Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan :
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2.Pegawai SK No011075 A trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
2. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban adalah PNS, Anggota Kepoiisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwerrang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
PASAL 2
(1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban, selain diberikan
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap
bulan.
(2) Tunja.ngan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi
birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja
individu.
PASAL 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Pe.rlindungan Saksi dan Korban yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai A REPUBLIK TNDONESIA
c. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan/atau
d. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
PASAL 4
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 5
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
(1) T\rnjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat
Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung
mulai bulan Oktober 2018.
(2) T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.
PASAL 6
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
PASAL 7
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
A
FRESIDEN
REFUBLTK INDONESIA
Pasal 7
(1) Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban sesuai dengan persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(21 Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban setelah:
a. mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi
anggaran tunjangan kineda; atau
b. mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi dan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi
anggaran tunjangan kinerja.
PASAL 8
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
(1) Pegawai di Lingkungan 'Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindtrngan Saksi dan Korban yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada j enjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kineda pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya. Pasalg SK No011078 A
PASAL 9
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
(1) Pada saat Peraturan , seluruh Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.
PASAL 10
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban.
PASAL 11
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 13 Tahun 2OI7 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lernbaga Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 25) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 12
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pada saat Peraturan , Peraturan 13 Tahun 2Ol7 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 25) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 13
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Peraturan dangkan. Agar A