Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
Dalam Peraturan \rnjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan T\-rnjangan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, yang selanjutnya disebut dengan T\rnjangan Pembimbing Kemasyarakatan dan T\rnjangan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan atau Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A
PASAL 2
Pasal 2
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembimbing
Kemasyarakatan diberikan T\rnjangan Pembimbing
Kemasyarakatan setiap bulan.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten
Pembimbing Kemasyarakatan diberikan T\rnjangan
Pembimbing Kemasyarakatan setiap bulan.
PASAL 3
(1) Besaran Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Besaran T\rnjangan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 4
(1) Pemberian Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
(2) Pemberian T\.rnjangan Asisten Pembimbing
Kemasyarakatan dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
PASAL 5
A
Pasal 5
(1) Pemberian Ttrnjangan Pembimbing Kemasyarakatan
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan
struktural, atau jabatan fungsional lain, atau karena
hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan
dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Pemberian T\rnjangan Asisten Pembimbing
Kemasyarakatan dihentikan apabila Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat
dalam jabatan struktural, atau jabatan fungsional lain,
atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
T\rnjangan Pembimbing Kemasyarakatan dan T\rnjangan
Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
PASAL 7
Peraturan dangkan. A Agar