Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Bahasa Daerah adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara Indonesia di daerah-daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Bahasa Asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah.
4. Pemerintah Fusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. A
5. Pemerintah
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. BAB II KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA Bagian Kesatu Umum
PASAL 2
BAB II: KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penggunaan Bahasa Indonesia harus memenuhi
kriteria Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
(2) Bahasa Indonesia yang baik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan Bahasa Indonesia yang
digunakan sesuai dengan konteks berbahasa dan
selaras dengan nilai sosial masyarakat.
(3) Bahasa Indonesia yang benar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan Bahasa
Indonesia yang digunakan sesuai dengan kaidah
Bahasa Indonesia.
(4) Kaidah Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) meliputi kaidah tata bahasa, kaidah
ejaan, dan kaidah pembentukan istilah.
(5) Ketentuan mengenai kaidah Bahasa Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan
Peraturan Menteri.
5
6
A
Bagian Kedua
Bagian Kedua
Peraturan Perundang-undangan
PASAL 3
BAB II: KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA | Bagian Kedua - Bagian Kedua
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan
perundang-undangan.
(21 Penggunaan 'Bahasa Indonesia dalam peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mencakup:
a. pembentukan kata;
b. penyusunan kalimat;
c. teknik penulisan; dan
d. pengejaan.
(3) Bahasa Indonesia dalam peraturan perundang-
undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) mempunyai corak tersendiri yang bercirikan
kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan,
kebakuan, keserasian, dan ketaatasasan sesuai
dengan kebutuhan hukum baik dalam perumusan
maupun cara penulisan.
(41 Tata cara penggunaan Bahasa Indonesia dalam
peraturan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Dokumen Resmi Negara
PASAL 4
BAB II: KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA | Bagian Ketiga - Dokumen Resmi Negara
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara.
(2) Dokumen resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, dan putusan pengadilan. A
(3) Surat trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bukan merupakan perjanjian internasional. (41 Dokumen resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yang berlaku secara internasional dapat disertai Bahasa Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Bahasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan tanpa mengurangi keautentikan dokumen resmi negara.
(6) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap dokumen yang disertai Bahasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dokumen yang berbahasa Indonesia menjadi rujukan utama. Bagian Keempat Pidato Resmi Presiden, Wakil Presiden, dan Pejabat Negara yang Lain Paragraf 1 Umum
PASAL 5
BAB II: KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA | Bagian Keempat - Pidato Resmi Presiden, Wakil Presiden, dan Pejabat Negara yang Lain
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.
PASAL 6
BAB II: KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA | Bagian Keempat - Pidato Resmi Presiden, Wakil Presiden, dan Pejabat Negara yang Lain
Pejabat negara yang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a. ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
b. ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
c. ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; A
d. ketua
d. ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
e. ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi; f. ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
g. ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
h. ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi ; i. menteri dan jabatan setingkat menteri; j. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh;
k. gubernur dan wakil gubernur; l. bupati/walikota dan wakil bupati/walikota; dan
m. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang. Paragraf 2 Pidato Resmi di Dalam Negeri
PASAL 7
BAB II: KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA | Bagian Keempat - Pidato Resmi Presiden, Wakil Presiden, dan Pejabat Negara yang Lain
Penyampaian pidato resmi aksud dalam Pasal 5 pada forum nasional dan forum internasional yang diselenggarakan di dalam negeri dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia.
PASAL 8
BAB II: KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA | Bagian Keempat - Pidato Resmi Presiden, Wakil Presiden, dan Pejabat Negara yang Lain
Forum internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan forum yang diselenggarakan oleh: SK No007318 A
a. Pemerintah a b trRESIDEN REPUBLTK INDONESIA Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia bekerja sama dengan pemerintah negara lain, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional yang lain.
PASAL 9
BAB II: KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA | Bagian Keempat - Pidato Resmi Presiden, Wakil Presiden, dan Pejabat Negara yang Lain
Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan perlakuan yang sama dalam penggunaan bahasa terhadap kepala negara atau kepala pemerintahan, wakil kepala negara atau wakil kepala pemerintahan, sekretaris jenderal Perserikatan Bangsa- Bangsa, dan/atau pimpinan tertinggi organisasi internasional yang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia berdasarkan asas kedaulatan negara, asas resiprositas, dan kebiasaan internasional.
PASAL 10
BAB II: KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA | Bagian Keempat - Pidato Resmi Presiden, Wakil Presiden, dan Pejabat Negara yang Lain
(1) Presiden dan/atau Wakil aimana dimaksud dalam Pasal 9 yang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia sesuai dengan tata cara protokol penerimaan resmi pejabat negara yang ditetapkan Pemerintah Fusat. (21 Acara penerimaan pidato resmi pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada waktu dan tempat pelaksanaan acara penerimaan resmi , dalam jamuan kenegaraan.
(3) Presiden dan/atau Wakil imaksud pada ayat (21 dengan pidato resmi dalam Bahasa Indonesia. A
PASAL 11
BAB II: KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA | Bagian Keempat - Pidato Resmi Presiden, Wakil Presiden, dan Pejabat Negara yang Lain
Pasal 1 1
(1) Pidato Presiden dan/atau Wakil asal 10 ayat (3) tidak termasuk pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden. (21 Pidato Presiden dan/atau Wakil resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebg.gaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pidato Presiden dan/atau Wakil negara atau kepala pemerintahan, wakil kepala negara atau wakil kepala pemerintahan, dan/atau sekretaris jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa atau pimpinan tertinggi organisasi internasional pada forum ilmiah, sosial, budaya, ekonomi, dan forum lain sejenis yang diselenggarakan lembaga akademi, lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi, lembaga swadaya masyarakat, serta kelompok atau perseorangan yang termasuk dalam kategori masyarakat sipil.
PASAL 12
BAB II: KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA | Bagian Keempat - Pidato Resmi Presiden, Wakil Presiden, dan Pejabat Negara yang Lain
Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil 7 dan Pasal 10 ayat (3) dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah.
PASAL 13
BAB II: KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA | Bagian Keempat - Pidato Resmi Presiden, Wakil Presiden, dan Pejabat Negara yang Lain
Ketentuan mengenai pidato resmi Presiden dan/atau Wakil 7 sampai dengan Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pidato resmi pejabat negara yang lain sesuai dengan derajat jabatan dan/atau tata cara protokol yang berlaku bagi pejabat yang bersangkutan. ?0 A
PASAL 14
BAB II: KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA | Bagian Keempat - Pidato Resmi Presiden, Wakil Presiden, dan Pejabat Negara yang Lain
REPUBLTK INDONESIA Pasal 14 Presiden dan/atau Wakil paikan pidato resmi dalam Bahasa Indonesia pada forum nasional paling sedikit meliputi:
a. upacara kenegaraan;
b. upacara perayaan 17 Agustus dan hari besar nasional yang lain;
c. upacara resmi dalam sidang lembaga tinggi negara;
d. penyampaian rencana anggaran pendapatan dan belanja negara atau rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah;
e. rapat kerja pemerintah atau lembaga tinggi negara; dan f. forum nasional lain yang menunjang pada tujuan penggunaan Bahasa Indonesia.
PASAL 15
BAB II: KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA | Bagian Keempat - Pidato Resmi Presiden, Wakil Presiden, dan Pejabat Negara yang Lain
Dalam hal diperlukan untuk memperjelas pemahaman tentang makna pidato, pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan dalam Bahasa Indonesia dapat memuat Bahasa Asing. Paragraf 3 Pidato Resmi di Luar Negeri
PASAL 16
BAB II: KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA | Bagian Keempat - Pidato Resmi Presiden, Wakil Presiden, dan Pejabat Negara yang Lain
Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil 5 pada forum yang diselenggarakan di luar negeri dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia. A
PASAL 17
BAB II: KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA | Bagian Keempat - Pidato Resmi Presiden, Wakil Presiden, dan Pejabat Negara yang Lain
REPUBLIK TNDONESIA _10_ Pasal 17
(1) Pidato resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disampaikan dalam forum resmi yang diselenggarakan oleh:
a. Perserikatan Bangsa-Bangsa;
b. organisasi internasional; atau
c. negara penerima.
(2) Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil (1) disampaikan pada waktu dan tempat yang ditetapkan sesuai dengan tata cara protokol Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi internasional, atau negara penerima.
(3) Tata cara protokol sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sesuai dengan kebiasaan internasional dilakukan pada saat kepala negara atau kepala pemerintahan, wakil kepala negara atau wakil kepala pemerintahan, sekretaris jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan/atau pimpinan tertinggi organisasi internasional penerima menyelenggarakan acara penerimaan resmi tamu kenegaraan yang disertai jamuan kenegaraan.
PASAL 18
BAB II: KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA | Bagian Keempat - Pidato Resmi Presiden, Wakil Presiden, dan Pejabat Negara yang Lain
Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil 16 dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah. ? A
PASAL 19
BAB II: KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA | Bagian Keempat - Pidato Resmi Presiden, Wakil Presiden, dan Pejabat Negara yang Lain
Pasal 19 Dalam hal diperlukan untuk memperjelas dan mempertegas yang ingin disampaikan, ampaikan isi pidato sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 secara lisan dalam Bahasa Asing dan diikuti dengan transkrip pidato dalam Bahasa Indonesia.
PASAL 20
BAB II: KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA | Bagian Keempat - Pidato Resmi Presiden, Wakil Presiden, dan Pejabat Negara yang Lain
(1) Pidato Presiden dan/atau Wakil tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tidak termasuk pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden. (21 Pidato Presiden dan/atau Wakil resmi Presiden dan/atau Wakil (1) meliputi pidato yang disampaikan dalam forum ilmiah, sosial, budaya, ekonomi, dan forum sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh lembaga akademi, lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi, lembaga swadaya masyarakat, serta kelompok atau perseorangan yang termasuk dalam kategori masyarakat sipil.
PASAL 21
BAB II: KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA | Bagian Keempat - Pidato Resmi Presiden, Wakil Presiden, dan Pejabat Negara yang Lain
(1) Dalam hal diperlukan, Presiden dan/atau Wakil am bahasa tertentu selain Bahasa Indonesia pada forum internasional. A (21 Bahasa trRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -t2- (21 Bahasa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi bahasa resmi Perserikatan Bangsa- Bangsa yang terdiri atas bahasa Inggris, Prancis, Cina, Rusia, Spanyol, dan Arab, serta bahasa lain sesuai dengan hukum dan kebiasaan internasional.
PASAL 22
BAB II: KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA | Bagian Keempat - Pidato Resmi Presiden, Wakil Presiden, dan Pejabat Negara yang Lain
Ketentuan mengenai pidato resmi Presiden dan/atau Wakil 16 sampai dengan Pasal 2l berlaku secara mutatis mutandis terhadap pidato resmi pejabat negara yang lain sesuai dengan derajat jabatan dan/atau tata cara protokol yang berlaku bagi pejabat yang bersangkutan. Bagian Kelima Bahasa Pengantar dalam Pendidikan Nasional
PASAL 23
BAB II: KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA | Bagian Kelima - Bahasa Pengantar dalam Pendidikan Nasional
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa
pengantar dalam pendidikan nasional.
(21 Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam
pendidikan nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan dalam seluruh jenjang
pendidikan.
(3) Selain Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Bahasa Daerah dapat digunakan
sebagai bahasa pengantar di sekolah dasar,
madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang
sederajat pada tahun pertama dan kedua untuk
mendukung pembelajaran.
(41 Selain Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Bahasa Asing dapat digunakan
sebagai bahasa pengantar untuk mendukung
kemampuan berbahasa asing peserta didik.
A
PASAL 24
BAB II: KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA | Bagian Kelima - Bahasa Pengantar dalam Pendidikan Nasional
trRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Pasal24
(1) Bahasa Indonesia dapat digunakan sebagai bahasa
pengantar pada lembaga pendidikan asing atau
satuan pendidikan khusus yang mendidik warga
negara asing di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
(2) Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa
pengantar pada mata pelajaran Bahasa Indonesia,
pendidikan agama, dan mata pelajaran terkait
dengan pendidikan kewarganegaraan pada lembaga
pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus.
Bagian Keenam
Pelayanan Administrasi Publik di Instansi Pemerintahan
PASAL 25
BAB II: KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA | Bagian Keenam - Pelayanan Administrasi Publik di Instansi Pemerintahan
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan.
(2) Bahasa Indonesia dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit digunakan dalam:
a. komunikasi antara penyelenggara dan penerima layanan publik;
b. standar pelayanan publik;
c. maklumat pelayanan; dan
d. sistem infomasi pelayanan.
(3) Dalam hal diperlukan untuk mempermudah pemahaman masyarakat penerima layanan publik, pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan dapat menggunakan Bahasa Daerah dan/atau Bahasa Asing sebagai padanan atau terjemahan Bahasa Indonesia. ?5 A
(4) Dalam . FRESTDEN REPUBLIK INDONESIA
(4) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap padanan atau terjemahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penggunaan Bahasa Indonesia menjadi rujukan utama. Bagian Ketujuh Nota Kesepahaman atau Perjanjian
PASAL 26
BAB II: KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA | Bagian Ketujuh - Nota Kesepahaman atau Perjanjian
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia. (21 Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.
(3) Bahasa nasional pihak asing dan/atau bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai padanan atau terjemahan Bahasa Indonesia untuk menyamakan pemahaman nota kesepahaman atau perjanjian dengan pihak asing.
(4) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap padanan atau terjemahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bahasa yang digunakan ialah bahasa yang disepakati dalam nota kesepahaman atau perjanjian. ?6 A Bagian Kedelapan trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _15_ Bagian Kedelapan Forum yang Bersifat Nasional atau Forum yang Bersifat Internasional di Indonesia
PASAL 27
BAB II: KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA | Bagian Kedelapan - Forum yang Bersifat Nasional atau Forum yang Bersifat Internasional
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum
yang bersifat nasional atau forum yang bersifat
internasional di Indonesia.
(21 Forum yang bersifat nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan forum yang
berskala antardaerah dan berdampak nasional.
(3) Forum yang bersifat internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan forum yang
berskala antarbangsa, berdampak internasional, dan
diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan/atau
masyarakat, baik dengan dukungan maupun tanpa
dukungan pihak asing.
(4) Dalam forum yang bersifat internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), warga negara
asing dapat menggunakan Bahasa Asing dan
penyelenggara wajib menyediakan terjemahannya
dalam Bahasa Indonesia.
(5) Dalam forum yang bersifat internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyelenggara
wajib menyediakan terjemahan Bahasa Indonesia ke
dalam Bahasa Asing.
Bagian Kesembilan
Komunikasi Resmi di Lingkungan Kerja Pemerintah dan Swasta
PASAL 28
BAB II: KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA | Bagian Kesembilan - Komunikasi Resmi di Lingkungan Kerja Pemerintah dan Swasta
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam
komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah
dan swasta.
?7 A
(21 Komunikasi.
_ 16_
(21 Komunikasi resmi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan komunikasi antarpegawai,
antarlembaga, serta antara lembaga dan masyarakat
yang terkait dengan tugas dan fungsi lembaga
pemerintah dan swasta.
(3) Komunikasi resmi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara lisan dan/atau tertulis.
(41 Komunikasi resmi secara lisan dan/atau tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
menggunakan media elektronik.
(5) Komunikasi resmi di lingkungan kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. disposisi;
b. instruksi;
c. verifikasi;
d. konsultasi;
e. advokasi;
f. pengarahan;
g. perundingan;
h. wawancara;
i. korespondensi;
j. pengumuman;
k. berita;
1. rapat;
m. diskusi;
n. pendataan;
o. koordinasi;
p. pengawasan;
q. pembinaan pegawai;
r. layanan publik; dan/atau
s. komunikasi resmi lain.
A
PASAL 29
BAB II: KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA | Bagian Kesembilan - Komunikasi Resmi di Lingkungan Kerja Pemerintah dan Swasta
-t7-
Pasal 29
Komunikasi resmi dengan lembaga internasional
atau lembaga negara asing di lingkungan kerja
pemerintah dan swasta dapat menggunakan
penerjemah untuk membantu kelancaran
komunikasi.
Bagian Kesepuluh
Laporan Setiap Lembaga atau Perseorangan kepada Instansi
Pemerintahan
PASAL 30
BAB II: KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA | Bagian Kesepuluh - Laporan Setiap Lembaga atau Perseorangan kepada Instansi
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan
setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi
pemerintahan.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas lembaga pemerintah dan lembaga
nonpemerintah.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. laporan pengelolaan kegiatan;
b. laporan pelaksanaan tugas kedinasan;
c. laporan kegiatan masyarakat;
d. laporan pengaduan masyarakat; dan/atau
e. laporan lain.
Bagian Kesebelas
Penulisan Karya Ilmiah dan Publikasi Karya Ilmiah di Indonesia
PASAL 31
BAB II: KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA | Bagian Kesebelas - Penulisan Karya Ilmiah dan Publikasi Karya Ilmiah di Indonesia
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia. ?9 A
(2) Karya REPUBLIK TNDONESIA
(2) Karya ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. disertasi;
b. tesis;
c. skripsi;
d. laporan tugas akhir;
e. laporan penelitian;
f. makalah;
g. buku teks;
h. buku referensi;
i. prosiding;
j. risalah forum ilmiah;
k. jurnal ilmiah; dan/atau
1. karya ilmiah lain.
(3) Publikasi karya ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyebarluasan terbitan ilmiah dalam bentuk cetak dan/atau elektronik. (41 Dalam hal diperlukan untuk tujuan khusus atau bidang kajian khusus yang mendukung peningkatan kemampuan berbahasa pada lembaga dan/atau satuan pendidikan, penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing dengan menyertakan publikasi dalam Bahasa Indonesia sebagai bagian yang tidak terpisahkan, baik bahasanya maupun aksaranya. Bagian Kedua Belas Penamaan Geografi, Bangunan atau Gedung, Jalan, Apartemen atau Permukiman, Perkantoran, Kompleks Perdagangan, Merek Dagang, Lembaga Usaha, Lembaga Pendidikan, Organisasi yang Didirikan atau Dimiliki Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia
PASAL 32
BAB II: KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA | Bagian Kedua Belas - Penamaan Geografi, Bangunan atau Gedung, Jalan, Apartemen atau
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi di Indonesia. A (2lBahasa trRESTDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan dalam penamaan geografi baru dan/atau penggantian nama geografi lama.
(3) Nama geografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) nama resmi.
(4) Geografi yang menggunakan nama dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. wilayah;
b. provinsi;
c. kabupaten;
d. kota;
e. distrik;
f. kecamatan;
g. kelurahan;
h. desa;
i. kampung; j.dusun;
k. gunung;
l. bukit;
m. ngarai;
n. lembah;
o. tanjung;
p. pulau;
q. samudera;
r. laut;
s. teluk;
t. selat;
u. sungai;
v. danau;
w. rawa;
x. muara; dan/atau
y. jenis geografi lain.
(5) Penggunaan Bahasa Indonesia dalam penamaan geografi dilakukan dengan memperhatikan:
a. norma kesusilaan dan kepatutan; A
b. karakteristik . . _20_
b. karakteristik geografi; dan
c. unsur sejarah atau tokoh.
(6) Dalam hal geografi memenuhi nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan, nama geografi dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing.
(7) Penggunaan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditulis dengan menggunakan aksara latin.
(8) Penggunaan Bahasa Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat disertai dengan aksara daerah.
PASAL 33
BAB II: KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA | Bagian Kedua Belas - Penamaan Geografi, Bangunan atau Gedung, Jalan, Apartemen atau
( 1) Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama
bangunan atau gedung, apartemen atau
permukiman, perkantoran, dan
kompleks
perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga
negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
(2) Bangunan atau gedung, apartemen atau
permukiman, perkantoran, dan
kompleks
perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
perhotelan;
penginapan;
bandar udara;
pelabuhan;
terminal;
stasiun;
pabrik;
menara;
monumen;
waduk;
bendungan;
bendung;
a
b
c
d
e
f.
ob'
h.
i.
j.
k.
1.
A
m. terowongan;
n. tempat usaha . .
-2t-
n. tempat usaha;
o. tempat pertemuan umum;
p. tempat hiburan;
q. tempat pertunjukan;
r. kompleks olahraga;
s. stadion olahraga;
t. rumah sakit;
u. perumahan;
v. rumah susun;
w. kompleks permakaman; dan/atau
x. bangunan atau gedung lain.
(3) Dalam hal bangunan atau gedung, apartemen atau
permukiman, perkantoran, dan
kompleks
perdagangan memiliki nilai sejarah, budaya, adat-
istiadat, dan/atau keagamaan maka nama geografi
dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa
Asing.
(41 Penggunaan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditulis dengan
menggunakan aksara latin.
(5) Penggunaan Bahasa Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dapat disertai dengan aksara daerah.
PASAL 34
BAB II: KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA | Bagian Kedua Belas - Penamaan Geografi, Bangunan atau Gedung, Jalan, Apartemen atau
(1) (2t Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama jalan. Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jalan nasional;
b. jalan provinsi;
c. jalan kabupaten;
d. jalan kota;
e. jalan desa;
f. jalan tol;
g. jalan bebas hambatan; dan
h. jalan khusus. A
(3) Dalam REPUBLIK TNDONESIA
(3) Dalam hal jalan memiliki nilai sejarah, budaya, adat- istiadat, dan/atau keagamaan, nama jalan dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing. (41 Penggunaan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditulis dengan menggunakan aksara latin.
(5) Penggunaan Bahasa Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disertai dengan aksara daerah.
PASAL 35
BAB II: KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA | Bagian Kedua Belas - Penamaan Geografi, Bangunan atau Gedung, Jalan, Apartemen atau
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama
merek dagang yang berupa kata atau gabungan kata
yang dimiliki oleh warga negara Indonesia atau
badan hukum Indonesia.
(2) Penggunaan Bahasa Indonesia pada nama merek
dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan untuk merek dagang yang merupakan
lisensi asing
(3) Dalam hal merek dagang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memiliki nilai sejarah, budaya, adat-
istiadat, dan/atau keagamaan, nama merek dagang
dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa
Asing.
(41 Penggunaan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditulis dengan
menggunakan aksara latin.
(5) Pencantuman Bahasa Indonesia pada merek dagang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 36
BAB II: KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA | Bagian Kedua Belas - Penamaan Geografi, Bangunan atau Gedung, Jalan, Apartemen atau
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama
lembaga usaha yang didirikan atau dimiliki oleh
warga negara Indonesia atau badan hukum
Indonesia.
(2lDalam
A
(2) Dalam hal badan hukum Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berbentuk perseroan
terbatas, kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia
hanya berlaku bagi perseroan terbatas yang seluruh
sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau
badan hukum Indonesia.
(3) Dalam hal lembaga usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memiliki nilai sejarah, budaya, adat-
istiadat, dan/atau keagamaan, nama lembaga usaha
dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa
Asing.
(4) Penggunaan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditulis dengan
menggunakan aksara latin.
PASAL 37
BAB II: KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA | Bagian Kedua Belas - Penamaan Geografi, Bangunan atau Gedung, Jalan, Apartemen atau
( 1) Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama lembaga pendidikan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. (21 Lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. satuan pendidikan formal;
b. satuan pendidikan nonformal; dan
c. satuan pendidikan informal.
(3) Lembaga pendidikan yang didirikan atas dasar kerja sama antara lembaga pendidikan di Indonesia dan lembaga pendidikan asing dapat menggunakan nama lembaga pendidikan asing.
(4) Dalam hal lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan latau keagamaan, nama lembaga pendidikan dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing. A
(5) Penggunaan REPUBLIK TNDONESIA
(5) Penggunaan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditulis dengan menggunakan aksara latin.
PASAL 38
BAB II: KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA | Bagian Kedua Belas - Penamaan Geografi, Bangunan atau Gedung, Jalan, Apartemen atau
( 1) Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama
organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga
negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
(2) Dalam hal organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki nilai sejarah, budaya, adat-istiadat,
dan/atau keagamaan, nama organisasi dapat
menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing.
(3) Penggunaan Bahasa' Daerah atau Bahasa Asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditulis dengan
menggunakan aksara latin.
Bagian Ketiga Belas
Informasi tentang Produk Barang atau Jasa
PASAL 39
BAB II: KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA | Bagian Ketiga Belas - Informasi tentang Produk Barang atau Jasa
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi
tentang produk barang atau jasa dalam negeri atau
luar negeri yang beredar di Indonesia.
(21 Kewajiban pencantuman informasi tentang produk
barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh pelaku usaha yang
memproduksi atau mengimpor barang untuk
diperdagangkan.
(3) Informasi tentang produk barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. nama barang;
b. spesifikasi;
c. bahan dan komposisi;
d. cara pemakaian;
A
e. cara
FRESTDEN
REPUBLIK TNDONESIA
e. cara pemasangan;
f. manfaat atau kegunaan;
g. efek samping;
h. ukuran;
i. berat atau berat bersih;
j. tanggal pembuatan;
k. masa berlaku/kedaluwarsa;
1. pengaruh produk; dan
m. nama dan alamat pelaku usaha.
(4) Informasi tentang produk barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditulis dengan menggunakan
aksara latin.
(5) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilengkapi dengan Bahasa Daerah atau
Bahasa Asing sesuai dengan keperluan.
Bagian Keempat Belas
Rambu LJmum, Penunjuk Jalan, Fasilitas Umum, Spanduk, dan Alat
Informasi Lain
PASAL 40
BAB II: KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA | Bagian Keempat Belas - Rambu LJmum, Penunjuk Jalan, Fasilitas Umum, Spanduk, dan Alat
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umllm, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum.
(2) Informasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa tulisan atau gambar yang ditampilkan dan/atau suara yang diperdengarkan di tempat umum.
(3) T\rlisan, gambar, dan/atau suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disertai dengan Bahasa Daerah dan/atau Bahasa Asing sebagai padanan. A (4)Dalam trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(4) Dalam hal diperlukan untuk kegiatan keagamaan, adat-istiadat, atau kesenian, Bahasa Daerah atau Bahasa Asing dapat digunakan untuk informasi pelayanan umum dengan menyertakan Bahasa Indonesia sebagai bagian yang tidak terpisahkan. Bagian Kelima Belas Informasi melalui Media Massa
PASAL 41
BAB II: KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA | Bagian Kelima Belas - Informasi melalui Media Massa
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi
melalui media massa.
(21 Media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. media massa cetak; dan
b. media massa elektronik.
(3) Dalam hal diperlukan untuk menyampaikan
informasi yang mempunyai tujuan khusus atau
sasaran khusus mengenai kekhasan tradisi daerah,
media massa dapat menyampaikan infomasi dalam
Bahasa Daerah.
(4) Dalam hal diperlukan untuk menyampaikan
informasi yang mempunyai tujuan khusus atau
sasaran khusus untuk pelayanan publik
internasional, media massa dapat menyampaikan
infomasi dalam Bahasa Asing.
BAB III
PENGAWASAN
PASAL 42
BAB III: PENGAWASAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini. A
(2) Pengawasan FRESTDEN REPUBLIK INDONESIA (2\ Pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Untuk pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3), Menteri menetapkan pedoman pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia.
(5) Dalam rangka pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah menetapkan peraturan daerah dengan mengacu pada pedoman pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4). BAB IV KETENTUAN PENUTUP
PASAL 43
BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 16 Tahun 2OlO tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 44
BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. A Agar REPUELIK INDONESTA