PERPRES NOMOR 53 TAHUN 2019

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL KATALOGER

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-07-26
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2019:53
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan \rnjangan Jabatan Fungsional Kataloger, yang selanjutnya disebut Tunjangan Kataloger adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger diberikan
Tunjangan Kataloger setiap bulan.
A

PASAL 3

trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 3 Besaran Tunjangan Kataloger sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 4

Pemberian T\.rnj angan Kataloger bagi:
(1) Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah
Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara; dan
(2) Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah
Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.

PASAL 5

Pemberian T\rnj angan Kataloger dihentikan apabila Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat
dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau
karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan
dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
T\.rnj angan Kataloger dilaksanakan se suai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

Peraturan dangkan. A Agar