Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan : 1, Laharr Sawah adalah areal tanah pertanian basah danlatau kering yang digenangi air secara periodik dan/atau terus menerus ditanami padi dan latau diselingi dengan tanaman semusinr lainnya.
2. Alih Fungsi Lahan Sawah adalah perubahan lahan sawah menjadi bukan lahan sawah baik secara tetap maupun sementara.
3. Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah adalah serangkaian kegiatan yang dimaksudkan untuk mengendalikan perubahan Lahan Sawah menjadi bukan Lahan Sawah baik secara tetap maupun sementara.
4. Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi pcrmukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.
5. Daerah Irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan Irigasi.
6. Pemerintah Pusat adalah Presrden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakii lam Undang-Undang Dasar Nt:gara Republik Indonesia'fahun 1945.
7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerirrtahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. A BAB II . BAB II TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
PASAL 2
BAB II: TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Peraturan :
a. mempcrcepat penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional;
b. mengendalikan Alih Fungsi Lahan Sawah yang semakin pesat;
c. memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan Lahan Sawah; dan
d. menyediakan data dan informasi Lahan Sawah untuk bahan pcnetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pasal 3 Ruang lingkup Peraturan . Tim Terpaclu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah;
b. peneta.pan peta Lahan Sawah yang dilindungi;
c. pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang dilindungi;
d. pemberdayaan Lahan Sawalr yang dilindungi;
e. pembirraan dan pengawasan;
f. pelaporan; dan
g. pendanaan. BAB III TIM TERPADU PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH Pasal 4
(1) Dalam.rangka Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dibcntuk Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang selanjutnya disebut Tim Terpadu.
(2) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pacia ayat (1) bertugas:
a. mengoordinasikan pelaksanaan verlfikasi penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi;
b. melaksanakan sinkronisasi hasil ve:ifikasi Lahan Sawah sebaga.imana dimaksud dalam huruf a; A
c. mengusulkan
c. mengusulkan penetaparl peta Lairan Sawah yang dilindungi; dan
d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
(3) Tim Terpadu sebagaimana dimakstrd pada ayat (1) terdiri atas: Ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
a. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
b. Menteri Pertanian;
c. Menteri Dalam Negeri;
d. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
e. Menteri Keuangan; f Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; dan
g. Kepala Badan Informasi Geospasial. Ketua Harian Anggota
(4) T'rrn Terpadu sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya dibantu olch Tim Pelaksana.
(5) Susunan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: Ketua : Direktur Jenderal Pengenclalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Kementerian Agraria oan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Sekretaris : Deputi Biclang Informasi Geospasiai Tematik, Badzin Informasi Geospasial Anggota : a. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Deputi Bidang Koordinasi Per ccpatan Infrastruktur dan Pcngembangan Wilayah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; A
c. Direktur .
c. Direktur Jenderal Penataan Agraria, Kementerian Agrana. dan Tata Ruang/Bada.n Pertanahan Nasional;
d. Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Na.sional;
e. Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementcrian Pekerjaan Umum dan Pcrumahan Rakyat;
f. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian;
g. Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian;
h. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kemeritcrian Dalam Negeri;
i. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
j. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
l. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan; dan
1. Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber. Da5ra Alam, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasronal/Badan Perencanaan Pembangrrnan Nasional. Pasal 5 Tugas, tata kerja, dan keanggotaan Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Terpadu. A BAB IV BAB IV PENETAPAN PE'I}. LAHAN SAWAH YANG DILINDUNGI Bagian Kesatu Umum Pasal 6 Penetapan peta Lahan Sar,r,ah yang dilindungi dilakukan melalui:
a. verifikasi Lahan Sawah;
b. sinkronisasi hasil verifikasi Lahan Sawah; dan
c. pelaksanaan penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi. Pasal 7
(1) Lahan Sawah yang akan ditetapkan daiam peta Lahan Sawah yang dilindungi meliputi:
a. Latran Sawah beririgasi; dan
b. Lahan Sawah tidak beririgasi.
(2) Lahan Sawah beririgasi sebagaimana dimaksurd pada ayat (1) huruf a meliputi Lahan Sawah:
a. Irigasi permukaaan;
b. Irigasi rawa;
c. Irigasi air bawah tanah; dan
d. irigasi pompa.
(3) Lahan Sawah Irigasi permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. irigasi teknis;
b. Irigasi semi teknis;
c. Irigasi sederhana; rian
d. Irigasi desa.
(4) Lahan Sawah tidak beririgasi sebagaimana diriraksud pada ayat (1) huruf b merupakan Lahan Sawah tadah hujan dan sawah yang tidak dilengkapi sistern Irigasi.
(5) Lahan ,iar,r,ah yang akan dir-etapkar dalam peta Lahan Sawarh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di kawasarr lindung atau kawasan budidaya. A Bagian - -t- Bagian Kedua Verihkasi Lahan Sawah Pasal 8
(1) Terhadap Lahan Sa'wah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan veri.fikasi Lahan Sawah oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di biclang agranaf pertanahan dan tata ruang;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
d. menteri yang mcnyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan
e. kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas di bidang informasi geospasial.
(2) Pelaksanaan verifikasi Lahan Sawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Pasal 9
(1) Verifikasi Lahan Sawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan melalui:
a. interpretasi citra satelit terhadap Lahan Sawah oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang meiaksanakan tugas di bidang informasi geospasial;
b. verifikasi data Lahan Sawah terhadap data pertanahan dan tata ruang oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agranaf pertanahan dan tata ruang;
c. verifikasi data Lahan Sawah terhadap data Irigasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air;
d. verifikasi data Lahan Sawah terhadap cetak sawah oleh kcmenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di hidang pertanian; dan A
e. verifikasi
e. verifikasi data Lahan Sawah yang berada di dalam kawasan hutan dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(2) Interprctasi citra satelit terhadap Lahan Sawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan iuasan pertanian tanaman pangan lahan basah dan/atau lahan kering untuk budidaya tanarnan pangan yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
(3) Verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d dilakukan berdasarrkan hasil interprctasi peta lahan sawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (41 Verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud pada zryat (1) huruf b dilakukan paling sedikit dengan cara:
a. identifikasi hak atas tanah dan perrzinan di atas Lahan Sawah;
b. identifikasi Alih Fungsi Lahan Sawah;
c. identifikasi peruntukan pertanian tanaman pangan dalam rencana tata ruang;
d. analisis hasil identifikasi; dan
e. kiarifikasi dengan pemangku kepentingan.
(5) Verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud pada ayal (1) huruf c dilakukan dcngan cara:
a. irlentifikasi luas Lahan Sawah berdasarkan Daerah Irigasi; dan
b. menambah data tekstr-rai Lahan Sawah beririgasi.
(6) Verifikasi data Lahan Sirwah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara:
a. identifikasi ietak dan luasan cetak sawah berdasarkan program Pemerintah Pusat, Pernerintah Daerah, atau masyarakat, dan-
b. analisis hasil identifikasi.
(7) Verifikasi data Lahan Sawah sebaqaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengalt cara:
a. idcntifikasi luas Lahan Sawah yang berada di kawasan lindung dan kawasan budidaya kehutanan; dan
b. analisis hasll identifikasi. A
(8) Verifikasi a
(8) Verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (71 menggunakan skala 1:5.000.
(9) Dalam hal penggunaan skala 1:5.000 tidak dapat dilakukan, verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (7) menggunakan skala 1 : 10.000. Pasal 10 Verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan dengan menggunakan: a,. peta lahan baku sawah;
b. peta rupabumi Indonesia;
c. peta terkait pertanahan;
d. peta rencana tata ruang;
e. peta lrigasi;
f. peta lahan pertanian pangan berkelanjutan;
g. peta kav,'asan hutan;
h. peta terkant perrzinan pemanfaatan ruang; dan
i. peta pendukung lainnya. Pasal 1 1
(1) Hasil verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disajikan dalam bentuk:
a. peta Lahan Sawah hasil verifikasr terhadap data pertanahan dan tata ruang;
b. peta Lahan Sawah beririgasi; dan
c. peta lahan cetak sawah. (21 Peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan skala 1:5.000.
(3) Dalam hal penggunaan skala 1:5.000 tidak dapat dilakukan, peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ' menggunakan skala 1:10.000.
PASAL i2
BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Verihkasi Lahan Sawah
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB II: TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN: PERATURAN HAN SAWAH. A BABI. SATINAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan : 1, Laharr Sawah adalah areal tanah pertanian basah danlatau kering yang digenangi air secara periodik dan/atau terus menerus ditanami padi dan latau diselingi dengan tanaman semusinr lainnya.
2. Alih Fungsi Lahan Sawah adalah perubahan lahan sawah menjadi bukan lahan sawah baik secara tetap maupun sementara.
3. Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah adalah serangkaian kegiatan yang dimaksudkan untuk mengendalikan perubahan Lahan Sawah menjadi bukan Lahan Sawah baik secara tetap maupun sementara.
4. Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi pcrmukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.
5. Daerah Irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan Irigasi.
6. Pemerintah Pusat adalah Presrden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakii lam Undang-Undang Dasar Nt:gara Republik Indonesia'fahun 1945.
7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerirrtahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. A BAB II . BAB II TUJUAN DAN RUANG LINGKUP Pasal 2 Peraturan :
a. mempcrcepat penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional;
b. mengendalikan Alih Fungsi Lahan Sawah yang semakin pesat;
c. memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan Lahan Sawah; dan
d. menyediakan data dan informasi Lahan Sawah untuk bahan pcnetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pasal 3 Ruang lingkup Peraturan . Tim Terpaclu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah;
b. peneta.pan peta Lahan Sawah yang dilindungi;
c. pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang dilindungi;
d. pemberdayaan Lahan Sawalr yang dilindungi;
e. pembirraan dan pengawasan;
f. pelaporan; dan
g. pendanaan. BAB III TIM TERPADU PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH Pasal 4
(1) Dalam.rangka Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dibcntuk Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang selanjutnya disebut Tim Terpadu.
(2) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pacia ayat (1) bertugas:
a. mengoordinasikan pelaksanaan verlfikasi penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi;
b. melaksanakan sinkronisasi hasil ve:ifikasi Lahan Sawah sebaga.imana dimaksud dalam huruf a; A
c. mengusulkan
c. mengusulkan penetaparl peta Lairan Sawah yang dilindungi; dan
d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
(3) Tim Terpadu sebagaimana dimakstrd pada ayat (1) terdiri atas: Ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
a. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
b. Menteri Pertanian;
c. Menteri Dalam Negeri;
d. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
e. Menteri Keuangan; f Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; dan
g. Kepala Badan Informasi Geospasial. Ketua Harian Anggota
(4) T'rrn Terpadu sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya dibantu olch Tim Pelaksana.
(5) Susunan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: Ketua : Direktur Jenderal Pengenclalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Kementerian Agraria oan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Sekretaris : Deputi Biclang Informasi Geospasiai Tematik, Badzin Informasi Geospasial Anggota : a. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Deputi Bidang Koordinasi Per ccpatan Infrastruktur dan Pcngembangan Wilayah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; A
c. Direktur .
c. Direktur Jenderal Penataan Agraria, Kementerian Agrana. dan Tata Ruang/Bada.n Pertanahan Nasional;
d. Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Na.sional;
e. Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementcrian Pekerjaan Umum dan Pcrumahan Rakyat;
f. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian;
g. Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian;
h. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kemeritcrian Dalam Negeri;
i. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
j. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
l. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan; dan
1. Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber. Da5ra Alam, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasronal/Badan Perencanaan Pembangrrnan Nasional.
PASAL 5
BAB III: TIM TERPADU PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH
Tugas, tata kerja, dan keanggotaan Tim Terpadu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Tim Pelaksana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) ditetapkan oleh
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim
Terpadu.
A
BAB IV
BAB IV
PENETAPAN PE'I}.
LAHAN SAWAH YANG DILINDUNGI
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 6
BAB IV: BAB IV | Bagian Kesatu - Umum
Penetapan peta Lahan Sar,r,ah yang dilindungi dilakukan
melalui:
a. verifikasi Lahan Sawah;
b. sinkronisasi hasil verifikasi Lahan Sawah; dan
c. pelaksanaan penetapan peta Lahan Sawah yang
dilindungi.
PASAL 7
BAB IV: BAB IV | Bagian Kesatu - Umum
(1) Lahan Sawah yang akan ditetapkan daiam peta Lahan
Sawah yang dilindungi meliputi:
a. Latran Sawah beririgasi; dan
b. Lahan Sawah tidak beririgasi.
(2) Lahan Sawah beririgasi sebagaimana dimaksurd pada
ayat (1) huruf a meliputi Lahan Sawah:
a. Irigasi permukaaan;
b. Irigasi rawa;
c. Irigasi air bawah tanah; dan
d. irigasi pompa.
(3) Lahan Sawah Irigasi permukaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. irigasi teknis;
b. Irigasi semi teknis;
c. Irigasi sederhana; rian
d. Irigasi desa.
(4) Lahan Sawah tidak beririgasi sebagaimana diriraksud
pada ayat (1) huruf b merupakan Lahan Sawah tadah
hujan dan sawah yang tidak dilengkapi sistern Irigasi.
(5) Lahan ,iar,r,ah yang akan dir-etapkar dalam peta Lahan
Sawarh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di
kawasarr lindung atau kawasan budidaya.
A
Bagian
-
-t-
Bagian Kedua
Verihkasi Lahan Sawah
PASAL 8
BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Verihkasi Lahan Sawah
(1) Terhadap Lahan Sa'wah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 dilakukan veri.fikasi Lahan Sawah oleh:
a. menteri
yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di biclang agranaf pertanahan dan tata
ruang;
b. menteri
yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air;
c. menteri
yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian;
d. menteri
yang
mcnyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan; dan
e. kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang
melaksanakan tugas di bidang informasi geospasial.
(2) Pelaksanaan verifikasi Lahan Sawah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Tim
Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
PASAL 9
BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Verihkasi Lahan Sawah
(1) Verifikasi Lahan Sawah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 dilakukan melalui:
a. interpretasi citra satelit terhadap Lahan Sawah oleh
lembaga pemerintah nonkementerian yang
meiaksanakan tugas di bidang informasi geospasial;
b. verifikasi data Lahan Sawah terhadap data
pertanahan dan tata ruang oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agranaf pertanahan dan tata ruang;
c. verifikasi data Lahan Sawah terhadap data Irigasi
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air;
d. verifikasi data Lahan Sawah terhadap cetak sawah
oleh kcmenterian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di hidang pertanian; dan
A
e. verifikasi
e. verifikasi data Lahan Sawah yang berada di dalam
kawasan hutan dilakukan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan.
(2) Interprctasi citra satelit terhadap Lahan Sawah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
berdasarkan iuasan pertanian tanaman pangan lahan
basah dan/atau lahan kering untuk budidaya tanarnan
pangan yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional.
(3) Verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d dilakukan
berdasarrkan hasil interprctasi peta lahan sawah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(41 Verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud
pada zryat (1) huruf b dilakukan paling sedikit dengan
cara:
a. identifikasi hak atas tanah dan perrzinan di atas
Lahan Sawah;
b. identifikasi Alih Fungsi Lahan Sawah;
c. identifikasi peruntukan pertanian tanaman pangan
dalam rencana tata ruang;
d. analisis hasil identifikasi; dan
e. kiarifikasi dengan pemangku kepentingan.
(5) Verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud
pada ayal (1) huruf c dilakukan dcngan cara:
a. irlentifikasi luas Lahan Sawah berdasarkan Daerah
Irigasi; dan
b. menambah data tekstr-rai Lahan Sawah beririgasi.
(6) Verifikasi data Lahan Sirwah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara:
a. identifikasi ietak dan luasan cetak sawah
berdasarkan program Pemerintah Pusat, Pernerintah
Daerah, atau masyarakat, dan-
b. analisis hasil identifikasi.
(7) Verifikasi data Lahan Sawah sebaqaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e dilakukan dengalt cara:
a. idcntifikasi luas Lahan Sawah yang berada di
kawasan lindung dan kawasan budidaya kehutanan;
dan
b. analisis hasll identifikasi.
A
(8) Verifikasi
a
(8) Verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) sampai dengan ayat (71 menggunakan
skala 1:5.000.
(9) Dalam hal penggunaan skala 1:5.000 tidak dapat
dilakukan, verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (7)
menggunakan skala 1 : 10.000.
PASAL 10
BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Verihkasi Lahan Sawah
Verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 dilakukan dengan menggunakan:
a,. peta lahan baku sawah;
b. peta rupabumi Indonesia;
c. peta terkait pertanahan;
d. peta rencana tata ruang;
e. peta lrigasi;
f. peta lahan pertanian pangan berkelanjutan;
g. peta kav,'asan hutan;
h. peta terkant perrzinan pemanfaatan ruang; dan
i. peta pendukung lainnya.
PASAL 11
BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Verihkasi Lahan Sawah
(1) Hasil verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 disajikan dalam bentuk:
a. peta Lahan Sawah hasil verifikasr terhadap data
pertanahan dan tata ruang;
b. peta Lahan Sawah beririgasi; dan
c. peta lahan cetak sawah.
(21 Peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan
skala 1:5.000.
(3) Dalam hal penggunaan skala 1:5.000 tidak dapat
dilakukan, peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
' menggunakan skala 1:10.000.
Pasal i2
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
verifikasi Lahan Sawah diatur dalam peraturan menteri dan
kepala lembaga pemerintah nonkcmenterian sebagaimana
dimaksud di,-lam Pasal 8 sesuai dengan kewenangannya.
A
PASAL 13
BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Verihkasi Lahan Sawah
- 10_
Pasal 13
I{asil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai
dengan Pasal 12 clisampaikan kepada Tim Terpadu untuk
dilakukan sinkronisasi hasil verifikasi Lahan Sawah.
Bagian Ketiga
Sinkronisasi Hasil Verifikasi Lahan Sawah
PASAL 14
BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Sinkronisasi Hasil Verifikasi Lahan Sawah
(1) Sinkronisasi hasil verifikasi Lahan Sawah sebagaimana
dinraksud dalam Pasal 13 melipr.rtr kegiatan:
a. menentukan rencana penetapan peta Lahan Sawah
yang dilindungi;
b. mengintegrasikan peta hasil verifikasi Lahan Sau,'ah
yang dilakukan oleh menteri/kepala lembaga
pemerintah tronkementerian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat 11);
c. mcnganalisis luasan Lahan Sawah yang akan
drtetapkan dalam peta Lahar: Sar,l'atr yang dilindungi;
dan
d. mcnyepakati usulan peta Lahan Sawah yang
dilindungi.
(2) Sinkronisasi sebagaimana dinraksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi
Lahan Sawah.
Bagian Keempat
Pelaksanaan Penetapan Peta Lahan Sawah yang Diiindungi
PASAL 15
BAB IV: BAB IV | Bagian Keempat - Pelaksanaan Penetapan Peta Lahan Sawah yang Diiindungi
(1) Menterj K.oordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua
Tirn Terpadu Pengendalian Alth Fungsi Lahan Sawah
menyainpaikan usulan peta scbagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemcrintahan di bidang
agrartaf pertanahan dan tata ruang untuk .litetapkan
sebagai peta Lahan Sawah yang dilindungi.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penetapan peta Lahan
Sawah yang dilindungi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang
menyclenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agrartaf pcrtanahan dan tata ruang.
A
PASAL 16
BAB IV: BAB IV | Bagian Keempat - Pelaksanaan Penetapan Peta Lahan Sawah yang Diiindungi
BAB V
PELAKSANAAN PENGENDALIAN ALIH FUNGSI I,AHAN SAWAH
Bagian Kesatu
Alih Fungsi Lahan Sawah yang Dilindungi
PASAL 17
BAB V: PELAKSANAAN PENGENDALIAN ALIH FUNGSI I,AHAN SAWAH | Bagian Kesatu - Alih Fungsi Lahan Sawah yang Dilindungi
Pasal 16
(1) Peta Lahan Sawah yang dilindungi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) digunakan sebagai
bahan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya dalam penetapan lahan
pertanian pangan berkelanjutan pada rencana tata ruang
wilayah dan rencana rinci tata ruang.
(2) Penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Terhadap Lahan Sawah yang masuk dalam peta Lahan
Sawah yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (1) namun belum ditetapkan sebagai
bagian dari penetapan lahan pertanian pangan
berkelanjutan dalam rencana tata ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16, tidak dapat dialihfungsikan
sebelum mendapat rekomendasi perubahan penggunaan
tanah dari menteri yang mr:nyelenggarakan urusan
pcmerintahan di bidang agrartaf pertanahan dan tata
ruang.
(2) Ketentuan iebih lanjut mengenai tata cara pemberian
rekomendasi perubahan penggunaan tanah seL'agaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agrariaf pertanahan dan tata ruang.
Bagian Kedua
Insentif I.ahan Sawah yang Dilindurngi
PASAL 18
BAB V: PELAKSANAAN PENGENDALIAN ALIH FUNGSI I,AHAN SAWAH | Bagian Kedua - Insentif I.ahan Sawah yang Dilindurngi
Pemberian insentif Lahan Sawah yang dilindungi diberikan
oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Da.erah dan
masyarakat.
A
PASAL 19
BAB V: PELAKSANAAN PENGENDALIAN ALIH FUNGSI I,AHAN SAWAH | Bagian Kedua - Insentif I.ahan Sawah yang Dilindurngi
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 19
(1) Pemherian insentif oleh Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 dilakukan jika:
a. pada wilayah Pemerintah Daerah terdapat Lahan
Sawah yang masuk dalam peta Lahan Sawah yang
dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (1); dan/atau
b. Pemerintah Daerah menetapkan Lahan Sawah yang
masuk dalam peta Lahan Sawah yang dilindungi
menjadi bagian dari lahan pertanian pangan
berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1).
(2) Pemberian insentif oleh Pemerintah Pusat kepada
Pemerirrtah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 20
BAB V: PELAKSANAAN PENGENDALIAN ALIH FUNGSI I,AHAN SAWAH | Bagian Kedua - Insentif I.ahan Sawah yang Dilindurngi
(1) Pemberian insentif oleh Pemerintah Pusat kepada
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
dilakukan jika masyarakat memiliki dan/atau mengelola
Lahan Sawah yang ditetapkan dalam peta Lahan Sawah
yang dilindungi sebagaimanz:. dimakstrd dalam Pasal 15
ayat (1).
(2) Insentif bagi masyarakat sebagairnana dimaksud pada
ayat (t) dapat berupa bantuan:
a. sarana dan prasarana pertanian;
b. sarana dan prasarana. Irigasi;
c. percepatan sertrfikasi tanah; dan/atau
d. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 21
BAB V: PELAKSANAAN PENGENDALIAN ALIH FUNGSI I,AHAN SAWAH | Bagian Kedua - Insentif I.ahan Sawah yang Dilindurngi
Pembcrian insentif sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 18
dilaksanakan sesuai clengan kemampuan keuangan negara.
A
BAB VI ,
_13_
BAB VI
PEMBERDAYAAN LAHAN SAWAH YANG DILINDUNGI
PASAL 22
BAB VI: PEMBERDAYAAN LAHAN SAWAH YANG DILINDUNGI
(1) Pemberdayaan Lahan Sawah yang dilindungi dapat
dilakukan melalui penyusunan program prioritas dan
pemberian insentif pada Lahan Sawah yang dilindungi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 serta bentuk lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pemberdayaan Lahan Sawah yang dilindungi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Tim Terpadu.
BAB VII
PEMBINA,\N DAN PENGAWASAN
PASAL 23
BAB VII: PEMBINA,\N DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan
pengawasan mengenai Pengendalian Alih Fungsi Lahan
Sawah kepada Pemerintah Daerah provinsi.
(2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan
pembinaan dan pengawasan mengenai Pengendalian Alih
Fungsi Lahan Sawah kepada Pemerintah Daerah
kabupaten/kota.
(3) Bupati/wali kota melakukan pembinaan dan
pengawasan mengenai Pengendalian Alih Fungsi Lahan
Sawah kepada masyarakat.
(41 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) dilakukan paling sedikit melalui
kegiatan koordinasi, sosialisasi, pemberian bimbingan,
supervisi, konsultasi, dan/atau penyebarluasan
informasi.
(5) Pengawasan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) dilakukan melalui pemantauan dan
cvaluasi.
BAB VIII
PELAPOR{N
PASAL 24
BAB VIII: PELAPOR{N
Menteri Koordinatoi: Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Terpadu mcnyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dalam Peraturan 6 (:nam) bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperltrkan. BABIX A -L4- BAB IX PENDANAAN
PASAL 25
BAB IX: PENDANAAN
Pendanaan yang diperlukan untuk Pengendalian Alih Fungsi
Lahan Sawah bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 26
BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Permohonan Alih Fungsi Lahan Sawah yang terkait dengan izin lokasi, penetapan lokasi, dan izin perubahan penggunaan tanah yang lokasinya berada di dalam peta Lahan Sawah yang dilindungi dan diajukan sebelum ditetapkanirya Peraturan Presiclen ini namun belum mendapatkan rekomendasi perubahan penggunaan tanah, diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden ini.
(2) Dalam hal belurn ada prerictapan peta Lahan Sawah yang dilindungi, proses penctapan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah dan rencana rinci tata ruang yang telah mendapatkan pergetujuan substansi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrariaf pertanahan dan tata ruang tetap dapat dilanjutkan sesLrai dengan ketentuan peratu ran perundang-undangan. BAB XI KETENT'UAN PENUTUP
PASAL 27
BAB XI: KETENT'UAN PENUTUP
Peraturan . mulai berlaku pada tanggal A Agar