DIKTUM KESATU
Diktum Instruksi / Penetapan
Penghentian pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hrr.tan konservasi, hutan lindung, hutan produksi yang meliputi hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa atau tetap, dan hutan produksi yang dapat dikonversi, serta areal penggunaan lain sebagaimana tercantum dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian lzin Baru. A
DIKTUM KETIGA
Diktum Instruksi / Penetapan
penylapirn pusar pemerintahanlkantor pusat provinsi, dan kabupaten/kota; Pengherrtian pemberian izin baru sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku bagi pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan alam primer dan lahan gambut, dengan pengecualian diberikan pada:
a. permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip atau tzirr penggunaan kawasan huta-n untuk kegiatan eksplorasi dari Menteri Keh-utanan sebelum terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1O Tahun 2Oll tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut;
b. pelaksanaan pembangunan nasional yang bersifat vital, yaitu panas bumi, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, lahan untuk program kedaulatan pangan nasional antara lain padi, tebu, jagung, sagu, kedelai, dan singkong:
c. perpanjangan izin pemanfaatan hutan d,anf atau penggunaan kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin di bida-ng usahanya masih berlaku yang memenuhi syarat kelestarian;
d. restorasi ekosistem;
e. pelaksanaan kegiatan terkait pertahanan dan keamanan negara;
f. jalur evakuasi korban bencana alam dan penampungan semerrtara korban bencana alarn; pemerintahan/ibukota pemerintahan nasional, infrast-ruktur yang merupakan proyek strategis nasional yang drtetapkan dengan Peraturan Presiden dan peningkatan infrastruktur eksisting; dan prasarana penrrnjang keselamatan umum. Khusus kepada:
1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Menghentikan penerbitan rzin baru hutan alam primer dan iahan gambut yang beracla di hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi yang meliputi l.u+"an produksi terbatas, h'rtan produksi biasa atau tetap, dan hutan procluksi yang dapat dikonversi bcrclasarkzrn Peta Ind^katif Penghentian Pemberian Izin Bal'u; o b. h 1. A a
b. Melarrjutkan. 2 3 FRESIDEN REFUBLIK INDONESIA
b. Melanjutkan penyempurnaan kebijakan tata kelola bagi izin pinjam pakai dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam;
c. Melanjutkan peningkatan efektivitas pengelolaan lahan kritis dengan memperhatikan kebijakan tata kelola hutan dan lahan gambut yang baik antara lain melalui upaya-upaya restorasi ekosistem, penanaman kembali, dan pemulihan;
d. Melakukan revisi terhadap Peta Indikatif Penghentian Pemberian lzin Baru pada kawasan hutan setiap 6 (enam) bulan sekali setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
e. Menetapkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian lzin Baru hutan alam primer dan lahan gambut pada kawasan hutan yang telah direvisi; dan
f. Melakukan upaya pengurangan emisi dari hutan alam primer dan lahan gambut melalui perbaikan tata kelola pada kegiatan usaha yang diusulkan pada hutan alam primer dan lahan gambut yang ditetapkan pada Peta Indikatif Penghentia.n Pemberian Izin Baru melalui izin lingkungan. Menteri Dalam Negeri: Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap gubernur dan bupati/wali kota dalam pelaksanaan Instruksi Presiden ini. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional:
a. Menghentikan penerbitan hak-hak atas tanah antara lain hak guna usaha dan hak pakai pada areal penggunaan lain berdasarkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru; dan
b. Melakukan percepatan konsolidasi Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru ke dalam revisi peta tata ruang wilayah sebagai bagian dari pembenahan tata kelola penggunaan lahan melalui kerja sama dengan gubernur dan bupati/wali kota. Menteri Pertanian:
a. Melakukan penyempurnaan kebijakan tata kelola bagi izin pertanian dan izin usaha perkebunan; 4 A
b. Melakukan . . 5
b. Melakukan peningkatan el'ektivitas pengelolaan lahan kritis dengan meneperhatikan kebijakan tata kelola hutan dan lahan gambut yang baik antara lain melalui restorasi ekosistem; dan
c. Merrghentikan penerbitan rzin pertanian dan izin usaha perkebunan baru pada kawasan hutan, lahan gambut, dan areal penggunaan lain berdasarkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Melakukan penundaan pembangunan atau konstruksi bangunan pada areal penggunaan lain berdasarkan Peta Indikat;f Penghentian Pemberian Izin Raru, kecuali telah berkclordinasi dengan Menteri Lingkungan I{idup dan Kehutanan, gubernur, dan oupati/wali kota. sebelum berlakunya Instruksi Presiden ini. Kepala Badan Informasi Geospasial: Melakukan validasi dan integrasi peta tutupan hutan dan lahan garnbut sesuai Peta Indikatif Penghentian Peirrberian lzin Baru pada kawasan hutan dan areal penggunaan lain setiap 6 (enam) bulan sekali melalui kerja sama dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Para gubernur: Menghentikan penerbitan rekomendasi dan izin lokasi baru pada kawasan hutan, lahan gambut, dan areal penggunaan lain berdasarkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian lzin Baru. Para bupati/wali kota. Menghentikan penerbitan rekomendasi .dan rzin lokasi baru pada kawasan hutan, lahan gambut, dan areal penggunaan larn berdasarkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian lzin Baru. Dalam hal tersebut Diktum KEDUA huruf g dan Diktum KETIGA angka 7 dan angka 8, menteri, gubernur, dan bi,patiT/wali kola dapat berkonoultasi kepada Menteri Lingkungan I{idup dan Kehtrtanan untuk penyelesaian sesuai dengan ket:ntuan pcraf-uran perllndang-undarrgan. 6 7 8
DIKTUM KETUJUH
Diktum Instruksi / Penetapan
Peta Indikatif Penghentian Pemberian lzin Baru pada areal penggunaan lain yang merupakan hasil validasi dan integrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA angka 6 ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pelaksanaan Instruksi Presiden ini dilaporkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Sekretaris Kabinet Instruksi Presiden Presiden. melakukan pemantauan pelaksanaan ini dan melaporkan hasilnya kepada
DIKTUM KEDELAPAN
Diktum Instruksi / Penetapan
Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab. Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2Ol9 , JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Depu dan Perundang-undangan, ttd A vanna Djaman