PERPRES NOMOR 57 TAHUN 2019

TATA CARA PEMBERIAN PREFERENSI PERDAGANGAN KEPADA NEGARA KURANG BERKEMBANG

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-08-23
Total Pasal: 12 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2019:57
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan :

l. Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan rransaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri, dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi. A

2. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.

3. Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperclagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.

4. Preferensi Perdagangan adalah pemberian perlakuan khusus dan berbeda di bidang Perdagangan.

5. Preferensi Perdagangan Barang adalah perlakuan khusus dan berbeda untuk Barang impor tertentu.

6. Preferensi Perdagangan Jasa adalah perlakuan khusus dan berbeda terhadap penyedia Jasa.

7. Negara Kurang Berkembang adalah negara-negara di dunia sebagaimana tercantum di dalam daftar negara kurang berkembang (least deueloped counties) yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.

8. Negara Penerima adalah Negara Kurang Berkembang yang menerima Preferensi Perdagangan.

9. Ketentuan Asal Barang adalah peraturan perundang- undangan dan ketentuan administratif yang bersifat umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk menentukan negara asal Barang.

10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.

PASAL 2

(1) Pemerintah dapat memberikan Preferensi Perdagangan
secara unilateral kepada Negara Kurang Berkembang
berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional.
(2) Preferensi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
a. Preferensi Perdagangan Barang; dan/atau
b. Preferensi Perdagangan Jasa.
A

PASAL 3

Pasal 3
(1) Preferensi Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat diberikan dalam
bentuk:
a. penurunan dan/atau penghapusan tarif; dan/atau
b. pemberian dan/atau penghapusan kuota.
(21 Preferensi Perdagangan Jasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat diberikan dalam
bentuk pengurangan atau pengecualian atas persyaratan
dan/atzru pembatasan terhadap penyedia Jasa dari
Negara Kurang Berkembang dibandingkan dengan
penyedia Jasa dari negara-negara lainnya.

PASAL 4

(1) Negara Penerima ditetapkan oleh Menteri berdasarkan
persyaratan tertentu.
(21 Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri dengan
mcmpertimbangkan masukan dari menteri/kepala
lembaga pemerintah non kementerian terkait.

PASAL 5

(1) Dalam hal Preferensi Perdagangan Barang berupa
penurunan dan/atau penghapusan tarif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, Menteri,
berdasarkan rekomendasi dari menteri/kepala lembaga
pemerintah non kementerian terkait, menetapkan jenis
Barang yang mendapatkan Preferensi Perdagangan
Barang dan jangka waktu pemberian Preferensi
Perdagangan Barang.
(21 Menteri menyampaikan jenis Barang yang mendapatkan
Preferensi Perdagangan Barang dan jangka waktu
pemberian Preferensi Perdagangan Barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), serta usulan besaran tarif
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan untuk ditetapkan
sesuai dengan mekanisme penetapan tarif.
A
(3) Dalam

(3) Dalam hal Preferensi Perdagangan Barang berupa
pemberian dan/atau penghapusan kuota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, Menteri
menetapkan pemberian dan/atau penghapusan kuota
dengan mempertimbangkan masukan dari
menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian
terkait.

PASAL 6

(1) Dalam pemberian Preferensi Perdagangan Jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Menteri
menetapkan:
a. sektor/subsektorJasa;
b. cara Perdagangan Jasa (modes of supplg);
c. bentuk pengurangan atau pengecualian atas
persyaratan terhadap penyedia Jasa dari Negara
Kurang Berkembang; dan/atau
d. bentuk pengurangan atau pengecualian atas
pembatasan terhadap penyedia Jasa dari Negara
Kurang Berkembang.
(21 Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan atas rekomendasi dari menteri/kepala
Iembaga pemerintah non kementerian terkait.

PASAL 7

(1) Jenis Barang yang mendapatkan Preferensi Perdagangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib memenuhi
Ketentuan Asal Barang dan ketentuan peraturan
perundang-undangan lain.
(2) Jasa yang mendapatkan Preferensi Perdagangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib memenuhi
lisensi, kualifikasi, standar teknis, danf atau ketentuan
lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri berdasarkan
usulan dari menteri/kepala lembaga pemerintah non
kementerian terkait.
A

PASAL 8

Pasal 8
Terhadap Barang yang diberikan Preferensi Perdagangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dapat
dikenakan tindakan pengamanan perdagangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 9

(1) Menteri, atas inisiatif sendiri atau berdasarkan usulan
menteri/kepala lembaga pemerintah non
kementerian/pimpinan lembaga terkait, dapat
melakukan peninjauan kembali terhadap pemberian
Preferensi Perdagangan kepada Negara Penerima.
(21 Usulan menteri/kepala lembaga pemerintah non
kementerian/pimpinan lembaga terkait kepada Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai hasil
analisis pemberian Preferensi Perdagangan.
(3) Menteri melakukan kajian terhadap inisiatif sendiri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau terhadap
usulan menteri/kepala lembaga pemerintah non
kementerian/pimpinan lembaga terkait sebagaimana
dimaksud pada ayat {21, dan melakukan pembahasan
bersama menteri/kepala lembaga pemerintah non
kementerian/ pimpinan lembaga terkait.
(4) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berupa rekomendasi untuk:
a. melanjutkan pemberian Preferensi Perdagangan;
b. penangguhan pemberian Preferensi Perdagangan;
atau
c. penghentian pemberian Preferensi Perdagangan.
(5) Hasil
pembahasan yang
merekomendasikan
penangguhan pemberian Preferensi Perdagangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b didasarkan
pada adanya bukti:
a. telah terjadi penyalahgunaan, penyimpangan,
dan/atau kegagalan untuk memenuhi sebagian
ketentuan dalam mekanisme pemberian Preferensi
Perdagangan; dan/atau
A
b. telah

b. telah terjadi impor yang melebihi ambang batas yang
ditetapkan.
(6) Hasil pembahasan yang merekomendasikan penghentian
pemberian Preferensi Perdagangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf c didasarkan pada adanya
bukti:
a. telah terjadi penyalahgunaan, penyimpangan,
dan/atau kegagalan untuk memenuhi seluruh
ketentuan dalam mekanisme pemberian Preferensi
Perdagangan; danlatau
b. Negara Penerima tidak lagi memenuhi kriteria
sebagai Negara Penerima sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4.
(7) Dalam hal rekomendasi penangguhan pemberian
Preferensi Perdagangan atau penghentian pemberian
Preferensi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf b atau huruf c terhadap penurunan
dan/atau penghapusan tarif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, Menteri menyampaikan
rekomendasi dimaksud kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan untuk ditetapkan.
(8) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (7), menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan menetapkan
penangguhan pemberian Preferensi Perdagangan atau
penghentian pemberian Preferensi Perdagangan terhadap
penurunan dan/atau penghapusan tarif.
(9) Dalam hal rekomendasi penangguhan pemberian
Preferensi Perdagangan atau penghentian pemberian
Preferensi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf b atau huruf c terhadap pemberian
dan/atau penghapusan kuota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, Menteri menetapkan
penangguhan pemberian Preferensi Perdagangan atau
penghentian pemberian Preferensi Perdagangan terhadap
pemberian dan/atau penghapusan kuota dengan
Peraturan Menteri.
A
(1O) Dalam

(10) Dalam hal rekomendasi penangguhan pemberian
Preferensi Perdagangan atau penghentian pemberian
Preferensi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 huruf b atau huruf c terhadap pengurangan
atau pengecualian atas persyaratan dan/atau
pembatasan terhadap penyedia Jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Menteri menetapkan
penangguhan pemberian Preferensi Perdagangan atau
penghentian pemberian Preferensi Perdagangan terha.dap
pengurangan atau pengecualian atas persyaratan
dan/atau pembatasan terhadap penyedia Jasa dan
menyampaikan kepada menteri/kepala lembaga
pemerintah non kementerian terkait.

PASAL 10

Pemberian, penangguhan, dan penghentian Preferensi
Perdagangan dinotifikasikan oleh Menteri kepada Organisasi
Perdagan gan D uni a (World Trade Org anization).

PASAL 11

Ketentuan mengenai peninjauan kembali, pelanjutan
pemberian, penangguhan pemberian, atau penghentian
pemberian Preferensi Perdagangan, Negara Penerima, jenis
Barang dan jangka waktu pemberian Preferensi Perdagangan,
dan jenis Jasa dan jangka waktu pemberian Preferensi
Perdagangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

PASAL 12

Peraturan . mulai berlaku pada tanggal A Agar