PERPRES NOMOR 62 TAHUN 2019

STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN UNTUK PENGEMBANGAN STATISTIK HAYATI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-09-27
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2019:62
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan :

1. Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati yang selanjutnya disingkat Stranas AKPSH adalah strategi nasional yang dituangkan dalam dokumen yang memuat strategi, arah kebijakan, sasaran, kegiatan, dan kerangka waktu pelaksanaan untuk mewujudkan percepatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta pengembangan Statistik Hayati.

2. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. A

3. Pendaftaran REPUBLTK INDONESTA

3. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan, dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.

4. Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

5. Statistik Hayati adalah hasil keseluruhan proses pengumpulan, kompilasi, pengolahan, analisis, dan evaluasi data berbagai peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dalam kehidupan yang bersifat wajib, permanen, dan berkelanjutan yang didiseminasikan dalam bentuk statistik.

6. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

7. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

PASAL 2

(1) Dengan Peraturan . ? A

(2) Stranas (2) REPUBLIK INDONESTA -5 Stranas AKPSH memuat 5 (lima) strategi sebagai berikut:

a. perluasan jangkauan layanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil bagi seluruh Penduduk dan Warga Negara Indonesia di luar negeri;

b. peningkatan kesadaran dan keaktifan seluruh Penduduk dan Warga Negara Indonesia di luar negeri dalam mencatatkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;

c. percepatan kepemilikan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan dan kelompok khusus;

d. pengembangan dan peningkatan ketersediaan Statistik Hayati yang akurat, lengkap, dan tepat waktu untuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan

e. penguatan koordinasi, kolaborasi, dan sinkronisasi antarkementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenf kota, dan pemangku kepentingan dalam layanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta pengembangan Statistik Hayati. Stranas AKPSH berlaku sampai dengan Tahun 2024. Stranas AKPSH dilaksanakan secara terkoordinasi oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupatenl kota. (3) (4) A

(5) Stranas . FRESTDEN REPUBLTK INDONESIA

(5) Stranas AKPSH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercanturn dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayal (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a63a); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2Ol3 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 232, a7$; Peraturan Pemerintah Nomor 4O Tahun 2O19 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2Ol3 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 102, a); Mengingat A

5. Peraturan 96 Tahun 2Ol8 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 18a); MEMUTUSKAN: PERATURAN N ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN UNTUK PENGEMBANGAN STATISTIK HAYATI. Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati yang selanjutnya disingkat Stranas AKPSH adalah strategi nasional yang dituangkan dalam dokumen yang memuat strategi, arah kebijakan, sasaran, kegiatan, dan kerangka waktu pelaksanaan untuk mewujudkan percepatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta pengembangan Statistik Hayati.

2. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. A

3. Pendaftaran REPUBLTK INDONESTA

3. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan, dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.

4. Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

5. Statistik Hayati adalah hasil keseluruhan proses pengumpulan, kompilasi, pengolahan, analisis, dan evaluasi data berbagai peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dalam kehidupan yang bersifat wajib, permanen, dan berkelanjutan yang didiseminasikan dalam bentuk statistik.

6. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

7. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Pasal 2

(1) Dengan Peraturan . ? A

(2) Stranas (2) REPUBLIK INDONESTA -5 Stranas AKPSH memuat 5 (lima) strategi sebagai berikut:

a. perluasan jangkauan layanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil bagi seluruh Penduduk dan Warga Negara Indonesia di luar negeri;

b. peningkatan kesadaran dan keaktifan seluruh Penduduk dan Warga Negara Indonesia di luar negeri dalam mencatatkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;

c. percepatan kepemilikan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan dan kelompok khusus;

d. pengembangan dan peningkatan ketersediaan Statistik Hayati yang akurat, lengkap, dan tepat waktu untuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan

e. penguatan koordinasi, kolaborasi, dan sinkronisasi antarkementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenf kota, dan pemangku kepentingan dalam layanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta pengembangan Statistik Hayati. Stranas AKPSH berlaku sampai dengan Tahun 2024. Stranas AKPSH dilaksanakan secara terkoordinasi oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupatenl kota. (3) (4) A

(5) Stranas . FRESTDEN REPUBLTK INDONESIA

(5) Stranas AKPSH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercanturn dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 3 Stranas AKPSH bertujuan untuk:

a. melaksanakan percepatan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, dan pengembangan Statistik Hayati yang terus-menerus, universal, dan inklusif;

b. mewujudkan kepemilikan Dokumen Kependudukan yang lengkap dan terkini bagi semua Penduduk dan Warga Negara Indonesia di luar negeri; dan

c. menyediakan Statistik Hayati yang akurat, lengkap, dan tepat waktu. Pasal 4

(1) Dalam rangka menyelenggarakan Stranas AKPSH dibentuk Tim Nasional Stranas AKPSH.

(2) Tim Nasional Stranas AKPSH bertugas:

a. mengoordinasikan perumusan kebijakan pencapaian Stranas AKPSH;

b. melaksanakan Stranas AKPSH sesuai dengan tugas dan fungsinya;

c. merumuskan langkah dan penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan Stranas AKPSH;

d. mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Stranas AKPSH; dan A

e. menyusun 7

e. men5rusun laporan pelaksanaan Stranas AKPSH.

(3) Susunan keanggotaan Tim Nasional Stranas AKPSH terdiri atas: Pengarah : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Ketua Pelaksana Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Wakil Ketua Pelaksana : Anggota Pelaksana : Menteri Dalam Negeri

1. Menteri Luar Negeri

2. Menteri Keuangan

3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

4. MenteriKetenagakerjaan

5. Menteri Desa, Pembangullan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

6. Menteri Kesehatan

7. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan SK No005175 A 8.Menteri REPUBLIK tNDONEStA

8. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

9. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Retbrmasi Birokrasi

10. Menteri Sosial 1 1. Menteri Agama

12. Menteri Komunikasi dan Informatika

13. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

14. Kepala Badan Pusat Statistik

(4) Ketua pelaksana mengoordinasikan pelaksanaan Stranas AKPSH yang menjadi tugas kementerian/ lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.

(5) Dalam melaksanakan tugas, Tim Nasional Stranas AKPSH dibantu oleh kelompok kerja dan sekretariat.

(6) Sekretariat Tim Nasional Stranas AKPSH diiaksanakan secara ex officio oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (71 Susunan keanggotaan dan tugas kelompok kerja dan sekretariat Tim Nasional Stranas AKPSH ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. SK No005143 A

PASAL 5

Pasal 5
Tim Nasional Stranas AKPSH dalam pelaksanaan tugasnya
melibatkan lembaga negara yang memiliki tugas dan fungsi
Administrasi Kependudukan, kementerianf lembaga,
Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah
kabupaten lkota terkait serta pemangku kepentingan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

(1) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi,
dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
Stranas AKPSH sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pengendalian dan
evaluasi perencanaan pembangunan.
(2) Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Stranas AKPSH
dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.

PASAL 7

(1) Tim Nasional Stranas AKPSH mengoordinasikan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

(2) Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Nasional Stranas AKPSH menyampaikan laporan pelaksanaan Stranas AKPSH kepada Presiden 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.

PASAL 8

Peraturan dangkan. Agar SK No005138 A FRESTDEN REPUBLIK INDONESIA