Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Petroleum Gas Srang selanjutnya disingkat LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya. LPG Tabung 3 (tiga) Kilogram yang selanjutnya disebut
LPG Tabung 3 Kg adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3 (tiga) kilogram. 2 3 4 1 2 Menetapkan A
3. Nelayan 3 4 REFUBLIK INDONES!A
Nelayan Sasaran adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 (lima) gros ton (GT) dan rnenggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 (tiga belas) Horse Power.
Petani Sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 (nol koma lima) hektar, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 (dua) hektar, dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 (enam koma lima) Horse Power. Peralatan Konversi Bahan Bakar Gas Untuk Kqpal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran yang selanjutnya disebut Konverter Kit Kapal Penangkap Ikan adalah seluruh peralatan yang digunakan pada sistem pemakaian bahan bakar gas pada kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran. Peralatan Konversi Bahan Bakar Gas Untuk Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran yang selanjutnya disebut
Konverter Kit Mesin Pompa Air adalah seluruh peralatan yang digunakan pada sistem pemakaian bahan bakar gas pada mesin pompa air bagi Petani Sasaran. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi.
PASAL 2
Sasaran penyediaan dan pendistribusian LPG untuk kapai
penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran dan mesin pompa air
bagi Petani Sasaran ditujukan untuk:
a. kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran yang
menggunakan mesin tempel atau mesin dalam yang
beroperasi harian; dan
5
6
7
8
A
b. mesin . .
-4
b. mesin pornpa air bagi Petarri Sasaran yang menggunakan
mesin pompa air dalam melakukan usaha tani tanaman
pangan atau hortikultura.
PASAL 3
Penyediaan dan pendistribusian LPG untuk kapal penangkap
ikan bagi Nelayan Sasaran cian mesin pompa air bagi Petani
Sasaran menggunakan LPC; Tabung 3 Kg untuk rumah tangga
dan usaha mikro.
PASAL 4
(1) Pen-Tediaan dan pendistribusian LPG untuk kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran dan mesin pompa air bagi Petani Sasaran dilaksanakan secara bertahap pada daerah tertentu dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ment-eri setelah mendapatkan pertimbringan dan inenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan serta menteri yang nrenSrelenggarakan urusan pemerrntahan cii bidang pertanian.
PASAL 5
(1) Pelaksanaan penyediaan cian pendistribusian LPG untuk
kapal penangkap ixan bagi Nelayan Sasaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diawali
dengan pemberian paket perdana secara gratis oleh
Pemerintah Prisat
rupa:
a. mesin kapal:
b. Konverter Kit Kapal Penangkap Ikan
dan
pelta.sangannya J,ang terdiri atas pipa penrTaluran,
regulator- pencampur (mirer), serta peralatan iainnya;
c. tabr"rng LPG 3 Kg beserta isinya; dan
d. peralatan pendukung.
(21 Pelaksanaan penvediaan dan pendistribusiarr I-pG untuk
mesirr pompa air bagi Petani Sasaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 aya_t (1) diawali dengan
penrb.:rian paket perdana secaia gratrs oleh per:rerintah
PutSat berupa:
a mesin pompa
A
Konverter
(3)
(41
b. Kcnverter Kit Mes;n Pompa Air dan pemasan.gannya
yang terdiri atas regulator, pencafirpur (mixer), serta
pera.latan lainnya;
c. tabung LPG 3 Kg beserta isinya; dan
d. peralatanpendukung.
Pemberian secara gratis sebagaima-na dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) hanya diberikan i (satu) kali untuk
setiap Nelayan Sasaran atau Petani Sasaran.
Pembenan secat'a gratis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh BUMN
berdaserrkan penugasait dari Menteri
Fasal 6
(l) Pendistribusian paket perdana LPG untuk kapal
penangl<ap ikan bagi Nelayan Sasaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki kartu identitas nelayan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kelautan dan perikanan;
h. menggunakan alat penangkapan ikan ramah
lingkungan;
c. memiliki kapal penangkap ikan yang rnenggLrnakan
mesin penggerak berbahan bakar minyak; dan
d. belurn pernah menerima bantuan yang sejenis dari
Pemerintah Pusat cian/atau Pemerintah Daerah.
(2) Pendistribusian paket perdana LPG untuk inesin pompa
air ba$i Petani Sasararr sebagainrana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) dilaksaurakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. memiliki bukti kep,enrilikan berupa serrifikat hak atas
ta.'rakr atau bukti yuridis penguasaan lahan sesual
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pertanahan:
b. nremiliki icientitas petani sesuai dengdn ketentuarr
peraturan perundang-undangan di bidang pertanian;
c. memiliki mesin pompa air yang meng6lunakan bahan
bakar minyak: dan
d. beluin pernah meneiima bantuan yang sejenis dari
Pemerintah Pusa.t dan/atau Perrierint_ah Daerah.
A
PASAL 7
Pasal 7
(1) Menteri menetapkan perencanaan volume penjualan
tahunan LPG Tabung 3 Kg, harga patokan LPG
Tabung 3 Kg, dan harga jual eceran LPG Tabung 3 Kg
untuk kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran dan
mesin pompa air bagi Petani Sasaran.
(2) Penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
perencanaan volume penjualan tahunan LPG
Tabung 3 Kg, harga patokan LPG Tabung 3 Kg dan harga
jual eceran LPG Tabung 3 Kg untuk rumah tangga dan
usaha mikro.
PASAL 8
(1) Penyediaan dan pendistribusian paket perdana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan
ayat (2) untuk kapal penangkap ikan bagi Nelayan
Sasaran dan mesin pompa air bagi Petani Sasaran
dilaksanakan oleh BUMN berdasarkan penugasan dari
Menteri.
(21 BUMN untuk dapat memperoleh penugasan dari Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. memiliki dan/atau menguasai sarana dan fasilitas
pengolahan, penyimpanan, dan distribusi LpG untuk
kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran dan
mesin pompa air bagi Petani Sasaran di dalam negeri;
b. memiliki jaminan ketersediaan LPG untuk kapal
penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran dan mesin
pompa air bagi Petani Sasaran; dan
c. memiliki izin usaha niaga minyak dan gas bumi.
PASAL 9
BUMN sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 bertanggung
jawab atas kelancaran pelaksanaan penyediaan dan
pendistribusian LPG untuk kapal penangkap ikan bagi
Nelayan Sasaran dan rnesin pompa air bagi petani Sasaran.
A
Pasal 10
7
Pasal 10
Setiap orang dilarang melakukan penyimpanan dan/atau
penggunaan I-PG untuk kapal penangkap ikan bagi Nelayan
Sasaran dan mesin pompa air bagi Petani Sasaran yang
bertentangan dengarr
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
PASAL 11
Setiap orang yang melakukan pelarrggaran atas ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenakan sanksi
sesuai dengarr ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 12
Pada saat Peraturan , Peraturan 126 Tahun 2015 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 13
Naskah pasal.
PASAL 10
7
Pasal 10 Setiap orang dilarang melakukan penyimpanan dan/atau penggunaan I-PG untuk kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran dan mesin pompa air bagi Petani Sasaran yang bertentangan dengarr ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 1 Setiap orang yang melakukan pelarrggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenakan sanksi sesuai dengarr ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 12 Pada saat Peraturan , Peraturan 126 Tahun 2015 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 13 Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal Agar A