PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pcmberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 20 1 s (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201S Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indoncsia Nomor 566r); MEMUTUSKAN: REPUBLIK INtrONESIA Menetapkan KESATU KEDUA MEMUTUSKAN: : KEPUTUSAN CALON PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI MASA JABATAN TAHUN 2OL9-2O23. : Mcmbentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pcmberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2Ol9-2O23, yang selanjutnya dalam Keputusan , dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: Ketua merangkap Anggota : Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H.; Wakil Kctua merangkap : Prof. Dr. Indriyanto Senoadji, S.H., Anggota M.H.; Anggota : 1. Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo;
2. Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto S.H., M.Hum.; '^ 31:' il#"f*#"til;', s H, LL.M.;
5. Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H.
6. Sdr. Hendardi;
7. Sdr. Al Araf, S.H., M.T. : Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU mempunyai tugas:
a. menJrusun dan menetapkan metode dan mekanisme selcksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi;
c. mengumumkan penerimaan dan pendaftaran Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. melakukan seleksi administrasi dan mcngumumkan hasilnya untuk mendapatkan tanggapan masyarakat;
e. melakukan seleksi kualitas dan integritas Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi;
f. mcnentukan nama-nama Calon Pimpinan Komisi Pembcrantasan Korupsi yang akan disampaikan kcpada omisi Pemberantasan Korupsi yang diperlukan sesuai undang- undang;
g. menyampaikan nama-nama Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sckaligus laporan pelaksanaan seleksi kepada Presiden. KI]TIGA : KETIGA KEEMPAT KELIMA KEENAM KETUJUH rlRE S INtrN REFUULIK INDONTSIA : Panitia Seleksi bertanggung jawab kepada Presiden. : Panitia Seleksi dibantu oleh Sekretariat Panitia Selcksi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Mcnteri Sekretaris Negara. : Masa kerja Panitia Seleksi terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presidcn ini sampai dengan terbentuknya Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 20t9-2023. : Segala biaya yang dipcrlukan untuk pelaksanaan tugas Panitia Seleksi dibebankan kepada Anggaran Belanja Negara pada Kementerian Sekretariat Negara. : Kcputusan Prcsiden ini mulai bcrlaku pada tanggal ditctapkan. SALINAN Keputusan Presidcn ini disampaikan kepada masing- masing yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
2. Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto S.H., M.Hum.; '^ 31:' il#"f*#"til;', s H, LL.M.;
5. Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H.
6. Sdr. Hendardi;
7. Sdr. Al Araf, S.H., M.T. : Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU mempunyai tugas:
a. menJrusun dan menetapkan metode dan mekanisme selcksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi;
c. mengumumkan penerimaan dan pendaftaran Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. melakukan seleksi administrasi dan mcngumumkan hasilnya untuk mendapatkan tanggapan masyarakat;
e. melakukan seleksi kualitas dan integritas Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi;
f. mcnentukan nama-nama Calon Pimpinan Komisi Pembcrantasan Korupsi yang akan disampaikan kcpada omisi Pemberantasan Korupsi yang diperlukan sesuai undang- undang;
g. menyampaikan nama-nama Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sckaligus laporan pelaksanaan seleksi kepada Presiden. KI]TIGA : KETIGA KEEMPAT KELIMA KEENAM KETUJUH rlRE S INtrN REFUULIK INDONTSIA : Panitia Seleksi bertanggung jawab kepada Presiden. : Panitia Seleksi dibantu oleh Sekretariat Panitia Selcksi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Mcnteri Sekretaris Negara. : Masa kerja Panitia Seleksi terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presidcn ini sampai dengan terbentuknya Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 20t9-2023. : Segala biaya yang dipcrlukan untuk pelaksanaan tugas Panitia Seleksi dibebankan kepada Anggaran Belanja Negara pada Kementerian Sekretariat Negara. : Kcputusan Prcsiden ini mulai bcrlaku pada tanggal ditctapkan. SALINAN Keputusan Presidcn ini disampaikan kepada masing- masing yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.