Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan \rnjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Anggaran adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 2
Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran
diberikan Tunjangan Analis Anggaran setiap bulan.
4
5
PASAL 3
Pasal 3 Besaran Tunjangan Analis Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 4
Pemberian Tunjangan Analis Anggaran bagi:
a. pegawai negeri sipil yang bekerja pada pemerintah
pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara; dan
b. pegawai negeri sipil yang bekerja pada pemerintah
daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
PASAL 5
Pemberian T\rnjangan Analis Anggaran dihentikan
apabila pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan
fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
T\rnjangan Analis Anggaran dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
Peraturan dangkan. Agar