PERPRES NOMOR 47 TAHUN 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG BADAN NARKOTIKA NASIONAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-07-04
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2019:47
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga Pasal 60 berbunyi sebagai berikut: Pasal 60

(1) Kepala BNN merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama. Inspektur Utama eselon I.a atau ?82 A

(3) Direktur .

(3) Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Kepala Biro, dan Kepala BNNP merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

(4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, dan Kepala BNNK/Kota merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator.

(5) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.

2. Di antara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 62A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 62A Kepala BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 60

(1) Kepala BNN merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi
Utama.
Inspektur Utama
eselon I.a atau
?82 A
(3) Direktur .

(3) Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Kepala Biro, dan
Kepala BNNP merupakan jabatan struktural eselon
II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang,
dan Kepala BNNK/Kota merupakan jabatan
struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator.
(5) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala
Subbidang merupakan jabatan struktural eselon IV.a
atau Jabatan Pengawas.
2. Di antara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 62A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 62A

Kepala BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri. Pasal II Peraturan dangkan. A Agar trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA