Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
(1) Menetapkan Rencana Aksi Nasional Pengelolaan
'l'erpardu 'l.aman Nasional dan I{awasan Konservasi
Perairan Nasional 'fahun 2Ol8-2O25 yang selanjutnya
discbut Rencana Aksi.
(2) Rencana Aksi menjadi pedoman bagi semua
kementeriarr/lembaga dan pernerintah daerah dalam
mclakukan perencanaan, pelaksanaan, pemanlauan
dan crraluasi, ser[a menjadi acuan bagi masyarakat,
pelakur usaha, dan pemanglcu kepentingan lainnya
clalarrr perencanaan dan pelaksanaan program dan
kegiatan unLuk efektirritas dan efisiensi pengelolaan
Taman Nasir:nal dan Kawasan Kclnservasi Perairan
Nasional.
PASAL 2
(1) Rencana Aksi mernuat program clan kegiatan untuk ken:cnterian/lembaga, pe merintah daerah, dan pcmangktr kepentingan untuk periode I (delapan) tahun terhitung sejal< tahun 2018 sampai clengan 2025, terrnasuk kcgiatan pcnyusunan rencana induk rnengenai pernbangunan karrvasan konscrvasi dalam lingkup pembangunan nasional.
(2) Strategi trHeSlDi:t'l R Etr U E LI }X JDO1..; f 5 IA
(2) SLrategi dalam Rencana Aksi meliputi:
a. penguatan kinerja pengelolaan Taman Nasional dan Kau.asan Konservasi Perairan Nasional yang efektif;
b. pengembangan peran Taman Nasional dan Narvasan I(onservasi Perairan Nasional dalam rnendukung pariwisata;
c. pcningkatan peran masyarakat dan para pihak di sekitar Teiman Nasiorral dan l(arn'asan ltonseruasi Pcrairan Nasional;
d. pengembangan mekanisme pendanaan berkelanjutan; dan
c. pcngembangan kalvasan konservasi perairan baru.
(3) Rencana Aksi sebagaimana dirnaksr-rd pacler ayat (1) tercantum dalam Larnpiran yang merupakan bagian ticlak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(4) Rencana Aksi Tahun 2018 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Rencana induk sel:agaimana dirnakstrd pada ayat (1) disusun untuk jangl<a '',l,aktu 25 (clua puluh lirna) tahun dan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang KernariLiman.
(6) Rcncana induk ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan .
PASAL 3
Rencana Aksi clilaksanakan cti 17 (tujuh belas) lokasi yang
terdiri atas:
a. 7 (tujuh) Tarnan Nasional yang dikelola oleh
Itcmenterian Lingkungan Hiclup dan Kehutanan, vaitu:
1. Taman Neisional I{epulauan Seribu, Provinsi DKI
.Jakarta;
2. Taman
ffi
t.)Ril5tnr"N
n Efr tl n t-l l'( I I.J Dr)l'l EL l.rr
2. Taman Nasional Karimunjau,a, Pro'",insi Jarva
Tengah;
3. Tarnan Nasional Bunaken, Provinsi Sulavvesi Utara;
4, Taman Nasional l{epulauan Wakatobi, Provinsi
Sularn esi Tenggara;
5. Taman Nasional Taka Bonerate, Provinsi Sulawesi
Selatan;
6. Tarnan Nasional Teluk Cendrawasih, Provinsi Papua
dan Provinsi Papua Barat; dan
7. Taman Nasional I{epulauan Togeern, Provinsi
Sularvesi Tengah.
b. 10 (sepuluh) I{awasan Iionserwasi Perairan Nasional
varlg dikelola oleh Iiementerian Kelautan dan
Perikanan, yaitu:
1. Taman Wisata Perairan Kcpulauan Anambas,
Provinsi I(epulauan Riau;
2. Taman Wisata Perairan Puleru Pieh, Provinsi
Sunrateril Rarat.;
3. Taman Wisata Perairan Itepulzruan liapoposang,
Provinsi Sula,,r.'esi Selatan ;
4. Taman Wisata Perairan Gili Matra, Provinsi Nusa
Tenggara Barat;
5. Taman Wisata Perairan Laut Banda, Provinsi Maluku;
6. Tarnan Wisata Perairan Kepulauan Padaido, Provinsi
Papua;
7. Terman Narsional Perairan Laut Sattnt, Provinsi Nusa
Tenggara Timur;
L Suaka Alam Perairan l(epulauan Waigeo Sebelah
Barat, Provinsi Papua Barert;
9. Straka
ffi
IrR[Stnrlt
R IFLJ l] L"it<. I I'rn')Nr IS rA
9. Suail<a Alam Perairan Kepulauan Raja
Provinsi Papua Barat; dan
10. Suaka Alarn Pcrairan l{epulauan Aru
Tenggara, Provinsi Malul<u.
Ampat,
Btrgian
PASAL 4
(1) Menteri/pimpinan
lembaga
merencanilkan,
melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi Rerrcana
Aksi sesuai dcngan ttrgas, ft-rngsi, dan keu,enangannya
masing-masing.
(21 Pelaksanaan pernantauan dan evaluasi Rencana Aksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dikoordinasikan
oleh I(ernenterian I(oordinator Bidang Kemaritiman.
(3) Pelak$anaan l?encana Al<si pada masing-masing
kementerian/lembaga dialur lebih lanjut oleh menteri
atau pimpinan lembaga, sesuai dengan tugas, fungsi,
dan ker.r'enangannya masing-masing.
PASAL 5
Menteri lioordinator Bidang Kcmaritiman menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Aksi kepacla 1 (satu) kali dalam 1 (satr-r) tahun atetu servaktu* u,aktu jika diperlukan.
PASAL 6
(1) Rencana Aksi diintegrasikan clengan dokumen
perencanaan pembangunan nasioual yaitu Rcncana
Pembangltnan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-
2Ol9 dan Rencana Pcmbangunan Jangka Mencngah
Nasional periocle berikutnya.
(2) Rencana
ffir,
-*lb*r(*"
FRISl nrN
t].Ela u Ll Lt t"( I f.tD oN E:; lA
(2) Rcncana Aksi dapat ditinjau kembali secara berkala
atitu seu,aktu-u,aktu apabila diperlukan sesuai dengan
perkembangiln.
(3) Peninjauan kembali Rencana Alcsi dilakukan oleh
ken:enterian/lembaga dan dikoorclinasikan oleh
Kementerian l(oorclinator Bidang l(emaritiman.
(4) Hasil pcninjar:an kembali clapat dijadikan dasar
pcnyesuaian Rencana Aksi.
Pzrsal 7
Pendanaan pelaksanaan Rencana Aksi bersurnber dari
Angg;aran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran
Penclapatan dan Belanja Daerah, dan sumbcr dana lainnya
yang sah dan tidak mengil<at sesuai dengan kelentttan
peraturan perundang-undanglan.
PASAL 8
Peratrtran dangkan. Agar ,st*, =iii, Fr.klr "**lqynx!!: FtrESIDET'] REFIJBLIK INDONESIA