PASAL 2
(1i RKP Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode I (satu) tahun, yaitu Tahun 2020 1.ang dimulai pada tanggal 1 Januari 2O2O dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
(2) RKP'lahun 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat: a Narasi RKP Tahun 2020, yang terdiri atas:
1. Bab 1 Pendahuluan yang memuat Latar Belakang, Tujuan, dan Sistematika;
2. Bab 2 Spektrum Perencanaan Pembangunan Nasional yang memuat Evaluasi RKP Tahun 2018, Kerangka Ekonomi Makro, Arah Pengembangan Wilayah, dan Pendanaan Pembangunan;
3. Bab 3 Tema dan Sasaran Pembangunan yang memuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Janji Presiden, Tema Pembangunan, Pendekatan PenJ/uSunan RKP Tahun 2020, Sasaran Pembalgunan, dan Arah Kebi.jakan;
4. Bab 4 Prioritas Pembangunan Nasional yang menjabarkan Sasaran dan Kerangka Prioritas Nasional, Program Prioritas, dan Kegiatan Prioritas;
5. Bab 5 REPUELIK INDONES IA
5. Bab 5 Pembangunan Bidarg yang menjabarkan Sasaran dan Arah Kebijakan Pengarusutamaan dan Pembangunan Lintas Bidang, serta Pembangunan Bidang;
6. Bab 6 Kaidah Pelaksanaan yang memuat Kerangka Pelayanan Umum dan Investasi, Kerangka Kelembagaan, Kerangka Regulasi, serta Kerangka Evaluasi dan Pengendalian; dan
7. Bab 7 Penutup, tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan
b. Integrasi Pendanaan Alokasi pada Prioritas Nasional, tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Kegiatan Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 4, dUabarkan dalam Proyek Prioritas beserta keluaran loutput), daq lokasi sampai denga! kabupaten/kota.
(4) Proyek Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dalam Daftar Proyek Prioritas yang ditetapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(5) DaItar Proyek Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditetapkan setelah penetapan Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. .T pedoman
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (, )l 1 2
3. Undang- 3 REPUBLlK INDCNESIA -2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OO4 Nomor 104, ); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005- 2025 (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambaian Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 470O); Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentalg Tata Cara Pen,.usunan Rencana Pembangunan Nasional (, ); Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentalg Penl^rsunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesLa Nomor 5.781: Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2017 Nomor 105, ); MEMUTUSK-A.N: 6 RENCANA KERJA Menetapkan PERATURAN 2020. Pasal 1 PRES DEN REPI.]BLIK ;NDONESIA Pasal 1 Pemerintah menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2O2O, yar.g selanjutnya disebut RKP Tahun 2020. Pasal 2 (1i RKP Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode I (satu) tahun, yaitu Tahun 2020 1.ang dimulai pada tanggal 1 Januari 2O2O dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
(2) RKP'lahun 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat: a Narasi RKP Tahun 2020, yang terdiri atas:
1. Bab 1 Pendahuluan yang memuat Latar Belakang, Tujuan, dan Sistematika;
2. Bab 2 Spektrum Perencanaan Pembangunan Nasional yang memuat Evaluasi RKP Tahun 2018, Kerangka Ekonomi Makro, Arah Pengembangan Wilayah, dan Pendanaan Pembangunan;
3. Bab 3 Tema dan Sasaran Pembangunan yang memuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Janji Presiden, Tema Pembangunan, Pendekatan PenJ/uSunan RKP Tahun 2020, Sasaran Pembalgunan, dan Arah Kebi.jakan;
4. Bab 4 Prioritas Pembangunan Nasional yang menjabarkan Sasaran dan Kerangka Prioritas Nasional, Program Prioritas, dan Kegiatan Prioritas;
5. Bab 5 REPUELIK INDONES IA
5. Bab 5 Pembangunan Bidarg yang menjabarkan Sasaran dan Arah Kebijakan Pengarusutamaan dan Pembangunan Lintas Bidang, serta Pembangunan Bidang;
6. Bab 6 Kaidah Pelaksanaan yang memuat Kerangka Pelayanan Umum dan Investasi, Kerangka Kelembagaan, Kerangka Regulasi, serta Kerangka Evaluasi dan Pengendalian; dan
7. Bab 7 Penutup, tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan
b. Integrasi Pendanaan Alokasi pada Prioritas Nasional, tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Kegiatan Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 4, dUabarkan dalam Proyek Prioritas beserta keluaran loutput), daq lokasi sampai denga! kabupaten/kota.
(4) Proyek Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dalam Daftar Proyek Prioritas yang ditetapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(5) DaItar Proyek Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditetapkan setelah penetapan Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. .T pedoman Pasal 3 {1) RKP Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai: a- pedoman bagi Pemerintah dalam men).usun Rancangan Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan T.h -rn Anggaran 2020:
b. dasar dalam pemutakhiran Rancangan Rencana Kerja Kementerian/ Lembaga menjadi Rencana Kerja Kementerian/ Lembaga Tahun 2020; dan
c. pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020.
(2) Dalam rangka penl.-usunan Rancangan Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, Kementerian/ Lembaga menggunakan RKP Tahun 2020 sebagai acuan dalam meiakukan pen)rusunan dan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga Tahun 2O2O dengan Dewan Perwakilan Rakvat. Pasal 4
(1) Dalam hai terdapat perubahan alokasi anggaran sesuai dengan hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Mented/Pimpinan Lembaga menyampaikaa perubahan tersebut kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan untuk dibahas bersama.
(2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan guna menjamin kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga Tahun 2020 hasil pembahasan bersama Dewan Pelu,'akilan Rakyat dan Pemerintah dengan pencapaian Sasaran Pembangunan dalam RKP Tahun 2020.
(3) Hasil REPUBLIK NDONESIA
(3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga melalui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan kepada . {4) Ddam hal okasi ar.rggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan penyesuaian terhadap Rencana Kerja Kementerian/ Lembaga dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga.
PASAL 5
(1) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemutakhiran RKP Tahun 2020 berdasarkan Undang- Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
(2) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melaporkan hasil pemutakhiran RKP Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden.
(3) Hasil pemutakhiran RKP Tahun 2020 yang telah dilaporkan kepada (2), ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
PASAL 6
Pasal 6
(1) Kementerian/ Lembaga menyusun laporan per triwulan
atas pelaksanaan rencana program dan kegiatan
berdasarkan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Menteri Keuangan paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja setelah berakhirnya triwulan.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui sistem pemantauan dan evaluasi
berbasis elektronik dan/atau mekanisme pelaporan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
masukan dalam pelaksanaan Rencana Kerja
Kementerian/ Lembaga tahun berjalan sesuai dengan
ketentuan peraturan pemndang undalgan,
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
bahan evaluasi untuk penl,.,rsunan Rencana Kerja
Kementerian/ Lembaga tahun berikutnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang undangan.