAAN ALPALHANKAM | Bagian Kesatu - Umum
(1) Industri Pertahanan menghasilkan produk Alpalhankam yang terdiri atas:
a. alat utama sistem senjata;
b. alat pendukung; dan
c. alat perlengkapan. A
(2) Pengadaan
(2) Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan dengan Kontrak Jangka Panjang.
(3) Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan huruf c dilakukan dengan Kontrak Jangka Panjang jika memenuhi kriteria:
a. digunakan sebagai alat material khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
b. digunakan sebagai alat utama dalam rangka melaksanakan tugas pokok kementerian dan/atau lembaga. (41 Jenis produk Alpalhankam yang dilakukan dengan Kontrak Jangka Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh ketua harian KKIP dengan mempertimbangkan usulan pengguna melalui mekanisme pengambilan keputusan KKIP.
PASAL 3
BAB II: SYARAT DAN TATA CARA PENGADAAN ALPALHANKAM | Bagian Kesatu - Umum
(1) Selain Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Pengadaan Alpahankam lain dapat dilakukan dengan Kontrak Jangka Panjang.
(2) Alpalhankam lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. proses produksi lebih dari 1 (satu) tahun;
b. memenuhi persyaratan operasional;
c. memiliki spesifikasi teknis sama selama kurun waktu 5 (lima) tahun atau lebih; dan/atau
d. bernilai strategis sesuai kebutuhan pengguna.
(3) Jenis produk Alpalhankam lain yang dapat dilakukan dengan Kontrak Jangka Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua harian KKIP dengan mempertimbangkan usulan pengguna melalui mekanisme pengambilan keputusan KKIP. A Bagian REPUBLIK TNDONESIA Bagian Kedua Syarat Pengadaan Alpalhankam
PASAL 4
BAB II: SYARAT DAN TATA CARA PENGADAAN ALPALHANKAM | Bagian Kedua - Syarat Pengadaan Alpalhankam
(1) Pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak Jangka Panjang
harus memenuhi persyaratan:
a. tercantum dalam Rencana Induk Pemenuhan Kebutuhan
Alpalhankam yang ditetapkan oleh Ketua KKIP;
b. diusulkan oleh Menteri, menteri, atau pimpinan
lembaga; dan
c. dapat diproduksi oleh Industri Pertahanan.
(2) Dalam hal Rencana Induk Pemenuhan Kebutuhan
Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
belum tersedia, Pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak
Jangka Panjang dilakukan mengacu pada Rencana Strategis
Kemen te r ian I Lernb aga.
Bagian Ketiga
Tata Cara Pengadaan Alpalhankam
PASAL 5
BAB II: SYARAT DAN TATA CARA PENGADAAN ALPALHANKAM | Bagian Ketiga - Tata Cara Pengadaan Alpalhankam
(1) Pengadaan Alpalhankam untuk pertahanan negara dilakukan oleh Menteri.
(2) Pengadaan Alpalhankam untuk keamanan dan ketertiban masyarakat dilakukan oleh menteri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pimpinan lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
PASAL 6
BAB II: SYARAT DAN TATA CARA PENGADAAN ALPALHANKAM | Bagian Ketiga - Tata Cara Pengadaan Alpalhankam
(1) Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga mengusulkan
Pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak Jangka Panjang
kepada ketua harian KKIP.
(2) Dalam mengusulkan Pengadaan Alpalhankam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri, menteri, atau pimpinan
lembaga harus memperhitungkan harga produk, kualitas,
dan waktu penyerahan.
(3) Harga produk yang diperhitungkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 didasarkan pada harga pembelian, biaya
operasional, dan biaya pemeliharaan.
A
PASAL 7
BAB II: SYARAT DAN TATA CARA PENGADAAN ALPALHANKAM | Bagian Ketiga - Tata Cara Pengadaan Alpalhankam
Pasal 7
(1) Ketua harian KKIP melalui mekanisme pengambilan
keputusan KKIP melakukan evaluasi dan sinkronisasi
usulan Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1).
(21 Evaluasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa evaluasi kemampuan Industri Pertahanan,
kebutuhan pengguna, dan kemampuan keuangan negara.
(3) Hasil evaluasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 disampaikan kepada Menteri, menteri, atau
pimpinan lembaga.
(41 Dalam hal usulan Pengadaan Alpalhankam disetujui,
Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga mengajukan
program dan penganggaran Pengadaan Alpalhankam
dengan Kontrak Jangka Panjang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Bentuk Pengadaan
PASAL 8
BAB II: SYARAT DAN TATA CARA PENGADAAN ALPALHANKAM | Bagian Keempat - Bentuk Pengadaan
(1) Pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak Jangka Panjang
dilakukan dalam bentuk:
a. pengadaan barang pemerintah; atau
b. penugasan pemerintah.
(2) Pengadaan barang pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat digunakan untuk:
a. Alpalhankam dengan tingkat kerahasiaan tinggi;
b. penelitian dan pengembangan untuk prototipe
Alpalhankam; dan/atau
c. tahap lanjutan dari prototipe untuk menghasilkan
produk yang siap untuk diproduksi massal (first articlel
Alpalhankam.
A
Bagian
Bagian Kelima
Evaluasi Pengadaan Alpalhankam
PASAL 9
BAB II: SYARAT DAN TATA CARA PENGADAAN ALPALHANKAM | Bagian Bagian Kelima - Evaluasi Pengadaan Alpalhankam
(1) Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga melakukan
evaluasi Pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak Jangka
Panjang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kemampuan penyedia barang; dan
b. per-ubahan signif,rkan terhadap persyaratan operasional
dan/atau persyaratan teknis dalam kontrak.
(3) Hasil evaluasi Pengadaan Alpalhankam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada KKIP.
Bagian Keenam
Pengendalian dan Pengawasan
PASAL 10
BAB II: SYARAT DAN TATA CARA PENGADAAN ALPALHANKAM | Bagian Keenam - Pengendalian dan Pengawasan
(1) Pengendalian dan pengawasan Pengadaan Alpalhankam
dengan Kontrak Jangka Panjang dilaksanakan oleh ketua
harian KKIP.
(21 Ketentuan mengenai pengendalian dan pengawasan
Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 11
BAB III: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , Pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak Jangka Panjang yang dilakukan sebelum Peraturan n sampai dengan Kontrak Jangka Panjang berakhir. BAB IV KETENTUAN PENUTUP
PASAL 12
BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal A Agar