Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil dari atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
2. Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan dalam ekosistem pesisir.
3. Rencana Zonasi adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
4. Perairan di Sekitarnya adalah perairan pesisir di sekitar pulau yang diukur paling jauh 12 (dua belas) mil laut dari garis pantai ke arah laut lepas dan/ a tau ke arah perairan kepulauan.
5. Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan PRE SI DEN REPUBLIK INDONESIA Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
6. Saham adalah penyertaan modal seseorang atau badan usaha dalam suatu perseroan terbatas.
7. Pengalihan Saham adalah proses pengalihan sejumlah saham asing yang harus ditawarkan untuk dijual atau dialihkan kepada Peserta Indonesia.
8. Peserta Indonesia adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Perseroan Terbatas Penanaman Modal Dalam Negeri, dan Warga Negara Indonesia.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan Pengalihan Saham dan luasan lahan
dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan
Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal
Asing dilaksanakan dengan tujuan:
a. menjaga kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. meningkatkan pemerataan pembangunan ekonomi dan
penanaman modal ke seluruh wilayah Indonesia;
c. meningkatkan partisipasi dan kemandirian Peserta
Indonesia;
d. meningkatkan
pengendalian,
penguasaan,
dan
pemanfaatan lahan; dan
e. menjaga kelestarian lingkungan dan daya dukung
pulau-pulau kecil dan Perairan di Sekitarnya.
BAB II
BAB II
PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL
DAN PEMANFAATAN PERAIRAN DI SEKITARNYA
PASAL 3
BAB II: PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL
(1) Kegiatan
pemanfaatan
pulau-pulau
kecil
dan
pemanfaatan Perairan di Sekitarnya dalam rangka
Penanaman
Modal
Asing
diprioritaskan
untuk
kepentingan:
a. budidaya laut;
b. pariwisata;
c. usaha perikanan dan kelautan serta industri
perikanan secara lestari;
d. pertanian organik; dan/ atau
e. peternakan.
(2) Selain pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan
Perairan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pemanfaatan dimaksud dapat dilaksanakan
untuk kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pemanfaatan
pulau-pulau
kecil
dan
pemanfaatan
Perairan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) harus mengutamakan kepentingan
nasional.
(4) Kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) meliputi:
a. pertahanan dan keamanan negara;
b. kelestarian lingkungan;
c. kesejahteraan masyarakat; dan/ a tau
d. proyek strategis nasional.
PASAL 4
BAB II: PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL
(1) Pemanfaatan
pulau-pulau
kecil
dan
pemanfaatan
Perairan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 wajib memperhatikan:
a. pemanfaatan
a. pemanfaatan
sumber
daya
hayati
dan/ a tau
pemanfaatan jasa lingkungan berkelanjutan;
b. kelestarian ekosistem pulau-pulau kecil;
c. daya dukung dan daya tampung lingkungan;
d. keberadaan situs budaya tradisional;
e. teknologi yang digunakan; dan
f.
dampak lingkungan yang ditimbulkan.
(2) Selain
memperhatikan
ketentuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kegiatan dalam pemanfaatan
Pulau Kecil yang memiliki luas daratan kurang dari
atau sama dengan 100 km2 (seratus kilometer persegi)
dan pemanfaatan Perairan di Sekitarnya dilarang
berdampak terhadap berkurangnya luas Pulau Kecil.
BAB III
PENGALIHAN SAHAM
PASAL 5
BAB III: PENGALIHAN SAHAM
(1) Penanaman Modal Asing untuk kegiatan pemanfaatan
pulau-pulau
kecil
dan
pemanfaatan
Perairan
di
Sekitarnya hanya dapat dilakukan oleh badan hukum
yang berbentuk perseroan terbatas.
(2) Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi ketentuan kepemilikan Saham Peserta
Indonesia dengan mengacu pada ketentuan yang
mengatur mengenai daftar bidang usaha yang tertutup
dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di
bidang penanaman modal.
(3) Perseroan
terbatas
yang
melakukan
pemanfaatan
pulau-pulau
kecil
dan
pemanfaatan
Perairan
di
Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
melakukan Pengalihan Saham kepada Peserta Indonesia
paling sedikit 20% (dua puluh persen) dan dilaksanakan
dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun
sejak diterbitkannya izin/tanda daftar usaha.
(4) Besaran
(4) Besaran nilai Saham yang akan dialihkan kepada
Peserta Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan
berdasarkan
kesepakatan
para
pihak
pemegang Saham melalui Rapat Umum Pemegang
Saham.
(5) Pengalihan Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan dengan cara:
a. penjualan
langsung
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perseroan
terbatas; atau
b. penjualan melalui pasar modal dalam negeri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal.
PASAL 6
BAB III: PENGALIHAN SAHAM
(1) Pengalihan Saham dengan cara penjualan langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a
diberikan dengan urutan prioritas kepada:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah Provinsi;
c. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
d. Badan Usaha Milik Negara;
e. Badan Usaha Milik Daerah;
f.
Koperasi;
g. Perseroan Terbatas Penanaman Modal Dalam Negeri;
dan
h. Warga Negara Indonesia.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
urutan prioritas dalam pengalihan saham sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan
Menteri.
PASAL 7
BAB III: PENGALIHAN SAHAM
Pasal 7
Dalam ha! terjadi penambahan jumlah modal disetor
perseroan, Saham Peserta Indonesia tidak boleh terdilusi
menjadi lebih kecil setelah dilakukan Pengalihan Saham.
PASAL 8
BAB III: PENGALIHAN SAHAM
(1) Dalam hal penanam modal asing tidak melanjutkan
investasinya atau mengalami kebangkrutan, penanam
modal asing dapat mengalihkan sahamnya kepada
penanam modal asing lainnya atau penanam modal
dalam negeri untuk memiliki saham asing terse but.
(2) Penanam modal asing yang melaksanakan Pengalihan
Saham
dilarang
melakukan
perjanjian
dan/ atau
pernyataan yang menegaskan
bahwa
kepemilikan
saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama
orang lain (nominee).
PASAL 9
BAB III: PENGALIHAN SAHAM
Pengalihan Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dikecualikan bagi:
a. Penanaman Modal Asing di kawasan ekonomi khusus;
b. Penanaman Modal Asing di kawasan perdagangan bebas
dan pelabuhan bebas; dan
c. Penanaman Modal Asing lain yang sudah diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
energi dan sumber daya mineral.
BAB IV
LUASAN LAHAN DAN PERAIRAN
PASAL 10
BAB IV: LUASAN LAHAN DAN PERAIRAN
(1) Luasan lahan dan perairan serta jenis kegiatan dalam
pemanfaatan
pulau-pulau
kecil
dan
pemanfaatan
Perairan di Sekitarnya wajib sesuai dengan rencana tata
ruang
ruang, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil, atau rencana zonasi kawasan strategis nasional
tertentu.
(2) Luasan lahan dan perairan serta jenis kegiatan dalam
pemanfaatan
pulau-pulau
kecil
dan
pemanfaatan
Perairan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memperhatikan:
a. aspek ekologi;
b. aspek sosial budaya;
c. aspek ekonomi; dan
d. aspek pertahanan keamanan.
(3) Aspek ekologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, meliputi:
a. karakteristik biogeofisik pulau;
b. kerentanan ekosistem pulau-pulau kecil terhadap
bencana dan perubahan iklim;
c. daya dukung dan daya tampung pulau-pulau kecil
dan Perairan di Sekitarnya;
d. keanekaragaman hayati, flora dan fauna endemik,
langka, terancam punah, dan sebarannya terbatas;
e. pertimbangan terhadap dampak lingkungan yang
di tim bulkan;
f.
kemampuan sistem tata air setempat;
g. penggunaan
teknologi tepat guna dan ramah
lingkungan; dan
h. memperhatikan
perlindungan
dan
kelestarian
sumber daya alam dan laut.
(4) Aspek sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, meliputi:
a. ketersediaan akses masyarakat dari laut menuJU
pulau;
b. keberadaan situs budaya dan agama;
c. status
c. status kepemilikan hak atas tanah; dan
d. kelestarian budaya dan adat istiadat.
(5) Aspek ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c, meliputi:
a. ruang penghidupan dan akses
nelayan
kecil,
pembudidaya ikan kecil, dan petambak garam kecil;
b. aktivitas ekonomi oleh usaha mikro, kecil, dan
menengah;
c.
keselarasan skala usaha dalam pengembangan
kegiatan investasi di pulau-pulau kecil dengan
kegiatan ekonomi lokal;
d. pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan
Perairan di Sekitarnya yang telah ada; dan
e. kontribusi terhadap masyarakat setempat.
(6) Aspek pertahanan keamanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf d, meliputi:
a. pemanfaatan
pulau-pulau
kecil
untuk
penyelenggaraan pertahanan negara;
b. penentuan
kegiatan
pemanfaatan umum yang
selektif di pulau kecil dan Perairan di Sekitarnya
untuk
mendukung
fungsi
pertahanan
dan
keamanan laut;
c. pengamanan pos1s1 titik dasar dan titik referensi
untuk
penentuan
lebar
laut
teritorial,
zona
tambahan, zona ekonomi eksklusif Indonesia, dan
landas kontinen; dan
d. percepatan
pembangunan
infrastruktur
dan
pengelolaan pulau-pulau kecil dan pulau-pulau kecil
terluar.
PASAL 11
BAB IV: LUASAN LAHAN DAN PERAIRAN
(1) Pulau Kecil yang akan dimanfaatkan, paling sedikit 30%
(tiga puluh persen) dari luas pulau dikuasai langsung
oleh negara.
(2) Luasan
(2) Luasan lahan dalam rangka pemanfaatan pulau-pulau
kecil oleh perseroan terbatas paling banyak 70% (tujuh
puluh persen) dari luas pulau.
(3) Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib mengalokasikan paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) dari luasan lahan yang dikuasai untuk ruang
terbuka hijau.
BABV
PENGAWASAN
PASAL 12
BAB IV: LUASAN LAHAN DAN PERAIRAN
(1) Pengawasan Pengalihan Saham dalam pemanfaatan
pulau-pulau
kecil
dan
pemanfaatan
Perairan
di
Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing
dilakukan oleh lembaga pemerintah nonkementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
penanaman modal.
(2) Pengawasan pelaksanaan luasan lahan dan perairan
dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan
Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal
Asing
dilakukan
oleh
Menteri,
Menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerin tahan
di
bidang agraria/pertanahan, Gubernur, dan Bupati/
Walikota sesuai kewenangannya.
BAB VI
SANKS! ADMINISTRATIF
PASAL 13
BAB VI: SANKS! ADMINISTRATIF
(1) Perseroan
terbatas
yang
melakukan
pelanggaran
terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (3), Pasal 6, Pasal 8 ayat (2), dan Pasal 12
dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan; dan/ atau
c. pencabutan i2in usaha.
(3) Sanksi administratif terhadap pelanggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri, Kepala
Lembaga
Pemerintah
menyelenggarakan urusan
Nonkementerian
yang
pemerintahan di bidang
penanaman modal, Menteri yang menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang agraria/pertanah-
an,
Gubernur,
Bupati/Walikota
sesuai
dengan
kewenangannya.
PASAL 14
BAB VI: SANKS! ADMINISTRATIF
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 15
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Ketentuan pelaksanaan kegiatan penanaman modal di pulau-pulau kecil dan Perairan di Sekitarnya yang diatur dalam Peraturan 1111 tidak berlaku bagi penanaman modal yang telah disetujui sebelum Peraturan , sebagaimana yang tercantum dalam 12111 penanaman modal dan/ atau 12111 usaha perusahaan kecuali ketentuan tersebut menguntungkan bagi penanam modal dimaksud. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 16
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
lebih Peraturan 1111 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan 1n1 dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 1 Mei 2019