PERPRES NOMOR 4 TAHUN 2019

PENINGKATAN KEMAMPUAN DALAM MENCEGAH, MENDETEKSI, DAN MERESPON WABAH PENYAKIT, PANDEMI GLOBAL, DAN KEDARURATAN NUKLIR, BIOLOGI, DAN KIMIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-06-17
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2019:4
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DIKTUM KEDUA

Diktum Instruksi / Penetapan
Menetapkan kebijakan melalui evaluasi, kajian, dan/atau penyempurnaan peraturan perundang- undangan dan mengambil langkah-langkah secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam meningkatkan kemampuan mencegah, mendeteksi, dan merespons wabah penyakit, pandemi global, dan kedaruratan nuklir, biologi, dan kimia, yang dapat berdampak nasional dan/atau global. ; Khusus kepada:

1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan:

a. meningkatkan kapasitas Kementerian dan Lembaga yang berada di bawah koordinasinya dalam upaya mencegah, mendeteksi, dan merespons berbagai kejadian yang berpotensi menyebabkan ' kedaruratan kesehatan masyarakat dan/atau bencana nonalam yang beraspek keamanan;

b. membuat... Distribusi II

b. membuat pedoman peningkatan sinergi, kerja sama, dan kolaborasi dalam perencanaan, pen5nasunan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan dalam upaya meningkatkan kemampuan mencegah, mendeteksi, dan merespons ancaman kedaruratan kesehatan masyarakat dan/atau bencana nonalam yang beraspek keamanan; dan

c. membangun kerangka kerja sama internasional dalam rangka meningkatkan kemampuan mencegah, mendeteksi, dan merespons ancaman kedaruratan kesehatan masyarakat dunia yang beraspek keamanan melalui koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.

2. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan:

a. meningkatkan kapasitas Kementerian dan Lembaga yang berada di bawah koordinasinya dalam upaya mencegah, mendeteksi, dan merespons berbagai kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dan/atau bencana nonalam;

b. membuat pedoman peningkatan sinergi, kerja sama, dan kolaborasi dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan dalam upaya meningkatkan kemampuan mencegah, mendeteksi, dan merespons ancaman kedaruratan kesehatan masyarakat dan/atau bencana nonalam; dan

c. membangun kerangka kerja sama internasional dalam rangka meningkatkan kemampuan mencegah, mendeteksi, dan merespons ancaman kedaruratan kesehatan masyarakat dunia melalui koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.

3. Menteri... Distribusi II PRE5IDEN REPUBLIK INDONESIA

3. Menteri Dalam Negeri:

a. mengoordinasikan dan memfasilitasi Pemerintah Daerah dalara mencegah, mendeteksi, dan merespons secara cepat berbagai penyakit termasuk zoonosis dan/atau kejadian yang berpotensi menyebabkan terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat; dan

b. mendorong Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa untuk mengintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan dan mengalokasikan anggaran yang memadai dalam mengatasi berbagai penyakit termasuk zoonosis dan/atau kejadian yang berpotensi menyebabkan terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat.

4. Menteri Luar Negeri:

a. membangun kerangka kerja sama internasional dalam rangka mencegah, mendeteksi, dan merespons ancaman kedaruratan kesehatan masyarakat dunia;

b. meningkatkan koordinasi keamanan internasional dalam kejadian yang mengandung unsur kesengajaan; dan

c. meningkatkan koordinasi kerja sama lintas batas negara dalam upaya mencegah, mendeteksi, dan merespons kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

5. Menteri Pertahanan untuk meningkatkan koordinasi, sinergi, dan kerja sama dalam pengerahan sumber daya sektor pertahanan untuk mencegah, mendeteksi, dan merespons kedaruratan kesehatan masyarakat dan/atau bencana nonalam baik mengandung unsur kesengajaan maupun tidak.

6. Menteri... Distribusi II

6. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia:

a. memperkuat dukungan peraturan perundang- undangan terkait penguatan ketahanan kesehatan global di Indonesia;

b. meningkatkan pengawasan lalu lintas keluar masuknya orang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat; dan

c. meningkatkan kerja sama dan sinergi Customs, Immigration, Quarantine, and Security dalam penanganan orang yang diduga teridentifikasi penyakit menular.

7. Menteri Keuangan:

a. memberikan dukungan pengalokasian anggaran berbagai kegiatan dalam upaya mencegah, mendeteksi, dan merespons berbagai penyakit dan/atau kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat;

b. memperkuat pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean Indonesia berdasarkan penyampaian dari Kementerian/ Lembaga terkait yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat; dan

c. mengkaji dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan terkait lalu lintas barang.

8. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi:

a. meningkatkan riset dan pengembangan dalam rangka peningkatan kapasitas nasional dalam upaya mencegah, mendeteksi, dan merespons secara cepat berbagai penyakit dan/atau kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat; dan

b. mendorong... Distribusi II

b. mendorong kerja sama laboratorium riset dan surveilans dalam sistem laboratorium nasional dan meningkatkan keselamatan dan keamanan hayati laboratorium riset.

9. Menteri Kesehatan:

a. mengkaji dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang kesehatan terkait peningkatan ketahanan kesehatan global serta dukungan pembiayaan;

b. meningkatkan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons wabah penyakit, pandemi global, dan kedaruratan nuklir, biologi, dan kimia;

c. meningkatkan koordinasi teknis pelaksanaan International Health Regulations (IHR) 2005 dengan pendekatan multisektor;

d. meningkatkan kapasitas surveilans kesehatan yang mampu mengidentifikasi kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, termasuk situasi di pintu keluar masuk negara, resistensi antimikroba, dan keamanan pangan;

e. meningkatkan cakupan dan kualitas pelaksanaan imunisasi;

f. meningkatkan pencegahan dan pengendalian zoonosis dan resistensi antimikroba;

g. meningkatkan kapasitas dan memperkuat jejaring laboratorium yang mendukung identifikasi permasalahan kesehatan masyarakat;

h. melaksanakan... Distribusi II

h. melaksanakan analisis risiko dan melaporkan penyakit dan/atau kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat secara akurat dan tepat waktu; dan

i. mempersiapkan dan meningkatkan kapasitas serta menggerakkan sumber daya manusia kesehatan, sarana, dan logistik untuk menanggulangi kedaruratan kesehatan masyarakat.

10. Menteri Perindustrian untuk meningkatkan surveilans kewaspadaan, deteksi potensi risiko, dan respons cepat penanggulangan keadaan darurat bahan kimia berbahaya bersumber dari berbagai industri kimia.

11. Menteri Komunikasi dan Informatika:

a. meningkatkan manajemen komunikasi risiko yang efektif dan akurat kepada masyarakat; dan

b. memfasilitasi sarana komunikasi massa dalam upaya peningkatan kesadaran dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons secara cepat berbagai penyakit dan/atau kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

12. Menteri Pertanian:

a. memperkuat peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang peternakan dan kesehatan hewan serta dukungan pembiayaan;

b. meningkatkan pencegahan dan pengendalian zoonosis, penyakit infeksi baru, dan resistensi antimikroba terutama yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dengan cara: 1) memperkuat... Distribusi II 1) memperkuat sistem pengawasan dalam peredaran obat hewan dan penggunaan antimikroba yang digunakan pada peternakan dan hewan peliharaan; 2) meningkatkan surveilans, penelitian, dan pengembangan terutama untuk zoonosis dan keamanan bahan asal hewan; 3) melakukan pengawasan penggunaan pupuk, pestisida, dan zat kimia lainnya yang berpotensi mengancam keamanan produk asal hewan (pangan dan nonpangan); dan 4) melakukan pengawasan dan pengendalian lalu lintas hewan dan bahan asal hewan antarwilayah dan antarnegara;

c. meningkatkan kapasitas dan memperkuat jejaring laboratorium veteriner yang mampu mendeteksi secara cepat, tepat, dan akurat penyebab Kejadian Luar Biasa/wabah;

d. memperkuat sistem respons terhadap kejadian zoonosis, penyakit infeksi baru, dan resistensi antimikroba yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dan keamanan negara;

e. mempersiapkan dan meningkatkan ketersediaan dan kapasitas serta menggerakkan sumber daya manusia (dokter hewan dan paramedik veteriner), sarana, dan logistik untuk menanggulangi kedaruratan kesehatan masyarakat; dan

f. meningkatkan... Distribusi II

f. meningkatkan dan memperkuat pelaksanaan sistem kesehatan hewan nasional melalui percepatan penerapan Otoritas Veteriner di tingkat nasional, Kementerian/Lembaga, dan Pemerintah Daerah.

13. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan:

a. memperkuat peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keamanan hayati serta dukungan pembiayaan;

b. meningkatkan ketersediaan dan kapasitas dokter hewan dan paramedik veteriner untuk penanganan kesehatan satwa liar;

c. meningkatkan sarana dan prasarana serta logistik untuk penanganan kesehatan satwa liar;

d. memperkuat jejaring laboratorium yang mendukung identifikasi permasalahan kesehatan masyarakat bersumber satwa liar dan lingkungan;

e. meningkatkan pencegahan dan pengendalian penyakit bersumber satwa liar dan penyakit infeksi baru pada satwa liar yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dengan cara: 1) meningkatkan dan memperiuas cakupan surveilans dan sistem pelaporan kesehatan satwa liar; 2) meningkatkan kapasitas petugas pengelola konservasi yang berhubungan dengan satwa liar terkait penyakit bersumber satwa liar dan penyakit infeksi baru; 3) melakukan... Distribusi II 3) melakukan pengawasan dan pengendalian lalu lintas satwa liar dan bahan asal satwa liar antarwilayah dan antarnegara; dan f., memperkuat sistem respons terpadu terhadap kejadian penyakit bersumber satwa liar dan penyakit infeksi baru bersumber dari satwa liar, serta kejadian bersumber dari limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dan/atau mengancam kelestarian lingkungan.

14. Menteri Kelautan dan Perikanan:

a. meningkatkan upaya pencegahan dan surveilans resistensi antimikroba di sektor perikanan;

b. meningkatkan pengawasan keamanan pangan hasil kelautan dan perikanan;

c. meningkatkan surveilans dan pengawasan di bidang kesehatan ikan dan lingkungan dalam pembudidayaan ikan termasuk peredaran obat ikan, penggunaan antimikroba dan resistensi antimikroba, keamanan produk asal ikan (pangan dan nonpangan), serta lalu lintas produk perikanan antarwilayah dan di pintu keluar masuk antarnegara;

d. meningkatkan pencegahan dan pengendalian penyakit bersumber ikan, penggunaan antimikroba dan resistensi antimikroba, serta melakukan pelaporan penyakit dan/atau kejadian bersumber ikan yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat; dan

e. meningkatkan... Distribusi II

e. meningkatkan penelitian dan pengembangan terkait penyakit-penyakit yang bersumber dari komoditas perikanan.

15. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk meningkatkan sinkronisasi dan integrasi perencanaan dan pembiayaan berbagai kegiatan dalam upaya mencegah, mendeteksi, dan merespons secara cepat berbagai penyakit dan/atau kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

16. Panglima Tentara Nasional Indonesia:

a. mengerahkan personel, sarana, dan prasarana serta upaya mencegah, mendeteksi, dan merespons secara cepat sebelum, selama, dan sesudah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat dan/atau bencana nonalam; dan

b. memberikan komando penanggulangan taktis dalam kejadian kedaruratan kesehatan masyarakat dan/atau bencana nonalam, baik yang mengandung unsur kesengajaan maupun tidak.

17. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengerahkan kekuatan sumber daya yang dimiliki untuk melakukan tindakan polisionil pada saat terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat, meningkatkan pengamanan, dan melakukan deteksi aksi untuk merespons tanggap darurat kesehatan yang disengaja maupun tidak.

18. Kepala... Distribusi II

18. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk menjalankan fungsi koordinasi dan pelaksana saat prabencana dan pascabencana serta fungsi komando saat darurat bencana nonalam.

19. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan:

a. meningkatkan surveilans dan keamanan obat dan makanan;

b. meningkatkan pengawasan obat dan makanan sebelum beredar sebagai tindakan pencegahan untuk menjamin obat dan makanan beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk;

c. meningkatkan pengawasan obat dan makanan beredar untuk memastikan obat dan makanan beredar memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk serta tindakan penegakan hukum;

d. memberdayakan dan melakukan pendampingan pelaku usaha dalam pengembangan Obat Tradisional Indonesia (jamu) untuk kemandirian obat; dan

e. melakukan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) dalam rangka penggunaan obat yang rasional dan agar masyarakat mampu memilih obat dan makanan yang baik dan benar.

20. Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir:

a. memperkuat surveilans dan meningkatkan kebijakan teknis, sarana, dan prasarana pengawasan terhadap pemanfaatan tenaga nuklir; dan

b. meningkatkan... Distribusi II

b. meningkatkan kemampuan deteksi dan respons terhadap kedaruratan nuklir, baik yang timbul akibat kejadian keselamatan (seperti kecelakaan nuklir/radiasi) maupun keamanan nuklir (seperti sabotase, pencurian, atau penyalahgunaan bahan nuklir/sumber radiasi).

21. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi untuk membangun dan mengintegrasikan sistem informasi yang mendukung pelaksanaan upaya mencegah, mendeteksi, dan merespons kedaruratan kesehatan masyarakat dan/atau bencana nonalam.

22. Para Gubernur:

a. menggerakkan sumber daya dalam upaya mencegah, mendeteksi, dan merespons cepat berbagai penyakit termasuk zoonosis dan/atau kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangannya;

b. mengintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan mengalokasikan anggaran yang memadai dalam upaya mencegah, mendeteksi, dan merespons cepat berbagai penyakit termasuk zoonosis dan/atau kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat;

c. mengoordinasikan dan memfasilitasi Bupati/ Wali Kota dalam upaya penanganan berbagai penyakit termasuk zoonosis dan/atau kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat di wilayah masing- masing;

d. mendorong... Distribusi II

d. mendorong Bupati/Wali Kota mengalokasikan 9-nggaran yang memadai dalam upaya mencegah, mendeteksi, dan merespons cepat berbagai penyakit termasuk zoonosis dan/atau kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat di wilayah masing- masing; dan

e. melaporkan berbagai penyakit termasuk zoonosis dan/atau kejadian yang berpotensi menyebabkan terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

23. Para Bupati/Wali Kota:

a. menggerakkan sumber daya dalam upaya mencegah, mendeteksi, dan merespons cepat berbagai penyakit termasuk zoonosis dan/atau kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangannya;

b. mengintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan mengalokasikan anggaran yang memadai dalam upaya mencegah, mendeteksi, dan merespons cepat berbagai penyakit termasuk zoonosis dan/atau kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat;

c. melaporkan berbagai penyakit termasuk zoonosis dan/atau kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat kepada Gubernur; dan

d. mendorong Pemerintah Desa untuk mengalokasikan anggaran yang memadai dalam upaya mencegah, mendeteksi, dan merespons cepat berbagai penyakit termasuk zoonosis dan/atau kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat. KETIGA... Distribusi II

DIKTUM KETIGA

Diktum Instruksi / Penetapan
KEEMPAT

DIKTUM KELIMA

Diktum Instruksi / Penetapan
KEENAM

DIKTUM KETUJUH

Diktum Instruksi / Penetapan
KEDELAPAN : Penetapan kebijakan dan pengambilan langkah- langkah dalam rangka meningkatkan kemampuan untuk mencegah, mendeteksi, dan merespons wabah penyakit, pandemi global, dan kedaruratan nuklir, biologi, dan kimia dilaksanakan sesuai dengan Rencana Aksi Pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden. : Pendanaan pelaksanaan Instruksi Presiden ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. : Melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini yang berhubungan dengan kedaruratan kesehatan masyarakat dan/atau bencana nonalam kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. : Melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini yang berhubungan dengan kedaruratan kesehatan masyarakat dan/atau bencana nonalam yang beraspek keamanan kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Sekretaris Kabinet melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Instruksi Presiden ini berdasarkan laporan dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keapianan dan melaporkan hasilnya kepada Presiden. Melaksanakan Instmksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab. Instruksi... Distribusi II Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2019 , ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Pembangunan Kebudayaan, aJUJ^ ^OJcYxtlbHarsono Distribusi II LAMPIRAN INSTRUKSI NOMOR : 4 TAHUN 2019 TANGGAL : 17 JUNI 2019 RENCANA AKSI PELAKSANAAN ■Swiffiiili Pencegahan

1. Penyempumaan

1. Melalcukan Adanya ulasan Kementerian Hukum Kementerian/ (Prevent) dan/atau ulasan terhadap dan/atau dan Hak Asasi Lembaga terkait pembentukan peraturan pembentukan Manusia peraturah perundang- peraturan perundangan- undangan di perundang- undangan sektor masing- undangan masing

2. Melakukan. jJ??«-.Ct^J:SC4aS54W.i+ :KOORDINATGR

2. Melakukan analisis kebutuhan pembentxikan peraturan perundang- undangan di sektor masing- masing

2. Peningkatan Kemampuan Surveilans dan Analisis Risiko

1. Meningkatkan cakupan dan kualitas surveilans

2. Melakukan pemetaan risiko secara terintegrasi, yang meliputi:

1. Terselenggaranya sistem surveilans yang terintegrasi, efektif, efisien, dan berkelanjutan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

1. Kementerian Kesehatan

2. Kementerian Pertanian

a. tingkat...

a. tingkat

2. Tersedianya peta

3. Kementerian ancaman risiko penyakit Lingkungan

b. tingkat berpotensi Hidup dan kerentanan wabah/ kedaruratan Kehutanan

c. tingkat kesehatan

4. Kementerian kapasitas masyarakat yang Kelautan dan sumber daya terintegrasi Perikanan

3. Pilihan tindakan

3. Tersedianya

5. Kementerian/ pengendaiian dan dokumen rencana Lembaga terkait penentuan kontingensi/ mekanisme pengendaiian darurat penyakit berpotensi wabah

3. Pengurangan. T-rr^-mr-' ... .. ... . . PEffiKS^N^ ^COORDINATOR

3. Pengurangan Risiko (Mitigasi)

1. Peningkatan kualitas dan cakupan imunisasi rutin, khusus, dan pilihan/vaksinasi

2. Pengawasan dan pengamatan pergerakan orang, barang (produk), hewan, ikan, satwa liar, tumbuhan, alat angkut, dan media lainnya

1. Tersedianya perangkat tata laksana imunisasi/ vaksinasi

2. Persentase cakupan imunisasi/ vaksinasi

1. Indikator 1 sampai dengan 4 dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

2. Indikator 5 dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan

1. Kementerian Kesehatan

2. Kementerian Pertanian

3. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

4. Kementerian Kelautan dan Perikanan

5. Badan Nasional Penanggulangan Bencana

3. Promosi. ;^S][.pi^£?R|T^ JNBli^QRf _ . . » •»—»> .' ♦ --- »

3. Promosi

3. Penguatan sistem

6. Kementerian/ Kesehatan pengawasan dan Lembaga terkait

4. Mendorong sektor pengamatan pelayanan publik cegah tangkal esensial membuat penyakit Rencana berpotensi Keberlangsungan kedaruratan Usaha (Business kesehatan Continuity Plan) masyarakat dan kedaruratan nuklir, biologi, dan kimia

4. Terlaksananya.. :.r-l ;.-£-r BIDXN.G-TEKNIS AKSI PMORITAS •INDIKATOR

4. Terlaksananya Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) yang efektif

5. Terfasilitasinya penyxisunan Business Continuity Plan (BCP) di sektor peiayanan publik esensial koordinator; PEbAKSANA-

4. Penelitian... ;btdan;g \ kqO^ina^^ I pelaksMa

4. Penelitian dan Meningkatkan

1. Terselenggaranya Kementerian Riset, Kementerian dan Pengembangan penelitian dan penelitian dan Teknologi, dan Lembaga yang pengembangan serta pengembangan Pendidikan Tinggi memiliki fungsi jejaring secara terintegrasi penelitian dan laboratorium yang

2. Terbentuknya pengembangan mendukung upaya kapasitas dan pencegahan, deteksi, dan respons wabah penyakit, pandemi jejanng laboratorium nasional global, dan kedaruratan nuklir, biologi, dan kimia

5. Kesiapsiagaan...

5. Kesiapsiagaan

1. Menyusun dan

1. Tersedianya

1. Badan Nasional Kementerian/ menetapkan dokumen rencana Penanggulangan Lembaga terkait, rencana kontingensi Bencana dan Pemerintah kontingensi Daerah

2. Meningkatkan

2. Tersedianya

2. Kementerian kuantitas dan sumber daya Kesehatan kapasitas sumber manusia yang daya manusia kompeten sesuai terlatih rasio beban kerja

3. Menyiapkan,

3. Tersedianya menyediakan, dan mendistribusikan logistik dan logistik serta sarana prasarana sarana dan prasarana

4. Menyelenggarakan.,

4. Menyelenggara-

4. Terselenggaranya kan uji rencana uji rencana kontingensi kontingensi penanganan melalui table top darurat exercise, drill, dan menghadapi simulasi wabah penyakit, penanganan pandemi global, darurat bencana dan kedaruratan

5. Terselenggaranya nuklir, biologi, sistem informasi dan kimia pelaporan yang handal dan berkelanjutan

5. Memperkuat. iif"' • BIDANG .TEKNia?;^^:?|i ;Piy oritaskk^^

5. Memperkuat sistem informasi pelaporan secara nasional maupun dalam rangka pemenuhan kewajiban pelaporan Indonesia sesuai instrumen hukum internasional ^KGG)RDINATOR

6. Peningkatan. _ ■'.L- . . . . '.-.p..., .. iNDife^TQR _ . KOORpiN^ORt>:-

6. Peningkatan

1. Membangun Terbentuknya Kementerian Luar Kementerian / Kerjasama kerangka kerja kerangka kerja sama Negeri Lembaga terkait Bilateral, sama peningkatan bilateral, regional. Regional, dan kesiapsiagaan dan multilateral Multilateral ancaman wabah penyakit, pandemi global, dan kedaruratan nuklir, biologi, dan kimia

2. Memperkuat. fflB^Nd^-TEKNIS AKSI PRIORITAS

2. Memperkuat kerangka kerja sama pengawasan dan pengamatan pergerakan orang, barang (produk), hewan, ikan, satwa liar, tumbuhan, alat angkut, dan media pembawa penyakit lainnya dalam rangka menghadapi ancaman wabah penyakit, pandemi global, dan kedaruratan nuklir, biologi, dan kimia JMDIKATOR KG0RDJNAXQRf®<^4'

7. Pencegahan...

7. Pencegahan dan Pengendalian Resistensi Antimikroba Peningkatan implementasi Rencana Aksi Nasional Indonesia untuk Resistensi Antimikroba dengan pendekatan "One Health' Terselenggaranya implementasi penuh Rencana Aksi Nasional Indonesia untuk Resistensi Antimikroba secara komprehensif dan terintegrasi Kementerian Kesehatan

1. Kementerian Pertanian

2. Kementerian Kelautan dan Perikanan

8. Peningkatan Keamanan Pangan Penguatan sistem manajemen keamanan pangan nasional Terbentuknya sistem manajemen keamanan pangan nasional untuk memastikan respons cepat terhadap kedaruratan penyakit bersumber makanan Kementerian Pertanian i

1. Kementerian Kelautan dan Perikanan

2. Kementerian Kesehatan

3. Kementerian Perindustrian

4. Badan Pengawas Obat dan Makanan Deteksi... ©ffiikAroR Deteksi (Detect)

1. Sistem Peringatan

1. Mengembangkan

1. Terbentuknya

1. Badan Nasional Kementerian/ Dini sistem peringatan sistem peringatan Penanggulangan Lembaga terkait dini secara dini yang Bencana terintegrasi terintegrasi

2. Kementerian

2. Memberdayakan

2. Meningkatnya Kesehatan masyarakat dalam partisipasi pengamatan dan masyarakat pelaporan terhadap potensi KLB/wabah/ kedaruratan nuklir, biologi, 1 dan kimia

3. Verifikasi.

3. Verifikasi

3. Terlaksananya perkembangan kemampuan deteksi dini penyakit dan penyakit kedaruratan berpotensi kedaruratan nuklir, biologi, kesehatan dan kimia secara masyarakat di pintu masuk lintas sektor negara melalui

4. Penetapan pemeriksaan rapid diagnostic keputusan untuk kejadian berdasarkan potensi analisis risiko KLB/wabah/ kedaruratan secara cepat nuklir, biologi, dan kimia

4. Terlaksananya.. VBIDANG. mDA^&mmis • INDII^TGR ^ ^

4. Terlaksananya verifikasi perkembangan penyakit dan kedaruratan nuklir, biologi, dan kimia secara cepat dan tepat

5. Adanya keputusan tentang perlu tidaknya peringatan dini

2. Investigasi... ••kr.

2. Investigasi

1. Pencarian sumber penyebab melalui konfirmasi laboratorium dan cara penularan penyakit secara terintegrasi ^INDIKATOR^

1. Tersedianya laporan investigasi terpadu tentang sumber, penyebab, dan cara penularan penyakit

2. Ditetapkannya keputusan tingkat risiko sebagai dasar rekomendasi penetapan status kedaruratan di daerah terjangkit

1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan aspek kesehatan Kementerian / Lembaga yang terkait

2. Penilaian... |P^\3KSX^RRl(DRL1I^^aBHB

2. Penilaian cepat risiko KLB/wabah/ kedaruratan nuklir, biologi, dan kimia

3. Pertukaran data dan informasi lintas sektor

3. Tersedianya data dan informasi lintas sektor secara terpadu

2. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, mengoordinasikan aspek keamanan

3. Penanganan Dini Kasus Berpotensi Wabah

1. Penatalaksanaan dini kasus berpotensi wabah

1. Terselenggaranya penatalaksanaan dini kasus berpotensi wabah sesuai standar

1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan aspek kesehatan Kementerian/ Lembaga yang terkait

2. Surveilans. Respons (Respond)

1. Manajemen Darurat

2. Surveilans berkelanjutan

1. Melakukan pengkajian cepat situasi dan kebutuhan

2. Menetapkan status darurat

3. Melakukan aktivasi sistem komando dan rencana operasi, antara lain:

2. Tersedianya data prevalensi dan peta sebaran penyakit

1. Tersedianya rekomendasi penetapan status kedaruratan dan penanganan

2. Adanya penetapan status, wilayah, dan jangka waktu kedaruratan

2. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengoordinasikan aspek keamanan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Kementerian/ Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah

a. manajemen.. itiSSlI^TQR KOORDINATPR

a. manajemen

3. Terselenggaranya informasi dan penanganan komunikasi kejadian risiko kedaruratan

b. mobilisasi sumber daya (antara lain vaksinasi/ imunisasi,

c. penanganan kejadian kedaruratan pengobatan, maupun karantina

4. Melakukan dan/atau isolasi) evaiuasi

4. Tersedianya penanganan strategi kedaruratan komunikasi risiko

5. Tersedianya. BIDANG TEKNll #11 .... S|GDRMN^qi? :#.#

5. Tersedianya rekomendasi status kedaruratan yang baru

2. Pembatasan Penularaii/ Penyebaran

1. Melaksanakan tindakan isolasi pada kasus manusia atau hewan dan ikan (dikecualikan untuk jenis penyakit eksotik) Tidak menyebar atau berkembangnya KLB/wabah/ kedaruratan nuklir, biologi, dan kimia

1. Kementerian Kesehatan

2. Kementerian Pertanian

3. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

2. Melaksanakan... BrDAN.G:; S65rdina^ i- PELAKSANAa:-^v^^;

2. MeiaksanaJcan

4. Kementerian tindakan Kelautan dan kekarantinaan Perikanan

3. Melaksanakan

5. Kementerian identifikasi/ Perhubungan investigasi melalui

6. Kementerian penyelidikan epidemiologi dan memberikan rekomendasi tindak lanjut BUMN (berkaitan dengan pengendalian faktor risiko di pintu masuk negara)

4. Melakukan... ^mmG j ' f-* M^SI-^jRiPRIXAS

4. Melakukaxi pemusnahan selektif hewan dan ikan tertular atau terduga tertular kemudian dibakar dan/atau dikubur 5, Memusnahkan media pembawa penyakit INdI^TOR: ; >.V '• SE^RAKSANA^JSIMi

7. Kementerian/ Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah

6. Pengendalian... -S ^MaTEKmsM KbOtolNATOR:. -v'P IV-

6. Pengendalian faktor risiko

7. Menerapkan prosedur biosafety dan biosecurity

3. Penyelamatan dan Evakuasi .

1. Melaksanakan pencarian dan penyelamatan korban hidup dan meninggal

2. Melaksanakan pertolongan darurat Terlaksananya kegiatan pencarian dan penyelamatan korban

1. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

2. Kementerian Kesehatan Kementerian / Lembaga terkait

3. Melaksanakan.

4. Pemulihan IDANGfTEK

3. Melaksanakan evakuasi medis

1. Melakukan penguatan surveilans

2. Melakukan pemulihan pelayanan kesehatan

1. Tersedianya data dan informasi untuk memastikan selesainya kedaruratan

2. Tersedianya pelayanan kesehatan Kementerian/ Lembaga terkait

3. Melakukan. %> ik SalinaJTpsesuai dengan aslinya .;:$EKK-ETARIAT KABINET RI ^^peputi Bidang Pembangunan ' ^'fanusia dan Kebudayaan, OJJJj) i^Yuli Harsono BIDANG TEKNIS AKSI PRIORITAS " I

3. Melakukan pemulihan layanan publik, dampak ekonomi, dan dampak sosial dan budaya

4. Pemberdayaan masyarakat

3. Pulihnya pelayanan publik, kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya

4. Meningkatnya partisipasi masyarakat Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2019 , ttd. JOKO WIDODO