PERPRES NOMOR 39 TAHUN 2019

SATU DATA INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-06-12
Total Pasal: 44 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2019:39
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Rcferensi dan Data Induk.

Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.

Data Statistik adalah Data berupa angka tentang karakteristik atau ciri khusus suatu populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis. 2 .1 A

4. Data PRES!DEN REPUBLIK INDONESTA 4

Data Geospasial adalah Data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.

Data Keuangan Negara Tingkat Pusat adalah Data yang disusun oleh Pemerintah Pusat berdasarkan sistem akuntansi pemerintah yang mencakup semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.

7. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.

8. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.

9. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.

10. Data Induk adalah Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan . 5 6 A 1 1. Data 1 1. Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data Indonesia.

12. Forum Satu Data Indonesia adalah wadah komunikasi dan koordinasi Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia.

13. Portal Satu Data Indonesia adalah media bagi-pakai Data di tingkat nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

14. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.

15. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

16. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

17. Pembina Data adalah Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau Instansi Daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini. A

18. Walidata adalah unit pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data.

19. Produsen Data adalah unit pada Instansi Fusat dan Instansi Daerah yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

20. Pengguna Data adalah Instansi Pusat, Instansi Daerah, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan Data.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Pengaturan Satu Data Indonesia dimaksudkan
untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data
yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi
Daerah untuk
mendukung perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi. dan
pengendalian
pembangunan.
(2) Pengaturan Satu Data Indonesia bertujuan untuk:
a. memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman
bagi Instansi Pusat dan hrstansi Daerah dalam
rangka penyelenggaraan tata kelola Data untuk
mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi,
dan pengendalian pembangunan;
b. mewujudkan ketersediaan Data yang akurat,
mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan,
serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar
Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai dasar
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan
pengendalian pembangunan;
A
c. mendorong

c. mendorong keterbukaan dan transparansi Data
sehingga tercipta perencanaan dan perLrmusan
kebijakan pembangunan yang berbasis pada Data;
dan
d. mendukung sistem statistik nasional
peraturan perundang-undangan.
sesual
BAB II
PRINSIP SATU DATA INDONESIA
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 3

BAB II: PRINSIP SATU DATA INDONESIA | Bagian Kesatu - Umum
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; PERATURAN INDONESIA. MEMUTUSI(AN: MUM Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Rcferensi dan Data Induk.

Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.

Data Statistik adalah Data berupa angka tentang karakteristik atau ciri khusus suatu populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis. 2 .1 A

4. Data PRES!DEN REPUBLIK INDONESTA 4

Data Geospasial adalah Data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.

Data Keuangan Negara Tingkat Pusat adalah Data yang disusun oleh Pemerintah Pusat berdasarkan sistem akuntansi pemerintah yang mencakup semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.

7. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.

8. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.

9. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.

10. Data Induk adalah Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan . 5 6 A 1 1. Data 1 1. Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data Indonesia.

12. Forum Satu Data Indonesia adalah wadah komunikasi dan koordinasi Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia.

13. Portal Satu Data Indonesia adalah media bagi-pakai Data di tingkat nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

14. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.

15. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

16. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

17. Pembina Data adalah Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau Instansi Daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini. A

18. Walidata adalah unit pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data.

19. Produsen Data adalah unit pada Instansi Fusat dan Instansi Daerah yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

20. Pengguna Data adalah Instansi Pusat, Instansi Daerah, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan Data. Pasal 2

(1) Pengaturan Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi. dan pengendalian pembangunan.

(2) Pengaturan Satu Data Indonesia bertujuan untuk:

a. memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Instansi Pusat dan hrstansi Daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan;

b. mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan; A

c. mendorong

c. mendorong keterbukaan dan transparansi Data sehingga tercipta perencanaan dan perLrmusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada Data; dan

d. mendukung sistem statistik nasional peraturan perundang-undangan. sesual BAB II PRINSIP SATU DATA INDONESIA Bagian Kesatu Umum Pasal 3 Satu Data Indonesia harus dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:

a. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data;

b. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata;

c. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan

d. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus . menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk. Bagian Kedua Standar Data Pasal 4

(1) Data yang dihasilkan oleh produsen Data harus memenuhi Standar Data. A

(2) Standar

(2) Standar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. konsep;

b. definisi;

c. klasifikasi;

d. ukuran; dan

e. satuan.

(3) Konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan ide yang mendasari Data dan tujuan Data tersebut diproduksi.

(4) Definisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan penjelasan tentang Data yang memberi batas atau membedakan secara jelas arti dan cakupan Data tertentu dengan Data yang lain.

(5) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan penggolongan Data secara sistematis ke dalam kelompok atau kategori berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Pembina Data atau dibakukan secara luas.

(6) Ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d merupakan unit yang digunakan dalam pengukuran jumlah, kadar, atau cakupan.

(7) Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan besaran tertentu dalam Data yang digunakan sebagai standar untuk mengukur atau menakar sebagai sebuah keseluruhan.

PASAL 5

BAB II: PRINSIP SATU DATA INDONESIA | Bagian Kedua - Standar Data
(1) Selain Data Statistik dan Data Geospasial, Stanciar Data sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dapat disesuaikan standarnya berdasarkan karakteristik atau ciri kl'Lusus Data yang distandarkan tersebut. A

(2) Standar (21 Standar Data untuk Data selain Data Statistik dan Data Geospasial ditetapkan oleh Pembina Data lainnya tingkat pusat.

(3) Pembina Data lainnya tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan salah satu Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini, selain badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik atau badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.

PASAL 6

BAB II: PRINSIP SATU DATA INDONESIA | Bagian Kedua - Standar Data
(1) Standar Data yang berlaku lintas Instansi Pusat
dan/atau Instansi Daerah ditetapkan oleh Pembina
Data tingkat pusat.
(2) Menteri atau kepala Instansi Pusat dapat
menetapkan Standar Data untuk Data yang
pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi
kebutuhan instansi sesuai dengan tugas dan
fungsinya, sepanjang ditetapkan berdasarkan
Standar Data yang telah ditetapkan oleh Pembina
Data tingkat pusat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Data
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dalam Peraturan Menteri, Peraturan Lembaga,
atau Peraturan Badan, sesuai dengan kewenangan
selaku Pembina Data tingkat pusat.

Bagian

Bagian Ketiga
Metadata

PASAL 7

BAB II: PRINSIP SATU DATA INDONESIA | Bagian Bagian Ketiga - Metadata
(1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus
dilengkapi dengan Metadata.
(2) Informasi dalam Metadata harus mengikuti struktur
yang baku dan format yang baku.
(3) Struktur yang baku sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merujuk pada bagian informasi tentang Data
yang harus dicakup dalam Metadata.
(4) Format yang baku sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merujuk pada spesihkasi atau standar teknis dari
Metadata.

PASAL 8

BAB II: PRINSIP SATU DATA INDONESIA | Bagian Bagian Ketiga - Metadata
(1) Struktur yang baku dan format yang baku untuk
Data yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau
Instansi Daerah ditetapkan oleh Pembina Data
tingkat pusat.
(2) Menteri atau kepala Instansi Pusat dapat
menetapkan struktur yang baku dan format yang
baku untuk Data yang pemanfaatannya ditujukan
untuk memenuhi kebutuhan instansi sesuai dengan
tugas dan fungsinya, sepanjang ditetapkan
berdasarkan struktur yang baku dan format yang
baku yang telah ditetapkan oleh Pembina Data
tingkat pusat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur yang baku
dan format yang baku sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri,
Peraturan Lembaga, atau Peraturan Badan, sesuai
dengan kewenangan selaku Pembina Data tingkat
pusat.
Bagian
A

_10_
Bagian Keempat
Interoperabilitas Data

PASAL 9

BAB II: PRINSIP SATU DATA INDONESIA | Bagian Keempat - Interoperabilitas Data
(1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus
memenuhi kaidah Interoperabilitas Data.
(2) Untuk memenuhi kaidah Interoperabilitas Data
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Data harus:
a. konsisten
dalam
sintak/bentuk,
struktur/skema/komposisi penyajian, dan
semantik/ artikulasi keterbacaan; dan
b. disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca
sistem elektronik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Interoperabilitas
Data diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika.
Bagian Kelima
Kode Referensi dan Data Induk

PASAL 10

BAB II: PRINSIP SATU DATA INDONESIA | Bagian Kelima - Kode Referensi dan Data Induk
(1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus
menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
(2\ Kode Referensi dan/atau Data Induk dibahas dalam
Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat.
(3) Dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat
menyepakati:
a. Kode Referensi dan/atau Data Induk; dan
b. Instansi Pusat yang unit kerjanya menjadi
Walidata atas Kode Referensi dan/atau Data
Induk tersebut.
(4lForum
A

(4) Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat
menyampaikan hasil pembahasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kepada Pembina Data untuk
ditetapkan.
(5) Dewan Pengarah menetapkan Kode Referensi
dan/atau Data Induk serta Instansi Pusat yang unit
kerjanya menjadi Walidata atas Kode Referensi
dan/atau Data Induk dalam hal:
a. Data yang Pembina Datanya belum ditetapkan;
atau
b. Forum Satu Data tidak mencapai kesepakatan
terhadap Kode Referensi dan/atau Data Induk
serta Walidata atas Kode Referensi dan/atau Data
Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Walidata atas Kode Referensi dan/atau Data Induk
menyebarluaskan Kode Referensi dan/atau Data
Induk dalam Portal Satu Data Indonesia.
BAB III
PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA
Bagian Kesatu
Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
Paragraf 1
Umum

PASAL 11

BAB III: PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA | Bagian Kesatu - Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
Penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat pusat
dilaksanakan oleh:
A
a. Dewan

trRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
-t2-
a. Dewan Pengarah;
b. Pembina Data tingkat pusat;
c. Walidata tingkat pusat; dan
d. Produsen Data tingkat pusat
Paragraf 2
Dewan Pengarah

PASAL 12

BAB III: PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA | Bagian Kesatu - Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
(1) Dengan Peraturan Presiden ini, dibentuk Dewan Pengarah. (21 Dewan Pengarah mempunyai tugas:

a. mengoordinasikan dan menetapkan kebijakan terkait Satu Data Indonesia;

b. mengoordinasikan pelaksanaan Satu Data Indonesia;

c. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Satu Data Indonesia;

d. mengoordinasikan penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan Satu Data Indonesia; dan

e. menyampaikan laporan penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat pusat dan tingkat daerah kepada Presiden.

(3) Dewan Pengarah terdiri atas:

a. Ketua merangkap anggota, yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;

b. Anggota, terdiri atas: A

1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;

2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;

3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;

4. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;

5. kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik; dan

6. kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. (41 Dalam melaksanakan tugas, Dewan Pengarah dapat melibatkan menteri atau kepala Instansi Pusat terkait lainnya.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Dewan Pengarah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional selaku Ketua Dewan Pengarah. Paragraf 3 Pembina Data Tingkat Pusat

PASAL 13

BAB III: PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA | Bagian Kesatu - Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
(1) Pembina Data tingkat pusat mempunyai tugas:

a. menetapkan Standar Data yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah; b.menetapkan 1 A trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

b. menetapkan struktur yang baku dan format yang baku dari Metadata yang berlaku lintas Instansi Fusat dan/atau Instansi Daerah;

c. memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan Data;

d. melakukan pemeriksaan ulang terhadap Data Prioritas; dan

e. melakukan pembinaan penyelenggaraan Satu Data Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Untuk Data Statistik tingkat pusat, Pembina Data Statistik tingkat pusat yaitu badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik.

(3) Untuk Data Geospasial tingkat pusat, Pembina Data Geospasial tingkat pusat yaitu badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. (41 Untuk Data Keuangan Negara Tingkat Pusat, Pembina Data Keuangan Negara Tingkat Pusat yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

(5) Untuk Data lainnya, penetapan Pembina Data untuk suatu Data lainnya dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

a. Instansi Fusat mengusulkan calon Pembina Data untuk Data lainnya dalam Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat;

b. Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat membahas usulan Instansi Pusat; A c.Koordinator _15_

c. koordinator Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat menyampaikan hasil pembahasan kepada Dewan Pengarah;

d. Ketua Dewan Pengarah menyampaikan usulan Pembina Data untuk Data lainnya kepada ; dan

e. lainnya. Paragraf 4 Walidata Tingkat Pusat

PASAL 14

BAB III: PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA | Bagian Kesatu - Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
(1) Walidata tingkat pusat mempunyai tugas:
a. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan
mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen
Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia;
b. menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi,
dan Data Induk di Portal Satu Data Indonesia;
dan
c. membantu Pembina Data dalam membina
Produsen Data.
(21 Setiap Instansi Pusat hanya memiliki 1 (satu) unit
kerja yang melaksanakan tugas Walidata tingkat
pusat di masing-masing Instansi Pusat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Walidata tingkat
pusat diatur dalam Peraturan Menteri, Peraturan
Lembaga, atau Peraturan Badan.
A
Paragraf 5

_ 16_
Paragraf 5
Produsen Data Tingkat Pusat

PASAL 15

BAB III: PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA | Bagian Kesatu - Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
(1) Produsen Data tingkat pusat mempunyai tugas:
a. memberikan masukan kepada Pembina Data dan
Menteri atau kepala Instansi Pusat mengenai
Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas
Data;
b. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu
Data Indonesia; dan
c. menyampaikan Data dan Metadata kepada
Walidata.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Produsen Data
diatur dalam Peraturan Menteri, Peraturan Lembaga,
at-au Peraturan Badan.
Paragraf 6
Forum Satu Data Indonesia Tingkat Pusat

PASAL 16

BAB III: PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA | Bagian Kesatu - Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
(1) Pembina Data tingkat pusat dan Walidata tingkat
pusat berkomunikasi dan berkoordinasi melalui
Forum Satu Data lndonesia tingkat pusat.
(2) Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat
dikoordinasikan oleh pimpinan tinggi madya yang
berasal dari kemerrterian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional.
A
(3) Dalam

-t7-
(3) Dalam berkomunikasi dan berkoordinasi, Forum
Satu Data Indonesia tingkat pusat dapat
menyertakan:
a. pejabat tinggi madya dari Instansi Pusat yang
Menteri atau kepala Instansi Pusatnya menjadi
anggota Dewan Pengarah;
b. Produsen Data; dan/atau
c. pihak lain yang terkait, termasuk selain
pemerintah.
(4) Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat
berkomunikasi dan
berkoordinasi dalam
penyelenggaraan Satu Data Indonesia mengenai:
a. daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun
selanjutnya;
b. daftar Data yang menjadi Data Prioritas pada
tahun selanjutnya;
c. rencana aksi Satu Data Indonesia;
d. Kode Referensi dan Data Induk;
e. Instansi Pusat yang unit kerjanya melaksanakan
tugas Walidata untuk Kode Referensi dan Data
Induk;
f. calon Pembina Data untuk Data lainnya
berdasarkan usulan Instansi Fusat;
g. pembatasan akses Data yang diusulkan oleh
Produsen Data tingkat pusat dan Walidata tingkat
pusat; dan
h. permasalahan terkait pelaksanaan Satu Data
Indorresia.
(5) Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat
melaksanakan pertemuan koordinasi secara berkala
dalam rangka melaksanakan tugasnya.
A
(6) Dalam

-18
(6) Dalam hal terdapat permasalahan yang timbul dalam
pertemuan koordinasi, khususnya pada saat
pengambilan kesepakatan, koordinator Forum Satu
Data Indonesia tingkat pusat meminta arahar,
Dewan Pengarah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Forum
Satu Data Indonesia tingkat pusat diatur dalam
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional selaku Ketua Dewan Pengarah.
Paragraf 7
Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat

PASAL 17

BAB III: PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA | Bagian Kesatu - Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
(1) Dewan Pengarah dan Forum Satu Data Indonesia
tingkat pusat dalam pelaksanaan tugasnva dibantu
oleh Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat.
(2) Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat
mempunyai tugas:
a. memberikan dukungan dan pelayanan teknis
operasional dan aclministratif kepada Dewan
Pengarah dan Forum Satu Data Indonesia tingkat
pusat; dan
b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Dewan Pengarah dan Forum Satu Data Indonesia
tingkat pusat.
(3) Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat
bersifat ex-officio, yang secara fungsional
dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di
lingkungan kementerian )ang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pcmbangunan nasional.

(41 Ketentuan

Bagian Kedua
Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
Paragraf 1
Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi dan
Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten / Kota
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sekretariat Satu
Data Indonesia tingkat pusat diatur dalam Peraturan
Menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pernbangunan
nasional.

PASAL 18

BAB III: PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA | Bagian Kedua - Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
Penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat daerah terdiri
atas penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat provinsi
dan penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat
kabupaten/kota.

PASAL 19

BAB III: PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA | Bagian Kedua - Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
Penyelenggara Satu Data Indonesia
dilaksanakan oleh:
a. Pembina Data tingkat daerah;
b. Walidata tingkat daerah;
c. Walidata pendukung; dan
d. Produsen Data tingkat daerah.
tingkat
daerah
Paragraf 2
Pembina Data Tingkat Daerah

PASAL 20

BAB III: PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA | Bagian Kedua - Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
(1) Pembina Data tingkat daerah mempunyai tugas:
a. memberikan rekomendasi dalam
proses
perencanaan pengumpulan Data; dan
A
b. melakukan

b. rnelakukan pembinaan penyelenggaraan Satu
Data Indonesia tingkat daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk Data Statistik tingkat daerah, Pembina Data
Statistik tingkat daerah yaitu instansi vertikal badan
yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
statistik di provinsi atau kabupaten/kota.
(3) Untuk Data Geospasial tingkat daerah, Pembina
Data Geospasial tingkat daerah yaitu salah satu
Instansi Daerah yang diberikan penugasan sebagai
Pengelola Simpul Jaringan Pemerintah Daerah dalam
Jaringan Informasi Geospasial Nasional.
Paragraf 3
Walidata Tingkat Daerah dan Walidata Pendukung

PASAL 21

BAB III: PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA | Bagian Kedua - Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
(1) Walidata tingkat daerah mempunyai tugas:
a. memeriksa kesesuaian Data yang disampaikan
oleh Produsen Data tingkat daerah sesuai dengan
prinsip Satu Data Indonesia;
b. menyebarluaskan Data dan Metadata di portal
Satu Data Indonesia; dan
c. membantu Pembina Data tingkat daerah dalam
membina Produsen Data tingkat daerah.
(2) Setiap Pemerintah Daerah hanya menriliki 1 (satu)
Instansi Daerah yang meiaksanakan tugas Walidata
tingkat daerah.
(3) Walidata tingkat daerah sebagairnana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan oleh Instansi Daerah
yang bertugas mengelola dan menyebarluaskan
Data.
A
(4) Walidata . .

(4) Walidata tingkat daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibantu oleh Walidata pendukung yang
berkedudukan dalam Instansi Daerah, sesuai
penugasan kepala daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Walidata tingkat
daerah dan Walidata pendukung diatur dalam
Peraturan Kepala Daerah.
Paragraf 4
Produsen Data Tingkat Daerah

PASAL 22

BAB III: PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA | Bagian Kedua - Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
(1) Produsen Data tingkat daerah mempunyai tugas:
a. memberikan masukan kepada Pembina Data
tingkat daerah mehgerr&i Standar Data, Metadata,
dan Interoperabilitas Data;
b. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu
Data Indonesia; dan
c. menyampaikan Data beserta Metadata kepada
Walidata tingkat daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Produsen Data
tingkat daerah diatur dalam Peraturan Kepala
Daerah.
Paragraf 5
Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah

PASAL 23

BAB III: PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA | Bagian Kedua - Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
(1) Pembina Data tingkat daerah, Walidata tingkat daerah, dan Walidata pendukung berkomunikasi dan berkoordinasi melalu-r Forum Satu Data Indonesia tingkat daerah.

(2) Forum A REPUBLIK INDONESTA

(2) Forum Satu Data Indonesia tingkat daerah terdiri atas Forum Satu Data Indonesia tingkat provinsi dan I.-onrm Satu Data Indonesia tingkat kabupaten/kota.

(3) Forum Satu Data Indonesia tingkat provinsi dikoordinasikan oleh kepala badan yang mclaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah provinsi.

(4) Forum Satu Data Indonesia tingkat provinsi terdiri atas:

a. Pembina Data tingkat provinsi;

b. Walidata tingkat provinsi;

c. Walidata pendukung provinsi; dan

d. Walidata tingkat kabupaten/kota yang berada di dalam wilayah provinsi.

(5) Forum Satu Data Indonesia tingkat kabupaten/kota dikoordinasikan oleh kepala baclan yang meiaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota.

(6) Forum Satu Data Indonesia tingkat kabupaten/kota terdiri atas:

a. Pembina Data tingkat kabupaten/kota;

b. Walidata tingkat kabupaten/kota; dan

c. Walidata pendukung kabupatenf kota.

(7) Forum Satu Data Indonesia tingkat daer.ah dalam pelaksanaan tugasnya dapat menyertakan Produsen Data tingkat dacrah darr/atau pihak lain yang terkait, termasuk selain pemerintah.

(8) Forum Satu Data Indonesia tingkat daerah berkomunikasi dan berkoordinasi dalam rangka menyelesaikan permasalahan terkait penyelenf{garaan Saltu Data Indoncsier tingkat daerah. A

(9) Forum -23

(9) Forum Satu Data Indonesia tingkat daerah melaksanakan perternuan koordinasi secara berkala dalam rangka melaksanakan tugasnya.

(10) Dalam hal terdapat permasalahan yang timbul dalam pertemuan koordinasi, khususnya pada saat pengambilan kesepakatan. koordinator Forum Satu Data Indonesia tingkat daerah meminta arahan kepala daerah. Paragraf 6 Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Daerah

PASAL 24

BAB III: PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA | Bagian Kedua - Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
(1) Forum Satu Data Indonesia tingkat daerah dalarrr
pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Sekretariat Satu
Data Indonesia tingkat daerah.
(2) Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat provinsi dan
Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat
kabupatenf kota.
(3) Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat daerah
mempunyai tugas:
a. memberikan dukungan dan pelayanan teknrs
operasional dan administratif keparla Forum Satu
Data Indonesia tingkat daerah; dan
b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Forum Satu Data Indonesia tingkat daerah.
(4) Sekretariat Satu l)ata Indonesia ringkat daerah
bersrlat ex-officio, yang secara tLngsional
dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di
lingkungan badan yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
dacrah.
A
(5) Ketentuan

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sekretariat Satu
Data Indonesia tingkat daerah diatur dalam
Peraturan Kepala Daerah.
BAB IV
PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 25

BAB IV: PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA | Bagian Kesatu - Umum
Penyelenggaraan Satu Data Indonesia terdiri atas
a. perencanaan Data;
b. pengumpulan Data;
c. pemeriksaan Data; dan
d. penyebarluasan Data.
Bagian Kedua
Perencanaan Data

PASAL 26

BAB IV: PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA | Bagian Kedua - Perencanaan Data
(1) Instansi Fusat melaksanakan perencanaan Data
yang terdiri atas:
a. penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di
tahun selanjutnya;
b. penentuan daftar Data yang dijadikan Data
Prioritas; dan/atau
c. penentuan rencana aksi Satu Data Indonesia.
(2) Instansi Daerah melaksanakan perencanaan Data
berupa penentuan daftar Data yang akan
dikumpulkan di tahun selanjutnya.
A
(3) Dalam

(3) Dalam menyusun daftar Data sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), instansi Daerah mengacu
pada daftar Data yang telah ditentukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a.

PASAL 27

BAB IV: PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA | Bagian Kedua - Perencanaan Data
(1) Penentuan daftar Data yang akan dikunrpulkan di
tahun selanjutnva clilakukan dengan menghindari
duplikasi.
(2) Penentuan daftar Data yang akan dikurnpulkan di
tah un selanjutnya dilakukan berdasarkan:
a. arsitektur sistem pemerintahan berbasis
etektronik sesuai dengarr ketentuan peraturan
perundang-undangan tentang
sistem
pemerintahan berbasis elektronik;
b. kesepakatan Forum Satu Data Indonesia;
dan/atau
c. rekornendasi Pembina Data.
(3) Daftar Data yang akan dikumpulkan memuat:
a. Produsen Data untuk masirrg-masing Data; dan
b. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data.
(4) Daftar Data yang akan dikr.rmpulkan dapat
digunakr,n sebagai dasar dalam perencanaan dan
penganggaran bagi Instansi Pusat dan Instansi
Daerah.

PASAL 28

BAB IV: PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA | Bagian Kedua - Perencanaan Data
(1) Penentuan daftar Data yang diiaCikan Data prioritas dilakukan berdasarkan :

a. usulan Walidata tinqkat pusat; dan

b. arahan dari Dewarr Pengarah. A

(2) Data

(2) Data yang dapat diusulkan untuk rnenjadi Data Prioritas harus memenuhi kriteria:

a. mendukung prioritas pembangunan dan prioritas nengah Nasional dan/atau Rencana Kerja Pemerintah;

b. mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan; dan I atau

c. memenuhi kebutuhan mendesak.

(3) Daftar Data yang menjadi Data Prioritas disepakati dalam Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat.

(4) Koordinator Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat menyampaikan daftar Data yang menjadi Data Prioritas kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasiclnal.

PASAL 29

BAB IV: PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA | Bagian Kedua - Perencanaan Data
(1) Rencana program dan kegiatan terkait Satu Data Indonesia dituangkan dalam rencana aksi Satu Data Indonesia. (21 Rencana aksi Satu Data Indonesia dapat mencakup:

a. pengembangan sumber daya manusia yang kompeten;

b. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Satu Data Indonesia;

c. kegiatan terkait pengumpulan Data;

d. kegiatan terkait pemeriksaan Data;

e. kegiatan terkait penyebarluasan Data; dan/atau A

f. kegiatan . REPUBLIK INDONESI.A

f. kegiatan lain yang mendukung tercapainya Data yang sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia.

(3) Rencana aksi Satu Data Indonesia diusulkan bersama oleh Walidata melalui Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat.

(4) Rencana aksi Satu Data Indonesia disepakati dalam Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat.

(5) Koordinator Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat mengoordinasikan penyusunan rencana aksi Satu Data Indonesia untuk disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

PASAL 30

BAB IV: PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA | Bagian Kedua - Perencanaan Data
(1) Data Prioritas sebagaimana dimaksud dalam pasal
28 ayat (4) dan rencana aksi Satu Data Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (S)
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional.
(21 Penetapan Data Prioritas dan rencana aksi Satu
Data Indonesia untuk tahun berjalan paling lambat
ditetapkan pada bulan pertama tahun tersebut.
(3) Penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat pusat
dan penyelenggara Satu Data tingkat daerah
melaksanakan rencana aksi Satu Data Indonesia.
(41 Koordinator Forum Satu Data Indonesia tingkat
pusat memantau pencapaian rencana aksi Satu Data
Indonesia dan melaporkan kepada Ketua Dewan
Pengarah secara berkala.
A
(5) Koordinator

(5) Koordinator Forum Satu Data Indonesia tingkat
daerah memantau pencapaian rencana aksi Satu
Data Indonesia dan melaporkan kepada kepala
daerah secara berkala.

PASAL 31

BAB IV: PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA | Bagian Kedua - Perencanaan Data
(1) Peircapaian rencana aksi Satu Data Indonesia dapat
digunakan sebagai dasar pertimbangan pemberian
insentif dan disinsentif kepada Instansi Pusat dan
Instansi Daerah berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif dan
disinsentif sebagaimana dimaksud pa,1a ayat (1)
diatur dalam Peraturan Menteri a-tau Peraturan
Badan, sesuai dengan kewenangan selaku anggota
Dewan Pengarah.
Bagian Ketiga
Pengumpulan Data

PASAL 32

BAB IV: PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA | Bagian Ketiga - Pengumpulan Data
(1) Produsen Data melakukan pengumpuian Data sesuai
dengan:
a. Standar Data;
b. daftar data yang telah ditentukan dalam Forum
Satu Data Indoncsia; dan
c. jadwal pemutakhiran Data a1.au rilis Data.
(2) Data yang dikumpulkan oleh Produsen Data disertai
dengan Metadata.
A

PASAL 33

BAB IV: PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA | Bagian Ketiga - Pengumpulan Data
Pasal 33
(1) Data yang telah dikumpulkan oleh Produsen Data
disampaikan kepada Walidata.
(2) Penyampaian Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai:
a. Data yang telah dikumpulkan;
b. Standar Data yang berlaku untuk Data tersebut;
dan
c. Metadata yang melekat pada Data tersebut.
Bagian Keempat
Pemeriksaan Data

PASAL 34

BAB IV: PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA | Bagian Keempat - Pemeriksaan Data
(1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data diperiksa
kesesuaiannya dengan prinsip Satu Data Indonesia
oleh Walidata.
(2) Dalam hal Data yang disampaikan oleh Produsen
Data belum sesuai dengan prinsip Satu Data
Indonesia, Walidata mengembalikan Data tersebut
kepada Produsen Data.
(3) Produsen Data memperbaiki Data sesuai hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

PASAL 35

BAB IV: PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA | Bagian Keempat - Pemeriksaan Data
(1) Data Prioritas yang dihasilkan oleh Produsen Data
diperiksa kesesuaiannya dengan prinsip Satu Data
Indonesia oleh Walidata.
A
(2) Hasil

,
(2) Hasil pemeriksaan Data Prioritas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diperiksa kembali oleh
Pembina Data.
(3) Dalam hal Data Prioritas yang disampaikan oleh
Produsen Data belum sesuai dengan prinsip Satu
Data Indonesia, Pembina Data mengembalikan Data
tersebut kepada Walidata.
(4) Walidata menyampaikan hasil pemeriksaan Pembina
Data sebagaimana dimaksud.pada ayat (2) kepada
Produsen Data.
(5) Produsen Data memperbaiki Data sesuai hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2).
Bagian Kelima
Penyebarluasan Data

PASAL 36

BAB IV: PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA | Bagian Kelima - Penyebarluasan Data
(1) Penyebarluasan Data nrerupakan kegiatan
pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran
Data.
(2t
(3)
(4)
Penyebarluasan Data dilakukan oleh Walidata.
Penyebarluasan Data dilakukan melalui Portal Satu
Data Indonesia dan media lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Portal Satu Data Inctonesia menyediakan akses:
a. Kode Referensi;
b. Data Induk;
A
c. Data . .

c. Data;
d. Metadata;
e. Data Prioritas; dan
f. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data.
(5) Portal Satu Data Indonesia dikelola oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Portal Satu Data
Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.

PASAL 37

BAB IV: PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA | Bagian Kelima - Penyebarluasan Data
(1) Instansi Pusat dan Instansi Daerah menyediakan
akses Data kepada Pengguna Data.
(2) Produsen Data dan Walidata dapat mengajukan
pembatasan akses Data tertentu kepada Forum Satu
Data Indonesia.
(3) Pembatasan akses Data sebagaimana
pada ayat (21 dibahas dalam Forum
Indonesia.
dimaksud
Satu Data
(4) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)
disampaikan kepada menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.
(5) Menteri
yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional menetapkan Data yang dibatasi aksesnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
A
(6) Pembatasan

(6) Pembatasan akses terhadap Data di Portal Satu Data
Indonesia dilaksanakan oleh:
a. Walidata untuk Pengguna Data pada Instansi
Pusat dan Instansi Daerah; dan
b. pejabat pengelola informasi dan dokumentasi atau
pejabat yang bertanggung jawab di bidang
penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan,
dan/atau pelayanan informasi kepada publik
untuk Pengguna Data di luar Instansi Pusat dan
Instansi Daerah.

PASAL 38

BAB IV: PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA | Bagian Kelima - Penyebarluasan Data
Data yang disebarluaskan oleh Walidata tingkat pusat
dan Walidata tingkat daerah harus dapat diakses melalui
Portal Satu Data Indonesia.

PASAL 39

BAB IV: PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA | Bagian Kelima - Penyebarluasan Data
(1) Instansi Pusat dan Instansi Daerah mengakses Data
di Portal Satu Data Indonesia tidak dipungut biaya.
(21 Instansi Pusat dan lnstansi Daerah dalam
mengakses Data di Portal Satu Data Indonesia tidak
memerlukan dokumen nota
kesepahaman,
perjanjian kerja sama, dan/atau dokumen surat
pernyataan.
(3) Akses Data bagi Pengguna Data selain Instansi Pusat
dan Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
A
BAB V

.
BAB V
PENDANAAN

PASAL 40

BAB V: PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan apatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber pendanaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB VI PARTISIPASI LEMBAGA NEGARA DAN BADAN HUKUM PUBLIK

PASAL 41

BAB VI: PARTISIPASI LEMBAGA NEGARA DAN
(1) Lembaga negara dan badan hukum publik, yang
meliputi Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan,
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan lembaga
negara dan badan hukum publik lainnya dapat
berpartisipasi dalam penyelenggaraan Satu Data
Indonesia.
(2) Partisipasi lembaga negara dan badan hukum publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
mengurangi wewenang dan independensi tugas dan
fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 42

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Nota kesepahaman, perjanjian dokumen surat pernyataan sama, dan/atau instansi Pusat kerja antar A dan/atau dan/atau Instansi Daerah yang terkait dengan tata kelola, akses data, dan/atau pemanfaatan Data yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, masih tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk jangka waktu pating lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Presiden ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 43

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan :

a. kebijakan pemerintah dan semua peraturan perundang-undangan yang mengatr.rr mengenai tata kelola dan/atau pemanfaatan Data yang telah ditetapkan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini; dan

b. kebijakan pemerintah dan semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata kelola dan/atau pemanfaatan Data yang telah ditetapkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan .

PASAL 44

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. A Agar PRES IDEN REFUBLIK INDONESIA