PERPRES NOMOR 51 TAHUN 2019

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-07-19
Total Pasal: 13 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2019:51
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan :

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki j abatan pemerintahan.

2. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi

Nasional Hak Asasi Manusia adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. A

3. Pegawai .

3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

PASAL 2

(1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia, selain diberikan penghasilan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi
birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja
individu.

PASAL 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lipgkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia yang tidak mempunyai
jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia yang diberhentikan dari
jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan
belum diberhentikan sebagai pegawai; dan/atau
d. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia yang menjalani cuti di luar
tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk
persiapan masa pensiun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia.

PASAL 4

SK No011338 A PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 4 T\rnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 5

(1) T\-rnjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat
Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan
Desember 2018.
(2) T\.rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.

PASAL 6

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL 7

(1) Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia setelah:

a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan peiubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau b.mendapat A REPUBLIK TNDONESIA

b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.

PASAL 8

(1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia yang diangkat sebagai pejabat
fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka
tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara
tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan
tunj angan profesi pada jenjangnya.
(21 Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu
tunjangan profesi pada jenjangnya.

PASAL 9

(1) Pada saat Peraturan , seluruh Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.

PASAL 10

A

Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di
Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan
Pasal 9 diatur dengan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia.

PASAL 11

Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 114 Tahun 2Ol4 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 238ll dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 12

Pada saat Peraturan , Peraturan 114 Tahun 2014 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 238) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 13

Peraturan dangkan. A Agar