PERPRES NOMOR 46 TAHUN 2019

PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-07-04
Total Pasal: 24 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2019:46
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan 1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

3. Perusahaan Daerah Air Minum, yang selanjutnya disebut

PDAM adalah unit pengelola dan pelayanan air minum kepada masyarakat milik Pemerintah Daerah.

4. Dana Alokasi Umum, yang selanjutnya disebut DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

5. Dana Bagi Hasil, yang selanjutnya disebut DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. A

6. Jaminan . .

6. Jaminan Pemerintah Pusat, adalah jaminan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada bank pemberi kredit sehubungan dengan pembayaran kembali pokok kredit investasi PDAM yang telah jatuh tempo sebesar 70% (tujuh puluh persen).

7. Subsidi Bunga adalah subsidi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat terhadap bunga atas kredit investasi yang disalurkan bank kepada PDAM.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Dalam rangka percepatan penyediaan air minum,
Pemerintah Pusat dengan memperhatikan kemampuan
keuangan negara dapat memberikan:
a. jaminan atas pembayaran kembali kredit PDAM
kepada bank; dan
b. subsidi atas bunga yang dikenakan oleh bank.
(2) Kredit yang dapat disalurkan kepada PDAM dalam
rangka pemberian jaminan dan subsidi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya untuk kredit investasi.
(3) Jaminan dan subsidi bunga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan berdasarkan perjanjian kredit investasi
antara PDAM dan bank.
BAB II
JAMINAN PEMERINTAH PUSAT

PASAL 3

BAB II: JAMINAN PEMERINTAH PUSAT
Jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf a sebanyak 7Oo/o (tujuh puluh persen)
dari jumlah kewajiban pembayaran kembali pokok kredit
investasi PDAM yang telah jatuh tempo, dan sisanya sebanyak
3O% (tiga puluh persen) dari pokok kredit menjadi risiko bank
yang memberikan kredit investasi.
A

PASAL 4

BAB II: JAMINAN PEMERINTAH PUSAT
Pasal 4
(1) Jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 diberikan kepada PDAM yang:
a. menunjukkan kinerja sehat yang dibuktikan oleh
hasil evaluasi kinerja Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan (BPKP) selama dua tahun
berturut-turut; dan
b. telah menetapkan tarif rata-rata yang lebih besar dari
seluruh biaya rata-rata per unit (full cost recouery)
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
selama dua tahun berturut-turut sebelum masa
penjaminan dan sampai berakhir masa penjaminan.
(2) Terhadap PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang masih dalam tahap restrukturisasi, juga wajib
memenuhi persyaratan program restrukturisasi dan
mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Terhadap PDAM yang menunjukan kineda kurang sehat
atau sakit, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah
Daerah melakukan fasilitasi peningkatan kinerja sampai
memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Jaminan
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(41 Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang penyelenggaraan sistem
penyediaan air minum, pemerintahan daerah, dan
keuangan negara.
(5) Pelaksanaan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum.

PASAL 5

BAB II: JAMINAN PEMERINTAH PUSAT
Pemberian jaminan Pemerintah Pusat dilakukan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan dengan menerbitkan Surat Jaminan Pemerintah
Pusat.

PASAL 6

BAB II: JAMINAN PEMERINTAH PUSAT
(1) Setiap pemberian jaminan Pemerintah Pusat didahului
dengan perjanjian induk (umbrella agreement) yang
ditandatangani oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintah di bidang keuangan, gubernur atau
bupati/wali kota, dan direksi PDAM.
(2)Perjanjian
A

(2) Perjanjian Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
a. komitmen Pemerintah Pusat melaksanakan
pembayaran sebanyak 7oo/o (tujuh puluh persen)
dari seluruh kewajiban pembayaran kembali pokok
kredit investasi PDAM yang gagal bayar;
b. setiap pelaksanaan pembayaran jaminan Pemerintah
Pusat sebanyak 7Oo/o (tujuh puluh persen)
sebagaimana dimaksud pada huruf a, menjadi
pinjaman PDAM;
c. kesediaan PDAM untuk memenuhi target Indikator
Kineda Utama (lKU) PDAM dalam menggunakan
pinjaman perbankan yang mendapat penjaminan
dan subsidi bunga dari Pemerintah Pusat;
d. kesediaan gubernur atau bupati/wali kota
melakukan perbaikan manajemen PDAM sesuai
rekomendasi Pemerintah Pusat, baik finansial
maupun non finansial dalam hal PDAM tidak
memenuhi target indikator kinerja utama yang
ditetapkan sebagaimana dimaksud pada hurr-f c;
e. kesediaan gubernur atau bupati/wali kota
memberikan dukungan kepada PDAM untuk
memastikan penyelesaian utang kepada Pemerintah
Pusat dalam bentuk penyertaan inodal Pemerintah
Daerah dan/atau bentuk dukungan lainnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, termasuk
mengambil alih kewajiban PDAM kepada Pemerintah
Pusat; dan
f.
kesediaan gubernur atau bupati/wali kota untuk
dilakukan pemotongan DAU dan/atau DBH dalam
rangka penyelesaian kewajiban PDAM kepada
Pemerintah Pusat yang dialihkan menjadi kewajiban
Pemerintah Daerah.
(3) Gubernur atau bupati/wali kota dalam menandatangani
perjanjian induk (umbrella agreement) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengenai dukungan
Pemerintah Daerah dalam program pinjaman bersubsidi
dan penjaminan serta pemotongan DAU dan/atau DBH .
A

PASAL 7

BAB II: JAMINAN PEMERINTAH PUSAT
Pasal 7
(1) Guna memperoleh jaminan Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a,
dalam perjanjian kredit investasi antara bank dengan
PDAM paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
a. kewajiban PDAM untuk membuka rekening pada
bank pemberi kredit investasi, atau bank yang
ditunjuk oleh bank pemberi kredit investasi untuk
keperluan transaksi penerimaan dan pengeluaran
PDAM; dan
b. hak bank pemberi kredit investasi, atau bank yang
ditunjuk oleh bank pemberi kredit investasi untuk
memblokir dana sebesar kewajiban yang akan jatuh
tempo, dan selanjutnya mendebet langsung dana
yang diblokir tersebut.
(2) Pembukaan rekening untuk keperluan transaksi
penerimaan dan pengeluaran PDAM sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dimaksudkan untuk
memastikan ketersediaan dana pembayaran kembali
kredit PDAM kepada bank.

PASAL 8

BAB II: JAMINAN PEMERINTAH PUSAT
(1) Dalam rangka pemberian kredit investasi kepada PDAM,
bank menetapkan kriteria penilaian sesuai ketentuan
perbankan.
(21 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pekerjaan umum memberikan rekomendasi dan
pedoman teknis kelayakan proyek investasi yang
diajukan oleh PDAM.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian rekomendasi
dan pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum.
A

PASAL 9

BAB II: JAMINAN PEMERINTAH PUSAT
Pasal 9
(1) Pemerintah Pusat menyediakan anggaran jaminan
Pemerintah Pusat melalui mekanisme Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan estimasi
kebutuhan pelaksanaan jaminan sebagai pembayaran
atas kewajiban kontinjensi PDAM.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan melakukan perhitungan kewajiban
kontinjensi jaminan Pemerintah Pusat kepada PDAM.
(3) Penyediaan anggaran jaminan Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.

PASAL 10

BAB II: JAMINAN PEMERINTAH PUSAT
(1) Dalam hal PDAM gagal bayar atas sebagian atau seluruh
kewajiban yang telah jatuh tempo sesuai dengan
perjanjian kredit investasi, Pemerintah Pusat
menanggung sebanyak TOyo (tujuh puluh persen) dari
kewajiban pembayaran pokok kredit investasi.
(21 Pembayaran jaminan terhadap kewajiban kredit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah
bank menyampaikan tagihan dan pemberitahuan secara
tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Penyampaian tagihan dan pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disertai pernyataan PDAM tidak
mampu memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian kredit
investasi.
(41 Pelaksanaan pembayaran jaminan Pemerintah Pusat
sebanyak 7Oo/o (tujuh puluh persen) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai utang
PDAM kepada Pemerintah Pusat.
A

PASAL 11

BAB II: JAMINAN PEMERINTAH PUSAT
Pasal 1 1
Setiap pembayaran jaminan Pemerintah Pusat kepada bank
harus didasarkan pada perjanjian penyelesaian utang antara
PDAM dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

PASAL 12

BAB II: JAMINAN PEMERINTAH PUSAT
(1) Pemerintah Daerah memberikan dukungan kepada PDAM
dalam rangka menyelesaikan utang PDAM kepada
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (4).
(21 Dalam hal:
a. Pemerintah Daerah tidak memberikan dukungan
kepada PDAM dalam menyelesaikan pembayaran
penyelesaian utang kepada Pemerintah Pusat;
dan/atau
b. Pemerintah Daerah gagal memastikan kemampuan
PDAM untuk memenuhi pembayaran penyelesaian
utang kepada Pemerintah Pusat,
kewajiban pembayaran penyelesaian utang PDAM beralih
kepada Pemerintah Daerah.
(3) Pembayaran penyelesaian utang PDAM kepada
Pemerintah Pusat yang dialihkan menjadi kewajiban
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan melalui pemotongan DAU dan/atau DBH yang
menjadi hak daerah bersangkutan.

PASAL 13

BAB II: JAMINAN PEMERINTAH PUSAT
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian jaminan
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, tata
cara penyampaian tagihan dan pelaksanaan pembayaran
sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3)
serta mekanisme pemotongan DAU dan/atau DBH
sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (3) diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
A
BAB III

BAB iII
SUBSIDI BUNGA DAN TINGKAT BUNGA

PASAL 14

BAB III: BAB III
(1) Pemerintah Pusat menyediakan anggaran subsidi bunga
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(21 Pemerintah Pusat memberikan subsidi bunga selama
jangka waktu kredit investasi.

PASAL 15

BAB III: BAB III
(1) Tingkat bunga kredit investasi yang disalurkan bank
kepada PDAM, ditetapkan sebesar imbal hasil rata-rata
tertimbang hasil lelang Surat Perbendaharaan Negara
(SPN) 12 Bulan sebagai acuan suku bunga ditambah
paling tinggi 5% (lima persen), dengan ketentuan;
a. tingkat bunga sebesar imbal hasil rata-rata
tertimbang hasil lelang SPN 12 Bulan ditanggung
PDAM; dan
b. selisih bunga di atas imbal hasil rata-rata
tertimbang hasil lelang SPN 12 Bulan paling tinggi
sebesar sVo (lima persen) menjadi subsidi yang
ditanggung Pemerintah Pusat.
(2) Dalam hal terjadi perubahan kebijakan yang
menyebabkan tingkat bunga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, Menteri Keuangan
dapat melakukan peninjauan kembali tingkat bunga
dan/atau perubahan acuan suku bunga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
A
(3) Ketentuan

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peninjauan kembali
tingkat bunga dan/atau perubahan acuan suku bunga
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

PASAL 16

BAB III: BAB III
Pemberian subsidi bunga Pemerintah Pusat atas kredit
investasi yang digunakan oleh PDAM dilaksanakan oleh
menteri yang menyelenggaran urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

PASAL 17

BAB III: BAB III
Subsidi bunga kepada bank dibayarkan setiap 6 (enam) bulan
sekali masing-masing pada tanggal 1 April dan 1 Oktober.

PASAL 18

BAB III: BAB III
Ketentuan lebih lanjut mengenar mekanisme pemberian dan
pembayaran subsidi bunga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 dan Pasal 17 diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
BAB IV
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PENGAWASAN

PASAL 19

BAB IV: PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PENGAWASAN
(1) Pemantauan dan evaluasi atas pemberian jaminan dan subsidi bunga kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum dilakukan oleh tim koordinasi yang dibentuk oleh menteri yang membidangi koordinator bidang perekonomian. A

(2) Tim -t2-

(2) Tim koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan.

(3) Tim koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:

a. melaksanakan sosialisasi pelaksanaan penjaminan dan subsidi bunga dalam rangka percepatan penyediaan air minum;

b. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan penjaminan dan subsidi bunga dalam rangka percepatan penyediaan air minum; dan

c. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pengawasan atas pelaksanaan penjaminan dan subsidi bunga dalam rangka percepatan penyediaan air minum. (41 Dalam melaksanakan tugas, tim koordinasi dapat meminta bantuan Kantor Akuntan Publik, atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan audit keuangan atas pekerjaan yang dibiayai dengan kredit investasi.

(5) Pembentukan tim koordinasi oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan . A

(6) Ketentuan _13_

(6) Ketentuan mengenai susunan organisasi, dan tata kerja tim koordinasi diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 20

BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menetapkan bank yang dapat memberikan kredit investasi kepada PDAM berdasarkan permohonan bank yang bersangkutan. (21 Jaminan dan subsidi bunga Pemerintah Pusat diberikan kepada bank yang melakukan penandatanganan perjanjian kredit investasi dengan PDAM dan diberikan sejak berlakunya Peraturan 31 Desember 2022.

(3) Jangka waktu pemberian jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan paling lama 20 (dua puluh) tahun. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 21

BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Surat Jaminan Pemerintah Pusat, berikut perubahan atau penegasan atas surat jaminan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan . A (21 Jaminan -t4-

(2) Jaminan dan subsidi bunga Pemerintah Pusat kepada bank yang melakukan penandatanganan perjanjian kredit investasi dengan PDAM yang diberikan sebelum berlakunya Peraturan .

(3) Tingkat Bunga Kredit Investasi yang disalurkan bank kepada PDAM yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan kan mengikuti tingkat bunga kredit sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 22

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 29 Tahun 2OO9 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 23

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 29 Tahun 2OO9 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 24

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. A Agar REPUBLIK INDONESTA