PERPRES NOMOR 36 TAHUN 2019

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-06-12
Total Pasal: 12 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2019:36
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adaiah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Informasi Geospasial.

3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

PASAL 2

(1) Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial, selain
diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap
bulan.
12) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi
birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja
indir,'idu.

PASAL 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai pegawai;
d. Pegawai
A

d. Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau
dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan
pensiun; dan/atau
e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah
nrendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Badan Informasi Geospasial yang tidak diberikan
tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Badan Informasi Geospasial.

PASAL 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 5

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan
Infor.masi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 diberikan terhitung mulai bulan Agustus 2018.
(21 Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.

PASAL 6

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL 7

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
A

Pasal 7
(1) Kepala Badan Informasi Geospasial menetapkan kelas
jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Badan
Informasi Geospasial sesuai dengan persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan Badan Informasi Geospasial ditetapkan oleh
Kepala Badan Informasi Geospasial setelah:
a. mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaah aparatur negara dan reformasi
birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi
anggaran tunjangan kinerja; atau
b. mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi dan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi
anggaran tunjangan kinerja.

PASAL 8

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
(1) Pada saat Peraturan , seluruh Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Informasi Geospasial dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.

PASAL 9

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
,
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Badan Informasi Geospasial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 diatur
dengan Peraturan Badan Informasi Geospasial.

PASAL 10

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 94 Tahun 2Ol7 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 218) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 11

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pada saat Peraturan , Peraturan 94 Tahun 2Ol7 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 218) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 12

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Peraturan dangkan. A Agar