PERPRES NOMOR 43 TAHUN 2019

PEMBANGUNAN, REHABILITASI, ATAU RENOVASI PASAR RAKYAT, PRASARANA PERGURUAN TINGGI, PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM, DAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-07-03
Total Pasal: 12 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2019:43
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Pasal 1
(1) Pemerintah menetapkan percepatan pembangunan,
rehabilitasi, atau renovasi pasar rakylt, prasarana
perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Iilam, dan
satuan pendidikan dasar dan menengah.
(2) Pemerintah menugaskan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di biian[
pekedaan umum untuk melaksanakan pembangurr"rr]
rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat, pra-arana
perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan
satuan pendidikan dasar dan menengah.
(3) Kementerian yang
menyelenggarakan unlsan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dalam
melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) memperhatikan prinsip:
a. kehati-hatian;
b. transparansi;
c. efisiensi;
d. efettivitas; dan
e. akuntabilitas.
(1)
(21

PASAL 2

Pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar ralryat
dilakukan dalam rangka mengembalikan dan/aiau
meningkatkan fungsi pasar sebagai salah satu penunjang
kegiatan perekonomian.
Pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar ralryat
sebagaimana dimaksud pada ayat (r) dilakukan dengan
kriteria:
a. diprioritaskan yang memiliki kontribusi terhadap
perekonomian nasional/ regional ;
b. di atas tanah yang merupakan barang milik daerah
atau dalam kewenangan pengelolaan pemerintah
daerah;
c. tidak dalam status sengketa atau kasus hukum;
A
d. tidak

d. tidak sedang diusulkan atau didanai dari sumber
pendanaan Dana Alokasi Khusus, anggaran
pendapatan dan belanja daerah, atau sumber lainnya;
e. bukan merupakan pasar ralryat tipe A, tipe B, tipe C,
dan tipe D sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
f.
dikelola oleh dinas dan/atau unit/kelembagaan yang
membidangi urusan pasar; dan
g. pemerintah daerah bersedia melakukan pen5rusunan
analisis mengenai dampak lingkungan dan analisis
mengenai dampak lalu lintas serta mempermudah
proses perizinan dan bersedia menerima aset.
(3) Kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dalam
melaksanakan pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi
dengan:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri;
d. pemerintah daerah provinsi; dan
e. pemerintah daerah kabupaten/kota.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSI(AN: PERATURAN , REHABILITASI, ATAU RENOVASI PASAR RAKYAT, PRASARANA PERGURUAN TINGGI, PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM, DAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH. A Pasal I Pasal 1

(1) Pemerintah menetapkan percepatan pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakylt, prasarana perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Iilam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah.

(2) Pemerintah menugaskan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di biian[ pekedaan umum untuk melaksanakan pembangurr"rr] rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat, pra-arana perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah.

(3) Kementerian yang menyelenggarakan unlsan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan prinsip:

a. kehati-hatian;

b. transparansi;

c. efisiensi;

d. efettivitas; dan

e. akuntabilitas. (1) (21 Pasal 2 Pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar ralryat dilakukan dalam rangka mengembalikan dan/aiau meningkatkan fungsi pasar sebagai salah satu penunjang kegiatan perekonomian. Pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar ralryat sebagaimana dimaksud pada ayat (r) dilakukan dengan kriteria:

a. diprioritaskan yang memiliki kontribusi terhadap perekonomian nasional/ regional ;

b. di atas tanah yang merupakan barang milik daerah atau dalam kewenangan pengelolaan pemerintah daerah;

c. tidak dalam status sengketa atau kasus hukum; A

d. tidak

d. tidak sedang diusulkan atau didanai dari sumber pendanaan Dana Alokasi Khusus, anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau sumber lainnya;

e. bukan merupakan pasar ralryat tipe A, tipe B, tipe C, dan tipe D sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. dikelola oleh dinas dan/atau unit/kelembagaan yang membidangi urusan pasar; dan

g. pemerintah daerah bersedia melakukan pen5rusunan analisis mengenai dampak lingkungan dan analisis mengenai dampak lalu lintas serta mempermudah proses perizinan dan bersedia menerima aset.

(3) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dalam melaksanakan pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan:

a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;

b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;

c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;

d. pemerintah daerah provinsi; dan

e. pemerintah daerah kabupaten/kota. Pasal 3

(1) Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia dilakukan untuk menunjang proses belajar dan mengajar dalam rangka meningkatkan pengakuan masyarakat akademik internasional atas Islam di Indonesia dan menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat peradaban Islam. (21 Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia dilakukan pada sebagian bangunan gedung perguruan tinggi.

(3) Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan kriteria: a.diatas A

a. di atas tanah yang merupakan barang milik negara; dan

b. tidak dalam status sengketa atau kasus hukum. (41 Penetapan sebagian bangunan gedung perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. Pasal 4

(1) Rehabilitasi atau renovasi prasarana perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah dilakukan untuk menunjang proses belajar dan mengajar dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan.

(2) Rehabilitasi atau renovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. rehabilitasi atau renovasi prasarana perguruan tinggi negeri yang mangkrak, konstruksi dalam pengerjaan, dan/atau rusak karena bencana alam;

b. rehabilitasi atau renovasi prasarana perguruan tinggi keagamaan Islam negeri yang mangkrak, konstruksi dalam pengerjaan, danf atau rusak karena bencana alam;

c. rehabilitasi atau renovasi prasarana sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah luar biasa yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan

d. rehabilitasi atau renovasi prasarana madrasah negeri.

(3) Rehabilitasi atau renovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a dan huruf b dilakukan dengan kriteria:

a. di atas tanah yang merupakan barang milik negara;

b. bangunan tidak dalam sengketa/kasus hukum;

c. telah dilakukan reviu oleh badan yang merupakan aparat pengawasan intern pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan; dan A

d. telah

d. telah dilakukan audit kelayakan teknis bangunan oleh kementerian yang menyelenggarakan umsan pemerintahan di bidang pekerjaan umum atau lembaga terkait.

(4) Rehabilitasi atau renovasi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimanl dimaksud pada ayat (2) huruf c dan madrasai negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan dengan kriteria:

a. di atas tanah yang merupakan Barang Milik Daerah;

b. berada di daerah tertinggal, terdepan, terluar, atau desa berkembang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. memiliki minimal 1 (satu) ruang kelas rusak berat;

d. tidak sedang diusulkan atau didanai dari sumber pendanaan Dana Alokasi Khusus, anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau sumber lainnya; dan

e. pemerintah daerah membuat surat pernyataan kesediaan untuk: 1) mempermudah proses perizinan; 2l menerima aset; dan 3) mengalokasikan anggaran untuk pemeriharaan aset.

(5) Kementerian yang menyerenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dalam melaksanakan rehabilitasi atau renovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan: a- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;

b. kementerian yang menyerenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;

c. kementerian yang menyerenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi;

d. kementerian yang menyerenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;

e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; A

f. pemerintah . f. pemerintah daerah provinsi; dan

g. pemerintahdaerah kabupaten/kota.

PASAL 5

(1) Usulan pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar
rakyat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1)
disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum.
(2) Usulan rehabilitasi atau renovasi prasarana perguruan
tinggi negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (21
huruf a disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan
pendidikan tinggi kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
(3) Usulan rehabilitasi atau renovasi prasarana perguruan
tinggi keagamaan Islam negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b disampaikan oreh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
(4) Usulan rehabilitasi atau renovasi prasarana sekolah dasar,
sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas,
sekolah menengah kejuruan, sekolah dasar luar biasa,
sekolah menengah pertama 1uar biasa dan sekolah
menengah atas luar biasa yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4
ayat (21 huruf c disampaikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan kebudayaan kepada menteri yang
menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum.
(5) Usulan rehabilitasi atau renovasi prasarana madrasah
negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat(2) huruf
d disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum.
A

PASAL 6

Pasal 6

(1) Lokasi pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 .y"t 1t1, lokasi perguruan tinggi negeri dan perguruan- tinggi keagamaan Islam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b, dan lokasi satuan Pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan madrasah negeri sebaglimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (21 huruf c dan huruf d tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini.

(2) Berdasarkan lokasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan presiden ini, daftar rincian detail nama beserta alamat sekolah dan madrasah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf c dan huruf d ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.-

(3) Rincian detail nama beserta alamat sekolah dan madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran.

PASAL 7

Dalam hal terdapat lokasi pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar ralqyat, prasarana perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, sekolah ya.rg diselenggarakan oleh pemerintah daerah, dan madrasah .rlg.rI selain tercantum dalam Lampiran peraturan presiden Ini, penetapan lokasi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang petei.laai umum sesuai arahan presiden.

PASAL 8

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pekerjaan umum menyerahkan bangunan pasar
ralgrat, bangunan prasarana pendidikan dasar dan
menengah, bangunan pergurLlan tinggi, dan/atau
bangunan perguruan tinggi keagamaan Isram yang telah
selesai dibangun, direhabilitasi, atau direnovasi fepada
kementerian atau pemerintah daerah terkait.
(21 Penyerahan bangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik
negara/daerah.

PASAL 9

A

Pasal 9
Menteri yang memimpin kementerian dan kepala daerah yang
memimpin pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (5) memberikan dukungan
percepatan dan kemudahan untuk pembangunan, rehabilitasi,
atau renovasi pasar ra}ryat, prasarana perguruan tinggi,
pergurLran tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan
dasar dan menengah sesuai dengan kewenangan masing-
masing.

PASAL 10

Pendanaan yang diperlukan dalam pembangunan, rehabilitasi,
atau renovasi pasar ralgrat, prasarana perguruan tinggi,
perguman tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan
dasar dan menengah dialokasikan dalam anggaran pendapatan
dan belanja negara pada bagian anggaran kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan
umum.

PASAL 11

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum melaporkan pelaksanaan pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar ralgrat, prasarana perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah kepada 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu diperlukan.

PASAL 12

Peraturan dangkan. A Agar REPUBLIK INDONESTA