PERPRES NOMOR 33 TAHUN 2019

PETA PANDUAN (ROAD MAP) PENGEMBANGAN INDUSTRI RUMPUT LAUT NASIONAL TAHUN 2018-2021

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-05-20
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2019:33
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 4

ayat

(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PETA PANDUAN (ROAD MAP) PENGEMBANGAN INDUSTRI RUMPUT LAUT NASIONAL TAHUN 2018-2021.

PASAL 1

$ $

PASAL 2

Peta Panduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berfungsi sebagai: a. pedoman bagi menteri dan pimpinan lembaga non kementerian untuk menetapkan kebijakan sektoral dan rencana kerja yang terkait pengembangan industri rumput laut nasional di bidang tugas masing-masing:

b. pedoman ... KAN S N Tao, LX b. pedoman bagi gubernur dan bupati/wali kota untuk menetapkan kebijakan percepatan dan rencana kerja yang terkait pengembangan industri rumput laut di wilayah masing-masing.

PASAL 3

Peta Panduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat menjadi pedoman bagi badan usaha dalam menanamkan modal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 5

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ... KV N £| £ & F3 24. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2019 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2019 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kemaritiman, gbeki Agustina Murbarlingsih