PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan 10 Tahun 2OlO tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 62 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan 1O Tahun 2OlO tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (), diubah sebagai berikut: Ketentuan ayat (1) huruf d Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12
(1) Markas Besar TNI terdiri atas:
a. unsur pimpinan: Panglima TNI.
b. unsur pembantu pimpinan:
1. Staf Umum TNI;
2. Inspektorat Jenderal TNI; 1 A
3. Staf REPUBLIK TNDONESIA
3. Staf Ahli Panglima TNI;
4. Staf Kebijahan Strategis dan Perencanaan Umum TNI;
5. Staf Intelijen TNI;
b. Staf Operasi TNI; 7 . Staf Personaha TNI;
8. Staf Logistik TI{l;
9. Staf Teritorial TNI; dan
10. Staf Komunikasi dan Elektronika TNI.
c. unsur pelayanan:
1. Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI'
2. Pusat Pengendalian Operasi TNI;
3. Sekretariat Umum TNI; dan
4. Detasemen Markas Markas Besar TNI.
d. Badan Pelaksana Pusat:
1. Sekolah Staf dan l{omando TNI;
2. KomanCo Pernbinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI; ll. Akademi TNI;
4. Badan Intelijen Strategis TNI;
5. Pasukan Pengamanan Presiclen;
6. Badan Pembinaan Hukum TNI;
7. Pusat Penerangan TNI;
8. Pusat Kesehatan TNI;
9. Polisi Militer TNI;
10. Badan Perbekalan TNI; 1 1. Pusat Pembinaan Mental TNI; l'2. Pusat Keuangan TNI;
13. Pusat Sejarah TNI; A
14. Pusat REPUBLTK TNDONESIA I+. Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI;
15. Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian;
16. Pusat Pengkajian Strategi TNI;
17. Pusat Pengembangan Kepemimpinan TNI;
18. Pusat Kerja Sama Internasional TNI;
19. Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar TNI;
20. Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana; 2 i. Pasukan Pemukul Reaksi Cepat;
22. Komando Garnisun Tetap;
23. Satuan Siber TNI; dan
24. Komando Operasi Khusus TNI.
e. Komando Utama Operasi TNI:
1. Komando Pertahanan Udara Nasional;
2. Komando Gabungan Wilayah Pertahanan;
3. Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat;
4. Komando Pasukan Khusus;
5. Komando Daerah Militer;
6. Komando Armada;
7. Komando Lintas Laut Militer; dan
8. Komando Operasional TNI Angkatan Udara.
(2) Komando Utama Operasi sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 3 sampai dengan angka 8 merangkap dan berfungsi sebagai Komando Utama Pembinaan. '178 A
2. Di antara 2 Di antara Pasal 46A dan Pasal 47 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 468 schingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 468
(1) Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia disebut Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
(2) Koopssus TNI dipimpin oleh Komandan Koopssus TNI disebut Dankoopssus TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.
(3) Dankoopssus TNI dibantu oleh Wakil Komandan Koopssus TNI disebut Wadankoopssus TNI. Ketentuan dalam Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1) Markas Besar TNI terdiri atas:
a. unsur pimpinan: Panglima TNI.
b. unsur pembantu pimpinan:
1. Staf Umum TNI;
2. Inspektorat Jenderal TNI; 1 A
3. Staf REPUBLIK TNDONESIA
3. Staf Ahli Panglima TNI;
4. Staf Kebijahan Strategis dan Perencanaan Umum TNI;
5. Staf Intelijen TNI;
b. Staf Operasi TNI; 7 . Staf Personaha TNI;
8. Staf Logistik TI{l;
9. Staf Teritorial TNI; dan
10. Staf Komunikasi dan Elektronika TNI.
c. unsur pelayanan:
1. Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI'
2. Pusat Pengendalian Operasi TNI;
3. Sekretariat Umum TNI; dan
4. Detasemen Markas Markas Besar TNI.
d. Badan Pelaksana Pusat:
1. Sekolah Staf dan l{omando TNI;
2. KomanCo Pernbinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI; ll. Akademi TNI;
4. Badan Intelijen Strategis TNI;
5. Pasukan Pengamanan Presiclen;
6. Badan Pembinaan Hukum TNI;
7. Pusat Penerangan TNI;
8. Pusat Kesehatan TNI;
9. Polisi Militer TNI;
10. Badan Perbekalan TNI; 1 1. Pusat Pembinaan Mental TNI; l'2. Pusat Keuangan TNI;
13. Pusat Sejarah TNI; A
14. Pusat REPUBLTK TNDONESIA I+. Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI;
15. Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian;
16. Pusat Pengkajian Strategi TNI;
17. Pusat Pengembangan Kepemimpinan TNI;
18. Pusat Kerja Sama Internasional TNI;
19. Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar TNI;
20. Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana; 2 i. Pasukan Pemukul Reaksi Cepat;
22. Komando Garnisun Tetap;
23. Satuan Siber TNI; dan
24. Komando Operasi Khusus TNI.
e. Komando Utama Operasi TNI:
1. Komando Pertahanan Udara Nasional;
2. Komando Gabungan Wilayah Pertahanan;
3. Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat;
4. Komando Pasukan Khusus;
5. Komando Daerah Militer;
6. Komando Armada;
7. Komando Lintas Laut Militer; dan
8. Komando Operasional TNI Angkatan Udara.
(2) Komando Utama Operasi sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 3 sampai dengan angka 8 merangkap dan berfungsi sebagai Komando Utama Pembinaan. '178 A
2. Di antara 2 Di antara Pasal 46A dan Pasal 47 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 468 schingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 468
(1) Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia disebut Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
(2) Koopssus TNI dipimpin oleh Komandan Koopssus TNI disebut Dankoopssus TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.
(3) Dankoopssus TNI dibantu oleh Wakil Komandan Koopssus TNI disebut Wadankoopssus TNI. Ketentuan dalam Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.