PERPRES NOMOR 32 TAHUN 2019

PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-05-14
Total Pasal: 23 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2019:32
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: BAB I
Dalam Peraturan :

1. Kampanye Pencitraan Indonesia yang selanjutnya disebut Kampanye Pencitraan adalah suatu upaya membangun gambaran atau citra positif Indonesia terhadap Barang dan/atau Jasa, Pariwisata, dan Penanaman Modal di dalam dan di luar negeri.

2. Promosi Dagang adalah kegiatan mempertunjukkan, memperagakan, memperkenalkan, dan/ atau menyebarluaskan informasi hasil produksi Barang dan/atau Jasa untuk menarik minat beli konsumen baik di dalam negeri maupun di luar negeri dalam jangka waktu tertentu untuk meningkatkan penjualan, memperluas pasar, dan mencari hubungan dagang.

3. Promosi Pariwisata adalah kegiatan mempertunjukkan, memperkenalkan, dan/atau menyebarluaskan informasi potensi dan sarana serta prasarana Pariwisata Indonesia.

4. Promosi Penanaman Modal adalah kegiatan mempertunjukkan, ffi€mperkenalkan, danf atau menyebarluaskan informasi mengenai potensi, sarana, dan prasarana Penanaman Modal termasuk kebijakan di bidang Penanaman Modal di Indonesia.

5. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.

6. Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.

7. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah.

8. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. A

9. Pelaku ,

9. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan.

10. SimbollLogo Citra Indonesia adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang merepresentasikan kualitas Barang dan/ atau Jasa Indonesia. 1 1. Tema (Taglinel Citra Indonesia adalah rangkaian kata atau kombinasi antara kata, angka, dan/atau gambar yang digunakan untuk merepresentasikan citra Indonesia.

12. Profil Citra Indonesia adalah gambaran yang memuat informasi di bidang perdagangan Barang danf atau Jasa, Pariwisata, dan/atau Penanaman Modal yang merepresentasikan Indonesia secara keseluruhan.

13. Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu Barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada Barang dan/atau produk yang dihasilkan.

14. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

16. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

17. Pemangku Kepentingan adalah pihak yang mempunyai kepentingan terhadap Kampanye Pencitraan yang terdiri atas unsur masyarakat, Pelaku Usaha, asosiasi, pakar, dan/atau cendekiawan. A

PASAL 2

BAB I: BAB I
Pasal 2
Untuk memperkenalkan Barang danf atau Jasa, Pariwisata,
dan Penanaman Modal perlu didukung Kampanye
Pencitraan di dalam dan di luar negeri.

PASAL 3

BAB I: BAB I
Pelaksanaan Kampanye Pencitraan bertujuan untuk:
a. membangun gambaran atau citra positif atas Barang
dan/atau Jasa produksi Indonesia serta Pariwisata
Indonesia;
b. meningkatkan rasa cinta dan bangga terhadap Barang
dan/atau Jasa produksi dalam negeri, kekayaan alam,
dan budaya Indonesia;
c. meningkatkan preferensi masyarakat di dalam dan di
luar negeri terhadap Barang dan/atau Jasa produksi
Indonesia, serta preferensi wisatawan nusantara dan
wisatawan mancanegara terhadap Pariwisata Indonesia;
d. meningkatkan daya saing Barang dan/atau Jasa
produksi Indonesia;
e. meningkatkan ekspor dan/atau penggunaan Barang
dan/atau Jasa produksi dalam negeri;
f. memperbaiki gambaran atau citra negatif atas Barang
dan/atau Jasa produksi Indonesia serta Pariwisata
Indonesia; dan
g. meningkatkan minat dunia usaha baik dari dalam
maupun luar negeri untuk menanamkan modal di
Indonesia melalui pencitraan iklim usaha yang kondusif.

PASAL 4

BAB I: BAB I
(1) Lingkup pengaturan meliputi:
a. materi Kampanye Pencitraan;
b. Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan;
c. pelaksanaan Kampanye Pencitraan;
d. pembiayaan; dan
e. evaluasi Kampanye Pencitraan.
A
(2) Lingkup

-5
(2) Lingkup pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku terhadap Promosi Dagang, Promosi
Pariwisata, dan Promosi Penanaman Modal.
BAB II
MATERI KAMPANYE PENCITRAAN
Bagian Kesatu
Simbol/Logo Citra Indonesia, Tema (Taglinel Citra Indonesia, dan/atau
Profil Citra Indonesia

PASAL 5

BAB II: MATERI KAMPANYE PENCITRAAN | Bagian Kesatu - Simbol/Logo Citra Indonesia, Tema (Taglinel Citra Indonesia, dan/atau
(1) Kampanye Pencitraan harus menampilkan:

a. Simbol/Logo Citra Indonesia;

b. Tema (Taglinel Citra Indonesia; danf atau

c. Profil Citra Indonesia.

(2) Setiap penampilan Simbol/Logo Citra Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus disertai dengan gambar yang merepresentasikan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PASAL 6

BAB II: MATERI KAMPANYE PENCITRAAN | Bagian Kesatu - Simbol/Logo Citra Indonesia, Tema (Taglinel Citra Indonesia, dan/atau
(1) Simbol/Logo Citra Indonesia, Tema (Taglinel Citra
Indonesia, danf atau Profil Citra Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 harus memiliki kriteria yang
mencerminkan gambaran positif Indonesia secara
keseluruhan.
(2) Kriteria Simbol/Logo Citra Indonesia, Tema (Tagline)
Citra Indonesia, dan/atau Profil Citra Indonesia sebagai
berikut:
a. memiliki ciri khas;
b. mengandung nilai filosofi negara; dan
c. mudah diingat.
A
Bagian

Bagian Kedua
Sub Tema (Sub Tagline) dan/atau Sub Profil

PASAL 7

BAB II: MATERI KAMPANYE PENCITRAAN | Bagian Bagian Kedua - Sub Tema (Sub Tagline) dan/atau Sub Profil
(1) Selain Simbol/Logo Citra Indonesia, Tema (Tagline) Citra
Indonesia, danf atau Profil Citra Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5, Kampanye Pencitraan juga
dapat menampilkan sub tema (sub taglinel danlatau sub
profil masing-masing daerah.
(21 Sub tema (sub taglinel danlatau sub profil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kriteria yang
mencerminkan gambaran positif potensi dan ciri khas
daerah yang bersangkutan.
(3) Kriteria sub tema (sub tagline) dan/atau sub profil
sebagai berikut:
a. memiliki ciri khas;
b. mengandung nilai filosofi daerah; dan
c. mudah diingat.
BAB III
TIM KOORDINASI KAMPANYE PENCITRAAN

PASAL 8

BAB III: TIM KOORDINASI KAMPANYE PENCITRAAN
Untuk melaksanakan koordinasi antar instansi dalam
merencanakan dan melaksanakan Kampanye Pencitraan
dibentuk Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Nasional.

PASAL 9

BAB III: TIM KOORDINASI KAMPANYE PENCITRAAN
(1) Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait, perwakilan dari Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemangku Kepentingan.

(2) Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:

a. melakukan identifikasi potensi citra positif Indonesia; A

b. mengkaji PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA

b. mengkaji potensi citra positif Indonesia;

c. menentukan usulan Simbol/Logo Citra Indonesia, Tema (Taglinel Citra Indonesia, dan Profil Citra Indonesia;

d. men5rusun dan menetapkan cetak biru (bluepint) pelaksanaan Kampanye Pencitraan skala nasional;

e. merencanakan, menganggarkan, dan menentukan pelaksanaan Kampanye Pencitraan yang bersifat lintas sektor;

f. mensinergikan perencanaan, penganggarar:., dan pelaksanaan Promosi Dagang, Promosi Pariwisata, dan Promosi Penanaman Modal yang dilakukan oleh kementerian / lembaga; dan

g. melaksanakan evaluasi Kampanye Pencitraan yang bersifat lintas sektor dan evaluasi Promosi Dagang, Promosi Pariwisata, dan Promosi Penanaman Modal yang dilakukan oleh kementerian/lembaga.

(3) Pembentukan Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

PASAL 10

BAB III: TIM KOORDINASI KAMPANYE PENCITRAAN
(1) Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat
membentuk Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan
Daerah.
(2) Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari satuan
kerja perangkat daerah dan Pemangku Kepentingan.
(3) Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. melakukan identif,rkasi potensi citra positif daerah;
b. mengkaji potensi citra positif daerah;
c. menentukan usulan sub tema (sub taglinel danlatau
sub profil; dan
d. melakukan koordinasi dengan Tim Koordinasi
Kampanye Pencitraan Nasional.
(4) Pembentukan Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan keputusan gubernur atau keputusan bupati/wali
kota sesuai dengan kewenangannya.
A

PASAL 11

BAB III: TIM KOORDINASI KAMPANYE PENCITRAAN
REPUBLTK INDONESIA Pasal 1 1

(1) Usulan Simbol/Logo Citra Indonesia, Tema (Taglinel Citra Indonesia, dan Profil Citra Indonesia berasal dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan/atau Pemangku Kepentingan.

(2) Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Nasional melakukan identifikasi, pengkajian, dan menentukan usulan Simbol/Logo Citra Indonesia, Tema (Taglinel Citra Indonesia, dan/atau Profil Citra Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan potensi citra positif Indonesia.

(3) Usulan Simbol/Logo Citra Indonesia, Tema (Taglinel Citra Indonesia, dan/atau Profil Citra Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Nasional kepada residen. (41 Untuk pertama kalinya Simbol/Logo Citra Indonesia sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 12

BAB III: TIM KOORDINASI KAMPANYE PENCITRAAN
(1) Simbol/Logo Citra Indonesia dan/atau Tema (Tagline)
Citra Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (3) berlaku selama 10 (sepuluh) tahun.
(2) Profil Citra Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (3) berlaku selama 1 (satu) tahun.

PASAL 13

BAB III: TIM KOORDINASI KAMPANYE PENCITRAAN
(1) Usulan sub tema (sub taglinel dan/atau sub profil berasal dari satuan kerja perangkat daerah dan/atau Pemangku Kepentingan.

(2) Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Daerah melakukan identifikasi, pengkajian, dan menentukan usulan sub tema (sub taglinel dan/atau sub profil dengan mempertimbangkan potensi citra positif daerah.

(3) Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Daerah dalam menentukan sub tema (sub taglinel danlatau sub profil harus berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Nasional. A

(4) Usulan . REPUBLIK TNDONESIA (41 Usulan sub tema (sub tagline) dan/atau sub profil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada gubernur atau bupati/wali kota untuk ditetapkan dengan keputusan gubernur atau keputusan bupati/wali kota.

PASAL 14

BAB III: TIM KOORDINASI KAMPANYE PENCITRAAN
(1) Sub tema (sub taglinel sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (4) berlaku selama 10 (sepuluh) tahun.
(2) Sub profil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(4) berlaku selama 1 (satu) tahun.
BAB IV
PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN

PASAL 15

BAB IV: PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN
Kementerian/lembaga pemerintah non
kementerian,
Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah
KabupatenfKota, dan/atau Pemangku Kepentingan dapat
melaksanakan Kampanye Pencitraan secara sendiri-sendiri
atau bersama-sama.

PASAL 16

BAB IV: PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN
(1) Kampanye Pencitraan terhadap Barang dan/atau Jasa,
Pariwisata, dan Penanaman Modal dilakukan melalui:
a. pencantuman dan/atau pemasangan Simbol/Logo
Citra Indonesia atau Tema (Taglinel Citra Indonesia;
dan/atau
b. penayangan dan/atau penyebarluasan Profil Citra
Indonesia.
(21 Dalam pelaksanaan Kampanye Pencitraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat mencantumkan,
memasang, menayangkan, dan/atau menyebarluaskan
sub tema (sub tagline) danlatau sub profil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4).
A

PASAL 17

BAB IV: PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN
Pasal 17

(1) Pencantuman, pemasangan, penayangan, danf atau penyebarluasan Simbol/Logo Citra Indonesia, Tema (Tagline) Citra Indonesia, danf atau Profil Citra Indonesia dilakukan pada setiap:

a. penyelenggaraan dan/atau keikutsertaan pada kegiatan yang bersifat nasional dan internasional;

b. publikasi melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media lainnya; dan

c. kegiatan lain yang membawa nama Negara Kesatuan Republik Indonesia. (21 Pencantuman, pemasangan, penayangan, dan/atau penyebarluasan Simbol/Logo Citra Indonesia, Tema (Taglinel Citra Indonesia, danf atau Profil Citra Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang terkait Promosi Dagang, Promosi Pariwisata, dan/atau Promosi Penanaman Modal.

(3) Selain pencantuman, pemasangan, penayangan, dan/atau penyebarluasan Simbol/Logo Citra Indonesia, Tema (Taglinel Citra Indonesia, danf atau Profil Citra Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dapat juga dilakukan pencantuman, pemasangan, penayangan, dan/atau penyebarluasan sub tema (sub tagline) dan/atau sub profil.

(4) Pencantuman, pemasangan, penayangan, dan/atau penyebarluasan Simbol/Logo Citra Indonesia, Tema (Tagline) Citra Indonesia, danf atau Profil Citra Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat

(3) mengacu pada cetak biru (bluepint) pelaksanaan Kampanye Pencitraan skala nasional.

PASAL 18

BAB IV: PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN
Pencantuman dan/atau pemasangan Simbol/Logo Citra
Indonesia untuk Barang dan/atau Jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 hanya dapat dilakukan terhadap:
A
a
Barang

a. Barang dan/atau Jasa yang telah memenuhi Standar
Nasional Indonesia, persyaratan teknis/spesifikasi
teknis, kualifikasi, Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia, atau standar lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. Barang yang telah memiliki izin edar;
c. Barang yang telah terdaftar Indikasi Geografis;
d. Barang yang memiliki keunikan dan merupakan warisan
budaya bangsa; dan/atau
e. produk ekonomi kreatif.

PASAL 19

BAB IV: PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN
Pelaksanaan Kampanye Pencitraan yang dilakukan di luar
negeri harus berkoordinasi dengan Perwakilan Republik
Indonesia di negara terkait.

PASAL 20

BAB IV: PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN
(1) Dalam hal terjadi kampanye hitam terhadap Barang dan/atau Jasa, Pariwisata, danf atau Penanaman Modal di luar negeri, Pemerintah Pusat mengambil langkah- langkah yang diperlukan untuk mengatasi kampanye hitam. (21 Menteri mengoordinasikan langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupatenf Kota, dan Pemangku Kepentingan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. A BAB V -t2- BAB V PEMBIAYAAN

PASAL 21

BAB V: PEMBIAYAAN
Pembiayaan pelaksanaan Kampanye Pencitraan yang
dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah non
kementerian, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau
Pemerintah KabupatenfKota, dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan
belanja daerah, dan/atau sumber-sumber lain yang sah dan
tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB VI
EVALUASI KAMPANYE PENCITRAAN

PASAL 22

BAB VI: EVALUASI KAMPANYE PENCITRAAN
(1) Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Nasional melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Kampanye Pencitraan yang bersifat lintas sektor.

(2) Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah KabupatenlKota melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Kampanye Pencitraan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupate n I Kota secara sendiri-sendiri.

(3) Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat di negara terkait kepada Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Nasional, kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. BAB VII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 23

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal A Agar menyampaikan masukan terhadap pelaksanaan Kampanye Pencitraan dan dampak Kampanye Pencitraan