PERPRES NOMOR 6 TAHUN 2019

PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIA PADA ASSOCIATION OF ASIAN CONSTITUTIONAL COURTS AND EQUIVALENT INSTITUTIONS

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-02-15
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2019:6
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DIKTUM KESATU

Diktum Instruksi / Penetapan
KEDUA

DIKTUM KETIGA

Diktum Instruksi / Penetapan
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOl2);

4. Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia pada Organisasi-Organisasi Internasional; MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIA PADA ASSOCIATION OF ASIAN CO N STITUTIO N AL CO URTS AN D EQUNALENT IN STITUTIO N S. Menetapkan keanggotaan Indonesia pada Association of Asian Constitutional Courts and Equiualent Institutions. Pelaksanaan penetapan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, serta hak dan kewajiban yang menyertainya tunduk pada ketentuan yang berlaku pada Statuta Association of Asian Constitutional Courts and Equiualertt Institutions dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional. Segala biaya yang timbul dari keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Mahkamah Konstitusi dan sumber-sumber keuangan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KEEMPAT . . .

DIKTUM KEEMPAT

Diktum Instruksi / Penetapan
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2Ol9 , ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Hukum, ti Bidang Hukum dan ang-undangan, Setiawati