PASAL 1
Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persemakmuran Bahama untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan {Agreement between the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of the Commoruaealth of the Bahamas for the Exchange of Information relating to Tax Matters) yang telah ditandatangani pada tanggal 25 Juni 2Ol5 di Nassau, Bahama.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persemakmuran Bahama untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan {Agreement between the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of the Commoruaealth of the Bahamas for the Exchange of Information relating to Tax Matters) yang telah ditandatangani pada tanggal 25 Juni 2Ol5 di Nassau, Bahama.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.