PERPRES NOMOR 45 TAHUN 2019

SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-07-04
Total Pasal: 45 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2019:45
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Majelis Permusyawaratan Ralryat Republik Indonesia, dibentuk Sekretariat Jenderal Maj elis Permusyawaratan Ralryat Republik Indonesia. (21 Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Ralryat Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Sekretariat Jenderal merupakan instansi pemerintah yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Majelis Permusyawaratan Ralryat Republik Indonesia.

(3) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

PASAL 2

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi dan keahlian terhadap kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. SK No011285 A

PASAL 3

REPUBLIK TNDONESIA Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan dan evaluasi rencana strategis Sekretariat Jenderal;

b. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal;

c. perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan bidang pengkajian dan pemasyarakatan konstitusi, serta penyerapan aspirasi masyarakat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;

d. perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan bidang administrasi kepada Majelis Permusyawaratan Ralryat Republik Indonesia;

e. perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Jenderal;

f. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Majelis Permusyawaratan Ralryat Republik Indonesia; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. BAB II SEKRETARIAT JENDERAL Bagian Kesatu Umum

PASAL 4

BAB II: SEKRETARIAT JENDERAL | Bagian Kesatu - Umum
Sekretariat Jenderal terdiri atas:

(1) Deputi Bidang Administrasi; dan

(2) Deputi Bidang Pengkajian dan Konstitusi. Pemasyarakatan A Bagian REPUBLIK TNDONESIA Bagian Kedua Deputi Bidang Administrasi

PASAL 5

BAB II: SEKRETARIAT JENDERAL | Bagian Kedua - Deputi Bidang Administrasi
(1) Deputi Bidang Administrasi berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi.

PASAL 6

BAB II: SEKRETARIAT JENDERAL | Bagian Kedua - Deputi Bidang Administrasi
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan,
pembinaan, dan pelaksanaan dukungan administrasi
kepada Majelis Permusyawaratan Ralryat Republik
Indonesia dan Sekretariat Jenderal.

PASAL 7

BAB II: SEKRETARIAT JENDERAL | Bagian Kedua - Deputi Bidang Administrasi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan dan evaluasi rencana strategis Deputi Bidang Administrasi;

b. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Administrasi;

c. penyiapan perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan di bidang sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, serta hukum;

d. penyiapan perlrmusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan di bidang perencanaan, penganggaran, pengelolaan keuangan dan pelaporan keuangan;

e. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan pengelolaan sistem informasi kepada Majelis Permusyawaratan Ralryat Republik Indonesia dan Sekretariat Jenderal; A

f. penyiapan Bagian Ketiga Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Pasal 9 REPUBLIK TNDONESIA

f. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan di bidang hubungan masyarakat kepada Majelis Permusyawaratan Ralryat Republik Indonesia dan Sekretariat Jenderal;

g. penyiapan perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan di bidang perlengkapan serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan Majelis Permusyawaratan Ralryat Republik Indonesia dan Sekretariat Jenderal;

h. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Sekretaris Jenderal; dan

i. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Sekretaris Jenderal.

PASAL 8

BAB II: SEKRETARIAT JENDERAL | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi
Naskah pasal.

PASAL 9

BAB II: SEKRETARIAT JENDERAL | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi
REPUBLIK TNDONESIA

f. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan di bidang hubungan masyarakat kepada Majelis Permusyawaratan Ralryat Republik Indonesia dan Sekretariat Jenderal;

g. penyiapan perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan di bidang perlengkapan serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan Majelis Permusyawaratan Ralryat Republik Indonesia dan Sekretariat Jenderal;

h. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Sekretaris Jenderal; dan

i. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 8

(1) Deputi Bidang Administrasi terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro. (21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

(1) Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.

(2) Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi dipimpin oleh Deputi. SK No011288 A

PASAL 10

BAB II: SEKRETARIAT JENDERAL | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi
trRESTDEN
REPUBLTK INDONESTA
Pasal 10
Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan
Konstitusi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
rumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan
dukungan pengkajian dan pemasyarakatan konstitusi
kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia.

PASAL 11

BAB II: SEKRETARIAT JENDERAL | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Kon stitu si menyelenggarakan fun gsi :

a. perumusan dan evaluasi rencana strategis Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi;

b. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi;

c. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kajian sistem ketatanegaraan, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pelaksanaan dukungan penyerapan aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan pemasyarakatan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Ralryat Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

e. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kesekretariatan pimpinan Majelis Permusyawaratan Ralryat Republik Indonesia dan Sekretariat Jenderal; A

f. penyiapan .

f. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaa dukungan musyawarah pimpinan dan keprotokolan pimpinan Majelis Permusyawaratan Ralryat Republik Indonesia dan Sekretariat Jenderal;

g. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan persidangan dan rapat, serta kesekretariatan badan dan lembaga kepada Majelis Permusyawaratan Ralqyat Republik Indonesia;

h. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Sekretaris Jenderal; dan

i. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Sekretaris Jenderal.

PASAL 12

BAB II: SEKRETARIAT JENDERAL | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi
(1) Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan
Konstitusi terdiri atas Biro dan/atau Pusat.
(2) Biro dan/atau Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling banyak berjumlah 5 (lima).
(3) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempakan
unit keda yang menangani fungsi dukungan
persidangan, musyawarah pimpinan, dan/atau
kesekretariatan pimpinan.
(4) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan unit kerja yang menangani fungsi
dukungan keahlian.

PASAL 13

BAB II: SEKRETARIAT JENDERAL | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terdiri atas sejumlah Bagian sesuai dengan kebutuhan berdasarkan jumlah alat kelengkapan dan/atau jurnlah Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian. A

PASAL 14

BAB II: SEKRETARIAT JENDERAL | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi
Pasal 14
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang dan
Subbagian Tata Usaha.
(2) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang dan/atau
kelompok j abatan fungsional.
Bagian Keempat
Inspektorat

PASAL 15

BAB II: SEKRETARIAT JENDERAL | Bagian Keempat - Inspektorat
(1) Untuk melaksanakan pengawasan intern, di
lingkungan Sekretariat Jenderal dibentuk
Inspektorat.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris Jenderal.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

PASAL 16

BAB II: SEKRETARIAT JENDERAL | Bagian Keempat - Inspektorat
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Jenderal.

PASAL 17

BAB II: SEKRETARIAT JENDERAL | Bagian Keempat - Inspektorat
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. pen)rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja
dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Sekretaris Jenderal;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Sekretariat Jenderal; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.
A

PASAL 18

BAB II: SEKRETARIAT JENDERAL | Bagian Keempat - Inspektorat
Pasal 18 Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan kelompok jabatan fungsional. Bagian Kelima Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

PASAL 19

BAB II: SEKRETARIAT JENDERAL | Bagian Kelima - Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Pimpinan Majelis Permusyawaratan Ralryat Republik Indonesia, dapat diangkat Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan Ralryat Republik Indonesia.

PASAL 20

BAB II: SEKRETARIAT JENDERAL | Bagian Kelima - Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat
(1) Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan Ralryat Republik Indonesia mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Pimpinan Majelis Permusyawaratan Ralryat Republik Indonesia dan melaksanakan tugas tertentu sesuai penugasan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia di luar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Jenderal.

(2) Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan Ralryat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat paling banyak 3 (tiga) orang Staf Khusus untuk Ketua Majelis Permusyawaratan Ralryat Republik Indonesia dan paling banyak 2 (dua) orang Staf Khusus untuk masing-masing Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ralryat Republik Indonesia. ? A

(3) Staf REPUBLIK TNDONESIA

(3) Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan Ralryat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bertanggung jawab kepada Ketua dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ralryat Republik Indonesia sesuai dengan penugasannya.

PASAL 21

BAB II: SEKRETARIAT JENDERAL | Bagian Kelima - Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan Ralryat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dalam pelaksanaan tugasnya secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

PASAL 22

BAB II: SEKRETARIAT JENDERAL | Bagian Kelima - Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat
(1) Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan Ralryat Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal. (21 Ketentuan mengenai tata kerja Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan Ralryat Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal.

PASAL 23

BAB II: SEKRETARIAT JENDERAL | Bagian Kelima - Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Pengangkatan Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.

PASAL 24

BAB II: SEKRETARIAT JENDERAL | Bagian Kelima - Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat
(1) Masa bakti Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan Ralryat Republik Indonesia paling lama sama dengan masa jabatan Ketua Majelis Permusyawaratan Ralryat Republik Indonesia atau Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ralryat Republik Indonesia yang bersangkutan. ?9 A

(2) Dalam . REPUBLIK TNDONESIA (21 Dalam hal berhenti, diberhentikan, atau telah berakhir masa baktinya, Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan Ralryat Republik Indonesia tidak diberikan pensiun atau uang pesangon.

PASAL 25

BAB II: SEKRETARIAT JENDERAL | Bagian Kelima - Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus
Pimpinan Majelis Permusyawaratan Ralryat Republik
Indonesia diberikan paling tinggi setingkat dengan
jabatan Eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya.

PASAL 26

BAB II: SEKRETARIAT JENDERAL | Bagian Kelima - Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan Ralryat Republik Indonesia mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Jenderal. BAB III TATA KERJA

PASAL 27

BAB III: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretariat
Jenderal harus men5rusun peta bisnis proses yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien antar unit organisasi di lingkungan Sekretariat
Jenderal.

PASAL 28

BAB III: TATA KERJA
Sekretaris Jenderal menyampaikan laporan kepada
Pimpinan Majelis Permusyawaratan Ralryat Republik
Indonesia mengenai hasil pelaksanaan dukungan teknis
administrasi dan keahlian secara berkala atau sewaktu-
waktu sesuai kebutuhan.
?94 A

PASAL 29

BAB III: TATA KERJA
-t2-
Pasal 29
Sekretaris Jenderal harus men5rusun analisis jabatan,
peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas
terhadap seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat
Jenderal.

PASAL 30

BAB III: TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Sekretariat Jenderal dalam
melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam
lingkungan Sekretariat Jenderal maupun dalam
hubungan antar instansi pemerintah maupun dengan
lembaga lainnya.

PASAL 31

BAB III: TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan
masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya
mekanisme akuntabilitas publik melalui pen5rusunan
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang
terintegrasi.

PASAL 32

BAB III: TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan
tugas bawahan.
A

PASAL 33

BAB III: TATA KERJA
Pasal 33
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi
pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan
apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil
langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 34

BAB III: TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan
mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada
atasan masing-masing dan menyampaikan laporan
kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

PASAL 35

BAB III: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

PASAL 36

BAB III: TATA KERJA
Sekretaris Jenderal bertanggung jawab kepada
Pimpinan Majelis Permusyawaratan Ralryat Republik
Indonesia dan menyampaikan laporan berkala.

PASAL 37

BAB III: TATA KERJA
(1) Sekretaris Jenderal menyusun tata hubungan kerja berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(2) Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi, Deputi Bidang Administrasi, dan Inspektorat melaksanakan tata hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1). ?96 A BABIV REFUBLIK INDONESIA BAB IV ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

PASAL 38

BAB IV: ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Jenderal merupakan jabatan struktural
eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(21 Deputi merupakan jabatan struktural eselon I.b
atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(3) Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur
merupakan jabatan struktural eselon II.a atau
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(41 Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan
jabatan struktural eselon IILa atau Jabatan
Administrator.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang
merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau
Jabatan Pengawas.

PASAL 39

BAB IV: ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh waratan Rakyat Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Deputi diangkat dan diberhentikan oleh erundang- undangan.

(3) Pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan Sekretariat Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A BAB V BAB V PENDANAAN

PASAL 40

BAB V: BAB V
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan
tugas Sekretariat Jenderal dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 41

BAB VI: KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Sekretariat Jenderal diatur
dengan Peraturan Sekretaris Jenderal setelah mendapat
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 42

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan :

a. seluruh unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Ralryat Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden ini; dan A

b. seluruh -t6-

b. seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal tetap melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Ralryat Republik Indonesia sampai dengan terbentuknya jabatan dan diangkatnya pejabat yang memangku jabatan berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 43

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan 49 Tahun 1999 tentang Organisasi Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Ralryat Republik Indonesia, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 44

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Keputusan 49 Tahun 1999 tentang Organisasi Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Ralryat Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 45

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. A Agar REPUBLIK INDONESTA