Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional TNI adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam suatu satuan organisasi Tentara Nasional Indonesia yang dalam pelaksanaan tugasnya mensyaratkan penguasaan pengetahuan, keahlian, dan/atau keterampilan bidang tertentu.
2. Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
3. Rumpun Jabatan Fungsional TNI adalah himpunan jabatan fungsional keahlian dan/atau jabatan fungsional keterampilan yang mempunyai tugas dan fungsi yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas dan fungsi organisasi Tentara Nasional Indonesia.
4. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat
TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.
5. Panglima Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Panglima adalah Perwira Tinggi Militer yang memimpin Tentara Nasional Indonesia. BAB II KRITERIA DAN KEDUDUKAN
PASAL 2
BAB II: KRITERIA DAN KEDUDUKAN
Kriteria Jabatan Fungsional TNI meliputi:
a. mempunyai metodologi, teknik analisis, dan prosedur
kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan
dan/atau keterampilan strategis, taktis, dan teknis
tertentu dengan sertifikasi;
b.mensyaratkan
A
b. mensyaratkan keahlian atau keterampilan tertentu
yang dibuktikan dengan sertifikasi dan/atau penilaian
tertentu;
c. dapat disusun dalam suatu jenjang Jabatan
berdasarkan tingkat kesulitan dan kompetensi;
d. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab bersifat
mandiri; dan
e. diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Tentara Nasional Indonesia.
PASAL 3
BAB II: KRITERIA DAN KEDUDUKAN
(1) Pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada kepala unit kerja/organisasi
yang bersangkutan ditugaskan.
(2) Pejabat fungsional TNI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai pangkat paling tinggi sama dengan
pangkat kepala unit kerja/ organisasi.
BAB III
RUMPUN DAN JENIS JABATAN
PASAL 4
BAB III: RUMPUN DAN JENIS JABATAN
(1) Rumpun Jabatan Fungsional TNI disusun dengan
menggunakan perpaduan pendekatan antara jabatan
dan bidang ilmu pengetahuan dan/atau keterampilan
yang digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan
tugas dan fungsi jabatan dalam rangka pelaksanaan
tugas dan fungsi organisasi TNI.
(21 Rumpun Jabatan Fungsional TNI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rumpun jabatan operasional; dan
b. rumpun jabatan pembinaan.
(3) Rumpun jabatan operasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf a merupakan himpunan jenis
Jabatan Fungsional TNI yang melaksanakan tugas dan
fungsi dalam rangka pelaksanaan tugas pokok operasi
pertahanan negara.
(4) Rumpun .
A
(41 Rumpun jabatan pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf b merupakan himpunan jenis
Jabatan Fungsional yang melaksanakan tugas dan
fungsi pembantu pimpinan, pelayanan, pendukung,
dan pengawasan.
PASAL 5
BAB III: RUMPUN DAN JENIS JABATAN
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai rumpun jabatan,
penetapan jenis Jabatan Fungsional TNI dan Formasi
Pejabat Fungsional TNI diatur dengan Peraturan
Panglima setelah mendapatkan persetujuan tertulis
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
(21 Penetapan jenis Jabatan Fungsional TNI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengacu pada rumpun jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
BAB IV
KATEGORI DAN JENJANG
PASAL 6
BAB IV: KATEGORI DAN JENJANG
(1) Kategori Jabatan Fungsional TNI terdiri atas:
a. jabatan fungsional keahlian; dan
b. jabatan fungsional keterampilan.
(21 Jenjang jabatan fungsional keahlian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. ahli utama;
b. ahli madya;
c. ahli muda; dan
d. ahli pertama.
(3) Jenjang jabatan fungsional keterampilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. penyelia;
b. mahir;
c. terampil; dan
d. pemula.
PASAL 7
BAB IV: KATEGORI DAN JENJANG
A FRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 7
(1) Ahli utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf a merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utama bersifat strategis global, strategis regional, dan/atau strategis nasional yang mensyaratkan kualifikasi profesionalisme tingkat tinggi.
(2) Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki jabatan ahli utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpangkat paling rendah Brigadir Jenderal Tentara Nasional Indonesia/Laksamana Pertama Tentara Nasional Indonesia/Marsekal Pertama Tentara Nasional Indonesia dan berpangkat paling tinggi Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia/Laksamana Muda Tentara Nasional Indonesia/Marsekal Muda Tentara Nasional Indonesia.
PASAL 8
BAB IV: KATEGORI DAN JENJANG
(1) Ahli madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(21 huruf b merupakan jenjang jabatan fungsional
keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat
strategis sektoral, yang mensyaratkan kualifikasi
profesional tingkat tinggi.
(21 Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki
jabatan ahli madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpangkat paling rendah Letnan Kolonel dan
berpangkat paling tinggi Kolonel.
PASAL 9
BAB IV: KATEGORI DAN JENJANG
(1) Ahli muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
huruf c merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian
yang tugas dan fungsi utamanya bersifat taktis
operasional, yang mensyaratkan kualifikasi profesional
tingkat lanjutan.
(2) Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki
jabatan ahli muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpangkat paling rendah Mayor dan berpangkat paling
tinggi Letnan Kolonel.
PASAL 10
BAB IV: KATEGORI DAN JENJANG
A
Pasal 10
(1) Ahli pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(21 huruf d merupakan jenjang jabatan fungsional
keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat teknis
operasional, yang mensyaratkan kualifikasi profesional
tingkat dasar.
(21 Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki
jabatan ahli pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpangkat paling rendah Kapten dan berpangkat
paling tinggi Mayor.
PASAL 11
BAB IV: KATEGORI DAN JENJANG
(1) Jenjang penyelia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (3) hurr.f a merupakan jenjang jabatan fungsional
keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai
pembimbing, pengawas, dan penilai pelaksanaan
pekerjaan pejabat fungsional tingkat di bawahnya, yang
mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis
operasional penunjang yang didasari suatu cabang ilmu
pengetahuan tertentu.
(2) Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki
jabatan penyelia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpangkat paling rendah Letnan Dua sampai dengan
berpangkat paling tinggi Kapten.
PASAL 12
BAB IV: KATEGORI DAN JENJANG
(1) Jenjang mahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (3) huruf b merupakan jenjang jabatan fungsional
keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai
pelaksana tingkat lanjutan, dan mensyaratkan
pengetahuan dan pengalaman teknis operasional
penunjang yang didasari suatu cabang ilmu
pengetahuan tertentu.
(2) Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki
jabatan mahir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpangkat paling rendah Pembantu Letnan Dua dan
berpangkat paling tinggi Pembantu Letnan Satu.
PASAL 13
BAB IV: KATEGORI DAN JENJANG
A
-7
Pasal 13
(1) Jenjang terampil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (3) huruf c merupakan jenjang jabatan fungsional
keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai
pelaksana, dan mensyaratkan pengetahuan dan
pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari
suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu.
(21 Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki
jabatan terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpangkat paling rendah Sersan Kepala dan berpangkat
paling tinggi Sersan Mayor.
PASAL 14
BAB IV: KATEGORI DAN JENJANG
(1) Jenjang pemula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (3) huruf d merupakan jenjang jabatan fungsional
keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai
pelaksana dasar, dan mensyaratkan pengetahuan dan
pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari
suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu.
(21 Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki
jabatan pemula sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpangkat paling rendah Sersan Dua dan berpangkat
paling tinggi Sersan Satu.
PASAL 15
BAB IV: KATEGORI DAN JENJANG
Ketentuan lebih lanjut mengenai kategori dan jenjang
Jabatan Fungsional TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 sampai dengan Pasal 14 diatur dengan Peraturan
Panglima.
BAB V
PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN
PASAL 16
BAB V: PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Prajurit Tentara Nasional.lndonesia yang diangkat dalam
Jabatan Fungsional TNI keahlian harus memenuhi
syarat:
a.memiliki
A
a. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. pendidikan paling rendah berijazah sarjana (strata-1)
atau setara;
d. memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi
dibidangnya paling singkat 1 (satu) tahun;
e. telah mengikuti pendidikan pengembangan umum
dan/atau pendidikan pengembangan spesialis sesuai
jenjang jabatannya;
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
6 (enam) bulan terakhir;
g. mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan
h. syarat lain yang ditetapkan oleh Panglima.
(2) Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang diangkat dalam
Jabatan Fungsional TNI keterampilan harus memenuhi
syarat:
a. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. pendidikan paling rendah berijazah sekolah lanjutan
tingkat atas atau setara;
d. memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi
dibidangnya paling singkat 1 (satu) tahun;
e. telah mengikuti pendidikan pengembangan spesialis;
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
6 (enam) bulan terakhir;
g. mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan
h. syarat lain yang ditetapkan oleh Panglima.
PASAL 17
BAB V: PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pengangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam jabatan fungsional ahli utama ditetapkan oleh Presiden. (21 Pengangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam jabatan fungsional ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama ditetapkan oleh Panglima.
(3) Pengangkatan ?31 A trRESIDEN REPUBLTK TNDONESIA
(3) Pengangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam jabatan fungsional keterampilan jenjang penyelia, mahir, terampil, dan pemula ditetapkan oleh Panglima atau Kepala Staf sesuai dengan tempat penugasan.
PASAL 18
BAB V: PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Perpindahan Prajurit dilakukan dengan:
a. antar Jabatan Fungsional TNI dalam satu rumpun
jabatan; atau
b. pengangkatan dalam jabatan struktural.
(2) Perpindahan Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Panglima atau Kepala Staf sesuai
dengan tempat penugasan.
PASAL 19
BAB V: PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN
Dalam hal Prajurit yang menduduki Jabatan Fungsional TNI
dipindahkan dalam jabatan struktural maka jabatan
fungsionalnya diberhentikan.
PASAL 20
BAB V: PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN
Prajurit diberhentikan dari Jabatan Fungsional TNI apabila:
a. ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional;
b. melanggar hukum disiplin militer dan/atau hukum
pidana;
c. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan
d. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
PASAL 21
BAB V: PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN
Prajurit yang diberhentikan dari Jabatan Fungsional TNI
dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang Jabatan
Fungsional TNI terakhir berdasarkan perundang-undangan,
apabila tersedia formasi jabatan.
PASAL 22
BAB V: PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian dalam Jabatan Fungsional
TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan
Pasal 21 diatur dengan Peraturan Panglima.
BABVI
?3? A
BAB VI
PEMBINAAN KARIER
PASAL 23
BAB VI: PEMBINAAN KARIER
Pembinaan karier Jabatan Fungsional TNI menjadi tanggung
jawab Panglima.
PASAL 24
BAB VI: PEMBINAAN KARIER
(1) Pembinaan karier Jabatan Fungsional TNI dilakukan
melalui sistem pembinaan karier Jabatan Fungsional
TNI.
(21 Pembinaan Karier Jabatan Fungsional TNI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. penilaian prestasi kerja; dan
b. pengembangan kompetensi.
PASAL 25
BAB VI: PEMBINAAN KARIER
Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan penetapan kinerja
oleh atasan langsung.
PASAL 26
BAB VI: PEMBINAAN KARIER
Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (2) huruf b dilakukan melalui pendidikan dan
pelatihan untuk Jabatan Fungsional TNI.
PASAL 27
BAB VI: PEMBINAAN KARIER
(1) Prajurit yang menduduki Jabatan Fungsional TNI yang akan dinaikkan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi harus melalui:
a. penilaian prestasi kerja;
b. penilaian angka kredit; dan/atau
c. uji kompetensi. A
(2) Penilaian trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diukur dengan daftar penilaian personel secara periodik.
(3) Penilaian angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan oleh Tim Penilai dan ditetapkan oleh kepala unit kerja/organisasi.
(4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh tim penguji dan ditetapkan oleh kepala satuan kerja/organisasi.
PASAL 28
BAB VI: PEMBINAAN KARIER
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan karier Jabatan
Fungsional TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
sampai dengan Pasal 27 diatur dengan Peraturan Panglima.
BAB VII
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PASAL 29
BAB VII: TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
(1) Pejabat fungsional TNI diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional TNI. (21 Ketentuan mengenai tunjangan Jabatan Fungsional TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 30
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. A Agar PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -t2-