PERPRES NOMOR 31 TAHUN 2019

PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-05-14
Total Pasal: 35 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2019:31
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 2

BAB II: PERENCANAAN
(1) Menteri menetapkan kebijakan dan menyusun
perencanaan kebutuhan dan distribusi dokter
spesialis secara nasional dan berkala.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menrpakan bagian dari perencanaan kebutuhan
tenaga kesehatan secara nasional.
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (r)
disusun secara berjenjang mulai dari Rumah Sakit,
Pemerintah Daerah kabupaten/kota, pemerintah
Daerah provinsi, dan pemerintah pusat berdasarkan
ketersediaan dan kebutuhan dokter spesialis.
(4) Ketersediaan dan kebutuhan dokter spesialis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
melalui pemetaan dokter spesialis.
A
(5) Pemetaan
(5) Pemetaan dokter spesialis sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) menghasilkan data kebutuhan dokter
spesialis berdasarkan jumlah, jenis, dan distribusi.
(6) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memperhatikan:
a. jenis, jumlah, pengadaan, dan distribusi dokter
spesialis;
b. penyelenggaraan upaya kesehatan;
c. ketersediaan Rumah Sakit;
d. ketersediaan anggaran;
e. kondisi geografis dan sosial budaya; dan
f. kebutuhanmasyarakat.
(7) Selain memperhatikan faktor sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), dalam menyusun perencanaan juga
harus memperhatikan sarana prasarana dan alat
kesehatan.

PASAL 3

BAB II: PERENCANAAN
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Repubrik Ind,.rnesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2oo4 tentang praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Inconesia Nomor aa31); undang-Undang Nomor 36 Tahun 2oog tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2oog Nomor 741, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nonror 5O63); Unclang-Undang Nomor 44 Tahun 2oo9 tentang Rumah sakrc (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oog Nomor 153, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Iirdonesia Nomor SOZ21; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2ol3tentang pendidikan Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oi3 Nomor 132, Tambahan Lembara, Negara Republik Indonesia Nomor 5a3fl; Unda.g-Undang Irlomor 23 Tahun 2ol4 tentang Pem<;rintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Incoircsia Tahun 2oi,4 Nomor 244, sg7) sebagaimana telah bebt:r apa kali diubah terakl'rir dengan Undang-Undang Nornor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua Atas undang-Undang Nomor 23 Tahun 2ot4 tentang Pemc'rintaharr Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5g, T9); Unda'g-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2c't1 Nomo. 298, Tambahan' Lembaran Negara Republik Incjonr:sia Nomor 560T); A MEMUTUSKAN Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN LIS. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal l Dalam Peraturan :

1. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

2. Bantuan Biaya Pendidikan adalah bantuan biaya yang diberikan oleh Pemerintah pusat atau pemerintah Daerah kepada mahasiswa yang mengikuti pendidikan prol'esi program dokter spesialis.

3. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indoiresia yang dibantu oleh wakil lam Undang_ Undang Dasar Negara Repubrik Indonesia Tahun Lg4s.

4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

5. Kementerian Kesehatan adalah perangkat pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. A

6. Lembaga REPUBLTK INDONESIA

6. Lembaga Pengelola Dana pendidikan yang selanjutnya disingkat LPDP adalah satuan kerja noneselon pada kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan yang menerapkan pola pengelolaan ke,angan badan layanan umum dan mengelola dana abacli pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Pemerintah Daerah adarah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. BAB II PERENCANAAN Pasal 2

(1) Menteri menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan kebutuhan dan distribusi dokter spesialis secara nasional dan berkala.

(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menrpakan bagian dari perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan secara nasional.

(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (r) disusun secara berjenjang mulai dari Rumah Sakit, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, pemerintah Daerah provinsi, dan pemerintah pusat berdasarkan ketersediaan dan kebutuhan dokter spesialis.

(4) Ketersediaan dan kebutuhan dokter spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pemetaan dokter spesialis. A

(5) Pemetaan

(5) Pemetaan dokter spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menghasilkan data kebutuhan dokter spesialis berdasarkan jumlah, jenis, dan distribusi.

(6) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:

a. jenis, jumlah, pengadaan, dan distribusi dokter spesialis;

b. penyelenggaraan upaya kesehatan;

c. ketersediaan Rumah Sakit;

d. ketersediaan anggaran;

e. kondisi geografis dan sosial budaya; dan

f. kebutuhanmasyarakat.

(7) Selain memperhatikan faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dalam menyusun perencanaan juga harus memperhatikan sarana prasarana dan alat kesehatan. Pasal 3 Penetapan kebijakan dan penJrusunan perencanaan kebutuhan dan distribusi dokter spesialis secara nasional dan berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 juga harus memperhatikan usulan kebutuhan dokter spesialis dari pimpinan kementerian/lembaga yang disampaikan kepada Menteri. Pasal 4

(1) Bupati/wali kota mengajukan usulan kebutuhan dokter spesialis kepada gubernur melalui dinas kesehatan provinsi berdasarkan perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan kabupaten/kota dengan tembusan kepada Menteri. A

(2) Gubernur

(2) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan usulan kebutuhan dokter spesialis di wilayahnya kepada Menteri berdasarkan perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan provinsi.

PASAL 5

BAB II: PERENCANAAN
Menteri menetapkan alokasi penempatan dokter spesialis
setelah dilakukan verifikasi terhadap usulan kebutuhan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan pasal 4.

PASAL 6

BAB II: PERENCANAAN
Pimpinan kementerian/lembaga, gubernur dan/atau
bupati/wali kota yang mengusulkan kebutuhan dokter
spesialis sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan pasal
4 bertanggungjawab menyediakan sarana, prasarana, dan
peralatan spesialistik di Rumah Sakit yang akan
digunakan dalam rangka mendukung pemberian
pelayanan kesehatan spesialistik.

PASAL 7

BAB II: PERENCANAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan kebutuhan
dan distribusi dokter spesialis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 sampai dengan pasal 4 diatur dengan
Peraturan Menteri.
BAB III
PENGADAAN

PASAL 8

BAB III: PENGADAAN
(1) 'Pengadaan dokter spesialis dilaksanakan sesuai
dengan perencanaan dan pendayagunaan.
(21 Pengadaan dokter spesiaris dilakukan melalui
pendidikan profesi program dokter spesialis.
A

PASAL 9

BAB III: PENGADAAN
Pasal 9
(1) Penierintah Pusat menyelenggarakan pendidikan
profesi program dokter spesialis sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam penyelenggaraan pendidikan profesi program
dokter spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah Pusat memberikan bantuan pendanaan
pendidikan melalui fakultas kedokteran dan Rumah
Sakit yang menyelenggarakan pendidikan profesi
program dokter spesialis.

PASAL 10

BAB III: PENGADAAN
Pendidikan profesi program dokter spesialis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 diikuti oleh:
a. mahasiswa penerima Bantuan Biaya pendidikan
secara langsung; dan
b. mahasiswa penerima Bantuan Biaya pendidikan
secara tidak langsung.

PASAL 11

BAB III: PENGADAAN
(1) Mahasiswa penerima Bantuan Biaya pendidikan
secara langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal
10 huruf a merupakan mahasiswa yang menerima
Bantuan Biaya pendidikan yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta
bantuan pendanaan pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 9 ayat (2).
(2) Untuk mahasiswa dengan status pegawai negeri sipil,
Bantuan Biaya pendidikan diberikan melalui Tugas
Belajar.
A

PASAL 12

BAB III: PENGADAAN
Pasal 12
Mahasiswa penerima Bantuan Biaya pendidikan secara
tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 10
huruf b merupakan mahasiswa yang mengikuti
pendidikan program dokter spesialis atau program
adaptasi pada perguruan tinggi yang mendapatkan
bantuan pendanaan pendidikan dari pemerintah pusat
sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (21.
BAB IV
PENEMPATAN

PASAL 13

BAB IV: PENEMPATAN
(1) Pemerintah Pusat melakukan penempatan dokter
spesialis.
(21 Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap mahasiswa yang telah lulus
pendidikan profesi program dokter spesialis dan
mahasiswa lulusan luar negeri yang telah lulus
program adaptasi di Indonesia.

PASAL 14

BAB IV: PENEMPATAN
(1) Penempatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13
diikuti oleh:
a. peserta yang
merupakan mahasiswa
sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 yang
telah lulus pendidikan profesi program dokter
spesialis; dan
b. peserta yang
merupakan mahasiswa
sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 yang
telah lulus pendictikan profesi program dokter
spesialis atau lulus program adaptasi.
A
(2) Peserta

(21 Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri atas:
a. peserta penerima Bantuan Biaya pendidikan
yang bersumber dari anggaran Kementerian
Kesehatan;
b. peserta penerima Bantuan Biaya pendidikan
yang bersumber dari anggaran LpDp;
c. peserta penerima Bantuan Biaya pendidikan
yang
bersumber dari
anggaran
kementerian/ lembaga lainnya; dan
d. peserta penerima Bantuan Biaya pendidikan
yang bersumber dari anggaran pemerintah
Daerah.

PASAL 15

BAB IV: PENEMPATAN
(1) Menteri menempatkan peserta penempatan dokter
spesialis berdasarkan alokasi
penempatan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 5.
(2) Dalam hal masih terdapat kebutuhan untuk jenis
pelayanan kesehatan spesiaiistik yang sama pada
satu daerah setelah dilakukan penempatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat
menambah jumlah peserta penempatan dokter
spesialis di daerah tersebut.

PASAL 16

BAB IV: PENEMPATAN
(1) Peserta penempatan dokter spesialis ditempatkan
pada:
a. Rumah Sakit milik pemerintah pusat;
b. Rumah Sakit milik pemerintah Daerah; atau
c. Rumah Sakit lain yang ditetapkan oleh Menteri.
A
(2) Rumah

(2) Rumah Sakit milik pemerintah pusat atau Rumah
sakit milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat berupa:
a. Rumah Sakit daerah terpencil, perbatasan, dan
kepulauan;
b. Rumah Sakit rujukan regional; atau
c. Rumah Sakit rujukan provinsi,
yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

PASAL 17

BAB IV: PENEMPATAN
(1) Untuk tahap awal, peserta penempatan dokter
spesialis diprioritaskan bagi lulusan pendidikan
profesi program dokter spesialis untuk jenis
spesialisasi obstetri dan ginekologi, spesialis anak,
spesialis bedatr, spesialis penyakit dalam, dan spesialis
anestesi dan terapi intensif.
(2) Selain jenis spesialisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri dapat menetapkan jenis spesralisasi
lainnya yang akan menjadi peserta penempatan dokter
spesialis dengan Keputusan Menteri.
(3) Dalam menetapkan jenis spesialisasi lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri
mernpertimbangkan kebutuhan pelayanan kesehatan
spesialistik di masyarakat.

PASAL 18

BAB IV: PENEMPATAN
(1) Penempatan peserta sebagaimana dimaksud daram
Pasal 14 ayat (2) huruf a dan huruf b dilaksanakan
oleh Kementerian Kesehatan.
A
(2) Penempatan

(21 Penempatan peserta sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan
mekanisme masing-masing kementerian/rembaga
bersangkutan.
(3) Penempatan peserta penerima Bantuan Biaya
Pendidikan yang bersumber dari anggaran pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2)
huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam rangka penempatan peserta sebagaimana
dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) huruf b,
Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan
kolegium, organisasi profesi, dan institusi pendidikan.

PASAL 19

BAB IV: PENEMPATAN
(1) Jangka waktu pelaksanaan penempatan dokter
spesialis bagi peserta sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(21 Jangka waktu pelaksanaan penempatan dokter
spesialis bagi peserta sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jangka waktu penempatan dokter spesiaris bagi
peserta sebagaimana dimaksud dalam pasal 1g ayat (4)
selarna 12 (dua belas) bulan.

PASAL 20

BAB IV: PENEMPATAN
Menteri mengatur pergantian peserta penempatan dokter
spesialis secara tertib dan tepat waktu untuk menjaga
keberlangsungan pemberian pelayanan kesehatan
A
spesialistik

_12_
spesialistik sebelum Pemerintah Daerah provinsi
cian/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota mampu
mengadakan dokter spesialis.

PASAL 21

BAB IV: PENEMPATAN
Peserta sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1)
huruf b yang sedang dalam proses penempatan atau telah
ditempatkan yang lulus seleksi calon pegawai negeri sipil
diberhentikan dari penempatan dokter spesialis.

PASAL 22

BAB IV: PENEMPATAN
Masa penempatan peserta penempatan dokter spesialis
diperhitungkan sebagai masa kerja sebagai dokter
spesialis.

PASAL 23

BAB IV: PENEMPATAN
(1) Peserta penempatan dokter spesialis berhak
mendapatkan:
a. surat izin praktik yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Daerah kabupaten/ kota;
b. tunjangan;
c. jasa pelayanan; dan
d. fasilitas tempat tinggal atau rumah dinas yang
diberikan oleh pemerintah Daerah dan hak rain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_
undangan.
(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diberikan oleh Menteri kepada peserta yang
ditempatkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1g
ayat (4).
A
(3) Peserta

_13_
(3) Peserta yang ditempatkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (l) sampai dengan ayat (3)
diberikan tunjangan oleh Rumah Sakit penempatan.
(4) Bagi peserta penempatan dokter spesialis penerima
Bantuan Biaya Pendidikan dengan status pegawai
negeri sipil, selain memperoleh hak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), juga berhak mendapatkan
gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5) Selain mendapatkan hak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), peserta yang ditempatkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) menerima insentif
dari Pemerintah Daerah yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditetapkan oleh
Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.

PASAL 24

BAB IV: PENEMPATAN
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota berkoordinasi
mengerrai pelaksanaan penempatan dokter spesialis
sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing_
masing.

PASAL 25

BAB IV: PENEMPATAN
(1) Dalam rangka menjamin efektivitas dan el-rsiensi
penyelenggaraan pendayagunaan peserta yang
A
ditempatkan

BAB V
MONITORING, EVALUASI, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN

-14
ditempatkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1g
ayat (4), dapat dibentuk komite.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat
adhoc dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Tugas, fungsi, dan wewenang komite sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 26

BAB V: MONITORING, EVALUASI, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan jumlah
peserta penempatan dokter spesialis, kerja sama, jangka
waktu, mekanisme pemberhentian peserta penempatan
dokter spesialis yang diterima sebagai calon pegawai
negeri sipil, dan hak peserta penempatan dokter spesiaiis
sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2), pasat 1g
ayat (4), Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3), pasal 21, d.an pasal
23 diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 27

BAB V: MONITORING, EVALUASI, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan
monitoring, evaluasi, pembinaan, dan pengawasan
terhadap pelaksanaan pendayagunaan dokter spesialis
sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing_
masing.
(2) Dalam melakukan monitoring, evaluasi, pembinaan,
dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Mentcri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat
A
mengikutsertakan

mengikutsertakan Konsil Kedokteran, organisasi
profesi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, dan
pemangku kepentingan terkait lainnya.

PASAL 28

BAB V: MONITORING, EVALUASI, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1) bertujuan:
a. memantau pelaksanaan pendayagunaan dokter
spesialis;
b. mengidentifikasi permasalahan yang terjadi terkait
pendayagunaan dokter spesialis; dan
c. memberikan umpan batik kepada institusi
pendidikan dan kolegium.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1) diarahkan untuk:
a. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang
dilakukan oleh dokter spesialis; dan
b. melindungi pasien dan masyarakat atas tindakan
yang dilakukan dokter spesialis.

PASAL 29

BAB V: MONITORING, EVALUASI, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
(1) Bupatilwali kota dan gubernur melaporkan
pelaksanaan pendayagunaan dokter spesialis di
wilayah kerjanya secara berjenjang kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sebagai bahan monitoring dan evaluasi
terhadap pelaksanaan pendayagunaan dokter spesialis
secara nasional.
A
BAB VI

_ 16_
BAB VI
PENDANAAN

PASAL 30

BAB VI: PENDANAAN
Pendanaan penyelenggaraan pendayagunaan dokter
spesialis bersumber dari Anggaran pendapatan dan
Belanja Negara, Anggaran pendapatan dan Belanja
Daerah, dan sumber lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 31

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
l)okter spesialis yang berdasarkan ketentuan sedang melaksanakan tugas Peraturan 4 Tahun 2or7 tentang wajib Kerja Dokter Spesialis tetap melaksanakannya sampai dengan selesai masa penempatan. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 32

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan , selain peserta sebagaimana dimaksud dalam pasal 14, penempatan dokter spesialis juga dapat diikuti oleh dokter spesialis yang telah lulus pendidikan profesi A program REPUBLIK INDONESTA -t7- program dokter spesialis sebelum peraturan 4 Tahun 2OlT tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis diundangkan.

(2) Mekanisme penempatan, jangka waktu, dan hak dokter spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengikuti ketentuan dalam pasal 18 ayat (4), pasal 19 ayat (3), Pasal 23 ayat (2) dan ayat (5).

PASAL 33

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 4 Tahun 2077 tentang wajib Kerja Dokter Spesialis (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2olr Nomor 13), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan presiden ini.

PASAL 34

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , peraturan Presidcn Nomor 4 Tahun 2olr tentang wajib Kerja Dokter spesialis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ol7 Nomor 13), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 35

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL l

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

2. Bantuan Biaya Pendidikan adalah bantuan biaya yang diberikan oleh Pemerintah pusat atau pemerintah Daerah kepada mahasiswa yang mengikuti pendidikan prol'esi program dokter spesialis.

3. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indoiresia yang dibantu oleh wakil lam Undang_ Undang Dasar Negara Repubrik Indonesia Tahun Lg4s.

4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

5. Kementerian Kesehatan adalah perangkat pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. A

6. Lembaga REPUBLTK INDONESIA

6. Lembaga Pengelola Dana pendidikan yang selanjutnya disingkat LPDP adalah satuan kerja noneselon pada kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan yang menerapkan pola pengelolaan ke,angan badan layanan umum dan mengelola dana abacli pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Pemerintah Daerah adarah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. BAB II PERENCANAAN Pasal 2

(1) Menteri menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan kebutuhan dan distribusi dokter spesialis secara nasional dan berkala.

(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menrpakan bagian dari perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan secara nasional.

(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (r) disusun secara berjenjang mulai dari Rumah Sakit, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, pemerintah Daerah provinsi, dan pemerintah pusat berdasarkan ketersediaan dan kebutuhan dokter spesialis.

(4) Ketersediaan dan kebutuhan dokter spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pemetaan dokter spesialis. A

(5) Pemetaan

(5) Pemetaan dokter spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menghasilkan data kebutuhan dokter spesialis berdasarkan jumlah, jenis, dan distribusi.

(6) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:

a. jenis, jumlah, pengadaan, dan distribusi dokter spesialis;

b. penyelenggaraan upaya kesehatan;

c. ketersediaan Rumah Sakit;

d. ketersediaan anggaran;

e. kondisi geografis dan sosial budaya; dan

f. kebutuhanmasyarakat.

(7) Selain memperhatikan faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dalam menyusun perencanaan juga harus memperhatikan sarana prasarana dan alat kesehatan. Pasal 3 Penetapan kebijakan dan penJrusunan perencanaan kebutuhan dan distribusi dokter spesialis secara nasional dan berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 juga harus memperhatikan usulan kebutuhan dokter spesialis dari pimpinan kementerian/lembaga yang disampaikan kepada Menteri. Pasal 4

(1) Bupati/wali kota mengajukan usulan kebutuhan dokter spesialis kepada gubernur melalui dinas kesehatan provinsi berdasarkan perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan kabupaten/kota dengan tembusan kepada Menteri. A

(2) Gubernur

(2) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan usulan kebutuhan dokter spesialis di wilayahnya kepada Menteri berdasarkan perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan provinsi. Pasal 5 Menteri menetapkan alokasi penempatan dokter spesialis setelah dilakukan verifikasi terhadap usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan pasal 4. Pasal 6 Pimpinan kementerian/lembaga, gubernur dan/atau bupati/wali kota yang mengusulkan kebutuhan dokter spesialis sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan pasal 4 bertanggungjawab menyediakan sarana, prasarana, dan peralatan spesialistik di Rumah Sakit yang akan digunakan dalam rangka mendukung pemberian pelayanan kesehatan spesialistik. Pasal 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan kebutuhan dan distribusi dokter spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan pasal 4 diatur dengan Peraturan Menteri. BAB III PENGADAAN Pasal 8

(1) 'Pengadaan dokter spesialis dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan pendayagunaan. (21 Pengadaan dokter spesiaris dilakukan melalui pendidikan profesi program dokter spesialis. A Pasal 9 Pasal 9

(1) Penierintah Pusat menyelenggarakan pendidikan profesi program dokter spesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam penyelenggaraan pendidikan profesi program dokter spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat memberikan bantuan pendanaan pendidikan melalui fakultas kedokteran dan Rumah Sakit yang menyelenggarakan pendidikan profesi program dokter spesialis. Pasal 10 Pendidikan profesi program dokter spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diikuti oleh:

a. mahasiswa penerima Bantuan Biaya pendidikan secara langsung; dan

b. mahasiswa penerima Bantuan Biaya pendidikan secara tidak langsung. Pasal 1 1

(1) Mahasiswa penerima Bantuan Biaya pendidikan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf a merupakan mahasiswa yang menerima Bantuan Biaya pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta bantuan pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2).

(2) Untuk mahasiswa dengan status pegawai negeri sipil, Bantuan Biaya pendidikan diberikan melalui Tugas Belajar. A Pasal 12 Pasal 12 Mahasiswa penerima Bantuan Biaya pendidikan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf b merupakan mahasiswa yang mengikuti pendidikan program dokter spesialis atau program adaptasi pada perguruan tinggi yang mendapatkan bantuan pendanaan pendidikan dari pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (21. BAB IV PENEMPATAN Pasal 13

(1) Pemerintah Pusat melakukan penempatan dokter spesialis. (21 Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap mahasiswa yang telah lulus pendidikan profesi program dokter spesialis dan mahasiswa lulusan luar negeri yang telah lulus program adaptasi di Indonesia. Pasal 14

(1) Penempatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 diikuti oleh:

a. peserta yang merupakan mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 yang telah lulus pendidikan profesi program dokter spesialis; dan

b. peserta yang merupakan mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 yang telah lulus pendictikan profesi program dokter spesialis atau lulus program adaptasi. A

(2) Peserta (21 Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. peserta penerima Bantuan Biaya pendidikan yang bersumber dari anggaran Kementerian Kesehatan;

b. peserta penerima Bantuan Biaya pendidikan yang bersumber dari anggaran LpDp;

c. peserta penerima Bantuan Biaya pendidikan yang bersumber dari anggaran kementerian/ lembaga lainnya; dan

d. peserta penerima Bantuan Biaya pendidikan yang bersumber dari anggaran pemerintah Daerah. Pasal 15

(1) Menteri menempatkan peserta penempatan dokter spesialis berdasarkan alokasi penempatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5.

(2) Dalam hal masih terdapat kebutuhan untuk jenis pelayanan kesehatan spesiaiistik yang sama pada satu daerah setelah dilakukan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menambah jumlah peserta penempatan dokter spesialis di daerah tersebut. Pasal 16

(1) Peserta penempatan dokter spesialis ditempatkan pada:

a. Rumah Sakit milik pemerintah pusat;

b. Rumah Sakit milik pemerintah Daerah; atau

c. Rumah Sakit lain yang ditetapkan oleh Menteri. A

(2) Rumah

(2) Rumah Sakit milik pemerintah pusat atau Rumah sakit milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat berupa:

a. Rumah Sakit daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan;

b. Rumah Sakit rujukan regional; atau

c. Rumah Sakit rujukan provinsi, yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Pasal 17

(1) Untuk tahap awal, peserta penempatan dokter spesialis diprioritaskan bagi lulusan pendidikan profesi program dokter spesialis untuk jenis spesialisasi obstetri dan ginekologi, spesialis anak, spesialis bedatr, spesialis penyakit dalam, dan spesialis anestesi dan terapi intensif.

(2) Selain jenis spesialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menetapkan jenis spesralisasi lainnya yang akan menjadi peserta penempatan dokter spesialis dengan Keputusan Menteri.

(3) Dalam menetapkan jenis spesialisasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri mernpertimbangkan kebutuhan pelayanan kesehatan spesialistik di masyarakat. Pasal 18

(1) Penempatan peserta sebagaimana dimaksud daram Pasal 14 ayat (2) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan. A

(2) Penempatan (21 Penempatan peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan mekanisme masing-masing kementerian/rembaga bersangkutan.

(3) Penempatan peserta penerima Bantuan Biaya Pendidikan yang bersumber dari anggaran pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam rangka penempatan peserta sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) huruf b, Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan kolegium, organisasi profesi, dan institusi pendidikan. Pasal 19

(1) Jangka waktu pelaksanaan penempatan dokter spesialis bagi peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (21 Jangka waktu pelaksanaan penempatan dokter spesialis bagi peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Jangka waktu penempatan dokter spesiaris bagi peserta sebagaimana dimaksud dalam pasal 1g ayat (4) selarna 12 (dua belas) bulan. Pasal 20 Menteri mengatur pergantian peserta penempatan dokter spesialis secara tertib dan tepat waktu untuk menjaga keberlangsungan pemberian pelayanan kesehatan A spesialistik _12_ spesialistik sebelum Pemerintah Daerah provinsi cian/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota mampu mengadakan dokter spesialis. Pasal 21 Peserta sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) huruf b yang sedang dalam proses penempatan atau telah ditempatkan yang lulus seleksi calon pegawai negeri sipil diberhentikan dari penempatan dokter spesialis. Pasal 22 Masa penempatan peserta penempatan dokter spesialis diperhitungkan sebagai masa kerja sebagai dokter spesialis. Pasal 23

(1) Peserta penempatan dokter spesialis berhak mendapatkan:

a. surat izin praktik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/ kota;

b. tunjangan;

c. jasa pelayanan; dan

d. fasilitas tempat tinggal atau rumah dinas yang diberikan oleh pemerintah Daerah dan hak rain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan.

(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan oleh Menteri kepada peserta yang ditempatkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1g ayat (4). A

(3) Peserta _13_

(3) Peserta yang ditempatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (l) sampai dengan ayat (3) diberikan tunjangan oleh Rumah Sakit penempatan.

(4) Bagi peserta penempatan dokter spesialis penerima Bantuan Biaya Pendidikan dengan status pegawai negeri sipil, selain memperoleh hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga berhak mendapatkan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(5) Selain mendapatkan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta yang ditempatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) menerima insentif dari Pemerintah Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 24 Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota berkoordinasi mengerrai pelaksanaan penempatan dokter spesialis sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing_ masing. Pasal 25

(1) Dalam rangka menjamin efektivitas dan el-rsiensi penyelenggaraan pendayagunaan peserta yang A ditempatkan BAB V MONITORING, EVALUASI, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN -14 ditempatkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1g ayat (4), dapat dibentuk komite.

(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat adhoc dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(3) Tugas, fungsi, dan wewenang komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 26 Ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan jumlah peserta penempatan dokter spesialis, kerja sama, jangka waktu, mekanisme pemberhentian peserta penempatan dokter spesialis yang diterima sebagai calon pegawai negeri sipil, dan hak peserta penempatan dokter spesiaiis sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2), pasat 1g ayat (4), Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3), pasal 21, d.an pasal 23 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 27

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan monitoring, evaluasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan pendayagunaan dokter spesialis sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing_ masing.

(2) Dalam melakukan monitoring, evaluasi, pembinaan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mentcri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat A mengikutsertakan mengikutsertakan Konsil Kedokteran, organisasi profesi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, dan pemangku kepentingan terkait lainnya. Pasal 28

(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) bertujuan:

a. memantau pelaksanaan pendayagunaan dokter spesialis;

b. mengidentifikasi permasalahan yang terjadi terkait pendayagunaan dokter spesialis; dan

c. memberikan umpan batik kepada institusi pendidikan dan kolegium.

(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) diarahkan untuk:

a. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter spesialis; dan

b. melindungi pasien dan masyarakat atas tindakan yang dilakukan dokter spesialis. Pasal 29

(1) Bupatilwali kota dan gubernur melaporkan pelaksanaan pendayagunaan dokter spesialis di wilayah kerjanya secara berjenjang kepada Menteri.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pendayagunaan dokter spesialis secara nasional. A BAB VI _ 16_ BAB VI PENDANAAN Pasal 30 Pendanaan penyelenggaraan pendayagunaan dokter spesialis bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 31 l)okter spesialis yang berdasarkan ketentuan sedang melaksanakan tugas Peraturan 4 Tahun 2or7 tentang wajib Kerja Dokter Spesialis tetap melaksanakannya sampai dengan selesai masa penempatan. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 32

(1) Pada saat Peraturan , selain peserta sebagaimana dimaksud dalam pasal 14, penempatan dokter spesialis juga dapat diikuti oleh dokter spesialis yang telah lulus pendidikan profesi A program REPUBLIK INDONESTA -t7- program dokter spesialis sebelum peraturan 4 Tahun 2OlT tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis diundangkan.

(2) Mekanisme penempatan, jangka waktu, dan hak dokter spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengikuti ketentuan dalam pasal 18 ayat (4), pasal 19 ayat (3), Pasal 23 ayat (2) dan ayat (5). Pasal 33 Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 4 Tahun 2077 tentang wajib Kerja Dokter Spesialis (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2olr Nomor 13), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan presiden ini. Pasal 34 Pada saat Peraturan , peraturan Presidcn Nomor 4 Tahun 2olr tentang wajib Kerja Dokter spesialis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ol7 Nomor 13), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 35 Peraturan dangkan. A Agar PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA