Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan : 1 . Organisasi Internasional adalah organisasi an tarpemerin tah.
2. Keanggotaan Indonesia adalah status Indonesia pada Organisasi In ternasional.
3. Kontribusi Indonesia adalah beban pengeluaran keuangan untuk pembayaran Keanggotaan Indonesia.
4. Kelompok Kerja Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional, yang selanjutnya disebut
Kelompok Kerja adalah gugus tugas antarkementerian dan lembaga yang menangani Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional.
5. Instansi Penjuru adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau lembaga nonstruktural yang menjadi narahubung utama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Organisasi In ternasional.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia bertujuan untuk
meningkatkan:
a. peran dan kinerja Indonesia di fora internasional;
b. hubungan
antara
Pemerintah
Republik
Indonesia
dengan pemerintah negara lain; dan
c. kepercayaan masyarakat internasional.
(2) Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia diabdikan sebesar
besarnya untuk kepentingan nasional.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN: PERATURAN INDONESIA INTERNASIONAL. PADA ORGANISASI BAB I P R E S I D E N R E P U B L I K I N D O N E S I A BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan : 1 . Organisasi Internasional adalah organisasi an tarpemerin tah.
2. Keanggotaan Indonesia adalah status Indonesia pada Organisasi In ternasional.
3. Kontribusi Indonesia adalah beban pengeluaran keuangan untuk pembayaran Keanggotaan Indonesia.
4. Kelompok Kerja Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional, yang selanjutnya disebut
Kelompok Kerja adalah gugus tugas antarkementerian dan lembaga yang menangani Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional.
5. Instansi Penjuru adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau lembaga nonstruktural yang menjadi narahubung utama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Organisasi In ternasional.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. Pasal 2
(1) Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia bertujuan untuk meningkatkan:
a. peran dan kinerja Indonesia di fora internasional;
b. hubungan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain; dan
c. kepercayaan masyarakat internasional.
(2) Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia diabdikan sebesar besarnya untuk kepentingan nasional. Pasal 3 ', ( . . P R E S I D E N R E P U B L I K I N D O N E S I A Pasal3
(1) Keanggotaan Indonesia dilakukan sesuai prosedur dan tata cara yang berlaku pada Organisasi Internasional dengan mempertimbangkan:
a. prioritas nasional;
b. kemampuan keuangan negara; dan
c. keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional sejenis.
(2) Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Keanggotaan Indonesia dilakukan berdasarkan analisis biaya manfaat.
(3) Analisis biaya manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan cara menekan Kontribusi Indonesia seminimal mungkin untuk mencapai manfaat keanggotaan yang optimal. Pasal 4
(1) Keanggotaan Indonesia wajib memiliki manfaat yang terdiri atas:
a. manfaat kualitatif; dan
b. manfaat kuantitatif.
(2) Manfaat kualitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. ideologi;
b. politik;
c. ekonomi dan pembangunan;
d. sosial budaya;
e. perdamaian dan keamanan internasional; f. kemanusiaan;
g. lingkungan hid up; dan/ atau
h. manfaat lainnya.
(3) Manfaat · · · · · . ' , ( 1 1 • • .,-.·., :'- [ \_, \(y(' (1i P R E S I D E N R E P U B L I K I N D O N E S I A
(3) Manfaat kuantitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup:
a. jumlah dan/ atau nilai kerja sama teknik;
b. jumlah partisipasi kegiatan;
c. jumlah dan/ a tau nilai bantuan;
d. jumlah dan/atau nilai program pembangunan; dan/atau
e. jumlah warga Negara Indonesia yang bekerja pada Organisasi Internasional. BAB II KEANGGOTAAN Bagian Kesatu Um um
PASAL 5
BAB II: KEANGGOTAAN | Bagian Kesatu - Um um
(1) Status Keanggotaan Indonesia meliputi:
a. keanggotaan penuh; dan
b. keanggotaan tidak penuh.
(2) Status Keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menentukan hak dan kewajiban Indonesia
pada Organisasi Internasional sesuai ketentuan dalam
statuta, piagam, perjanjian, dan/ atau instrumen hukum
Organisasi Internasional lainnya.
PASAL 6
BAB II: KEANGGOTAAN | Bagian Kesatu - Um um
(1) Keanggotaan Indonesia dikoordinasikan
oleh
1
(satu)
Instansi Penjuru.
(2) Dalam hal terdapat perubahan Instansi Penjuru, pimpinan
Instansi Penjuru wajib menyampaikan perubahan tersebut
kepada Menteri.
Bagian
r.: . .
1·'
' ' '··
,. \ ;
P R E S I D E N
R E P U B L I K INDONESIA
Bagian Kedua
Pengusulan dan Penyusunan Dasar Hukum
PASAL 7
BAB II: KEANGGOTAAN | Bagian Kedua - Pengusulan dan Penyusunan Dasar Hukum
(1) Pimpinan
Instansi
Penjuru
mengajukan
usulan
Keanggotaan Indonesia kepada Menteri.
(2) Menteri
melakukan
penilaian
terhadap
usulan
Keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan mempertimbangkan rekomendasi Kelompok
Kerja.
(3) Menteri
menyampaikan
hasil
penilaian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada pimpinan Instansi Penjuru.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan
penilaian usulan Keanggotaan Indonesia diatur dalam
Peraturan Menteri.
PASAL 8
BAB II: KEANGGOTAAN | Bagian Kedua - Pengusulan dan Penyusunan Dasar Hukum
(1) Dalam hal Menteri menyetujui usulan Keanggotaan · Indonesia, Instansi Penjuru menyusun dasar hukum Keanggotaan Indonesia.
(2) Dasar hukum Keanggotaan Indonesia dilakukan melalui:
a. pengesahan dengan Undang-Undang;
b. pengesahan dengan Peraturan Presiden; atau
c. penetapan dengan Keputusan Presiden.
(3) Dalam hal dasar hukum Keanggotaan Indonesia dilakukan melalui pengesahan dengan Undang-Undang atau dengan Peraturan (2) huruf a dan huruf b, Instansi Penjuru mengajukan permohonan izin prakarsa penyusunan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan kepada .
(4) Dalam P R E S I D E N R E P U B L I K I N D O N E S I A
(4) Dalam hal dasar hukum Keanggotaan Indonesia dilakukan melalui penetapan dengan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Instansi Penjuru mengajukan Rancangan Keputusan kepada Presiden. Bagian Ketiga Pelaporan dan Evaluasi
PASAL 9
BAB II: KEANGGOTAAN | Bagian Ketiga - Pelaporan dan Evaluasi
(1) Pimpinan Instansi penjuru wajib menyampaikan laporan
pemanfaatan Keanggotaan Indonesia kepada Menteri.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat pada akhir bulan Januari
tahun berikutnya.
(3) Dalam hal Instansi Penjuru tidak menyampaikan laporan
dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pembayaran Kontribusi Indonesia dapat ditunda oleh
Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan
pemanfaatan
Keanggotaan
Indonesia
dan
penundaan
pembayaran Kontribusi Indonesia diatur dalam Peraturan
Menteri.
PASAL 10
BAB II: KEANGGOTAAN | Bagian Ketiga - Pelaporan dan Evaluasi
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap Keanggotaan Indonesia paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun dengan mempertimbangkan rekomendasi Kelompok Kerja.
(2) Evaluasi Keanggotaan Indonesia dilakukan dengan mempertimbangkan analisis biaya manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan:
a. laporan P R E S I D E N R E P U B L I K INDONESIA
a. laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan
b. sumber lain yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Menteri melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Presiden.
(4) Dalam hal hasil evaluasi Keanggotaan Indonesia dinilai tidak memenuhi analisis biaya manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3), Menteri dapat menghentikan Keanggotaan Indonesia.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi Keanggotaan Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Keempat Penghentian dan Pengaktifan Kembali
PASAL 11
BAB II: KEANGGOTAAN | Bagian Keempat - Penghentian dan Pengaktifan Kembali
(1) Keanggotaan Indonesia dapat dihentikan berdasarkan:
a. usulan Instansi Penjuru kepada Menteri;
b. penghentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (4); atau
c. pembubaran Organisasi Internasional.
(2) Menteri
menyampaikan
hasil
penilaian
penghentian
Keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b kepada pimpinan Instansi Penjuru.
(3) Penghentian
Keanggotaan
Indonesia
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan
dengan peraturan perundang-undangan yang setingkat
dengan pengesahan atau penetapannya.
(4) Penghentian
Keanggotaan
Indonesia
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c ditindaklanjuti dengan
pemberitahuan secara tertulis dari pimpinan Instansi
Penjuru kepada Menteri.
(5) Ketentuan
P R E S I D E N
R E P U B L I K INDONESIA
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghentian
Keanggotaan Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 12
BAB II: KEANGGOTAAN | Bagian Keempat - Penghentian dan Pengaktifan Kembali
(1) Keanggotaan
Indonesia
dapat
diaktifkan
kembali
berdasarkan:
a. usulan Instansi Penjuru kepada Menteri; dan
b. hasil
penilaian
Menteri
berdasarkan
rekomendasi
Kelompok Kerja.
(2) Menteri
menyampaikan
hasil
penilaian
pengaktifan
kcmbali Keanggotaan Indonesia kepada pimpinan Instansi
Penjuru.
(3) Pengaktifan kembali Keanggotaan Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dengan peraturan
perundang-undangan yang setingkat dengan pengesahan
atau penetapannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaktifan
kembali Keanggotaan Indonesia diatur dalam Peraturan
Menteri.
Bagian Kelima
Tindaklanjut Hasil Penilaian
PASAL 13
BAB II: KEANGGOTAAN | Bagian Kelima - Tindaklanjut Hasil Penilaian
(1) Pirnpin an Instansi Penjuru wajib rnenindaklanjuti hasil
penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3),
Pasal 1 1 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (2) dalarn jangka waktu
paling Iambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat
Menteri diterima.
(2) Dalam
P R E S I D E N
R E P U B L I K INDONESIA
(2) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (2) tidak ditindaklanjuti
Instansi
Penjuru
dalam
jangka
waktu
yang
telah
ditentukan, proses pengusulan dan pengaktifan kembali
Keanggotaan Indonesia dimulai dari awal.
BAB III
KONTRIBUSI
PASAL 14
BAB III: KONTRIBUSI
( 1) Kontribusi Indonesia terdiri atas:
a. kontribusi wajib reguler;
b. kontribusi wajib nonreguler;
c. kontribusi sukarela reguler;
d. kontribusi sukarela nonreguler; dan
e. kontribusi khusus.
(2) Kontribusi wajib reguler sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dibayarkan sesuai formula perhitungan yang dibahas melalui organ antarpemerintah dan disepakati negara anggota, serta digunakan untuk membiayai operasional dan program Organisasi Internasional.
(3) Kontribusi wajib nonreguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibayarkan:
a. 1 (satu) kali atau sesuai dengan ketentuan Organisasi Internasional;
b. pada saat Organisasi Internasional dibentuk;
c. pada saat negara menjadi pihak atau anggota pada Organisasi Internasional; dan/ atau
d. selama jangka waktu tertentu yang disepakati negara anggota Organisasi Internasional.
(4) Kontribusi P R E S I D E N R E P U B L I K INDONESIA
(4) Kontribusi sukarela reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibayarkan pada setiap waktu tertentu sesuai dengan ketentuan Organisasi Internasional, yang jumlah dan jenis valutanya ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
(5) Kontribusi sukarela nonreguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibayarkan 1 (satu) kali pada saat suatu kegiatan atau program Organisasi Internasional mulai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Organisasi Internasional, yang jumlah dan jenis valutanya ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
(6) Kontribusi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dibayarkan berdasarkan ketentuan Organisasi In ternasional.
PASAL 15
BAB III: KONTRIBUSI
(1) Kontribusi Indonesia dibebankan Pendapatan dan Belanja Negara melalui:
a. anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
b. anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai Bendahara Umum Negara; dan
c. anggaran Instansi Penjuru.
(2) Kontribusi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kontribusi wajib reguler; dan
b. kontribusi sukarela reguler.
(3) Kontribusi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Kontribusi kepada Organisasi Internasional yang dibentuk khusus untuk menjalankan fungsi pengelolaan dana perwalian ( trust fund).
(4) Kontribusi pada Anggaran P R E S I D E N R E P U B L I K INDONESIA - 1 1 -
(4) Kontribusi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. kontribusi wajib nonreguler;
b. kontribusi sukarela nonreguler;
c. kontribusi khusus untuk perjanjian internasional;
d. kontribusi khusus untuk proyek;
e. kontribusi khusus untuk forum; f. kontribusi khusus untuk asosiasi;
g. kontribusi khusus untuk biaya berlangganan; dan
h. kontribusi khusus untuk natura (in-kind).
PASAL 16
BAB III: KONTRIBUSI
(1) Dalam hal keanggotaan Indonesia memberikan manfaat
bagi Badan Usaha Milik Negara atau asosiasi swasta
secara langsung,
pembayaran
seluruh atau
sebagian
kontribusinya dapat dibebankan kepada Badan Usaha
Milik Negara atau asosiasi swasta terkait sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembebanan pembayaran
seluruh
dan/ atau
sebagian
kontribusi kepada Badan Usaha Milik Negara atau asosiasi
swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan
kepada Menteri oleh pimpinan Instansi Penjuru setelah
berkonsultasi dengan Badan Usaha Milik Negara atau
asosiasi swasta bersangkutan.
(3) Menteri memutuskan pengusulan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berdasarkan rekomendasi Kelompok Kerja.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan
konsultasi Kontribusi Indonesia oleh Badan Usaha Milik
Negara atau asosiasi swasta diatur dalam Peraturan
Menteri.
PASAL 17
BAB III: KONTRIBUSI
P R E S I D E N
R E P U B L I K INDONESIA
Pas.al 17
(1) Pembayaran Kontribusi Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Keanggotaan Indonesia telah memiliki dasar hukum
penetapan atau pengesahannya;
b. Menteri memberikan persetujuan Kontribusi Indonesia
berdasarkan rekomendasi Kelompok Kerja; dan
c. besaran
Kontribusi
Indonesia
dianggarkan
pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Dalam hal terdapat kontribusi baru dan/ a tau rencana
perubahan jumlah kontribusi, Instansi Penjuru harus
menyampaikan usulan kontribusi baru dan/ atau rencana
perubahan jumlah
kontribusi
kepada
Menteri untuk
memperoleh persetujuan.
(3) Menteri memberikan persetujuan terhadap kontribusi baru
dan/ atau
rencana
perubahan
jumlah
kontribusi
berdasarkan rekomendasi Kelompok Kerja.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran
Kontribusi Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB IV
KELOMPOK KERJA
PASAL 18
BAB IV: KELOMPOK KERJA
(1) Untuk membantu Menteri dalam menangani Keanggotaan
dan Kontribusi Indonesia dibentuk Kelompok Kerja.
(2) Kelompok Kerja bertugas memberikan rekomendasi kepada
Menteri dalam hal:
a. pengusulan Keanggotaan Indonesia;
b. evaluasi Keanggotaan Indonesia;
c. penghentian
PRE SID EN
R E P U B L I K I N D O N E S I A
c. penghentian Keanggotaan Indonesia;
d. pengaktifan kembali Keanggotaan Indonesia;
e. pembayaran Kontribusi Indonesia;
f.
pengajuan kontribusi baru dan/ atau perubahan jumlah
Kontribusi Indonesia; dan
g. pembebanan pembayaran seluruh dan/ a tau sebagian
kontribusi kepada Badan Usaha Milik Negara atau
asosiasi swasta.
(3) Pembentukan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
(4) Kelompok Kerja beranggotakan unsur dari:
a. Kementerian
yang
menyelenggarakan
pemerintahan di bidang luar negeri;
urusan
b. Kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang keuangan;
c. Kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional;
d. Kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
,.
,: r ' r ' .
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan
e. Sekretariat Kabinet.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, kedudukan,
dan tata kerja Kelompok Kerja diatur dalam Peraturan
Menteri.
BABV
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 19
BAB IV: KELOMPOK KERJA
(1) Pada saat Peraturan :
a. usulan Keanggotaan Indonesia yang telah disetujui Menteri dan dasar hukum keanggotaannya belum disahkan atau ditetapkan berdasarkan Keputusan 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia P R E S I D E N R E P U B L I K INDONESIA Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia pada Organisasi-Organisasi Internasional, penyusunan dasar hukum Keanggotaan Indonesia diselesaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan ; dan
b. bagi Keanggotaan Indonesia yang belum memiliki dasar hukum berdasarkan Keputusan 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia pada Organisasi-Organisasi In ternasional, penyusunan dasar hukum Keanggotaan Indonesia diselesaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan ini diundangkan.
(2) Pembayaran Kontribusi Indonesia berdasarkan Keputusan 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia pada Organisasi-Organisasi Internasional dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan ini diundangkan. BAB VI KETENTUAN PENUTUP
PASAL 20
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Keputusan 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pernerintah Republik Indonesia pada Organisasi-Organisasi Internasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 21
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan · 1ama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan .
PASAL 22
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
P R E S I D E N R E P U B L I K I N D O N E S I A Pasal 22 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.